A. Pendahuluan
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara khalifiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sangat sederhana dan mudah, karena ada yang saling pengertian berdasarkan akal sehat. Akan tetapi di balik itu, masalah khalifiah menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sifat ta’asubiyah (fanatik) yang berlebihan tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat (masalah khilafiah dalam fiqh) dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang dihapkan Nabi dalam haditsnya:
فُ اُمَّتِى رَ خْمَةٌ اِخِتِلَا
“Perbedaan pendapat (di kalangan) ummatku adalah rahmat”. Bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.
B. Pengertian Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)
Sebagaimana yang terdapat dalam perbandingan mazhab dengan pendekatan baru perbedaan pendapat atau ikhtilaf adalah perbedaan, perselisihan, perdebatan panjang terutama dalam persoalan sosial, moral, dan politik.
Dalam bentuk bahasa Arab, kata ( اِخْتِلَا فٌ ) diambil dari kata fi’il madi (خَلَفَ) kemudian berwazan ( اِ فْتَعَل Kalau di-tashrif bentuknya adalah (إ ختلاف-يختلف-إ ختلف) sebagaimana dalam kamus.
Ilmu khilaf adalah bahwa ikhtilaf yang asalnya hanya sebatas diskusi atau bantahan tiap-tiap mazhab atau pengikutnya, telah melahirkan ilmu yang mandiri.[1] Secara etimologi fiqhiyah, ikhtilaf merupakan term yang diambil dari bahasa Arab yang asal katanya adalah khalafa, yakhlifu, khilafan berarti berselisih, tidak sepaham.
Manusia yang sedang berdebat (berbeda pendapat) sering kali berkobar api amarah di dadanya. Mereka saling berbantah dan debat kursi yang biasa disebut dengan perang mulut.[2] Sedangkan secara terminologis fiqhiyah, ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.[3] Dengan demikian masalah ikhtilaf merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman terhadap sumber hukum Islam.Ikhtilaf yang timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah, baik masalah ilmiyah, seperti perbedaan pandang mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan, ilmu kalam, ilmu tasawuf, mantiq, filsafat dan lainnya. Adapun dalam masalah amaliah adalah perbedaan mengenai sifat-sifat politik dan pengambilan keputusan atas berbagai masalah, sebagai akibat dari perbedaan sudut pandang, serta pengaruh-pengaruh lingkungan zaman. [4] C. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)
Sebagaimana diketahui, bahwa Agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan terpencar-pencar ke negeri yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah, sukar dilaksanakan.
Masing-masing pihak hendaklah menyadari, bahwa keikhlasan dan pendapat yang lahir dari akal yang sehat akan menghidupkan daya nalar pemeluk-pemeluknya Agama Islam. Sebaliknya, ketidakikhlasan dan buah pikiran yang lahir dari akal yang kurang jernih akan merugikan pemeluk-pemeluknya dan akan menjadikan faktor penghambat perkembangan ajaran agama itu dalam masyarakat.[5] Di antara sebab-sebab pokok terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama (Mujtahidin) tebagi menjadi dua sebab-sebab yaitu sebab-sebab eksternal dan sebab-sebab internal adalah sebagai berikut:
1. Sebab-sebab Eksternal
a. Berbeda perbendaharaan hadits masing-masing mujtahidin. Hal ini terjadi sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa para sahabat telah terpencar-pencar ke berbagai penjuru negeri yang banyak mengetahui tentang hadits Nabi, sukar menemui mereka. Ada juga kemungkinan, bahwa sahabat Nabi dapat dijumpai, tetapi masing-masing sahabat itu tidak sama dalam perbendaharaan haditsnya, karena pergaulannya dengan Rasulullah ikut menentukan banyak sedikitnya hadits yang diterima.[6] b. Di antara ulama dan ummat Islam, ada yang kurang memperhatikan situasi pada waktu Nabi bersabda, apakah ucapan beliau itu berlaku umum atau untuk orang tertentu saja. Apakah perintah itu untuk selama-lamanya atau hanya bersifat sementara.
c. Di antara ulama dan ummat Islam kurangmemperhatikan dan mempelajari, bagaimana cara Nabi menjawab suatu pertanyaan atau menuruh orang, karena adakalanya jawaban atau suruhan itu tepat untuk seseorang dan kadang-kadang tidak tepat untuk orang lain.
d. Diantara ulama dan umat islam banyak yang terpengaruh oleh pendapat yang diterimanya dari pemuka-pemuka dan ulama-ulama sebelumnya dengan ucapan “telah terjadi ijmak”, pada masalah-masalah yang tidak pernah terjadi ijmak’. Umpamanya pendapat Ibnu Hajar, bahwa Imam Nawawi berkata: “telah ijmak umat, bahwa mengangkat tanggan ketika takbirotul ihram sunat hukumnya”. Padahal Daud dan Akhmad Sayyar dari ulama Syafi’iah mengatakan wajib, dan menurut Imam Malik tidak disunatkan.
e. Diantara ulama ada yang berpandangan yang terlalu berlebihan terhadap amaliah-amaliah yang disunatkan, sehingga orang awam mengangapnya suatu amaliah yang diwajibkan dan berdosa apabila ditinggalkan.
f. Para sahabat yang tinggal terpencar-pencar di seluruh pelosok negeri, ada yang meriwayatkan hadits berbeda-beda, karena mungkin lalai atau lupa, sedangkan yang mengingatkan di antara sahabat-sahabat itu tidak ada.
g. Ada juga sahabat yang menerima hadits tertentu, dan tidak diterima oleh sahabat yang lainnya.
h. Perbedaan pandangan dalam bidang politik, juga menimbulkan pendapat yang berbeda dalam menetapkan hukum Islam. Umpamanya: Khawarij, Syi’ah, Ahlussunah wal Jamaah dan Muktazilah mempunyai falsafah dan pandangan hidup masing-masing. Paham yang berbeda itu tidak hanya terbatas pada masalah politik saja, tetapi lebih jauh berpengaruh pada masalah akidah, yang saling mengkafirkan, masalah ubudiyah hukum, golongan mana yang mengemukakan pendapat itu. Kalau bukan golongannya, serta merta pendapat itu ditolak, karena melihat orangnya, bukan melihat kebenaran yang disampaikannya.[7] 2. Sebab-sebab Internal
a. Kedudukan suatu hadits.
Karena hadits-hadits yang datang dari Rasulullah itu melewati banyak jalan, maka terkadang menimbulkan perbedaan antara riwat yang satu dengan yang lainnya, bahkan bisa juga berlawanan. Bagi orang yang mantap hatinya mempercayai perawinya maka hadits tersebut dijadikan landasan penetapan. Begitu juga sebaliknya bagi orang yang tidak mempercayai perawinya akan menyampikan hadits tersebut.
b. Perbedaan penggunaan sumber hukum.
Para ulama dalam menetapkan suatu hukum tidak sama antara satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan tidak sama dalam penggunaan sumbernya. Umpamanya:
1) Dalam masalah Hadits.
Kedudukan hadits sebagai sumber hukum tidak diperselisihkan oleh para mujtahid (fukaha). Akan tetapi yang mereka perselisihkan adalah dari segi sampai atau tidaknya suatu hadits, percaya atau tidak terhadap seorang perawi, sahih atau tidak suatu hadits.
2) Dalam masalah Ijmak.
Sebagai contoh dalam masalah ijmak yaitu dalam hal menjatuhkan talak tiga sekaligus. Jumhur fukaha mengatakan, bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga juga dengan alasan telah ijmak pada masa Khalifah Umar, sedangkan ulama yang mengatakan, bahwa talak tiga sekaligus, hanya jatuh satu dengan alasan, telah ijmak pada masa Nabi dan Abu Bakar.
3) Istihsan
Imam Hanafi mempergunakan Istihsan dalam menetapkan sebagai hukum, sedangkan Imam Syafi’i tidak memakainya. Sebagai contoh, menurut mazhab Syafi’i tidak boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid, karena orang yang haid itu sama dengan orang junub, sedangkan menurut Imam Hanafi dibolehkan membacanya.
4) Maslahah Mursalah
Penetapan hukum dengan Maslahah Mursalah adalah melihat kepentingan umum, walaupun kelihatannya menyimpang dari ketentuan yang biasa berlaku. Sebagai contoh menjatuhkan hukum mati atas suatu kaum atau kelompok manusia yang membunuh satu orang, bisa dijatuhi hukuman mati menurut fukaha Hanafi, Malik dan Syafi’i untuk menghadiri usaha jahat dari kelompok tertentu yang ingin melakukan pembunuhan dengan cara sengaja. Sedangkan menurut mazhab Hambali, tidak boleh dijatuhi hukuman mati, karena tidak sepadan.
5) ‘Urf
‘Urf biasanya diartikan dengan kebiasaan, apakah kebiasaan itu baik atau buruk. Sebenarnya penggunaan ‘Urf berkaitan erat dengan maslahah mursalah, hanya saja hukum-hukum yang diterangkan dapat berubah-ubah menurut suatu daerah.[8] Di antara sebab-sebab pokok terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama (Mujtahidin) tebagi menjadi dua sebab-sebab yaitu sebab-sebab eksternal dan sebab-sebab internal adalah sebagai berikut:
3. Perbedaan Pemahaman
a. Dalam hal-hal yang kembali kepada lafal .
Lafal mufrad, kadang-kadang mempunyai lebih dari satu arti (musytarak). Contoh yang populer dalam masalah ini adalah kata “quru” dalam firman Allah:
وَاْ لمُطَلَّقَا تُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَ نْفُسِهِنَّ ثَلاَ ثَةَ قُرُوْ~ءٍ
Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menunggu sampai tiga kali”quru”.
Kata quru’ dalam ayat tersebut diatas bisa berarti haid dan suci. Ulama Syafi’iah mengartikan suci dan dengan demikian wanita yang ditalak itu iddahnya tiga kali suci. Sebaliknya Hanafiah mengartikan haid dan dengan demikian iddahnya tiga kali haid.[9] b. Dalam hal-hal yang kembali kepada riwayat
Kadang-kadang hadits Rasul sampai kepada sebagian Imam Mujtahid lalu diamalkannya dan tidak sampai kepada Imam yang lain, lalu Imam Itu beramal dengan dalil yang lain, seperti sabda Nabi:
حَتَّى تَذُ وَقِى عُسَيْلَتَهُ وَ يَذُ وْ قُ عُسَيْلَتَكِ
“Hingga engkau merasakan madunya dan dia merasakan madumu”.
Said ibn Musayyab berpendapat, bahwa istri yang sudah ditalak tiga, telah menjadi halal kembali bagi yang menalaknya, sesudah istri itu nikah dengan suami yang lain walaupun belum bercampur dengan dia. Dia berpegang kepada firman Allah:
فَإِ نْ طَلَّقَهَا قَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Kemudian jika suami menatalaknya (sesudah talak dua) maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (QS. Al-Baqarah: 230)[10] c. Dalam hal-hal yang kembali kepada ta’arud
Ta’arud adalah pertentangan satu sama lain, dan tak dapat dipertemukan. Menurut istilah adalah dua dalil yang masing-masingnya menafikan apa yang ditunjuki oleh dalil yang lain. Umpamanya firman Allah:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَأَ حَدَ كُمُ الْمَوْتُ إِنْ نَرَ كَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَا لِدَيْنِ وَاْ لَاقْرَبِيْنَ
“Telah diwajibkan atas kamu apabila seseorang kamu menghadapi kematian supaya berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat-kerabat terdekat. (QS. al-Baqarah: 180)
Ayat tersebut mewajibkan berwasiat untuk orang tua dan karib kerabat. Tetapi ayat tersebut berlawanan dengan sabda Nabi:
فَلَا وَ صَيَّةَ لِوَا رِثٍ
“Tidak ada wasiat untuk (ahli) waris”. (HR. Lima ahli Hadits, selain an-Nasa’i)
Secara lahirnya ayat dan hadits di atas bertentangan. Oleh sebab itu untuk melepaskan diri pertentangan itu menempuh dua jalan
Pertama, golongan Hanifah dan yang sependapat dengan mereka menyelesaikannya dengan jalan tarjih.
Kedua, jumhur ulama menempuh jalan kompromi apabila mungkin dikompromikan.
Dengan demikian tidak ada kesan melemahkan salah satu dalil dari dua dalil yang dianggap bertentangan itu.
Ta’arud itu ada enam macam:
1. Ta’arud antara dua nash al-Qur’an.
2. Ta’arud antara nash as-Sunnah.
3. Ta’arud antara nash al-Qur’an dengan nash as-Sunnah.
4. Ta’arud antara dua qiyas.
5. Ta’arud antara nash dan qiyas.
6. Ta’arud antara nash dan aqidah, yang dipegangi oleh sebagai ulama.
D. Kesimpulan
Ikhtilaf yang timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah, baik masalah ilmiyah, seperti perbedaan pandang mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan, ilmu kalam, ilmu tasawuf, mantiq, filsafat dan lainnya. Adapun dalam masalah amaliah adalah perbedaan mengenai sifat-sifat politik dan pengambilan keputusan atas berbagai masalah, sebagai akibat dari perbedaan sudut pandang, serta pengaruh-pengaruh lingkungan zaman.
Di antara sebab-sebab pokok terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama (Mujtahidin) tebagi menjadi dua sebab-sebab yaitu sebab-sebab eksternal dan sebab-sebab internal adalah sebagai berikut: Sebab-sebab eksternal dan sebab-sebab internal dan perbedaan pemahaman.
Dengan makalah ini yang kami buat, kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan. Guna perbaikan makalah berikutnya. Dan semoga makalah ini berguna untuk kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan, M. 1995. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supriyadi, Dedi. 2008. Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru. Bandung:
Pustaka Setia.
Tahid Yanggo, Huzaemah. 1997. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos.
Dedi Supriayadi, 2008, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, Bandung: Pustaka Setia, hlm.69 Huzaemah Tahido Yanggo, 1997, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos, hlm. 47 M. Ali Hasan, 1995, Perbandingan Mazhab, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 114 M. Ali Hasan, 1995, Perbandingan Mazhab, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 117 Dedi Supriayadi, 2008, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, Bandung: Pustaka Setia, hlm. 74 M. Ali Hasan, 1995, Perbandingan Mazhab, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 125
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️