A. Pendahuluan
Bahasa Arab merupakan bahasa yang sangat penting dipelajari terutama oleh kalangan ummat islam, dengan mempelajari bahasa Arab, berarti kita sedang mempelajari Al Qur’an dan al Hadits karena Al Qur’an dan al Hadits di sajikan dalam bahasa Arab.
Selain itu, bahasa Arab juga merupakan bahasa dunia dengan urutan nomor ke tiga maka dengan menguasai bahasa Arab kita akan mudah berkomunikasi dengan warga dunia terutama di dunia Islam.
Belajar bahasa arab tidak bisa dilepaskan dari qaidah – qaidah nahwu karena merupakan grammer untuk bahasa Arab. Seseorang akan bisa mengucakan kalimat –kalimat Arab dengan baik dan benar jika bisa menguasai nahwu dan shorof.
B. Pengertian Badal
Kata badal ( بَدْلٌ )yang merupakan bentuk mashdar dari– يَبْدُلٌ kata بَدَلَ dalam kamus bahasa arab – Indonesia karangan Mahmud Yunus berarti mengganti, menukar atau mengubah. Dalam ilmu Nahwu badal yang merupakan bagian dari tawabi ( kata-kata yang ketentuan I’rabnya tergantung I’rab kata yang diikutinya ) diberi defenisi secara rinci oleh ulama Nahwu yakni : البَدْلُ هُوَ التَّابِعُ المَقْصُوْدُ بِالْحُكْمِ بِلآ وَا سِطَةٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَتْبُوْعِهِ
Artinya :
“Badal adalah lafadz penyerta (yang mengikut) yang berfungsi menggantikan kedudukan (hokum) lafazh sebelumnya tanpa mempergunakan kata penghubung (perantara) antara badal itu sendiri dengan kata yang diikuti.
Contoh :
كَانَ الحَلِيْفَةُ عُمَرُ عَاِدلأً (khalifah Umar adalah khalifah yang adil )
Maka kata عُمَرُ pada contoh diatas adalah badal dari kata الخَلِيْفَةُ yang merupakan maksud sebenarnya yang diinginkan dalam kalimat, seperti ketika kita mengatakan mantan wakil presiden RI “H. M. Jusuf Kalla” dikenal sebagai toko perdamaian. Kata “H, M. Jusuf Kalla” adalah maksud sebenarnya dalam kalimat, sedangkan kata Wakil Presiden RI sebagai pengantar kata sesudahnya agar kalimat tersebut lebih berkesan bagi pendengar.
Maksud dari menggantikan kedudukan (hokum) lafazh sebelumnya ialah isyarat akan batasan makna yang tidak ada pada na’at, taukid dan atful bayan yang masing-masing sebagai pelengkap, penguat dan penjelas kata sebelumnya begitu pula maksud dari tanpa perantara adalah batasan makna yang tidak dimiliki oleh atfunnasq yakni kata yang mengikuti kata sebelumnya dengan perantara salah satu huruf “athaf. Sehingga karena bad’al berfungsi mengganti tanpa merubah maksud atau pembicaraan maka sekalipun salah satu kata dibuang tidak akan menghilangkan arti. C. Macam – Macam Badal
Badal terbagi pada empat macam yaitu : 1. البَدَلُ اْلمُطَابِقُ (بَدَلُ الُكُلِّ مِنَ الْكُلِّ )
Kata muthabiq bentuk Fa’il dari kata طَابَقَ - يُطَابِقُ dalam kamus kontemporer Arab – Indonesia (Al-Ashry) berarti yang identik, cocok, sesuai. Dinamai badal muthabiq karena kesessuainya dengan mubdal minhu (kata yang diganti) dari segi kedudukan Contoh :
قَرَأَ أَبُوْكَ عَلِيٌ الْمَجَلَّةَ
(Bapakmu ali telah membaca majallah)
سَكَنْتُ فِي الْمَدِيْنَةِ مَكَاسَّرْ
(Saya tinggal di kota Makassar)
Dari beberapa contoh tersebut maka kita dapati antara badal (pengganti) dan mubdal minhu (yang diganti) secara keseluruhan menunjukkan kesamaan derajat. Oleh karena itu maka badal muthabiq ini juga dinamakan “ badal kulli minal kulli” atau badal sya’I min sya’I “ (badal dari sesuatu yang sama derajatnya).
2. بَدَلُ الْبَعْضِ مِنَ الْكُلِّ (Badal sebagian menggantikan keseluruhan)
Badal seperti ini bila mana badal menggantikan sebagian dari mubdal minhunya baik itu bahagiannya sedikit, sama dengan seperdua bagian atau lebih dari seperdua.
Contoh :
جَاءَتِ الْقَبِيْلَةُ رُبْعُهَا, أَوْ نِصْفُهَا, أَوْ ثُلُثَاهَا
(kabilah itu, seperempatnya, seperduanya, atau dua pertiganya telah datang).
Jika kalimat ini diterjemahkan “telah datang qabilah itu, seperempatnya, atau setengahnya, atau sepertiganya” akan jelas bahwa kata seperempat, setengah, dan atau sepertiga merupakan pengganti dari satu qabilah, tetapi tidak mengganti seluruhnya. Karena itu ia disebut pengganti sebagian atau badal al-ba’di min kulli.
Demikian adanya contoh berikut :
جَاءَالْمَدْعُوُّوْنَ بَعْضُهُمْ
(para undangan itu, sebagiannya telah datang)
أَكَلْتُ السَّمَكَ ثُلُثَهُ
(Saya telah makan ikan, sepertiganya)
3. بَدَلُ الإشْتِمَالِ (Badal isytimal)
Kata الإشْتِمَالٌ bentuk masdar dari kata إِشْتَمَلَ - يَشْتَمِلُdalam kamus kontemporer Arab Indonesia (Al-Ashry) berarti kandungan, cakupan, muatan, dan isi. Dinamai badal isytimal karena badal pada bagian ini merupakan cakupan dari mubdal minhu, tidak sesuai dengan mubdal minhu dan juga bukan sebagian dari mubdal minhunya.
Contoh :
نَفَعَنِيْ الأُسْتَاّذُ عِلْمُهُ
(Ustadz itu, bermanfaat bagi saya ilmunya) atau (ustadz itu ilmunya bermanfaat bagi saya)
Catatan :
Badal ba’dhi min kulli dan badal isytimal masing-masing harus memuat dhamir yang sesuai dengan mubdal minhunya atau dengan kata lain setiap badal ba’dhi min kulli dan badal isytimal itu berhubungan dengan dhamir yang kembali kepada mubdal minhunya, baik itu desebut secara dzahir (jelas) seperti pada contoh yang telah disebutkan ataupun muqaddar (tidak disebut tetapi hanya dikirakirakan).
Contoh :
وَ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاَ
……..siapa yang mampu diantara manusia itu…….
اَلْكَلِمَةُ ثَلاثَةُ أَقْسَامٍ : إِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ
“kata itu ada tiga macam, yaitu: isim, fiil, dan huruf”
4. بَدَلُ الْمُبَايِنِ
Dalam kamus Arab Indonesia kata مُبَايِنٌ (sinonim kata مُفَارِقٌ ) dari kata بَايَنَ berarti meninggalkan, memisahkan, artinya badal ini tidak sesuai dengan mubdal minhunya yakni bukan sebagian dari mubdal minhu dan tidak tercakup dalam mubdal minhu karena mubdal minhu bukan tujuan sebenarnya.
Badal ini dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. بَدَلُ الْغَلْطِ (kesalahan/salah sebut),
contoh :
جَاءَ الطَّالِبُ اللأسْتَاذُ
(mahasiswa itu, udztadz itu telah datang)
Seseorang ingin mengatakan : “utstadz itu telah datang”, tetapi ia salah dengan menyebut “mahasiswa itu”, kemudian menggantinya setelah menyadari kesalahannya.
b. بَدَلُ النِّسْيَانَ (lupa),
contoh :
سَافَرْ تُ إِلَى جَاكَرْتَا يُوغيَا كَرْتَا
(saya sudah pergi Jakarta, Jogjakarta)
Maksudnya, seseorang ingin mengatakan bahwa ia telah pergi ke Yogyakarta, tapi lupa salah sebut kemudian ia mengatakan Jakarta, tapi kemudian ingat lagi, seketika itu ia menggantinya dengan Yogyakarta.
Dalam bahasa pergaulan, kesalahan atau kelupaan itu bisa diekspresikan dengan kata “eh” seperti contoh ungkapan :
“saya mau pergi ke Malaysia, eh! Singapura.”
c. بَدَلُ الإضْرَابِ (Biasa diterjemahkan “bahkan” atau “dan juga”)
contoh :
أَكَلْنَا لَحْمًا سَمَكًا
(Kami telah makan daging, ikan)
أَوَّلًا اَنَّهُمْ أَخْبَرُوْنَا بِأَنَّهُمْ أَكَلُوْا اللَّحْمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ أَرَادُوْا أَنْ يُخْبِرُوْنَا بِأَنَّهُمْ أَكَلُوْا كَذَلِكَ السمَكَ
(pada awalnya mereka ingin mengabarkan bahwa mereka telah makan daging, tapi setelah itu mereka juga hendak mengabarkan kepada kita bahwa mereka juga makan ikan)
D. Ketentuan atau Hukum-Hukum Badal
Adapun beberapa ketentuan atau hukum yang terkait dengan badalah adalah sebagai berikut : 1. Badal (pengganti) dan mubdal minhu (yang diganti) tidak mesti sesuai dari segi ta’rif (ma’rifat) dan tankir (nakirah) nya. Mubdal minhu dalam bentuk ma’rifah bisa diganti dengan badal nakirah begitu pula sebaliknya. fiman Allah :
إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمِ , صِرَاطَ اللَّهِ
(ke arah jalan yang lurus, yaitu jalan Allah) ma’rifah menggantikan nakirah.
2. Isim zhahir diganti dengan isim zhahir namun tidak ada ketentuan isim mudhmar diganti dengan isim mudhmar begitu pula isim zhahir tidak diganti dengan isim dhamir sedangkan isim zhahir bisa menggantikan isim dhamir; Contoh :
a. Dhamir Ghaib diganti dengan isim zhahir
وَأَسِرُّوْا النَّجْوَى , الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا
( isim maushul “ الَّذِيْنَ “ menggantikan kedudukan (hokum) isim mudhmar “ وا “.
b. Dhamir mutakallim atau mukhattab diganti dengan isim zhahir
1) Badal al-kulli minal kulli, contoh ;
نَجَحْتُمْ ثَلاثَتُكُمْ
(kalian, tiga-tiganya telah berhasil)
Firman Allah :
اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزَلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُوْنُ لَنَا عِيْدًا لأَِوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا
Kata “ أَوَّلِنَا “ berada dari dhamir mutakallim “ نَا ” pada kata “ لَنَا “
2) Badal al-ba’dhi minal kulli, contoh :
عَالَجَنِى الطَّبِيْبُ أَسْنَانِي
(dokter telah mengobatiku, gigiku (dokter telah mengobati gigiku)
3) Badal isytimal
أَعْجَبَنِي عِلْمُكَ (ilmumu membuatku kagum)
3. Isim diganti dengan isim, fi’il diganti dengan fi’il dan jumlah diganti dengan jumlah,
contoh :
a. Isim dengan isim
كَانَ الخَلِيْفَةُ عُمَرُ عَادِلا
b. Fi’il dengan fi’il
1) Badal Al-Kulli minal kulli, contoh
إِنْ تَأْتِ تَمْشِ إِلَى الْمَعْهَدِ تَزْدَدْ نَشَاطًا
Jika kamu datang, berjalan di pondok, kamu akan bertambah rajin
2) Badal al-ba’dhi minal kulli, contoh :
إِنْ تُصَلِّى تَسْجُدْ لِهِ يَرْحَمْكَ
Jika kamu shalat, sujud kepada Allah, dia akan merahmatimu
3) Badal isytimal
مَنْ يَصِلْ إِلَيْنَا يَسْتَعِنَ بِنَا يُعَنْ
Siapa yang sampai pada kami, meminta tolong kepada kami, akan ditolong
c. Jumlah dengan jumlah
وَاتَّقُوْا الَّذِى أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ, أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِيْنَ
“ Dan tetaplah kamu bertaqwa kepadanya yang telah menganugrahkan kepadamu apa yang kamu ketahui. Allah menganugrahkan kepadamu hewan ternak dan anak-anak.”
d. Apabila mubdal minhunya dalam bentuk isim istifham atau isim syarath maka badalnya harus didahului denan ( أ ) istifham atau إن syartiyah, Contoh :
1) Isim istifham
كَمْ مَا لُكَ؟ أ عِشْرُوْنَ أَمْ ثَلاثُوْنَ ؟
Berapa hartamu, apakah 20 atau 30 ?
مَنْ جَاءَكَ ؟ أَعَلِيٌّ أَمْ خَالِدٌ ؟
Siapa yang mendatangimu, apakah ali atau Khalid?
2) Isim syarath
مَنْ يَجْتَهِدْ , إِنْ عَلِيٌّ , وَإِنْ خَالِدٌ , فَأَكْرَمْهُ ؟
“siapapun yang bersungguh-sungguh, jika ali, dan Khalid, maka saya akan menghormatinya”
مَاتَصْنَعْ , إِنْ خَيْرًا , وَإِنْ شَرًّا , تُجْزَبِهِ
"apapun yang kamu perbuat, jika baik, dan jika buruk, akan diberi balasan”
E. Penutup
Alhamdulillah makalah ini telah selesai di susun, semoga menjadi tembahan ilmu khususnya bagi penulis umumnya bagi rekan – rekan pembaca, selanjutnya tentunya makalah ini masih banyak kekurangannya oleh karena itu kepada siapa saja yang mau menyempurnakannya kami haturkan jazakalloh ahsnal jaza.
DAFTAR PUSTAKA
Bahaud Din Abdullah ibnu ‘Aqil, Terj. Alfiyah Syarah Ibnu ‘Aqil Jilid 1, Bandung: Sinar Baru Algennsido, 2009
Djawahir Djuha, Tata Bahasa Arab Ilmu Nahwu, Bandung: : Sinar Baru Algennsido, 1995
Iman Saiful Mu’minin, Kamus Ilmu Nahwu dan Shraf, Jakarta: Sinar Grafik Offset, 2008
Syekh Syamsuddin Muhammad Araa’ini, Ilmu Nahwu, Bandung: Sinar Baru Algennsido, 2010
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️