A. Pendahuluan Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang bermacam ragam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqh. kendatipun mayoritas ummat islam mengaku bermazhab Syafi’i, tetapi mazhab lainpun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap ummat islam di sini. Pemikiran ini didassarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berrkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lain-lain.
Salah satu syarat sah nikah adalah saksi. Sehubungan dengan persaksian dalam akad nikah ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu hukum menyaksikan akad nikah, syarat-syarat saksi, dan waktu penyaksian.
B. Pengertian Wali
Secara bahasa, wali bisa berarti rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah), bisa juga berarti kekuasaan (sulthah) dan kekuatan (qudrah). Ini berarti, seorang wali adalah orang yang menolong atau orang yang memiliki kekuasaan. Sedang menurut istilah, ada beberapa pengertian mengenai wali, yaitu:
1. Orang yang menurut hukum diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum mereka dewasa (dalam Pasal 107 KHI);
2. Pengasuh pengantin perempuan pada pernikahan (akad nikah);
3. Orang shaleh penyebar agama;
4. Kepala pemerintahan.
Sedangkan Abdurrahman Al-Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al-Fiqh 'ala Madzaahib Al-Arba'ah : "Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali)”.
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan syarat sah nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah.
C. Macam-macam Wali Pernikahan
Wali dalam pernikahan ada beberapa macam, yaitu:
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali nikah karena adanya hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Tentang urutan wali nasab, terdapat perbedaan pendapat.
Imam Syafi`i memegangi keashabahan. Beliau berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk ashabah seorang wanita. Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali.
Imam Abu Hanifah mengemukakan, semua kerabat si wanita itu, baik dekat maupun jauh dibenarkan menjadi wali nikah
Imam malik berpendapat keluarga dekat lebih berhak untuk menjadi wali. Selanjutnya beliau mengatakan anak laki-laki sampai ke bawah lebih utama, kemudian ayah sampai ke atas, kemudian saudara laki-laki seayah seibu, kemudian saudara laki-laki seayah saja, kemudian anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki seayah seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara-saudara lelaki seayah saja, lalu kakek dari pihak ayah, sampai ke atas.
Al-Mughni berpendapat bahwa kakek lebih utama daripada saudara laki-laki dan anaknya saudara laki-laki, karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari pihak ayah berdasarkan urutan saudara-saudara lelaki sampai ke bawah, kemudian bekas tuan (Almaula), kemudian penguasa.
Jumhur Ulama membagi wali nasab dalam dua jenis, yaitu wali dekat (wali Qarib) dan wali jauh (wali Ab’ad).
2. Wali Hakim
Wali Hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadhi. Orang-orang yang berhak menjadi wali hakim adalah: kepala pemerintahan, Khalifah (pemimpin), Penguasa atau qadhi nikah yang diberi wewenang dari kepala Negara untuk menikahkan wanita yang berwali hakim.
Apabila tidak ada orang-orang tersebut, maka wali hakim dapat diangkat oleh orang-orang terkemuka dari daerah tersebut atau orang-orang `alim. Bila ayah atau keluarga dekatnya tidak ada, maka Raja atau Amir atau penguasa dapat menjadi walinya.
Adanya wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak ada wali nasab.
b. Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrab dan wali ab`ad.
c. Wali aqrab gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh ± 92,5 km atau dua hari perjalanan.
d. Wali aqrab dipenjara atau tidak bisa ditemui.
e. Wali aqrabnya adol.
f. Wali aqrabnya mempersulit.
g. Wali aqrab sedang ihram.
h. Wali aqrabnya sendiri akan menikah.
i. Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada.
3. Wali Tahkim
Wali Tahkim, yaitu wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon istri. Adapun cara pengangkatannya (cara tahkim) adalah: calon suami mengucapkan tahkim, “Saya angkat Bapak/Saudara untuk menikahkan saya pada si … (calon istri) dengan mahar … dan putusan Bapak/Saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu, calon istri juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “Saya terima tahkim ini.”.
Wali tahkim terjadi apabila:
a. Wali nasab tidak ada,
b. Wali nasab gaib atau bepergian sejauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya di situ,
c. Tidak ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
4. Wali Maula
Wali maula, yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya. Perempuan di sini yang dimaksud terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaannya.
5. Wali ‘adal
Wali ‘Adal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah balig dan berakal dengan seorang lelaki pilihannya sedangkan masing-masing pihak menginginkan pernikahkan itu dilangsungkan. Para fuqaha menyatakan bahwa apabila seorang wanita yang telah baligh dan berakal meminta walinya untuk menikahkannya dengan lelaki pilihannya yang sepada (sekufu’) maka wali tersebut tidak boleh menolak permintaan-nya itu. Lihat QS 2:232.
Seorang wali dikatakan enggan (‘adal) apabila: 1) wali tidak mau menikahkan wanita itu dengan lelaki yang sepadan dengannya padahal wanita itu menerima lamaran calon suaminya itu, baik penerimaan itu disertai tuntutan supaya mengawinkan kepada walinya maupun tidak, dan b) wali ingin menikahkan wanita itu dengan lelaki pilihannya yang sepadan dengan wanita itu sedangkan wanita itu meminta walinya supaya menikahkannya dengan lelaki pilihannya. Jika walinya ‘adal maka hak perwaliannya berpindah kepada wali yang jauh. Jika seluruh wali yang ada ‘adal maka hak perwalian itu berpindah kepada wali hakim.
D. PerwalianDalam Akad Nikah
1. Jumhur Ulama
Jumhur ulama berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak sah tanpa adanya wali. Sebagai dasar yang mereka pergunakan adalah firman Allah:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør& #sÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3y7Ï9ºs àátãqã ¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 3ö/ä3Ï9ºs 4s1ør& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3ª!$#ur ãNn=÷èt ÷LäêRr&ur w tbqßJn=÷ès? ÇËÌËÈ
Artinya:
apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Ayat di atas menunjukkan bahwa kedudukan dan keberadaan wali itu memang harus ada bagi setiap wanita dan tidak boleh diabaikan atau dinafikan.
Suatu perkawinan tidak dipandang sah, kecuali ada wali sebaimana dinyatakan dalam hadis berikut:
“Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lain, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri”(HR. Ibnu Majah dan Dara Quthny).
Dari hadis di atas jangan hendaknya dipahami, bahwa seorang wanita boleh mengawini dirinya bila telah mendapat izin dari walinya, karena wanita tidak mempunyai wewenang untuk itu.
Apabila telah mendapat izin dari walinya, namun oleh beberapa sebab, (tempat tinggal jauh, dalam tahanan dan sebagainya), wali itu tidak dapat secara langsung menikahkannya, maka hakimlah (penghulu) yang menjadi walinya.
2.
3. Hanafiyah
Abu Hanifah, Zufar, Sya’by dan Zuhry berpendapat, bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, asal saja calon suami itu kufu (mempunyai kedudukan yang sederajat = setara).[1] Kesepadaan (kekufuan), para ulama memandang penting adanya kafa’ah hanya pada laki-laki dan tidak pada wanita. Sebab, kaum laki-laki (berbeda dengan kaum wanita) tidak direndahkan jika mengawini wanita yang lebih rendah derajat dari dirinya.
Hanafi, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa kesepadaan itu meliputi: Islam, merdeka, nasab, dan keahlian. Tetapi merka berbeda pendapat masalah harta dan kelapangan hidup. Hanafi dan Hambali menganggapnya sebagai syarat, sedangkan Syafii, tidak. Sedangkan Imamiyah dan Maliki tidak memandang keharusan.[2] Abu hanafah dan abu yusuf malahan mengatakan wanita yang baligh dan berakal boleh menikahkan dirinya sendiri dan anak perempuannya yang masih belum dewasa (kecil) dan dapat juga sebagai wakil dari orang lain.
Sebagai landasan yang dikemukakan oleh golongan hanifah adalah firman Allah:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ
Artinya :
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Ayat ini jelas mengatakan bahwa wewenang itu berada pada diri wanita itu. Para wali tidak dipersalahkan (berdosa), bila si wanita itu bertindak atas nanmanya sendiri.
Disamping itu mereka berpegang pada hadis Rasulullah:
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan gadis itu diminta izinnya dan diamnya menunjukkan izinnya”(HR. jamaah kecuali Bukhari).
Menurut golongan hanafiyah, keberadaan wali dalam nikah hukumnya sunnah.
Setelah melihat dua pendapat yang berbeda, maka abu Tsaur (salah seorang fakih dari golongan Syafiiyah) mengemukakan pendapatnya, bahwa suatu perkawinan dilangsungkan sesudah disetujui oleh wanita dan walinya.
Jangan hendaknya perkawinan itu hanya salah satu pihak saja yang menyetujuinya.
a. Susunan wali,
Orang-orang yang sah menjadi wali menurut Syafii ialah:
1) Bapak
2) Kakek dari pihak laki-laki
3) Saudara laki-laki kandung
4) Saudara laki-laki sebapak
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
7) Paman
8) Anak laki-laki dari paman
9) Hakim
Menurut Jumhur ulama, bahwa yang berhak menjadi wali adalah asobah sebagaimana yang telah disebutkan di atas kecuali hakim.
Malahan menurut Syafi’i, pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang lebih dekat terlebih dahulu. Berbeda dengan Hanifah, semua kerabat wanita itu, baik dekat maupun jauh dibenarakn menjadi wali nikah[3] dan Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu ditangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu. Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara seayah, anak saudara laki-laki kandung, anak saudara laki-laki seayah, paman, anak paaman, dan seterusnya. Maliki mengatakan bahwa wali itu adalah ayah, penerima wwasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun anak hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman, dan seterusnya.
Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan dalam waris, dan baru beralih pada hakim.[4] b. Syarat Wali
Wali adalah seorang yang bertanggung jawab atas sah atau tidak akad nikah. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa menjadi wali, tetapi harus memenuhi syarat-syarat.
1) Islam
2) Baligh dan berakal sehat
Syafii, Maliki dan Hambali berpendapat jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya aada pada walinya, akan tetapi jika ia janda maka hak itu ada pada keduanya; wali tidak boleh mengawinkanya tanpa ada persetujuannya. Sebaliknya wanita itupun tidak boleh mengawinkan dirinya tanpa persetujuan walinya. Namun mengucapkan akad adalah hak walinya.
Sementara itu Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik itu perawan maupun janda. Dengan syarat sekufu.[5] 3) Laki-laki (jumhur ulama)
E. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat hendaklah dipandang hal yang wajar saja dan hal itu menandakan bahwa pikiran orang itu hidup tidak membeku, kreatif dan tidak mandek berjalan ditempat.
Muhammad Jawat Mughniyah, fiqih lima mazhab:ja’far,Hanafi, Malik Syafii,Hambali, Jakarta: Penerbit Lentera, 2008, cet 7, hlm 349-350 M. Ali Hasan, perbandingan…, hlm 134-139 Muhammad Jawat Mughniyah, fiqih lima mazhab:ja’far,Hanafi, Malik Syafii,Hambali, Jakarta: Penerbit Lentera, 2008, cet 7, hlm 347-348. M. Ali Hasan, perbandingan…, hlm 141.
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️