PENGERTIAN, TUJUAN, MAKNA PENDIDIKAN BAGI MANUSIA, MENDIDIK, MENGAJAR, KEWIBAWAAN DAN CIRI-CIRI KEDEWASAAN

Baca Juga


image source: https://jejama.com/
A.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan sering diterjemahkan oleh para ahli dengan Paedagogi. Pada zaman Yunani kuno, seorang anak yang pergi dan pulang sekolah diantar seorang pelayan, pelayan tersebut biasa disebut paedagogos  yaitu penuntun anak. Disebut demikian karena disamping mengantar dan menjemput, pelayan tersebut juga berfungsi sebagai pengasuh anak dalam rumah tuannya. Sedang gurunya yang mengajar pada zaman Yunani kuno disebut Governor. Governor sebagai guru tidak mengajar secara klasikal seperti sekarang ini, melainkan secara individual.[1]
Sebelum kita tinjau lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pendidikan, terlebih dahulu perlu kiranya diterangkan dua istilah yang hampir sama bentuknya yaitu paedagogie dan paedagogiek. Paedagogiek atau ilmu pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentang gejala-gejala perbuatan mendidik. Sedangkan paedagogie atau pendidikan lebih menitikberatkan pada praktek yaitu bagaimana kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
Secara definitive pendidikan diartikan oleh para tokoh pendidikan, yaitu sebagai berikut :[2]
1.      John Dewey : Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia.
2.      Langeveld :Pendidikan adalah mempengaruhi anak dalam usaha membimbingnya supaya menjadi dewasa.
3.      Hoongeveld :Pendidikan adalah membantu anak supaya ia cukup cakap menyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggungjawabnya sendiri.
4.      Rousseau : Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang tidak ada masa anak-anak akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa.
5.      Ki Hajar Dewantara : Pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
6.      S.A Bratanata : Pendidikan adalah usaha yang sengaja diadakan baik langsung maupun dengan cara yang tidak langsung untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaannya.
7.      GBHN : pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
B.  Tujuan Pendidikan
Masalah pendidikan merupakan masalah yang sangat penting dalam kehidupan. Bahkan tidak hanya sangat penting saja, melainkan masalah pendidikan itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Pendidikan itu mutlak sifatnya dalam kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga, maupun dalam kehidupan bangsa dan negara. Maju mundurnya suatu bangsa atau negara sebagian besar ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan di negara itu.
Pada umumnya, tiap-tiap bangsa dan negara sependapat tentang pokok-pokok tujuan pendidikan yaitu mengusahakan supaya setiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi pekertinya dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai puncak kesempurnaannya dan berbahagia hidupnya lahir batin.[3]Adapun tujuan akhir dari pendidikan adalah itu adalah mendidik anak agar berguna bagi dirinya sendiri serta masyarakat.
Di dalam bukunya Beknopte Theoretishe Paedagogiek, M.J Langeveld mengutarakan macam-macam tujuan pendidikan sebagai berikut :
1.      Tujuan umum. Tujuan umum disebut juga tujuan sempurna, tujuan akhir atau tujuan bulat.
2.      Tujuan khusus. Tujuan khusus yaitu tujuan-tujuan pendidikan yang telah disesuaikan dengan keadaan-keadaan tertentu dalam rangka untuk mencapai tujuan umum pendidikan.
3.      Tujuan-tujuan tak sempurna (tak lengkap). Yaitu tujuan-tujuan mengenai segi-segi kepribadian manusia yang tertentu yang hendak dicapai dengan pendidikan itu.
4.      Tujuan-tujuan sementara. Tujuan sementara ini merupakan tempat-tempat pemberhentian sementara pada jalan yang menuju ke tujuan umum, seperti anak-anak dilatih untuk blj kebersihan, belajar berbicara, belajar berbelanja dan belajar bermain-main bersama teman-temannya.
5.      Tujuan-tujuan perantara. Tujuan perantara ini merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain.
6.      Tujuan insidental. Tujuan ini hanya sebagai kejadian-kejadian yang merupakan saat-saat yang terlepas pada jalan yang menuju kepada tujuan umum.[4]
Adapun tujuan pendidikan di Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.       Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.[5]
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perumusan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut.
2.      Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.
Sebagai subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal:  Tujuan Pendidikan Nasional, Kekhususan setiap lembaga dan Tingkat usia peserta didik. Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didikny.
3.      Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah. Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih khusus dari pada tujuan Institusional.[6]
4.      Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented. Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur, Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Kesadaran moral hokum yang tinggi dan , Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
C.      Makna Pendidikan Bagi Manusia
Dalam UUD 1945, pasal 31 disebut bahwa pendidikan adalah hak setiap warga Negara, Namun pendidikan seperti apa yang dapat diakses oleh masyarakat pada kenyataannya ? Dalam dunia pendidikan, kita sering mendengar tentang kata Pedagogi dan Andragogi. Dalam pedagogi, ketergantungan siswa pada guru sangat besar dan mengasumsikan Guru bertanggung jawab terhadap apa yang akan diajarkan dan bagaimana mengajarkannya (ditentukan sebelumnya); lebih pada lingkungan sekolah formal. Sementara dalam andragogi, siswa diharapkan lebih mampu mandiri (dialah yang mengarahkan dirinya untuk belajar apa dan bagaimana dengan berdasar pada kebutuhan), dan pendidikan yang berfokuskan pada siswa untuk semua umur. Guru hanya sebatas fasilitator dengan berusaha memotivasi siswa agar mempunyai peluang yang cukup besar untuk melakukan evaluasi diri (self-assessment).
Berdasar pada pada hal-hal tersebut, dalam menghadapi permasalahan pendidikan yang kompleks di masyarakat termasuk bagaimana antara hak akses juga tidak didukung dengan kebijakan yang kurang terarah; perlu kiranya juga selain mendekatkan akses pendidikan formal, kita juga menerapkan pendidikan yang lebih kritis tidak hanya terbatas siswa usia sekolah namun juga pada lingkup yang masyarakat yang lebih luas. Apalagi dalam pelayanan kerja YSI mendampingi masyarakat desa, tingginya angka buta aksara yang rendah di beberapa desa wilayah Aceh Timur maupun daerah-daerah lain yang tentu saja akan berpengaruh pada terhambatnya informasi masuk dan mampu mengayakan wacana masyarakat untuk lebih kritis. Disamping itu, belum terfasilitasinya minat siswa untuk mendapatkan hak pendidikan dikarenakan jarak dan kondisi wilayah yang jauh dari gedung sekolah yang dibangun oleh Pemerintah juga mewarnai persoalan yang dihadapi. Hal tersebut membuat pendidikan yang digagas Ki Hajar Dewantara harus dimaknai dan diimplementasikan secara kontekstual dengan persoalan pendidikan di Negara ini. Bagaimana persoalan jarak, gedung, kualitas guru, materi pendidikan dan kebijakan menjadi hal yang disinergiskan secara lebih terencana dan terkoordinasi.
Ki Hajar Dewantara menjelaskan bahwa manusia memiliki daya jiwa yaitu cipta, karsa dan karya dengan pengembangan semua daya secara seimbang serta tidak hanya sekedar menekankan pada aspek intelektual belaka yang dapat mengakibatkan peserta didik jauh dari lingkungan dan masyarakatnya. Pendidikan diharapkan dapat berjalan serta menjadi proses dalam membangun relasi dan pelaksanaan aktivitas sosial termasuk pada budayanya. Ada 2 hal yang harus dibedakan yaitu sistem "Pengajaran" dan "Pendidikan" yang harus bersinergis satu sama lain. Pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriah (kemiskinan dan kebodohan). Sedangkan pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik)
Selain itu, gagasan penting lain juga berasal dari Paulo Freire, filsuf dan profesor pendidikan dari Brazil yang sangat peduli terhadap kaum miskin dan bekerja di antara orang-orang yang buta huruf, Dia pun berusaha membuat masyarakat, terutama orang miskin, menjadi melek huruf. Sebab, melek huruf adalah satu syarat untuk bisa ikut memilih dalam pemilu. Paulo Freire memandang bahwa perlunya sebuah pendidikan yang kritis untuk menjadi pedoman, landasan, pijakan, dan tolok ukur bagi manusia dalam melihat fenoma yang ada, apalgi sebuah bentuk penindasan, tentu hal itu akan terjadi pada suatu kondisi yang tidak berimbang antara satu individu dengan individu lain maupun antara satu kelompok dengan kelompok lain, maka yang terjadi adalah penindasan. Pendidikan diperlukan sebagai sebuah upaya sadar dan nyata untuk membentuk manusia seutuhnya. Jadi, bukan hanya sebatas pendidikan formalbelaka sebagai alat politisasi belaka yang hanya akan membuat manusia tetap berada pada manusia yang belum utuh bahkan jauh lebih parah apabila pendidikan dijadikan alat "penindasan" kemanusiaan.
D.      Mendidik dan Mengajar
1.      Mendidik
Mendidik atau membimbing adalah suatu pekerjaan yang dipikul oleh guru untuk mengarahkan anak-anak didik dalam  belajar dan dalam  berprilaku yang baik, baik itu dikelas atau di masyarakat
Mendidik dapat menggunakan proses mengajar sebagai sarana untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan Mendidik lebih bersifat kegiatan berkerangka jangka menengah atau jangka panjang. Hasil pendidikan tidak dapat dilihat dalam waktu dekat atau secara instan. Pendidikan merupakan kegiatan integratif olah pikir, olah rasa, dan olah karsa yang bersinergi dengan perkembangan tingkat penalaran peserta didik.
Pengertian lain dari mendidik dapt kita uraikan pula secara berbeda, mendidik dapat menggunakan proses mengajar sebagai sarana untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan. Mendidik lebih bersifat kegiatan berkerangka jangka menengah atau jangka panjang. Hasil pendidikan tidak dapat dilihat dalam waktu dekat atau secara instan. Pendidikan merupakan kegiatan integratif olah pikir, olah rasa, dan olah karsa yang bersinergi dengan perkembangan tingkat penalaran peserta didik.[7]
Adapun pengertian mendidik menurut pada ahli adalah sebagai berikut :[8]
a.       Darmodiharjodalam Sodullohmenunjukkan usaha yang lebih ditujukan kepada pengembangan budi pekerti, hati nurani, semangat, kcintaan, rasa susila, ketakwaan, dan lain-lainnya.
b.      Marimbadalam Hasbullahmenguraikan arti mendidik sebagai proses bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. [9]
c.       Wijanarkomendidik adalah menyampaikan pengajaran, norma-norma dan nilai-nilai hidup, aturan dan hukum.[10]
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, mendidik dapat disimpulkan sebagai proses bimbingan dan pengajaran dalam rangka mengalihkan nilai-nilai, bukan sekedar pengetahuan saja. Mendidik merupakansuatu pekerjaan yang dipikul oleh guru untuk mengarahkan anak-anak didik dalam  belajar dan dalam  berprilaku yang baik, baik itu dikelas atau di masyarakat.
2.      Mengajar
Terdapat perbedaan mendasar antara mendidik dan mengajar, beberapa orang mungkin terjebak antara definisi mendidik dengan mengajar. Padahal, terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya. Mengajar merupakan kegiatan teknis keseharian seorang guru. Semua persiapan guru untuk mengajar bersifat teknis. Hasilnya juga dapat diukur dengan instrumen perubahan perilaku yang bersifat verbalistis. Tidak seluruh pendidikan adalah pembelajaran, sebaliknya tidak semua pembelajaran adalah pendidikan. Perbedaan antara mendidik dan mengajar sangat tipis, secara sederhana dapat dikatakan mengajar yang baik adalah mendidik. Dengan kata lain mendidik dapat menggunakan proses mengajar sebagai sarana untuk mencapai hasil yang maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan.[11]
Mendidik lebih bersifat kegiatan berkerangka jangka menengah atau jangka panjang. Hasil pendidikan tidak dapat dilihat dalam waktu dekat atau secara instan. Pendidikanmerupakan kegiatan integratif olah pikir, olah rasa, dan olah karsa yang bersinergi dengan perkembangan tingkat penalaran peserta didik.
Mengajar yang diikuti oleh kegiatan belajar-mengajar secara bersinergi sehingga materi yang disampaikan dapat meningkatkan wawasan keilmuwan, tumbuhnya keterampilan dan menghasilkan perubahan sikap mental/kepribadian, sesuai dengan nilai-nilai absolute dan nilai-nilai nisbi yang berlaku di lingkungan masyarakat dan bangsa bagi anak didik adalah kegiatan mendidik. Mendidik bobotnya adalah pembentukan sikap mental/kepribadian bagi anak didik , sedang mengajar bobotnya adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu yang berlangsung bagi semua manusia pada semua usia.[12]
Adapun pengertian Mengajar menurut para Ahli adalah sebagai berikut :
a.       Hamalikmemberikan defenisi pada mengajar dengan batasan bahwa mengajar ialah menyampaikan pengetahuan kepada siswa didik atau murid di sekolah, mewariskan kebudayaan kepada generasi muda melalui lembaga pendidikan sekolah, usaha mengorganisasi lingkungan sehingga menciptakan kondisi belajar bagi siswa, memberikan bimbingan belajar kepada murid, kegiatan mempersiapkan siswa untuk menjadi warga Negara yang baik sesuai dengan tuntutan masyarakat, dan suatu proses membantu siswa menghadapi kehidupan masyarakat sehari-hari.[13]
b.      Nasutiondalam Suryosobroto, menganggap mengajar merupakan suatu aktivitas mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak, sehingga terjadi belajar mengajar.[14]
c.       Sanjaya,mengajar secara deskriptif diartikan sebagai proses penyampaian informasi atau pengetahuan (transfer of knowledge) dari guru kepada siswa. [15]
























TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, FUNGSI KURIKULUM DAN MUATAN LOKAL DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL



A.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru, demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.[16]
Tujuan pendidikan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:[17]
1.      Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2.      Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu  Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
3.      TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.[18]
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perumusan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.[19]
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
1.      Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
2.      Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi  untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
B.       Fungsi Kurikulum
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1.       Pendidikan Pancasila;
2.       Pendidikan agama; dan
3.       Pendidikan kewarganegaraan.
Pasaribu dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1.       Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2.       Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional;
3.       Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4.       Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;
5.       Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
6.       Tahap-tahap perkembangan anak didik.
C.      Fungsi Muatan Lokal
Muatan Lokal adalah suatu program pendidikan dan pengajaran yang dimaksudkan untuk menyesuaikan isi dan penyampaiannya dengan kondisi masyarakat di daerahnya. Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. [20]
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester.
Tujuan pendidikan nasional dan tujuan lembaga pendidikan tetap jadi kerangka acuan bagi pelaksanaan Muatan Lokal, maka dari itu isinya tidak mengubah esensi pendidikan nasional. Muatan lokal merupakan pengaya kurikulum nasional, dengan demikian tujuannya adalah memperkaya dan memperluas pendidikan nasional namun tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.[21]
ujuan utama masuknya muatan lokal dalam kurikulum nasional hanya untuk menyelaraskan materi yang diberikan kepada siswa sesuai dengan kondisi lingkungannya, mengoptimalkan sekaligus menanamkan nilai budaya daerah tersebut kepada siswa dengan harapan budaya dan perkembangan daerah tersebut akan maju dan berdampak positif bagi kemajuan perkembangan pendidikan nasional.
Selengkapnya, tujuan diadakannya Muatan Lokal adalah sebagai berikut:[22]
a.       Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan  budayanya,
b.      Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya,
c.       Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.




































SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (JALUR PENDIDIKAN, BENTUK PENDIDIKAN, DAN JENIS PENDIDIKAN)



A.      Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Tujuan
b.      Fungsi-fungsi
c.       Komponen-komponen
d.      Interaksi atau salimg berhubungan
e.       Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
f.       Proses transformasi
g.      Umpan balik untuk koreksi
h.      Daerah batasan dan lingkungan[23]
Pendidikan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani). Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.[24]
Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[25]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.     Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.       Jalur Pendidikan
1)      Jalur Pendidikan Sekolah, merupakan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan bersinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2)      Jalur Pendidikan Luar Sekolah, merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak bersinambungan. Yang bersifat tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b.      Bentuk atau Jenjang pendidikan
Merupakan suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 ).
1)      Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap,pengetahuan,dan keterampilan dasar dan juga berfungsi mempersiapkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.UU RI No 2 Tahun 1989 pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa “warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”. Ayat 2 “warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar/yang setara sampai tamat.
2)      Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar diselenggarakan di SLTA yang berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum,kedinasan,dan keagamaan.
3)      Jenjang pendidikan tinggi
Merupakan lanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik/professional yang dapat menerapkan, mengembangkan, menciptakan ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian. Pendidikan ini juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
1)      Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
2)      Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
3)      Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.
4)      Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
5)      Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.
c.       Jenis Program Pendidikan
1)      Pendidikan Umum, merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD,SMP,SMA dan Universitas.
2)      Pendidikan Kejuruan, merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMEA.
3)      Pendidikan Luar Biasa, merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental.yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, SGPLB.
4)      Pendidikan Kedinasan, merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non-departemen.
5)      Pendidikan Keagamaan, merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.[26]




































DAFTAR PUSTAKA




Abu Ahmadi Dan Nur Uhbiyati, Ilmu PendidikanJakarta: Pt Rineka Cipta, 2001..
Arifin, Zainal. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2011.
Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
H. Wina Sanjaya, Kurikulum dan pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)..
Hasbullah. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis (Bandung: Pt Remaja Rosda Karya, 2000.
Noeng Muhadjir, Ilmu Pendidikan Dan Perubahan Sosial Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000.
Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Rahayu Pratiwi Kusuma,, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blog spot.com/ 20 13/ 01 /mak alah –si stem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada 15 April 2015, 21.50)
Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2002.
Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Rusman. Manajemen Kurikulum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011..
Sadulloh, Uyoh, Drs.,dkk. Pedagogic (Ilmu Mendidik). Bandung: Alfebata, 2010.
 Suryosubroto, Beberapa Aspek Dasar-dasar Kependidikan. (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2009.
Wijanarko, Jarot. Mendidik anak: untuk meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Zahara Idris, Dasar-Dasar Kependidikan(Bandung: Angkasa, 1984.
Zahara Idris, Pengantar Pendidikan,Jakarta:  PT Grasindo, 1992.





[1]Noeng Muhadjir, Ilmu Pendidikan Dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000), hlm. 20.
[2]Zahara Idris, Dasar-Dasar Kependidikan (Bandung: Angkasa, 1984), hlm. 9-10.
[3]Abu Ahmadi Dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan (Jakarta: Pt Rineka Cipta, 2001), hlm. 99.
[4] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis (Bandung: Pt Remaja Rosda Karya, 2000), hlm. 20.
[5]Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2002. Hlm. 14
[6]Zahara Idris, Pengantar Pendidikan,(Jakarta:  PT Grasindo, 1992). hlm. 32
[7]Hasbullah. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009)., hlm. 5
[8] Sadulloh, Uyoh, Drs.,dkk. Pedagogic (Ilmu Mendidik). (Bandung: Alfebata, 2010)., hlm. 50.
[9]  Hasbullah. Op. Cit., hlm. 8
[10] Wijanarko, Jarot. Mendidik anak: untuk meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007)., hlm. 32.
[11]Hasbullah, Op. Cit., hlm. 9.
[12]Ibid. ,hlm. 9-10.
[13]Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar. (Jakarta: Bumi Aksara, 2011)., hlm. 44-46.
[14]  Suryosubroto, Beberapa Aspek Dasar-dasar Kependidikan. (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2009)., hlm. 15
[15]H. Wina Sanjaya, Kurikulum dan pembelajaran. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)., hlm. 208.
[16] Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002). Hlm. 12
[17] Ibid, hlm 14
[18] Ibid, hlm 14
[19] Rahayu Pratiwi Kusuma,, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blog spot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada 15 April 2015, 21.50)
[20] Rusman. Manajemen Kurikulum. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011)., hlm. 23.
[21] Ibid., hlm. 25
[22] Arifin, Zainal. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2011)., hlm. 65.
[23] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 107-108.
[24]  Ibid., hal. 110.
[25]  Ibid.,hal. 114-115.
[26]Redja Mudyahardjo Op.cit., hlm. 15-25.

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...