MAKALAH MACAM MACAM AHLI WARIS ZAWIL FURUDH

Baca Juga


A.    Pendahuluan
Islam telah mengatur kepada umatnya, terkait pembagian-pembagian warisan dengan berdasar kepada Alqur’an dan Hadis (hadits), maka umatnya dituntut untuk terus belajar dan terus memahami ilmu faraidh, agar dapat selalu mengaplikasikan di dalam kehidupan, hal tersebut dengan mencakup tiga unsur penting di dalamnya, yaitu pengetahuan tentang kerabat yang menjadi ahli waris, pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris, dan pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta warisan.
Berdasar kepada nas (nash) Alqur’an, maka pembagian tersebut telah ditentukan bagiannya, yaitu setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, seperdelapan, dan dua pertiga . Dalam kondisi tertentu, seorang atau beberapa orang ahli waris bisa terhalang untuk mendapatkan warisan, atau haknya atas harta waris berkurang.
Agar lebih memahami ilmu faraidh, dalam makalah ini penulis selanjutnya menjelaskan pengertian zawil furudh, furudhul muqoddaroh, macam-macam ahli waris zawil furudh, hak-hak atau bagian ahli waris zawil furudh
B.     Pengertian zawil furudh
Zawil Furud adalah ahli waris yang dapat bagian tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam al-Quran maupun  sunnah.
Furudlu menurut istilah fiqih mawaris, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk waris pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.[1]
dzawil furudh adalah para ahli waris yang menurut syara’ sudah ditentukan bagian-bagian tertentu mereka mengenai tirkah.atau orang-orang yang berhak menerima waris dengan jumlah yang ditentukan oleh Syar’i.
pembagian, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Para ahli waris Ashaabul Furudh atau dzawil furudh ada tiga belas, empat dari laki-laki yaitu suami, ayah, kakek, saudara laki-laki seibu. Sembilan dari perempuan yaitu nenek atau ibunya ibu dan ibunya bapak, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan  sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan sebapak, dan isteri.
Secara bebas, arti lugowi zawi al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara terperinci (seperdua, sepertiga, seperempat, seperenamatau seperdelapan dari warisan ).[2]
C.    Furudhul muqoddaroh
Kata al-furud adalah bentuk jamak dari kata fard artinya bagian (ketentuan). Al-Muqaddarah artinya ditentukan. Jadi al-furud al-muqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan. Bagian itulah yang akan diterima ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan[3].

Didalam Al-Qur’an, kata furudh muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu: bagian setengah, satu perempat, bagian seperlapan, bagian dua pertiga, bagian sepertiga, bagian seperenam.
, yaitu:
1.      Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah adalah,
2.      Anak perempuan tungal
3.       Cucu perempuan dari anak laki-laki
4.          -  Saudara perempuan kandung
    - Saudara perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan sekandung tidak ada
       5.  Suami. Ia mendapat seperdua apabila istri yang meninggal itu tidak mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
    
”jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.”(An-Nisa:11).
         
Bagimu (suami-suami) satu perdua dari dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu.” (An-Nisa: 12).
           
“Jika seorang meninggal duniaa, daan ia tidak mempunyaaianak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudara-saudara perempuan ituseperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (AnNisa: 176).

2. Ahli waris yang mendapat satu perempat
a.       Suami, bila isteri yang meninggal dunia tidak mempunyai anak (laki-laki/ Perempuan) atau cucu dari anak laki-laki.
b.      Isteri jika suami tidak mempunyai anak
       
“Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari hartaa yang ditinggalkannya.” (An-Nisa: 12).
        
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak”. (An-Nisa: 12).

3. Ahli waris yang mendapat bagian seperlapan
·         Isteri, ketika suami mempumyai anak atau jika tidak ada anak tetapi mempunyai cucu.
       
“Jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (An-Nisa: 12).

4. Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga
1.      Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
2.      Dua orang cucu perempuan atau lebih darui anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3.      Dua orang saudara kandung atau lebih
4.      Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
        
“Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (An-Nisa: 11).
      
“Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal” (An-Nisa: 176).

5. Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga[4]
a.       Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, seayah atau seibu.
b.      Dua orang saudara atau lebih (laki-laki/ perempuan) seibu.
        
“Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga” (An-Nisa: 11).
        
“Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” (An-Nisa: 12).

6. Ahli waris yang mendapat bagian seperenam
1.      Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara sekandung, seayah atau seibu.
2.      Bapak, bila yang meninggal itu terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki.
3.      Nenek, jika tidak ada ibu.
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih, jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
5.      Kakek, jika mempunyai anak atau cucu.
6.      Seorang saudara seibu
7.      Saudara perempuan seayah, jika yang meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung.
          
“Untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (An-Nisa: 11).
     
“Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam” (An-Nisa: 11).
                     
”jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (An-Nisa: 12).

Sabda Nabi Muhammad SAW:
“Nabi telah memberikan seperenam bagian untuk cucu perempuan dari anak laki-laki serta anak perempuan” (HR. Bukhori)
D.    Macam-macam ahli waris zawil furudh
Adapun Ashaabul Furudh terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.      Ashabul Furudh Sababiyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungan pernikahan[5]. Ashabul Furudh Sababiyah ini terdiri dari:
a)      Suami.
b)      Isteri.
2.      Ashabul Furudh Nasabiyyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau keturunan.[6] .Ashabul Furudh Nasabiyyah ini terdiri dari:
a)      Ayah;
b)      Ibu;
c)      Anak perempuan;
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki;
e)      Saudara perempuan sekandung;
f)       Saudara perempuan seayah;
g)      Saudara laki-laki seibu;
h)      Saudara perempuan seibu;
                              Kakek;
i)        Nenek atau ibunya ibu dan ibunya ayah.
E.     Hak-hak atau bagian ahli waris zawil furudh
1)      Ahli waris yang mendapatkan setengah (1/2) sebagai berikut:
a.       Suami: ketika tidak ada anak keturuan yang mewarisi, artinya tidak adanya anak laki-laki dan perempuan serta anak laki-laki dari anak laki-laki.
b.      Seorang anak perempuan: jika ia sendirian atau anak tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
c.       Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, dan tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, sebab anak laki-laki bisa menghalanginya untuk mendapatkan setengah.
d.      Seorang saudara sekandung: jika ia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak ada penghalang, dan tidak adanya anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
e.       sSeorang saudara perempuan seayah: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak adanya anak laki-laki atau perempuan, dan saudara perempuan sekandung.
2)      Ahli waris yang mendapatkan seperempat (1/4)
a.       Suami: dengan adanya anak/ cucu yang mewarisi.
b.      Seorang istri: jika tanpa adanya seorang anak/cucu (keturuan).
3)      Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) ialah seorang istri:  jika mempunyai seseorang anak/ cucu (keturuan).
4)      Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga (1/3)
a.       Ibu: ketika tidak ada ahli waris anak/ cucu dan sejumlah saudara perempuan.
b.      Sejumlah saudara laki-laki/ saudara perempuan seibu ketika tidak adanya anak atau ayah laki-laki[7].
5)      Ahli waris yang mendapatkan bagian duapertiga (2/3)
a.       Dua anak perempuan atau lebih dan tidak adanya anak laki-laki.
b.      Dua cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak bersama cucu laki-laki.
c.       Dua orang saudara sekandung atau lebih: jika tidak ada saudara laki-laki sekandung.
d.      Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
6)      Ahli waris yang mendapatkan seperenam (1/6)
a.       Bapak: jika ada anak/ cucu laki-laki dan seterunya ke bawah.
b.      Nenek (seibu atau seyah):  baik satu orang atau berapa orang dibagi di antara mereka, jika tidak ada ibu.
c.       Kakek, jika bersama anak/ cucu laki-laki.
d.      Ibu: jika ada anak/ cucu.
e.       Cucu perempuan jika ada satu anak perempuan (pelengkap 2/3).
f.       Saudara perempuan seayah jika ada satu saudara perempuan sekandung.
g.      Saudara perempuan/ laki-laki seibu jika sendirian.





F.     Kesimpulan
Zawil Furud adalah ahli waris yang dapat bagian tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam al-Quran maupun  sunnah.
Furudlu menurut istilah fiqih mawaris, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk waris pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Didalam Al-Qur’an, kata furudh muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu: bagian setengah, satu perempat, bagian seperlapan, bagian dua pertiga, bagian sepertiga, bagian seperenam.
, yaitu:
1.      Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah adalah,
2.      Anak perempuan tungal
3.       Cucu perempuan dari anak laki-laki
4.          -  Saudara perempuan kandung
    - Saudara perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan sekandung tidak ada
5.  Suami. Ia mendapat seperdua apabila istri yang meninggal itu tidak                                                                                                                 
                  mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
              Adapun zawil Furudh terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.      zawil Furudh Sababiyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungan pernikahan. Ashabul Furudh Sababiyah ini terdiri dari:
a.       Suami.
b.      Isteri.
2.      Ashabul Furudh Nasabiyyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau keturunan.[4] Ashabul Furudh Nasabiyyah ini terdiri dari:
a.       Ayah;
b.      Ibu;
c.       Anak perempuan;
d.      Cucu perempuan dari anak laki-laki;


[1] Prof. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy. Fiqih Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam). Hlm. 74.

[2] Alyasa Abu Bakar. Ahliwaris Sepertalian Darah. Hal140
[3] Drs. Ahmad Rafiq, MA. Fiqh Mawaris, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), Cet. 2, Hal. 54.

[4] Hasbi Ash-Siddieqy. Fighul Mawarits. Bulan bintang . Jakarta: 1973. Hal: 167
[5] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, cet. I, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), Hal. 19.
[6] Ibid., h. 20.
[7]Amir Syarifuddin  Hukum Waris Islam dan karangan Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris.



📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...