 |
| http://www.ummi-online.com |
A. Pendahuluan
Setiap kegiatan ibadah umat islam pasti melakukan membersihkan terlebih dahulu mulai dari wudhu, tayamum, ataupun mandi. Dan tidak banyak umat islam sendiri belum mengerti atapun sudah mengerti, tetapi dalam prateknya menemui sebuah masalah ataupun keraguan atas hal yang menimpanya.
Ketika kita tidak bisa bersuci dari hadats dengan berwudhu atau mandi karena sebab/keadaan darurat, maka kita masih dapat untuk menghilangkan hadats dengan cara tayamum. Tayamum ini adalah bentuk kecintaan Allah kepada umat Islam dengan memberikan keringanan (rukhsah) dalam beribadah menurut kemampuan masing-masing.
B. Pengertian Tayammum
Tayamum menurut bahasa berarti bersengaja atau bermaksud, sedangkan menurut istilah adalah bersengaja menempelkan kedua telapak tangan pada tanah lantas
mengusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan sholah atau lainnya. Ada yang menambahkan dengan sekali tepukan atau 2 kali tepukan, bagi orang yang tidak menemukan air atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.C. Dasar atau Dalil Disyari’atkan Tayammum
1. Al-Qur’an
$pkr'¯»ttûïÏ%©!$#(#qãYtB#uä w (#qç/tø)s?no4qn=¢Á9$#óOçFRr&ur3t»s3ß4Ó®Lym (#qßJn=÷ès?$tBtbqä9qà)s? wur $·7ãYã_wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós?4bÎ)urLäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiBz`ÏiBÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB[ä!$tB (#qßJ£JutFsù#YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sùöNä3Ïdqã_âqÎ/öNä3Ï÷r&ur3¨bÎ) ©!$# tb%x.#qàÿtã#·qàÿxî ÇÍÌÈ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
2. Sunnah
أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
Artinya :
“Diberikan kepadaku lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku; (pertama) aku ditolong dengan ditanamkannya rasa takut pada musuh-musuhku terhadapku walaupun jarak (aku dan mereka) masih sebulan perjalanan, (kedua) bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat mengerjakan shalat), dan sebagai sarana bersuci….” (HR. Al-Bukhari no. 335, 438 dan Muslim no. 521)
3. Ijma’
Dalil yang berasal dari Ijma’ adalah kesepakatan umat islam bahwa tayammum disyari’atkan sebagai penggantu wudu’ dan mandi wajib pada keadaaan tertentu.
D. Tayammum Merupakan Keistimewaan Umat Rasulallah Saw
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ َ أ نَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ نَبِيٌّ قَبْلِي وَلَا أَقُولُهُنَّ فَخْرًا بُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً الْأَحْمَرِ وَالْأَسْوَدِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ فَأَخَّرْتُهَا لِأُمَّتِي فَهِيَ لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muslim telah menceritakan kepada kami Yazid dari Miqsam dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku, dan aku mengatakannya bukan karena membanggakan: Aku diutus kepada semua manusia, yang (berkulit) merah dan hitam; Aku ditolong dengan rasa takut (pada musuh) dari jarak perjalanan satu bulan; Dihalalkan harta rampasan perang bagiku, yang tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku; Bumi (tanah) dijadikan sebagai masjid (tempat sujud) dan alat bersuci bagiku; Dan aku diberi hak untuk memberi syafa'at, lalu aku menangguhkannya untuk umatku, syafa'at itu bagi orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun." (HR. Bukhari Muslim.) ini belum pernah pada Nabi lain selain Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam suatu riwayat, beliau bersabda : orang sebelum saya hanya bisa shalat didalam geraja-gereja mereka. Hadist ini sebagai dasar bahwa keistimewaan itu tidak pernah diberikan kepada seorang pun diantara nabi sebelumnya dan dijadikan bagi tanah itu sebagai alat untuk bersuci hingga boleh shalat dengan tayammum. E. Sebab Diberlakukannya Tayammum
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَأَتَى النَّاسُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَقَالُوا أَلَا تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ أَقَامَتْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِالنَّاسِ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاضِعٌ رَأْسَهُ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسَ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ قَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي وَلَا يَمْنَعُنِي مِنْ التَّحَرُّكِ إِلَّا مَكَانُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَتَيَمَّمُوا فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيْهِ فَإِذَا الْعِقْدُ تَحْتَهُ
'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam dalam sebagian perjalanannya, dan saat kami sampai di Al Baida -atau di Dzatuljaisy- kalungku hilang, maka Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam berhenti untuk mencarinya dan para sahabat juga ikut bersamanya. Mereka tidak mempunyai air dan juga Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam. Para sahabat datang kepada Abu Bakar Radliyallhu'anhu dan berkata, 'Apakah kamu tidak melihat apa yang diperbuat Aisyah?! Ia menghentikan (menahan) Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam dan para sahabat, padahal mereka tidak pada tempat yang ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air'. Abu Bakar Radliyallahu'anhu lalu datang (kepadaku) dan Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam berbaring meletakkan kepalanya diatas pahaku dan beliau tertidur. Ia berkata, 'Kamu menahan Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam dan manusia pada tempat yang tidak ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air?" Aisyah berkata, "Abu Bakar mencelaku dan beliau mengatakan sebagaimana yang dikehendaki Allah dan ia menekan lambungku dengan tangannya. Tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali keadaan Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam yang berada diatas pahaku! Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam tertidur hingga pagi, tanpa ada air. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tayamum, maka mereka pun bertayamum." Usaid bin Hudhair berkata; "Ini bukan keberkahan keluargamu yang pertama wahai keluarga Abu Bakar!" Aisyah berkata, "Lalu kami membangunkan unta yang kami tunggangi, dan kalung tersebut ternyata ada dibawahnya.
F. Syarat Tayammum
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَاِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ : مَا مَنَعَكَ اَنْ تُصَلِّى ؟ قَالَ : اَصَابَتْنِى جَنَابَةٌ وَ لَا مَاءَ . قَالَ : عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَاِنَّهُ يَكْفِيْكَ . (رواه اهمد و البخارى و المسلم)
Artinya : Dari ‘Imran ibn Husain, ia berkata :”Kami beserta Rasulullah saw di dalam suatu safar.maka Rasulullah shalat dengan kami (para sahabatnya). Dalam pada itu ada seorang laki-laki mengasingkan diri, tidak shalat. Melihat itu, Rasulullah saw bertanya: ‘Apakah yang menghalangi kamu shalat?’ Orang itu menjawab : ‘Saya berjunub dan tidak mendapatkan air’. Mendengar itu Rasulullah saw bersabda : ‘Pakailah sha’id (bertayamumlah kamu); tayamum itu cukup untuk kamu’”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim) Hadits ini menyatakan bahwa kita boleh bertayammum ketika tidak memperoleh air. Tidak ada perbedaan dalam masalah antara si junub dengan bukan. Laki-laki yang mengasingkan dirinya itu ialah Khalid bin Malik Al-Anshary. Para fuqaha berpendapat bahwa apabila orang berjunub yang telah shalat dengan bertayammum saja, kemudian ia menjumpai air, wajiblah ia mandi dan shalat yang dikerjakannya dengan bertayammum tidak diulangi lagi.
Syafi’i dan Ahmad mengatakan : “Orang yang berjunub tidak boleh bertayammum kecuali apabila takut mati karena menggunakan air”. Ulama Hadawiyah, Abu Hanifah dan Malik, demikian pula Syafi’i dalam dalam salah satu pendapatnya, berpendapat bahwa bertayammum karena takut akan mudharat saja, dibolehkan, walaupun kemudharatan itu tidak membawa maut”. Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat seabgai berikut : 1. Ada ‘uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur menggunakan air itu terjadi oleh sebab musafir, sakit atau hajat.
Dalam hal ini keadaan orang musafir itu ada empat golongan yaitu :
a. Yakin bahwa disekitar tempatnya berada itu benar-benar tidak ada air, maka boleh tayammum tanpa harus mencari dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga bahwa disana ada air, tetapi mungkin juga tidak, maka ia wajib mencari terlebih dahulu.
c. Ia yakin ada air disekitar tempat itu, dalam hal ini ada beberapa kemungkinan :
1) Apabila tempat itu dekat, berada pada jarak yang layak terjangkau oleh musafir untuk kepentingan mencari kayu, mengambil rumput, dan lainnya, maka ia wajib mengambil air itu.
2) Apabila tempat itu jauh, sehingga kalau pergi mengambilnya waktu shalat akan habis, maka ia boleh bertayammum.
3) Apabila tempatnya agak jauh, melebih jarak untuk mengambil kayu dan sebagainya, akan tetapi ia masih mungkin mengambilnya tanpa kehabisan waktu, maka ia boleh bertayammum.
4) Apabila tempat itu dekat, akan tetapi sulit mengambilnya, maka ia boleh bertayammum.
Orang yang sakit dibolehkan betayammum, apabila dikuatirkan pengggunaan air akan mengakibatkan kematian, rusak anggota tubuh, penyakitnya menjadi lebih parah, dan sebagainya. Dan tayammum juga dibolehkan bagi orang yang memiliki air, tetapi air itu dibutuhkan untuk minuman bagi manusia, atau hewan terhormat lainnya.
2. Masuk waktu shalat, tayammum untuk shalat yang berwaktu, baik fardhu maupun sunat, hanya dibenarkan setelah masuknya waktu, karena tayammum adalah taharah darurat.
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat.
4. Tidak dapat menggunakan air karena uzur syari’, seperti takut akan pencuri atau ketinggalan dari rombongan.
5. Tanah yang murni dan suci.
6. Tidak ada kemampuan untuk memakai air, termasuk orang yang didalam penjara, dan tidak dapat izin untuk keluar.
7. Takut kehilangan harta jika mencari air, apabila sudah masuk waktu shalat sedangkan air tidak ada, seseorang boleh bertayammum tidak perlu mencari air, sekiranya ia takut kehilangan harta bendanya. Demikian menurut malikiyah. Begitu juga karena sebab-sebab yang lain yang tidak bias ditinggalkan menurut golongan selain malikiyah. Hal ini berlaku bagi orang yang mukim dan musafir. Sebeb, bila dihadapkan kepada persoalan yang demikian, sama saja denga tidak ada air.
8. Keadaan sangat dingin, jika seseorang kuatir berbaya memakai air karena terlalu dingin.
9. Tidak ada alat untuk mengambil air, Sekiranya tidak ada alat untuk mengambil air dari sumur, maka seorang boleh tayammum bila waktu shalat masuk dan dikuatirkan habis waktunya segera habis. Oleh hanabilah ditekankan supaya mencari alatnya walaupun dengan cara meminjam
G. Rukun Tayammum
Ammar bin Yasir ra berkata :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَ الْيَدَيْنِ. (رواه اهمد و ابو داود)
Artinya :
Nabi saw bersabda : “Tayammum itu, satu kali tepuk untuk muk dan dua tangan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud) Al-Khatbaby dalam Ma’allimus Sunnan mengatakan : “Segolongan para ulama bependapat bahwa tayamum itu sekali tepuk saja untuk muka dan telapak tangan”. Demikianlah pendapat Atha’ bin Abi Rabah dan Makhul, Malik, Al-Auza’iy, Ahmad bi Hanbal, Ishaq, Ibnu Munzir, dan semua ahli-ahli hadis. Al-Khatbaby berkata : “Inilah mazhab yang lebih sah menurut riwayatnya.
Asy-Syafi’i mengatakan : “Tidak sah tayamum itu melainkan dengan dua kali tepuk, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk dua tangan hingga dua siku. Abu Hanifah dan pengikutnya juga berpendapat demikian”. Tayammum terdiri dari empat rukun yaitu :
1. Niat istibahah shalat atau ibadat lain yang memerlukan thaharah.
2. Menyapu wajah, firman Allah :
….. (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/öNä3Ï÷r&ur3¨bÎ) ©!$# tb%x.#qàÿtã#·qàÿxî ÇÍÌÈ
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
3. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku
4. Tertib, yakni mendahulukan wajah daripada tangan. H. Hal Yang Membatalkan Tayammum
عَنْ اَبِى ذَرٍّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَالَ : اِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ , وَ إِنْ يَجْدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ , فَاِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمَسَّهُ بَشَرَتَهُ , فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ . (رواه أهمد و الترميذي)
Artinya :
Dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya debu yang bersih itu adalah sebagai pensuci bagi orang Islam, sekalipun ia tidak mendapat air selama sepuluh tahun, kemudian apabila ia mendapat air, maka hendaklah ia mengusapkan air itu pada kulitnya, karena yang demikian itu sangat baik”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hadits ini menyatakan bahwa, tayammum akan menjadi batal jika shalat yang dilakukan dengna tayammum akan batal jika di tengah shalat melihat air. Hadits ini bersifat muthlaq (terpisah), begitu menurut penulis Nailul Authar. Akan tetapi menurut mazhab syafi’i dan maliki, jika melihat airnya setelah selesainya shalat, maka shalatnya tidak batal dan tidak wajib diulangi. Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum adalah sebagai berikut :
1. Semua yang membatal Wudu’
2. Melihat air sebelum melakukan shalat, kalau melihat air ketika sedang melakukan salat, tidak perlu diulang lagi.
3. Murtad.
I. Cara bertayammum
1. Bertayamum dengan sekali tepuk
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَجْنَبَ فَلَمْ يَجِدْ الْمَاءَ شَهْرًا أَمَا كَانَ يَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي فَكَيْفَ تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِفَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ رُخِّصَ لَهُمْ فِي هَذَا لَأَوْشَكُوا إِذَا بَرَدَ عَلَيْهِمْ الْمَاءُ أَنْ يَتَيَمَّمُوا الصَّعِيدَ قُلْتُ وَإِنَّمَا كَرِهْتُمْ هَذَا لِذَا قَالَ نَعَمْ فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِد الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَفَلَمْ تَرَ عُمَرَ لَمْ يَقْنَعْ بِقَوْلِ عَمَّارٍ وَزَادَ يَعْلَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي أَنَا وَأَنْتَ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ بِالصَّعِيدِ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Syaqiq ia berkata; Aku pernah duduk bersama 'Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa Al Asy'ari. Lalu Abu Musa berkata kepadanya, "Seandainya ada seseorang mengalami junub dan tidak mendapatkan air selama satu bulan, apakah dia bertayamum dan shalat? Dan bagaimana pendapatmu dengan ayat ini di dalam Surah Al Maidah ayat 6: '(Lalu kamu tidak memperaleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) '? 'Abdullah, "Seandainya mereka diberi keringanan dalam masalah ini, bisa jadi nantinya bila ada seseorang dari mereka yang kedinginan dengan air dia akan bertayamum dengan tanah." Syaqiq bertanya, "Apakah kalian tidak suka masalah ini karena faktor itu?" Dia menjawab, "Ya." Kemudian Abu Musa berkata, "Tidakkah kamu pernah mendengar ucapan 'Ammar kepada Umar, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku dalam suatu urusan, aku lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah seperti berguling-gulingnya hewan. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya." Abdullah berkata, "Apakah kamu tidak tahu kalau 'Umar tidak menerima pendapat 'Ammar?" Ya'la menambahkan dari Al A'masy dari Syaqiq, "Aku pernah bersama 'Abdullah dan Abu Musa. Abu Musa lalu berkata, "Tidakkah kamu mendengar perkataan 'Ammar kepada 'Umar 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus aku dan kamu, lalu aku mengalami junub dan aku bergulingan di atas tanah. Kemudian kita temui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: "Sebenarnya kamu cukup melakukan begini." Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali."
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِأَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ عَنْ التَّيَمُّمِ فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ فَقَالَ عَمَّارٌ أَتَذْكُرُ حَيْثُ كُنَّا فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا يَكْفِيكَ هَكَذَا وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِيَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَنَفَخَ فِي يَدَيْهِ وَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Yazid dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Bahaz berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Hakam dari Dzar dari Ibnu Abdurrahman bin Abza dari bapaknya, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Umar bin Khattab tentang tayamum, sedangkan Umar tidak tahu apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ammar berkata, "Apakah engkau ingat tatkala kita dalam suatu pasukan, lalu aku junub, sehingga aku berguling-guling di tanah. Aku kemudian menjumpai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersabda, 'Begini ini cukup bagimu?" Dia -Syu'bah (perawi) - mendemontrasikannya dengan menepukkan kedua tangannya ke kedua lututnya, lalu meniup kedua tangan tersebut dan mengusap wajah dan kedua telapak tangannya dengan kedua telapak tangannya sekali.
2. Tayammum dengan 2 kali tepukan
التَّيَمُمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Artinya :
“Tayammum itu dua kali pukulan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya 1/180,181, 183)
J. Sunat-sunat Tayammum
Para ulama fiqh berbeda-beda pandangan dalam menetapkan sunat-sunat tayammum. Ada yang dipandang sunat bagi suatu mazhab, tetapi dipandang wajib oleh yang lainnya atau sebaliknya. Untuk mengetahui secara terperinci pandangan ini dikemukan menurut mazhab-mazhab masing.
Menurut golongan hanafiyah sunat tayammum adalah :
1. Membaca tasmiyah diawal tayamum
2. Memukulkan telapak tangan ke tanah kemudian mengirapkan dan berhati-hati mengusapkannya ke muka
3. Merenggangkan anak jari supaya tanah masuk ke-sela-selanya.
4. Tertib
5. Berturut-turut.
Menurut golongan malikiyah, sunat tayammum adalah sebagai berikut :
1. Tertib
2. Pukulan yang kedua untuk tangan dan menyapunya hingga siku.
3. Membaca tasmiyah
Sedangkan dalam sumber lain tidak membedakan antara pendapat mazhab, maka sunat-sunat tayamum adalah :
1. Membaca basmallah diawalnya.
2. Memulai usapan dari bagian atas wajah.
3. Menipiskan debu ditelapak tangan sebelum menyapukannya.
4. Merenggangkan jari-jari ketika menepukaannya pertama kali ke tanah.
5. Mendahulukan tangan kanan atas tangan kiri.
6. Menyela jari-jari setelah menyapu kedua tangan.
7. Tidak mengangkat tangan dari anggota yang disapu sebelum selesai menyapunya.
8. Muwalah, menyapu wajah dan kedua tangan secara beruntun, tidak berselang lama antara satu dengan lainnya. K. Permasalahan dalam Tayammum
1. Tayamumm Bagi Orang yang Menemukan Air setelah Shalat
أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ نَافِعٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
أَنَّ رَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلَاتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ فَسَأَلَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ
Artinya :
Telah mengabarkan kepada kami Muslim bin Amr bin Muslim dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Nafi' dari Al-Laits bin Sa'ad dari Bakr bin Sawadah dari 'Atha bin Yasar dari Abu Sa'id bahwa ada dua orang yang tayamum, lalu keduanya shalat. Kemudian keduanya mendapatkan air pada waktu shalat tersebut belum selesai, maka salah seorang dari keduanya berwudlu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang kedua tidak mengulanginya. Setelah itu keduanya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulangi shalatnya, "Kamu sesuai dengan Sunnah dan shalatmu sudah cukup." Lalu beliau bersabda kepada yang mengulangi shalatnya, "Kamu seperti mendapatkan bagian ganda."
2. Jika seorang yang junub khawatir atas dirinya menjadi sakit, mati atau kehausan bila mandi, maka dia boleh tayamum
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ غُنْدَرٌ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ
إِذَا لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ لَا يُصَلِّي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ رَخَّصْتُ لَهُمْ فِي هَذَا كَانَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُهُمْ الْبَرْدَ قَالَ هَكَذَا يَعْنِي تَيَمَّمَ وَصَلَّى قَالَ قُلْتُ فَأَيْنَ قَوْلُ عَمَّارٍ لِعُمَرَ قَالَ إِنِّي لَمْ أَرَ عُمَرَ قَنِعَ بِقَوْلِ عَمَّارٍ
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Khalid berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad -Yaitu Ghundar- telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman dari Abu Wa'il berkata, Abu Musa berkata kepada 'Abdullah bin Mas'ud, "Jika seseorang tidak menemukan air maka ia boleh tidak shalat." 'Abdullah menjawab, "Jika aku beri keringanan kepada mereka dalam masalah ini, maka ketika salah seorang mendapati musim dingin pasti ia akan berkata seperti ini 'yakni Tayamum dan shalat'. Abu Musa berkata, "Maka aku katakan, "Kalau begitu dimana kedudukan ucapan 'Ammar kepada 'Umar? ' 'Abdullah bin Mas'ud menjawab: "Aku menganggap bahwa 'Umar tidak sepakat dengan pendapat ' Ammar."
L. Kesimpulan
Adapun beberapa hal yang kami dapat simpulkan dari penyusunan makalah ini adalah sbb :
1. Tayamum menurut bahasa (etimologi) yaitu “menyengaja”, sedangkan menurut istilah (terminologi) yaitu “Menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sampai sikut dengan syarat dan rukun tertentu”.
2. Tayamum merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang tidak dapat mandi atau wudhu karena sedang dalam keadaan udzur, baik seperti sedang sakit, sedang dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika hendak berwudhu atau mandi, atau adanya air sedikit tetapi air itu dipakai untuk minum hewan sekalipun anjing.
3. Tayamum diperbolehkan apabila terpenuhi syarat-syarat seperti harus menggunakan tanah yang suci dan berdebu, sudah masuk waktu shalat danmenghilangkan najis
4. Rukun tayamum adahal : niat, mengusap wajah dengan dengan debu, mengusap kedua tangan, dan tertib.
5. Hal yang membatalkan tayamum adalah : semua hal yang menbatalkan wudhu, adanya air (bagi orang yang bertayamum karena tidak adanya air) dan murtad.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️