MAKALAH ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH

Baca Juga


image source:http://darwisroland.blogspot.co.id

A.      Pendahuluan
Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam, baik itu bagi manusia maupun lingkungannya, baik itu umat muslim ataupun nonmuslim. Islam ialah satu-satunya agama di dunia yang menjamin keselamatan hidup manusia, termasuk mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam agama islam dikenal adanya dana sosial yang bertujuan untuk membantu kaum dhuafa. Sumber utama dana tersebut adalah meliputi zakat, infaq, shadaqah (ZIS) serta bisa ditambahkan wakaf dan dana investasi lainnya. Secara umum perbedaan antara zakat, infaq, dan shadaqah ialah zakat merupakan suatu kewajiban karena memiliki kedudukan yang sama dengan shalat. Sebagaimana dalam Al-qur’an kata zakat selalu diiringi dengan perintah mendirikan sholat. Sedangkan infaq, dan shadaqah adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Karena, memiliki manfaat yang sangat banyak. Tidak hanya bagi setiap  individu tetapi juga kemaslahatan umat.
Lalu apakah yang sesungguhnya menjadi perbedaan antar sumber keuangan tersebut. Selanjutnya dalam makalah ini akan dibahas secara khusus perbedaan teknis antara zakat, infaq, dan Shadaqah. Diharapkan makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perbedaan ZIS. Sehingga tidak terjadi salah pengertian di masa yang akan datang.
B.       Zakat
Zakat menurut lughat adalah subur, bertambah. Menurut syara’ adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya[1]. Zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).[2]
Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “ Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab ( batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian”.[3]
Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkan menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak  yang wajib dikeluarkan dari harta  yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok delapan yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.[4]
Zakat merupakn suatu ibadah yang penting. Kerap kali dalam Al-Qur'an menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maliyah[5]. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Firman Allah SWT:
...وَاَقِيْمُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ.......
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Muzammil : 20).
Tujuan zakat dapat ditinjau dari berbagai aspek[6], diantaranya:
1.         Hubungan manusia dengan Allah.
2.         Hubungan manusia dengan dirinya.
3.         Hubungan manusia dengan masyarakat.
4.         Hubungan manusia dengan harta benda.
Secara umum, zakat dapat dibedakan menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat fitrah. Cara pengumpulan zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para petugas (‘amilin) melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu kerelaan para wajib zakat).[7]
Macam-macam zakat dan dasar-dasar hukumnya[8]:
1.      Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi dua bagian:
a.       Zakat harta (zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
b.      Zakat jiwa (zakat nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri. 
2.      Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu:
a.       zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
b.      Zakat yang tidak nyata, seperti : Emas, perak dan harta perniagaan.
Tentang zakat fitrah ada yang menempatkannya pada bagian pertama dan ada pula yang menempatkannya pada bagian kedua.
Syarat-syarat wajib zakat meliputi: [9]
1.      Cukup haul artinya harta yang sampai nishab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya.
2.      Cukup nishab artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/ banyaknya cukup nishab (minimal nishab).
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat (menjadikannya sebagai mustahiq) adalah seorang muslim yang merdeka (yakni bukan budak), bukan seorang anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muthallib, dan harus memiliki salah satu sifat diantara sifat-sifat kedelapan ashnaf (kelompok) yang tersebut dalam al-Qur’an[10].
Delapan ashnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak yang dijanjikan kebebasannya, orang yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu sabil. Adapun anak yang belum dewasa atau seorang gila boleh disalurkan kepada mereka apabila yang menerimanya ialah seorang wali (penanggung jawab) atas urusan-urusan mereka.
C.      Infaq
Infaq  berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami  bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya.  Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan  zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
D.      Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[11]. Shadaqah atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
 Shadaqah dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shadaqah adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shadaqah seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah  ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
E.       Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
1.         Perbedaan berdasarkan hukumnya
Zakat didalam Al-quran dan hadits terkadang disebut dengan shadaqah. Lafaznya berbeda namun memiliki makna yang sama. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. At-Taubah : 60.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur …. ÇÏÉÈ  
Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat)itu adalah hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat…”
Sebagian ulama fiqih mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq atau disebut shadaqah. Sebagian lain mengatakan bahwa infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.[12]
Zakat merupakan salah satu rukun islam, penyebutannya di dalam Al-quran pun selalu beriringan dengan shalat. Sehingga zakat memiliki kedudukan yang sama dengan shalat. Zakat menjadi wajib sesuai ketentuan sebagai berikut.
a.       Milik sempurna.
b.      Berkembang.
c.       Sampai nishabnya.
d.      Melebihi kebutuhan pokok.
e.       Tidak terjadi zakat ganda.
f.       Cukup haulnya (genap setahun).[13]
g.      Bebas dari hutang.[14]
Sedangkan sedekah tidak memiliki syarat-syarat tertentu tapi sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang dan sangat dianjurkan untuk menumbuhkan jiwa sosial seseorang.
Infak ada yang wajib dan ada yang sunnah contoh yang wajib adalah suami memberi nafkah kepada isteri. Untuk yang sunnah sama dengan shadaqah.
2.         Perbedaan berdasarkan material yang diberikan
Zakat menggunakan harta benda seperti ketentuan yang diatur oleh syara’. Para ulama sepakat bahwa harta yang wajib dizakakti adalah setiap harta benda yang memiliki nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang. Berikut adalah harta yang wajib dizakati :
a.       Zakat mata uang emas dan perak.
b.      Zakat piutang.
c.       Zakat cek dan giro.
d.      Zakat perhiasan.
e.       Zakat perdagangan.
f.       Zakat tanaman dan buahan.
g.      Zakat uapah sewa rumah.
h.      Zakat madu.
i.        Zakat hewan.
j.        Zakat harta rikaz dan barang tambang.
k.      Zakat hasil laut.
Untuk zakat fitrah pembayarannya menggunakan bahan makanan yang biasa dikonsumsi sebagai makanan pokok. Akan tetapi diperbolehkan juga membayar dengan uang. Seperti yang dilakukan pada masa khalifah Umar bin Khattab.[15]
Sementara sedekah dan infak tidak hanya dengan harta sebab semua kebaikan seperti amal, inspirasi, motivasi bahkan senyuman termasuk sedekah.[16]Seperti disebutkan dalam hadits berikut.
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).
3.         Perbedaan berdasarkan subjek dan penerimanya 
Para ulama sepakat bahwa yang diwajibkan berzakat adalah Muslim, dewasa, berakal sehat, merdeka serta memilki harta yang sudah mencapai nishab dan memenuhi haul.
Berdasarkan Al-quran surah At-Taubah ayat 60, adapun yang berhak menerima zakat adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab (budak belian, di indonesia tidak ada), Gharim, Sabilillah, Ibnusabil.
Sedekah diperbolehkan kepada siapa saja, sama halnya dengan infak akan tetapi leibh diutamakan kepada keluarga atau kerabat dekat.
4.         Perbedaan berdasarkan waktu pelaksanaanya
Zakat memiliki waktu tertentu sesuai yang terlah ditentukan syara’, yaitu nishabnya mencapai 1 tahun dan untuk zakat fitrah batas waktunya sampai sebelum orang melaksanakan shalat  ied. Sedekah dan infak tidak memiliki ketentuan waktu khusus.
5.         Perbedaan berdasarkan cara pengumpulan dan tata penyerahannya
Zakat disunnahkan menggunakan ijab Kabul dan diserahkan kepada amil ataupun lembaga pengelola zakat. Sedangkan sedekah dan infak tidak memerlukan ijab kabul dan lebih afdhal dengan bahasa yang halus untuk menjaga perasaan si penerima. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. seseorang menyedekahkan sesuatu lalu ia menyembunyikannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oeleh tangan kanannya”. (H.R. Bukhari-Muslim).
F.       Hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
Secara umum tujuan zakat, infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengangkat martabat manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya mengandung banyak hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut.
1.      Hikmah bagi orang yang mengeluarkan:
a.       Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
b.      Dapat membersihkan diri dan harta, menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
c.       Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat sederajat dengan orang lain.
d.      Akan memperoleh pahala yang besar.
e.       Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
2.      Hikmah bagi orang yang menerimanya:
a.       Dapat merasakan dan menikmati harta yang dimiliki oleh orang kaya.
b.      Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki.
c.       Dapat meringankan beban yang harus ditanggungnya.
d.      Dapat tertolong kesulitan dan kesusahannya.
3.      Hikmah bagi masyarakat:
a.       Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
b.      Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin makin diperkacil.
c.       Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial.
G.      Kesimpulan
Zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan, Adapun yang membedakan antara zakat, infaq dan shadaqah adalah bentuk, nishab, waktu, serta hukumnya.Sedangkan hikmah-hikmah yang dapat diambil itu banyak sekali, baik dari pihak pemberi maupun dari pihak penerima.
Demikian makalah yang  dapat kami sajikan, penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA


Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, Bandung: Karisma, 1997.
Hikmat Kurnia dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, Jakarta: QultumMedia, 2008.
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2002.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung: Madina Adipustaka, 2012.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.
Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, Padang: Maktabah As Sa’diyah Putra, 2001.
Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,  1995.

[1]Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,  1995),  hlm. 213
[2]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung: Madina Adipustaka, 2012)., hlm. 21.
[3]Wahbah Al- Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 83.
[4]Ibid., hlm.84
[5]Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000), hlm. 212
[6]Zakiah Daradjat, Op.Cit., hlm. 217.
[7]Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002), hlm. 172.
[8]Zakiah Daradjat, Op.Cit., hlm. 223.
[9] Ibid.,hlm. 233.
[10]Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, (Bandung: Karisma, 1997), hlm. 95.
[11]Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, (Padang: Maktabah As Sa’diyah Putra, 2001), hlm 33.
[12]Hikmat Kurnia dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, (Jakarta: QultumMedia, 2008), hlm. 4.
[13]Ibid., hlm. 11.
[14]Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), hlm. 37
[15]Hikmat Kurnia dan Hidayat, Op. Cit., hlm. 347-348.
[16] Sayyid Sabiq, Op. Cit., hlm. 23.

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...