MAKALAH TENTANG TUGAS-TUGAS DAN WEWENANG BADAN WAKAF INDONESIA

Baca Juga


http://www.pubinfo.id

A.      Pendahuluan
Wakaf merupakan ibadah yang sudah cukup dikenal di masyarakat Indonesia, seiring dengan berkembangnya dakwah Islam di Indonesia, maka ulama-ulama kita juga sekaligus memperkenalkan ibadah wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Ibadah wakaf ini terus tersebar di bumi Indonesia baik pada masa pra penjajahan, masa penjajahan maupun pasca penjajahan.
Dalam sejarah hukum di Indonesia wakaf diatur dengan tiga instrumen hukum, yaitu: pertama denganinstrumen Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, kemudian yang kedua dengan instrumen Inpres yaituKompilasi Hukum Islam (KHI) lalu yang terakhir dengan instrumen Undang-Undang nomor 41 tersebut. Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf telah memuat beragam aturan formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Di samping itu juga telah ditetapkan suatu badan yang menjadi naungan semua lembaga kenadiran yang ada di tanah air. Lembaga wakaf yang beroperasi secara nasional ini disebut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Badan wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independent yang dibentuk oleh pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini berkedudukan di ibu kota Negara dan dapat dibentuk perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Sebagaimana dalam pasal 29 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas dan wewenang, yang lebih jelasnya akan kami jelaskan di makalah ini
B.       Lahirnya Badan Wakaf  Indonesia (BWI)
Badan Wakaf Indonesia (BWI), merupakan badan baru yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Badan ini secara spesifik bertugas mengembangkan pengelolaan perwakafan di Indonesia ke arah yang profesional dan modern sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat mensejahterakan umat.[1]
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut diamanatkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam pasal 48 dinyatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.[2]
C.      Profil Badan Wakof Di Indonesia
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsure pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53, UU No.41/2004).
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. (Pasal 55, 56,  57, UU No.41/2004).[3]
D.      Tugas dan Fungsi Wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang pertama bahwasannya tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Nazhir yaitu pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir,. Kedua, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Sesuai dengan UU No. 41/2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2.      Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3.      Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4.      Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5.      Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi:
1.      Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
2.      Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3.      Penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf.
4.      Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak.
5.      Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya.
6.      Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.[4]
Ketentuan umum dalam tugas wewenang peraturan badan waqof  di indonesia, di sini perlu dijelaskan beberapa istilah pada PP Nomor 28 tahun 1977 dan peraturan-peraturan lain yang menyertai, di antaranya:
1.      Wakaf, perbuatan hukum seseorang atau badan Hukum dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi keperluan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
2.      Wakif, orang-orang atau badan Hukum yang mewakafkan tanah miliknya (pasal 1 ayat 2 PP, pasal 1 huruf c Peraturan Menteri Agama/PMA nomor 1 tahun 1978).
Badan Hukum Indonesia yang dapat menjadi wakif adalah Badan Hukum yang memiliki tanah dengan hak milik sebagai dimaksud dalam PP Nomor 38 tahun 1963 nomor 61 yaitu:
1.        Bank Negara
2.        Koperasi
3.        Badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Menteri Agraria setelah mendengar dari Menteri Agama.
4.        Badan sosial yang juga ditunjuk setelah mendengar dari Menteri Sosial.
5.        Ikrar, Ikrar ini harus diucapkan dengan lisan, jelas dan tegas kepada nazir yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang mewilayahi tanah wakaf, dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah ikrar baru dituang dalam bentuk tertulis. Bila tidak mampu ikrar lisan boleh dengan isyarat. Dan bila wakif tidak bisa hadir dalam upacara ikrar, maka ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama yang mewilayahi tanah.
6.        Nazhir, Dalm pasal 1 ayat 4 PP, pasal 1 huruf e PMA dalam perwakofan Susunan kelompok orang di sini sekurang-kurangnya tiga orang, satu di antaranya sebagai nazir. Sebagai nazir disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku PPAIW dengan sarat nazir harus memenuhi ketentuan pasal 6 PP yaitu: warga negara indonesia, beragama islam, dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak berada dalam pengampuan, bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah berada.
7.        Kewajiban nazir diantaranya:
a.       Mengurus dan mengawasi harta wakaf, yaitu:
1)       menyimpan lembar kedua salinan akta ikrar.
2)       memelihara tanah wakaf.
3)       memanfaatkan tanah wakaf.
4)       memelihara dan berusaha meningkatkan hasil.
5)       menyelenggarakan pembukuan wakaf,
6)       Memberikan laporan kepada KUA Kecamatan,
7)       Melaporkan anggota nazir yang berhenti dari jabatan.
b.      Mengusulkan anggota pengganti kepada Kepala KUA Kecamatan tempat tanah wakaf berada, untuk disahkan keanggotaannya. Semua ini dilakukan untuk memudahan koordinasi dan pengawasan, dan oleh sebab itu nazir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang wajar atas usaha dan jerih payahnya (pasal 8 PP) untuk menghindari penyalahgunaan tujuan wakaf.
8.        Hak nazir sesuai ketentuan pasal 11 PMA adalah:
a.        Menerima hasil tanah wakaf dengan tidak melebihi dari 10% hasil bersih
b.        Menggunakan fasilitas dan hasil tanah wakaf sepanjang diperlukan.
c.        Tata Cara Wakaf
d.       Wakif datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar
e.        Sebelum Ikrar, wakif menyerahkan kepada PPAIW:
1)     Sertifikat tanah hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah yang lain
2)     Surat keterangan kepala desa yang diperlukan yang diperkuat oleh camat tentang kebenaran kepemilikan dan tiadanya sengketa.
3)     Surat keterangan pendaftaran tanah
4)     Izin Bupati atau Walikota Cq. Subdit Agraria terutama dalam rangka tata kota
f.         PPAIW meneliti surat-surat, syarat, saksi dan mengesahkan susunan nazir.
g.        Ikrar diucapkan di hadapan PPAIW dan dua orang saksi kepada nazir
h.        PPAIW membuat akta ikrar wakaf rangkap tiga dan salinan akta ikrar wakaf rangkap empat:
1)     akta satu disimpan PPAIW
2)     akta dua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf
3)     akta tiga dikirim ke Pengadilan Agama
4)     salinan akta ke satu untuk wakif, ke dua untuk nazir, ke tiga untuk Kepala Kantor Depag, ke empat untuk Kepala Desa.
5)     Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan tanah wakaf ke Subdit Agraria.
Pendaftaran tanah wakaf ke Subdit Agraria ini telah diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 6 tahun 1977 sesuai dengan yang dimaksud dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977. Pendaftaran ini dilakukan selambat-lambatnya setelah satu bulan setelah dibuatkan akta dan dilampiri sertifikat atau bukti pemilikan lain, akta ikrar wakaf, surat pengesahan nazir dan surat keterangan dari Kepala Desa serta surat izin Bupati atau  Walikota.
9.        Benda Wakaf,. Hal ini didasarkan pada wakaf itu bersifat suci dan abadi, maka harus bersih pula dari tanggungan (hipotik), sengketa dan sebagainya. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 ditambahkan tentang harta benda wakaf  yang terbagi:
a.       Benda tidak bergerak, meliputi:
1)      Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2)      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atastana sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3)      Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4)      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Benda bergerak, adalah harta benda yang tidak habis karena dikonsumsi, meliputi: Uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
10.    Saksi, Saksi disyaratkan dewasa dan sehat akal serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.[6]
E.       Susunan Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan tugas-tugasnya
Sebagaimana dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2007 Tentang tata kerja Badan wakaf indonesia menerangkan bahwa susunan kepengurusan badan wakaf terdiri atas:
1.      Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan fungsi (Pasal 8):
a.       Memberi pendapat, pertimbangan dan nasihat, serta bimbingan kepada Badan Pelaksana untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara konsultatif baik lisan maupun tertulis;
b.      Dewan Pertimbangan memiliki peran aktif dan fungsional dalam menyusun kebijakan nasional dan kebijaksanaan umum pengembangan wakaf di Indonesia
c.       Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat kolektif kolegial;
2.      Badan Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II)
Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana  tugas BWI dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua (Pasal 9), Ketua Badan Pelaksana memiliki tugas dan fungsi (pasal 10):
a.        Memimpin BWI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.        Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum yang berhubungan dengan pengembangan wakaf di Indonesia;
c.        Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
d.       Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain
e.        Menandatangani setiap nota kesepakatan, surat keputusan dan surat-surat penting lainnya bersama-sama sekretaris dan/atau bendahara;
f.         Merealisasikan program-program organisasi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan perundangan lainnya , serta program kerja BWI
g.        Menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi bersama sekretaris dan bendahara;
h.        Mengangkat dan memberhentikan perangkat-perangkat organisasi yang dianggap perlu melalui keputusan rapat lengkap
i.          Ketua dapat mendelegasikan tugasnya kepada wakil ketua yang sesuai dengan bidangnya, apabila berhalangan.
Wakil Ketua I memiliki tugas dan fungsi (Pasal 11):
a.        Membantu Ketua menjalankan tugas dan fungsinya;
b.        Mewakili tugas dan kedudukan Ketua jika Ketua berhalangan;
c.        Mengkoordinir Divisi Kelembagaan, Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dan Divisi Penelitian;
d.       Merumuskan kebijakan organisasi menyangkut divisi yang berada di bawah koordinasinya;
e.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua;
f.         Wakil Ketua I bersama sekretaris/wakil sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan bidangnya;
g.        Wakil Ketua I bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua II memiliki tugas dan fungsi (Pasal 12):
a.        Membantu Ketua menjalankan tugas dan fungsinya;
b.        Mewakili tugas dan kedudukan Ketua jika Ketua berhalangan;
c.        Mengkoordinir Divisi Hubungan Masyarakat dan Divisi Pembinaan Nazhir
d.       Merumuskan kebijakan organisasi menyangkut divisi yang berada di bawah koordinasinya;
e.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua;
f.         Wakil Ketua II bersama sekretaris/wakil sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan bidangnya;
g.        Wakil Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua.
3.      Sekretaris, Wakil Sekretaris
Sekretaris  memiliki tugas dan fungsi (pasal 13):
a.       Membantu Ketua dan Wakil Ketua menentukan garis kebijakan organisasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Bertanggung jawab terhadap seluruh operasional administrasi dan fasilitasi organisasi;
c.       Melakukan kajian program usulan setiap divisi/kesekretariatan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan program divisi/kesekretariatan;
d.      Bersama Ketua atau Wakil Ketuan memimpin rapat lengkap, rapat Dewan Pelaksanan dan rapat-rapat lainnya;
e.       Memimpin rapat sekretariat;
f.       Bersama Ketua menandatangani setiap nota kesepakatan, surat keputusan dan surat-surat penting lainnya;
g.      Bersama Ketua dan Bendahara menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan;
h.      Bersama Ketua mengangkat dan memberhentikan perangkat-perangkat organisasi yang dianggap perlu melalui rapat lengkap;
i.        Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
j.        Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
Wakil Sekretaris memiliki tugas dan fungsi (pasal 14):
a.        Membantu sekretaris
b.        Mewakili tugas dan kedudukan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c.        Membantu Ketua dan Wakil Ketua menentukan garis kebijakan organisasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
d.       Melakukan koordinasi dengan seluruh staf sekretariat;
e.        Memberi paraf kepada setiap surat penting  yang akan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
f.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris;
g.        Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
4.      Bendahara, Wakil Bendahara.
Bendahara memiliki tugas dan fungsi (pasal 15):
a.        Membantu Ketua memimpin administrasi keuangan;
b.        Bersama Ketua dan Sekretaris menentukan dan memegang kebijakan umum tentang penggalian dana dan pengalokasiannya
c.        Menyusun Rencana Anggaran Operasional (penerimaan dan pengeluaran) organisasi bersama Badan Pelaksana;
d.       Melakukan verifikasi anggaran biaya/kebutuhan setiap divisi dan kesekretariatan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan anggaran dan biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
e.        Melakukan verifikasi kebenaran formal dan material realisasi anggaran biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
f.         Mengajukan penggunaan konsultan untuk membantu penyusunan sistem akuntansi dan manajemen audit keuangan setiap tahun Badan Wakaf Indonesia;
g.        Melakukan pengawasan keuangan atas pengembangan investasi/bisnis lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga.
h.        Dalam kegiatannya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua;
i.          Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
Wakil Bendahara memiliki tugas dan fungsi (pasal 16):
a.       Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Mewakili tugas dan kedudukan Bendahara jika Bendahara berhalangan;
c.       Melakukan inventarisasi dan membuat daftar inventaris aset-aset wakaf, dengan kelengkapan bukti legal kepemilikan dan menyimpan di tempat yang aman;
d.      Melakukan updating daftar inventaris sesuai dengan status aset-aset wakaf;
e.       Melakukan upaya untuk meningkatkan kelengkapan surat-surat/bukti legal ast-aset wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf tersebut;
f.       Melakukan monitoring keadaan keuangan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;
g.      Dalam kegiatannya Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara;
h.      Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
5.      Divisi Pembinaan Nazhir
Divisi Pembinaan Nazhir memiliki tugas dan fungsi (pasal 17):
a.        Membantu tugas-tugas Badan Pelaksana;
b.        Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c.        Melakukan pembinaan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d.       Menyusun Pedoman Pembinaan Nazhir;
e.        Memberi kajian untuk meberhentikan dan mengganti Nazhir setelah mendapat persetujuan Badan Pelaksana.
6.      Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf memiliki tugas dan fungsi (pasal 18):
a.      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c.      Menyusun Pedoman Pengelolaan harta Benda Wakaf;
d.     Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  1. Divisi Hubungan Masyarakat
Divisi Hubungan Masyarakat memiliki tugas dan fungsi (pasal 19):
a.      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c.      Melaksanakan sosialisasi program perwakafan dan komunikasi program.
  1. Divisi Kelembagaan
Divisi Kelembagaan memiliki tugas dan fungsi (pasal 20):
a.      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c.      Memberi masukan untuk rekomendasi perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf kepada Badan Pelaksana;
d.     Membuat kajian aspek  kelembagaan dalam masalah perwakafan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
e.      Menyusun pedoman tata hubungan kelembagaan BWI dengan lembaga eksternal.
  1. Divisi Penelitian dan Pengembangan
a.        Divisi Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas dan fungsi (pasal 21):
b.        Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
c.        Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
d.       Menyusun database perwakafan di Indonesia;
e.        Melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka menyusun dan memberi saran serta pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang sosial ekonomi dan perwakafan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[7]
F.       Kesimpulan
Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah, Melakukan pembinaan terhdap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, Meberhentikan dan mengganti Nazhir, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.








DAFTAR PUSTAKA


Badan Wakaf Indonesia, Profil Badan Wakaf Indonesia Periode 20014-2017.Jakarta: Badan Wakaf Indonesia. 2014.
Departemen Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Peneyelenggaraan Haji Depag, 2005.
Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aula, 2008.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2014
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.  Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007..



[1]Badan Wakaf Indonesia, Profil Badan Wakaf Indonesia Periode 20014-2017.(Jakarta: Badan Wakaf Indonesia. 2014)., hlm. 3.
[2]Ibid., hlm. 9-10.
[3]Departemen Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Peneyelenggaraan Haji Depag, 2005), hlm. 21.
[4]Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2007
[5]Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.  Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007. hlm. 11-12.
[6]Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.  Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007. hlm. 4.
[7]Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aula, 2008), hlm. 128-138.

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...