A. Pendahuluan Secara utuh kami kutip penjelasan pasal 32 Undang-Undang 1945 yang menyatakan bahwa “Kebudayaan Bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya”. Kebudayaaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya dan persatuan bangsa tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Dari penjelasan ini memberiri arah kepada kita bahwa kebudayaan nasional tetap dan harus berdasar serta berakar pada puncak-puncak kebudayaan asli di daerah-daerah. Keanekaragaman kebudayaan dan masyarakat Indonesia diwarnai oleh kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan, dengan demikian puncak-puncak kebudayaan lama dan asli tersebut mestilah memiliki unsur kebudayaan yang memenuhi syarat menuju kearah kemajuan adab, budaya dan persatuan bangsa.
Suku Batak termasuk penduduk asli Sumatera Utara. Seperti yang kita pahami bersama penduduk asli adalah mereka yang sejak zaman prasejarah telah tinggal di kawasan Republik Indonesia, ciri-ciri biologis suatu kelompok manusia dan disertai kehidupan turun-temurun dalam suatu lingkungan alami tertentu dan secara relatif terpisah satu dari yang lain telah menumbuhkan keanekaragaman budaya, kelompok-kelompok itu ada yang kecil dan ada yang besar dan ada yang besar sekali yang masing-masing membentuk suatu kebudayaan tersendiri dengan di tandai oleh berbagai unsur budaya yang khas antara bahasa, sistem sosial, dan bentuk-bentuk kesenian lainnya.
Pada makalah ini, kami akan membahas secara horja mjiru dalam pandangan islam.
B. Horja Siluluton
Apabila dalam suatu keluarga ada kemalangan, maka pada malam hari diadakan partahian, atau disebut dengan tahi siluluton. Pada tahi siluluton di na monding, hasuhutan mengumpulkan hatobangon, Harajaon dan Namar Dalihan Na Tolu didalam Huta. Kalau pihak suhut-suhut berniat mengadakan pesta horja siluluton, maka diwaktu marontang harus memakai haronduk panyurduon dibalut dengan abit batak. Ucapan suhut kepada Hatobangon dan Harajaon :
“baen mandung mulak ompu tu adopan ni tuhanta, hara ni I dalan paboahon do on tu koum sisolkot. Marprobanan do on pataruonta imana tu balian ni Huta. Songoni buse anso ulang songon marsarak ditong padang hami sadiahon do lahanna nabottar biaso tama jana tupa parborhat ni ompu on tu Hatobangon dohot harajaon, gana dohot ukir parobanan ni ompu on adong buse do pahompuna. Botima…”
1. Paboahon na maninggal (memberitahu yang meninggal)
2. Segera anak boru menggantung tawak-tawak. Tawak-tawak dihutur dolok terus dibunyikan.
3. Pasang bendera menghadap ke rumah duka yaitu :
a. Bendera hasuhuton
b. Bendera kahanggi
c. Bendera anaboru
d. Bendera gaja maninggal
e. Bendera sende jantan
f. Bendera merah putih
g. Payung warna kuning
h. Podang.
4. Pakaian hompu diletakkan sebelah juluan dari yang meninggal.
C. Hombung dan roto
Pembuatan hombung diserahkan kepada orang Napande dan Anakboru untuk mengerjakannya sesuai drajat kebangsawanannya. Esok paginya disuruh si Paborkas (juru masak) manilpokkan nabottar (menyembelih kerbau). Kemudian raja-raja torbingnalok, raja-raja luat bersidang memberitahukan tentang apa yang sudah diputuskan tadi malam.
Kalau perlengkapan untuk jenazah sudah siap maka dimasukkan kedalam hombung.
Proses selanjutnya adalah :
1. Acara martariak pabuat na mate (ucapan belasungkawa) dalam hal ini napande telah menyusun urutan sipembicara dalam pemberangkatan jenazah.
2. Mangampehon goar (memberi gelar) kepada cucunya. Apabila cucunya tidak ditempat saat itu. “nama “ ini biasanya disimpankan dulu ke anak kahanggi
3. Setelah upacara martariak telah selesai , hombung dimasukkan kedalam roto. Dua orang anak boru memegang pedang dibagian depan roto dan dibagian belakang roto dua orang pisangraut memegang tombak, lalu diantar bersama-sama ketempat pemakamannya. Sepulangnya dari pemakaman maka marsimaloton. D. Mangongkal holi/saring-saring
Dalam adat Tapanuli, status kehormatan yang dimiliki oleh suatu roh tidaklah bersifat statis. Status dan kehormatan dapat ditingkatkan lagi lebih ke atas. Peningkatan kemuliaan akan didapatkan oleh roh itu apabila dia memiliki status “sumangot”. Status sumangot akan dimilikinya apabila para keturunannya telah membuatkan sebuah makan permanen yang dipahat dari batu atau dibuat dari semen yang kemudian dihiasi dengan keramik dengan segala kemegahannya.
Di tempat yang baru itu kemudian dimasukkan tulang belulang. Tulang-belulang itu digali dari kuburan di dalam tanah melalui upacara yang dinamakan “mangongkal holi ” (menggali tulang belulang). Acara ini ditandai dengan pelaksanaan pesta yang besar. Penaikkan tulang-belulang dari dalam tanah kepada tempat yang tersedia dimakam batu itu merupakan lambang pemberian penghormatan yang lebih tinggi kepada roh orang tua. Kemegahan sebuah kuburan merupakan lambang kemuliaan yang diterima oleh roh orang tua di dunia orang mati. Bagi keturunannya, kemegahan makam itu merupakna simbol gengsi sosial di tengah-tengah masyarakat Batak Toba lainnya. Kuburan itu juga merupakan tanda ikatan persekutuan antara roh orangtua dengan keturunannya. Apabila seseorang telah meninggal beberapa tahun lalu disuatu daerah yang jauh dari lingkungan keluarganya, kemudian pihak keluarga yang ditinggal bermaksud untuk memindahkan kerangkanya (holi-holi/saring-saring), maka sebagaimana biasanya terlebih dahulu diadakan :Tagi ungut-ungut, Tahi sabagas, Tagi sahuta, Tahi godang, untuk mengadakan sidang adat dalam bentuk horja mijur. Apabila sudah ada kebulatan parathion (musyawarah) tentang bentuk kerja tentang bentuk kerja yang dilaksanakan maka pada hari kedua horja itu pada pagi harinya hatobangon, harajaon, raja pamusuk atau panusunan bulung memberangkatkan hasuhuton na mardalihan na tolu dan wakil hatobangon dan harajaon untuk pergi menggali kuburan yang dimaksud.
Sarana perlengkapan yang dibawa adalah: cangkul, skop, santan dan lain-lain. Sampai dikuburan dan perlengkapan pun sudah disantan, maka yang pertama menggali kuburan adalah mora dari yang meniggal, kemudian suhut, kahanggi, hatobangon, harajaon, dilanjutkan oleh anak boru sampai didapat kerangka mayat tersebut. Setelah kerangka atau saring-saring ditemukan maka mora menerimanya dan meletakkannya diatas talam yang berlapis kain putih, kemudian dibungkus dan dimasukkan kedalam peti, ditutup dan diolusi dengan kain batak. Seterusnya dibawa oleh anak boru ke huta dan diterima oleh hatobangon dan harajaon. Sampai dirumah suhut, peti tadi diletakkan ditengah haaman lalu ditortori oleh suhut dan mardalihan na tolu lengkap. Setelah selesai dilanjutkan makan bersama. Pada malam hari harinya diumumkan oleh hatobangon dan harajaon bahwa saring-saring tersebut besok akan diantarkan ke balian ni huta (batu na pir). Besoknya sebelum tertanam, saring-sariong tersebut ditortor sebanyak tujuh keliling. E. Mangongkal holi ditinjau dari pandangan islam
Alangkah baiknya dikutip pendapat ulama kontemporer berkaitan dengan hukum mangongkol holi dalam pandangan islam.
Dalam buku fatwa-fatwa kontemporer , Yusuf Qardhawiyah, menjawab pertanyaan dari seseorang lewat surat kabar mengenai kuburan kuno yang terkena proyek irigasi sebagaimana kesepakatan para insyinyur dan teknisi. Saya telah mempelajari keputusan para ahli tentang proyek ini, dan saya pun telah memahami mudharat yang akan ditimbulkannya jika proyek irigasi tersebut melewati koran, sehingga satu-satunya alternatif ialah melewati kuburan kuno tersebut.
Pada asalnya, membongkar kuburan dan mengeluarkan mayatnya serta menggunakan tanahnya untuk hal lain itu tidak boleh. Hal ini bertujuan menjaga kehormatan simayat sebagaimana telah disepakati para ulama, kecuali jika ada sebab-sebab syari’ yang menghendakinya. Sebab-sebab syari’ untuk ini kita kembali kepada beberapa perkara: 1. Masa penguburannya telah lama, yang diperkirakan mayitnya sudah hancur menjadi tanah. Tetapi untuk mengetahui hal ini harus melalui penelitian yang cermat, sebab kondisi tanah ini berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
2. Apabila keberadaan mayit dalam kuburan itu terganggu misalnya kuburan itu kotor terendam air dan sebagainya.
3. Apabila ada hak adami yang bersangkutan dengan kuburan atau dengan mayit sehingga para fuqoha memperboleh membelah perut mayit untuk mengelkuarkan harta sedikit yang ditelannya dengan sengaja atau ketika ia masih hidup.dan sebagian dari mereka membolehkan membongkar kuburan Karena tersangkut padanya uang atau dirham atau karena penjualan tanah perkuburan itu dengan jalan suf’ah oleh sarikat lama dari sarikat baru.
4. Golongan hanafi tidak membolehkan membongkar atau mengeluarkan mayit setelah ditanam, kecuali ada sangkut pautnya dengan hak adami, misalnya ada perhiasan yang jatuh didalamnya, atau dikafani dengan kain curian, atau karena ada harta yang tertanam bersamanya. Apabila menggali kuburan diperbolehkan karena hak adami yang bersifat individual, maka tentu diperbolehkan lagi bagi hak umum atau kepentingan umum serta untuk menolak mudharat dari mereka.
5. Terhadap kuburan tersebut terdapat kepentingan umum yang sangat mendesak bagi jamaah kaum muslimin. Sedangkan kepentingan ini tidak dapat direalisasikan kecuali dengan memanfaatkan kuburan dan memindahkan tulang-belulang didalamnya.
Kepada orang hidup diperbolehkan mencabur pemilikan tanah dan rumahnya serta meindahkannya karena kepentingan suatu proyek tertentu, misalnya hendak dilalui penggalian sungai, pembuatan jalan, pembuatan dan perluasan mesjid, atau lainnya. Maka hal demikian pun boleh diterapkan pada orang yang mati.
Ada dua alas an syara’ memperbolehkan memanfaatkan tanah pekuburan sebagaimana disebutkan : 1. Adanya air yang kotor merembes kedalam kuburan, karena adanya bangunan-bangunan yang berdekatan dengannya menimbulkan bau busuk.
2. Untuk kemaslahatan jamaah di kota tersebut. Sebab jika tidak melewati kuburan itu, masyarakat akan menghadapi banyak mudharat menurut para ahli. Sedangkan syari’at didatangkan untuk menghilangkan mudharat dan menolaknya sedapat mungkin, menanggung mudharat yang lebih kecil untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.
Dengan demikian mangongkal holi dibolehkan dalam pandangan islam, dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan dahulu. Hanya mungkin ada beberapa hal yang dilarang ketika mangongkol holi seperti manortor, menyembelih hewan yang dipersembahkan ke arwah yang sudah meninggal dunia.
F. Upacara Kematian Adat Batak
Pada masyarakat Batak, kematian identik dengan pesta dan suka cita. Ini sangatlah unik dan sangat khas. Adat budaya kematian suku Batak memang beda dari kebanyakan suku yang ada di Indonesia.
Dalam tradisi Batak, orang yang mati akan mengalami perlakuan khusus, terangkum dalam sebuah upacara adat kematian. Upacara adat kematian tersebut diklasifikasi berdasarkan usia dan status orang yang meninggal dunia. Untuk yang meninggal ketika masih dalam kandungan (mate di bortian) belum mendapatkan perlakuan adat (langsung dikubur tanpa peti mati). Tetapi bila mati ketika masih bayi (mate poso-poso), mati saat anak-anak (mate dakdanak), mati saat remaja (mate bulung), dan mati saat sudah dewasa tapi belum menikah (mate ponggol), keseluruhan kematian tersebut mendapat perlakuan adat : mayatnya ditutupi selembar ulos (kain tenunan khas masyarakat Batak) sebelum dikuburkan. Ulos penutup mayat untuk mate poso-poso berasal dari orang tuanya, sedangkan untuk mate dakdanak dan mate bulung, ulosdari tulang (saudara laki-laki ibu) si orang yang meninggal. Upacara adat kematian semakin sarat mendapat perlakuan adat apabila orang yang mati: 1. Telah berumah tangga namun belum mempunyai anak (mate di paralang-alangan/mate punu),
2. Telah berumah tangga dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil (mate mangkar),
3. Telah memiliki anak-anak yang sudah dewasa, bahkan sudah ada yang kawin, namun belum bercucu (mate hatungganeon),
4. Telah memiliki cucu, namun masih ada anaknya yang belum menikah (mate sari matua), dan
5. Telah bercucu tapi tidak harus dari semua anak-anaknya (mate saur matua).
Pada masa megalitik, kematian seseorang pada usia tua yang telah memiliki keturunan, akan mengalami ritual penguburan dengan tidak sembarangan karena kedudukannya kelak adalah sebagai leluhur yang disembah. Hal itu terindikasi dari banyaknya temuan kubur-kubur megalitik dengan patung-patung leluhur sebagai objek pemujaan (Soejono,1984:24).
Dalam kondisi seperti inilah, masyarakat Batak mengadakan pesta untuk orang yang meninggal dunia tersebut. Ini menjadi sebuah tanda bahwa orang yang meninggal tersebut memang sudah waktunya (sudah tua) untuk menghadap Tuhan dan ini disambut dengan rasa bahagia dan suka cita. Sedih pasti ada, tapi mengingat meninggalnya memang dikarenakan proses alami (sudah tua) maka kesedihan tidak akan berlarut-larut. Ibaratnya, orang yang meninggal dalam status saur matua, hutangnya di dunia ini sudah tidak ada lagi/LUNAS. Dalam masyarakat Batak, hutang orang tua itu adalah menikahkan anaknya. Jadi, ketika hutang seseorang itu LUNAS, maka sangatlah wajar jika dia merasa tenang dan lega.
Masyarakat Batak biasanya mengadakan acara seperti acara pernikahan, dengan menampilkan alat musik berupa organ untuk bernyanyi, makan makan seperti menyembelih hewan, minum minuman tradisional seperti tuak. Alat musik organ digunakan di daerah perantauan umumnya, namun di daerah aslinya, Sumatera Utara, gondang sebagai alat musik khas Bataklah yang digunakan. Ini semata-mata karena alat musik gondag yang sulit ditemukan di daerah perantauan. Untuk peyembelihan hewan, juga ada kekhasannya. Masyarakat Batak secara tersirat seperti punya simbol tentang hewan yang disembelih pada upacara adat orang yang meninggal dalam status saur matua ini. Biasanya, kerbau atau sapi akan disembelih oleh keluarga Batak (terkhusus Batak Toba) yang anak-anak dari yang meninggal terbilang sukses hidupnya (orang mampu). Namun, jika kerbau yang disembelih, maka anggapan orang terhadap keluarga yang ditinggalkan akan lebih positif, yang berarti anak-anak yang ditinggalkan sudah sangat sukses di perantauan sana. Ketika seseorang masyarakat Batak mati saur matua, maka sewajarnya pihak-pihak kerabat sesegera mungkin mengadakan musyawarah keluarga (martonggo raja), membahas persiapan pengadaan upacara saur matua. Pihak-pihak kerabat terdiri dari unsur-unsur dalihan natolu. Dalihan natolu adalah sistem hubungan sosial masyarakat Batak, terdiri dari tiga kelompok unsur kekerabatan, yaitu : pihak hula-hula(kelompok orang keluarga marga pihak istri), pihak dongan tubu(kelompok orang-orang yaitu : teman atau saudara semarga), dan pihak boru (kelompok orang-orang dari pihak marga suami dari masing-masing saudara perempuan kita, keluarga perempuan pihak ayah). Martonggo raja dilaksanakan oleh seluruh pihak di halaman luar rumah duka, pada sore hari sampai selesai. Pihak masyarakat setempat (dongan sahuta) turut hadir sebagai pendengar dalam rapat (biasanya akan turut membantu dalam penyelenggaraan upacara). Rapat membahas penentuan waktu pelaksanaan upacara, lokasi pemakaman, acara adat sesudah penguburan, dan keperluan teknis upacara dengan pembagian tugas masing-masing. Keperluan teknis menyangkut penyediaan peralatan upacara seperti: pengadaan peti mati, penyewaan alat musik beserta pemain musik, alat-alat makan beserta hidangan buat yang menghadiri upacara, dsb. Pelaksanaan upacara bergantung pada lamanya mayat disemayamkan. Idealnyadiadakan ketika seluruh putra-putri orang yang mati saur matua dan pihak hula-hula (saudara laki-laki dari pihak isteri)telah hadir. Namun karena telah banyak masyarakat Batak merantau, sering terpaksa berhari-hari menunda pelaksanaan upacara (sebelum dikuburkan), demi menunggu kedatangan anak-anaknya yang telah berdomisili jauh. Hal seperti itu dalam martonggo raja dapat dijadikan pertimbangan untuk memutuskan kapan pelaksanaan puncak upacara saur matua sebelum dikuburkan. Sambil menunggu kedatangan semua anggota keluarga, dapat dibarengi dengan acara non adat yaitu menerima kedatangan para pelayat (seperti masyarakat non-Batak). Pada hari yang sudah ditentukan, upacara saur matua dilaksanakan pada siang hari, di ruangan terbuka yang cukup luas (idealnya di halaman rumah duka).
Jenazah yang telah dimasukkan ke dalam peti mati diletakkan di tengah-tengah seluruh anak dan cucu, dengan posisi peti bagian kaki mengarah ke pintu keluar rumah. Di sebelah kanan peti jenazah adalah anak-anak lelaki dengan para istri dan anaknya masing-masing, dan di sebelah kiri adalah anak-anak perempuan dengan para suami dan anaknya masing-masing. Di sinilah dimulai rangkaian upacara saur matua. Ketika seluruh pelayat dari kalangan masyarakat adat telah datang (idealnya sebelum jamuan makan siang). Jamuan makan merupakan kesempatan pihak penyelenggara upacara menyediakan hidangan kepada para pelayat berupa nasi dengan lauk berupa hewan kurban yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh para parhobas(orang-orang yang ditugaskan memasak segala makanan selama pesta). Setelah jamuan makan, dilakukan ritual pembagian jambar (hak bagian atau hak perolehan dari milik bersama). Jambar terdiri dari empat jenis berupa : juhut (daging), hepeng (uang), tor-tor (tari), dan hata (berbicara). Masing-masing pihak dari dalihan natolumendapatkan hak dari jambar sesuai ketentuan adat. Pembagian jambar hepeng tidak wajib, karena pembagian jambar juhut dianggap menggantikan jambar hepeng. Namun bagi keluarga status sosial terpandang, jambar hepeng biasanya ada. Selepas ritus pembagian jambar juhut, dilanjutkan ritual pelaksanaan jambar hata berupa kesempatan masing-masing pihak memberikan kata penghiburan kepada anak-anak orang yang meninggal saur matua (pihak hasuhuton). Urutan kata dimulai dari hula-hula, dilanjutkan dengan dongan sahuta, kemudian boru/ bere, dan terakhir dongan sabutuha. Setiap pergantian kata penghiburan, diselingi ritual jambar tor-tor, yaitu ritus manortor(menarikan tarian tor-tor). Tor-tor adalah tarian tradisional khas Batak. Tarian tor-tor biasanya diiringi musik dari gondang sabangunan (alat musik tradisional khas Batak). Gondang sabangunanadalah orkes musik tradisional Batak, terdiri dari seperangkat instrumen yakni : 4 ogung, 1 hesek , 5 taganing, 1 odap, 1 gondang, 1 sarune.
Setelah jambar tor-tor dari semua pelayat selesai, selanjutnya adalah kata-kata ungkapan sebagai balasan pihak hasuhutonkepada masing-masing pihak yang memberikan jambar hata dan jambar tor-tor tadi. Selanjutnya, salah seorang suhut mengucapkan jambar hata balasan (mangampu) sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya upacara. Setiap peralihan mangampudari satu pihak ke pihak lain, diselingi ritus manortor. Manortordilakukan dengan sambil menghampiri dari tiap pihak yang telah menghadiri upacara tersebut, sebagai tanda penghormatan sekaligus meminta doa restu. Setelah semua ritus tersebut selesai dilaksanakan, upacara adat diakhiri dengan menyerahkan ritual terakhir (acara penguburan berupa ibadah singkat). Ibadah bisa dilakukan di tempat itu juga, atau ketika jenazah sampai di lokasi perkuburan. Hal ini menyesuaikan kondisi, namun prinsipnya sama saja. Maka sebelum peti dimasukkan ke dalam lobang tanah (yang sudah digali sebelumnya), ibadah singkat dilaksanakan (berdoa), barulah jenazah yang sudah di dalam peti yang tertutup dikuburkan.
Sepulang dari pekuburan, dilakukan ritual adat ungkap hombung. Adat ungkap hombung adalah ritus memberikan sebagian harta yang ditinggalkan si mendiang (berbagi harta warisan) untuk diberikan kepada pihak hula-hula. Namun mengenai adat ungkap hombungini, telah memiliki variasi pengertian pada masa kini. Idealnya tanpa diingatkan oleh pihak hula-hula, ungkap hombung dapat dibicarakan atau beberapa hari sesudahnya. Apapun yang akan diberikan untuk ungkap hombung, keluarga yang kematian orang tua yang tergolong saur matuahendaklah membawa rasa senang pada pihak hula-hula. G. Upacara Pasidung Ari
Upacara adat pasidung ari (tutup usia) yang lengkap, umumnya hanya dilakukan terhadap orang-orang yang meningga dunia dalam usia lanjut, sudah mempunyai cucu, yaitu bangsawan, ternama, hartawan dan berjasa pada masyarakat. Setelah seseorang tutup usia, dulu, biasanya raja akan datang untuk melihat. Berita disampaikan ke masyarakat kampung dan segera dilakukan musyawarah adat untuk membicarakan cara pemakamannya, mempertimbangkan kedudukan almarhum dalam masyarakat semasa hayatnya, usia dan lainnnya. Jika diputuskan upacara pemakaman adalah dengan adat penuh, maka biayanya akan diserahkan pada kahanggi, mora dan anak boru karena menurut adat sekurang-kurangnya harus menyembelih seekor kerbau. Alat pengangkut jenazah disebut roto, dan terdiri atas 4 jenis, yaitu : 1. Roto Gobak, dipakai untuk orang kebanyakan;
2. Roto Biasa, dipakai untuk sanak keluarga raja, mora, rakyat terkemuka yang berjasa;
3. Roto Payung, ada dua yaitu roto payung empat untuk orang kebanyakan dan orang mampu yang memiliki kedudukan dalam masyarakat dan Roto Payung Enam untuk bangsawan dan orang mampu yang mempunyai kedudukan istimewa dalam masyarakat;
4. Gaya Lumpat, digunakan untuk raja, permaisuri raja, ayah raja, ibunda raja atau salah satu pemegang tampuk negeri yang mangkat.
Upacara-upacara dalam pasidung ari diawali dengan upacara menyelimuti jenazah dengan kain kebesaran adat Batak, diikuti dengan pemberitahuan kepada umum melalui gong besar (tawak-tawak) dan mempersiapkan perlengkapan kendaraan jenazah. Lalu dibuatlah roto payung dan hombung (keranda), membangun rompayan (tempat enyebelih kerbau) dan menyembelih kerbau. Tanduk kerbau diikatkan pada suatu tempat di depan rumah sebagai pertanda bahwa adat telah terpenuhi mutlak. Lalu, upacara dilanjutkan dengan memandikan jenazah, memasukkan kedalam keranda dan diusung ke depan rumah dan mempersiapkan untuk diantar ke pemakaman Upacara pelepasan jenazah diisi dengan pidato-pidato dari wakil keluarga, kahanggi/ hombar suhut, anak boru, pisang raut, mora dan pidato penutup dari Raja Panusunan Bulung. Upacara terus dilakukan sampai jenazah dikuburkan dan para pengantar kembali ke rumah duka. Setelah dikuburkan, keluarga almarhum masih mengadakan acara khusus dengan mora-nya yang berisi pidato berbalas penuh keharuan. H. Analisis Ayat Al-Qur’an, Hadist dan Pendapat para Pakar hokum
1. Al-Qur’an
….$. ( $tBur Íôs? Ó§øÿtR #s$¨B Ü=Å¡ò6s? #Yxî ( $tBur Íôs? 6§øÿtR Ädr'Î/ <Úör& ßNqßJs? 4 ¨bÎ) ©!$# íOÎ=tæ 7Î6yz ÇÌÍÈ
...dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Luqman: 34).[20] * ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al Israa’:70)[21] 2. Hadist
عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ كَسْرُ عَظْمِ اْلمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا (رواه ابن ماجه)
Dari Amrah dari 'Aisyah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Memecahkan (merusak) tulang seorang yang telah meninggal sama seperti memecahkannya (merusak) ketika masih hidup. (HR. Ibn Majah)
عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ (رواه البخاري)
Dari Abu Nadhrah, dari Jabir ia berkata, seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri. (HR. al-Bukhori)
3. Pandangan Ulama
وَحَرَمُ نَبْشُهُ قَبْلَ اْلبَلَى عِنْدَ اَهْلِ اْلخِبْرَةِ بِتِلْكَ اْلارْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِنَقْلٍ وَغَيْرِهِ كَتَكْفِيْنٍ وَصَلاَةٍ عَلَيْهِ لِأَنَّ فِيْهِ هَتْكاً لِحُرْمَتِهِ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَدَفْنِ بِلاَ طُهْرٍ مِنْ غُسْلٍ اَوْ تَيَمُّمٍ وَهُوَ مِمَّنْ يَجِبُ طَهْرُهُ (الجمل على المنهاج٢/٢١٨)
Haram membongkar kembali mayat setelah dikuburkan sebelum mayat tersebut diyakini sudah hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya, untuk dipindahkan ataupun yang lainnya, seperti mengkafani dan mensholati, karena dapat merusak kehormatan mayat kecuali darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan, baik dimandikan ataupun tayamum, sedangkan mayat tersebut merupakan orang yang harus disucikan. (al-Jamal ‘alal Minhaj 2/218)[22]
الْمَا لِكِيِّةُ قَالُوْا: يَجُوْزُ نَقْلُ الْمَيِّتِ قَبْلَ الدَّفْنِ وَبَعْدَهُ مِنْ مَكَانٍ إِلَى أَخَرَ بِشَرُوْطٍ ثَلَاثَةٍ: أَوَّلُهَا اَنْ لَا يَنْفَجِرَ حَالَ نَقْلِهِ. ثَانِيْهَا اَنْ لَا تُهْتَكَ حُرْمَتُهُ بِأَنْ يُنْقَلَ عَلَى وَجْهٍ يَكُوْنُ فِيْهِ تَحْقِيْرٌ لَهُ. ثَالِثُهَا اَنْ يَكُوْنَ نَقْلُهُ بِمَصْلَحَةٍ … ِإلَى أَنْ قَالَ … فَإِنْ فَقِدَ شَرْطٌ مِنْ هَذِهِ الشُّرُوْطِ الثَّلاَثِ حَرُمَ نَقْلُهُ (الفقه على المذاهب الاربعة ١/٥٣٧)[23] Ulama Maliki berpendapat boleh memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan tiga syarat:
1. Mayat tidak pecah (rusak) ketika dipindah
2. Tidak sampai menodai kehormatannya, misalnya memindahkan dengan cara yang dapat menghinakannya
3. Kepindahan itu karena ada sesuatu kepentingan
4. Jika satu syarat dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka haram memindahkannya. (al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah 1/537)
Memindahkan kuburan atau makam dalam bahasa arab sering di sebutkan dalam istilah “نَقْلُ اْلمَقَابِرْ”, yaitu suatu upaya memindahkan perkuburan dari suatu lokasi kepada lokasi yang lain karena perkuburan yang lama tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana biasanya, atau ada pertimbangan-pertimbangan lain yang mendesaknya.[24] Para Ulama telah sepakat bahwa asalnya membongkar kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya yang tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia, karena manusia terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati.[25] Jika sekiranya memang ada pertimbangan lain yang mendorong untuk memindahkan jenazah yang telah di makamkan, maka perlu di ketahui sebagian besar para Ulama menetapkan bahwa hal tersebut di bolehkan, karena dalam keadaan dharurat dan ada alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat.[26] Yang dimaksud dalam keadaan dharurat yang membolehkan dilakukannya pembongkaran kuburan dan memindahankan jenazahnya yaitu karena tujuan untuk kemaslahatan jenazah, misalkan kalau tanah pekuburan tersebut dikhawatirkan akan dilanda bencana banjir atau ada sesuatu yang mengancam keupacara jenazah yang ada di dalam kuburan. Maka pada waktu itu boleh membongkar kuburan dan memindahkannya ke tempat lain yang lebih layak.[27] Sebab selanjutnya di bolehkannya memindah jenazah yang telah dikuburkan adalah tanah yang digunakan untuk mengubur bukan hak dari jenazah tersebut. Menurut para ahli fiqih, bahwa di bolehkan memindahkan jenazah dari tanah yang tidak jelas statusnya kepada kuburan yang memang ditentukan. Dan di utamakan menguburkan seorang Muslim pada daerah kuburan yang lebih banyak orang shalehnya.[28] Kemaslahatan masyarakat umum menjadi sebab selanjutnya di bolehkannya memindahkan jenazah yang telah dikuburkan, seperti akan di bangun masjid, sekolah, rumah sakit, dll di atas tanah kuburan tersebut. Hal ini termasuk pokok syariat yang menyebutkan bahwa menghilangkan mudharat dan menolaknya sedapat mungkin, menanggung mudharat yang lebih kecil dari menolak mudharat yang lebih besar, dan menghilangkan kemaslahatan yang lebih kecil untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.[29] I. Kesimpulan
Pada tahi siluluton di na monding, hasuhutan mengumpulkan hatobangon, Harajaon dan Namar Dalihan Na Tolu didalam Huta. Kalau pihak suhut-suhut berniat mengadakan pesta horja siluluton, maka diwaktu marontang harus memakai haronduk panyurduon dibalut dengan abit batak
Pembuatan hombung diserahkan kepada orang Napande dan Anakboru untuk mengerjakannya sesuai drajat kebangsawanannya. Esok paginya disuruh si Paborkas (juru masak) manilpokkan nabottar (menyembelih kerbau). Kemudian raja-raja torbingnalok, raja-raja luat bersidang memberitahukan tentang apa yang sudah diputuskan tadi malam.
Dalam adat Tapanuli, status kehormatan yang dimiliki oleh suatu roh tidaklah bersifat statis. Status dan kehormatan dapat ditingkatkan lagi lebih ke atas. Peningkatan kemuliaan akan didapatkan oleh roh itu apabila dia memiliki status “sumangot”.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba ’ah, Juz I, Beirut: Dar alKuitub al-Alawiyah, t.th.
Dewan Penterjemah, Al Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al Qur’an, 1971.
H.M.D. Harahap, Adat Istiadat Tapanuli Selatan, (Medan: Mitra, 2012.
Husein Bahreisj, Himpunan Fatwa, Surabaya: Al Ikhlas, 1987.
Ma’ruf Amin, dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.
Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus yang Dihadapi Islam Masa Kini jilid I, Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Sahal Mahfudh, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum islam Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004.
Said Abdullah Al Hamdani, Risalah Djanaiz,Bandung: PT. Al Ma’arif, t.th.
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
H.M.D. Harahap, Adat Istiadat Tapanuli Selatan, (Medan: Mitra, 2012)., hlm. 138-140.
Dewan Penterjemah, Al Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al Qur’an, 1971), hlm. 658 Sahal Mahfudh, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum islam (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004),hlm. 501 Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba ’ah, Juz I, (Beirut: Dar alKuitub al-Alawiyah, t.th), hlm. 537 Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus yang Dihadapi Islam Masa Kini jilid I, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hlm. 147 Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm. 917 Ma’ruf Amin, dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011), hlm. 305 Said Abdullah Al Hamdani, Risalah Djanaiz,(Bandung: PT. Al Ma’arif, t.th), hlm. 123 Husein Bahreisj, Himpunan Fatwa, (Surabaya: Al Ikhlas, 1987), hlm. 478 Yusuf Qardhawi, Op. Cit.,hlm. 919 – 920
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️