MAKALAH TENTANG JUAL BELI
Baca Juga
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................
JUAL BELI...................................................................................
A.
Pendahuluan...........................................................................
B.
Pengertian Jual beli...............................................................
C.
Rukun dan Syarat Jual beli...................................................
D.
Hukum Jual beli.....................................................................
E.
Macam-macam
Jual beli.......................................................
F.
Kesimpulan............................................................................
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................
A.
Pendahuluan
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari –hari,
maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan Jual beli. Jual beli menurut
bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya
menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan Riba yaitu
memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak
banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman.
Padahal semua agama Samawi mengharamkan Riba karena tidak ada kemaslahatan
sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rß$yd $oYøB§ym öNÍkön=tã BM»t7ÍhsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÊÏÊÈ
Artinya: “Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik
(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan Riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta
orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang
kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS an-Nisaa’ 160-161)
B.
Pengertian Jual beli
Secara
Terminologi Fiqh Jual beli disebut dengan Al-Ba’i
yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang
lainnya. Menurut Hanafiah pengertian Jual beli (Al-Ba’i) secara definitif yaitu
tukar menukar harta benda atau sesuatu yag diinginkan dengan sesuatu yang
sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Adapun menurut Malikiyah,
Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa jual beli (Al-Ba’i) yaitu tukar menukar harta
dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan.
Berdasarkan
defenisi diatas, maka pada intinya Jual beli itu adalah tukar menukar barang.
Hal ini telah dipraktikkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan
sebagai alat tukar menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam
Terminologi Fiqh disebut dengan Ba’i
Al-Muqayyadah.
C.
Rukun dan Syarat Jual beli
1.
Rukun Jual Beli
Rukun Jual beli ada 3, yaitu :
a. penjual dan
pembeli.
b. Objek
transaksi yaitu harga dan barang.\
c. Akad
(Transaksi), yaitu Pelaku transaksi, segala tindakan yang dilakukan kedua belah
pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu
berbentuk kata-kata maupun perbuatan.
Menurut
kompilasi hukum ekonomi syar’ah, rukun Jual beli ada 3 yaitu :
a. Pihak-pihak. Pihak-pihak yang terkait dalam
perjanjian Jual beli terdiri atas penjual, pembeli dan pihak lain yang terlibat
dalam perjanjian tersebut.
b. Objek. Objek Jual beli terdiri atas benda
yang berwujud dan benda yang tidak berwujud, yang bergerak maupun benda yang
tidak bergerak dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar
c. Kesepakatan. Kesepakatan dapat dilakukan dengan
tulisan, lisan dan isyarat, ketiganya mempunyai makna hukum yang sama. Ada dua
bentuk akad yaitu :
1)
Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan nama ijab
kabul. Ijab yaitu kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu. Misalnya : penjual
berkata : “Baju ini saya jual dengan harga Rp 10.000,-. Kabul yaitu kata-kata
yang diucapkan kemudian. Misalnya pembeli berkata : “Barang saya terima”.
2)
Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan Mu’athah.
Misalnya pembeli memberikan uang seharga Rp 10.000,- kepada penjual,
kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua
belah pihak.[1]
2.
Syarat-syarat Jual Beli
Suatu Jual
beli tidak sah bila tidak memenuhi dalam suatu akad tujuh syarat, yaitu :
a. Saling rela
antara kedua belah pihak, berdasarkan firman Allah:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Hadist Nabi diriwayatkan oleh Ibnu Majah: “Jual beli haruslah atas dasar kerelaan (suka
sama suka).”
b. Pelaku akad
adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang telah baligh,
berakal dan mengerti.
c. Harta yang menjadi
objek transaksi telah dimiliki sebalumnya oleh kedua belah pihak. Hal ini
berdasarkan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi. “Janganlah engkau menjual barang yang bukan
milikmu”.
d. Objek
transaksi adalah barang yang dibolehkan dalam agama. Hal ini berdasarkan Hadist
Nabi. “Sesungguhnya Allah bila
mengharamkan suatu barang juga mengharamklan nilai jual barang tersebut.”
e. Objek
transaksi adalah barang yang buiasa diserah terimakan. Hal ini berdasarkan
hadist Nabi. “Dari Au Hurairah r.a bahwa
Nabi Muhammad SAW melarang Jual beli gharar (penipuan).
f.
Objek Jual beli diketahui oleh kedua belah oihak pada
saat akad.
g. Harga harus
jelas saat transaksi. Maka tidak sah Jual beli dimana penjual mengatakan : “aku jual mobil ini kepadamu dengan harga
yang akan kita sepakati nantinya”. Hal ini berdasarkan hadist Riwayar
muslim tersebut.[2]
Hukum asal
persyaratan dalam Jual beli adalah sah dan mengikat, maka dibolehkan bagi kedua
belah pihak menambahkan persyaratan dari akad awal. Hal ini berdasarkan firman
Allah SWT yang artinya. “Hai orang-orang
yang beriman penuhilah akad-akad itu”. (QS al-Maidah/5: 1). Dan hadist Rasulullah SAW : “Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang
islam itu terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang
halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmizi).
Melihat
hadist diatas, maka persyaratan dalam Jual beli dibagi menjadi dua yaitu :
a. Persyaratan
yang dibenarkan dalam agama
b. Persyaratan
yang dilarang dalam agama
Adapun
persyaratan yang dibenarkan dalam agama, misalnya :[3]
a. Persayaratan
yang sesuai dengan akad. Misalnya sesorang membeli mobil dan mempersyaratkan
kepada penjual agar menanggung cacatnya.
b. Persyaratan Tausiqiyah, yaitu penjual mesyaratkan
pembeli mengajukan dhamin (penjamin/ guarantor).
c. Persyaratan Wasyfiyah, yaitu pembeli mengajukan
persyaratan kriteria tertentu pada barang atau cara tertentu pada pembayaran.
d. Persyaratan
manfaat pada barang.
e. Persyaratan Taqyidiyyah, yaitu salah satu pihak
mensyaratkan hal yang bertentantangan dengan kewenangan kepemilikan.
f.
Persyaratan akad fi akad, yaitu menggabunbgkan dua
akad dalam satu akad.
g. Syarat jaza’i (persyaratan denda/ kausul
penalti), yaitu persyaratan yang terdapat dalam suatu akad mengenai pengenaan
denda apabila ketentuan akad tiudak terpenuhi.
h. Syarat Takliqiyyah. Misalnya penjual berkata : “saya jual mobil ini kepadamu dengan harga Rp50.000.000,-
jika orangtuaku setuju”. Lalu pembeli berkata, “saya terima”. Dan jika orang tuanya setuju maka akadnya sah.
Adapun
persyaratan yang dilarang dalam agama, Misalnya :
a. Persyaratan
yang menggabungkan akad Qaradh dengan
Ba’i, misalnya : Pak Ahmad
meminjamkan uang kepada Pak Khalid sebanyak Rp50.000.000,- dan akan
dikembalikan dengan jumlah yang sama dengan syarat Pak Khalid menjual mobilnya
kepada Pak Ahmad dengan harga Rp30.000.000,-. Persyaratan ini
hukumnya haram karena merupakan media menuju Riba, karena harga mmobil Pak
Khalid lebih mahal dari tawaran Pak Ahmad, akan tetapi ia merasa sungkan
menaikkan harga mobil mengingat pinjaman yang akan diberikannya. Rasulullah SAW
bersabda : “Tidak dihalalkan
menggabungkan akad pinjaman uang dengan akad ba’i.”(HR. Abu Daud).
b. Persyaratan
yang bertentangan dengan tujuan akad. Misalnya, seseorang menjual mobilnya
dengan syarat kepemilikannya tidak berpindah kepada pembeli. Persyaratan ini
bertentangan dengan tujuan akad, karena tujuan akad Ba’i adalah perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli
dan dengan adanya persyaratan ini maka akad Ba’i
menjadi semu. Inilah bentuk-bentuk peryaratan yang tidak dibenarkan dan
tidak wajib dipenuhi, berdasarkan sabda Nabi SAW: “setiap persyaratan yang bertentangan dengan nama Allah tidak sah
sekalipun 100 persyaratan.” HR. Bukhari Muslim)[4]
D.
Hukum Jual beli
Jual beli
telah disahkan oleh Al-qur’an, Sunnah dan Jima’. Adapun dalil Al-Qur’an adalah
Q.S. Al-Baqarah/2: 275:
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya : orang-orang yang Makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Dan firman
Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’/4: 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Adapun dalil
sunnah diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, Beliau
bersabda : “Sesungguhnya Jual beli itu
atas dasar saling ridha.” Ketika ditanya usaha apa yang paling utama,
beliau menjawab: “Usaha seseorang dengan
tangannya sendiri dan setiap Jual beli yang mabrur.” Jual beli tang mabrur
adala setiap Jual beli yang tidak ada dusta dan khianat, sedangkan dusta adalah
penyamaran dalam barang yang dijual dan penyamaran itu adalah penyembunyian aib
barang dari penglihatan pembeli. Adapun makna khianat itu lebih umum dari itu
sebab, selain menyamarkan bentuk barang yang dijual, sifat, atau hal-hal luar
seperti dia menyifatkan dengan sifat yang tidak benaratau memberi tahu harta
yang dusta.
1.
Saksi dalam Jual beli
Jual beli
dianjurkan dihadapan saksi, berdasarekan firman Allah QS. Al-baqarah/2: 82: “Dan
persaksikanlah apabila kalian berJual beli”. Demikian ini karena Jual beli
yang dilakukan dihadap saksi dapat menghindari terjadinya perselisihan dan
menjauhkan diri dari sikap paling menyangkal. Oleh karena itu, lebih baik
dilakukan, khusunya bila barang dagangan tersebut mempunyai nilai yang sangat
mahal (penting). Billa barang dagangan itu nilainya sedikit, maka tidak
dianjurkan mempersaksikannya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Hanafiyah,
Ishak dan Ayyub.[5]
2.
Akad dalam Jual beli
a. Salam
Salam sinonim dengan salaf. Salam secara
termonologis adalah transaksi terhadap sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam
tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan ditempat
transaksi.
Menurut
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Salam adalah
jasa pembiayaan yang berkaitan dengan Jual beli yang pembiayaannya dilakukan
bersamaan dengan pemesanan barang.
Sebagaimana
Jual beli, dalam akad Salam harus
terpenuhi rukun dan syartanya. Adapun rukun Salam
menurut jumhur ulama ada 3 yaitu :
1)
Shigat, yaitu ijab
dan Kabul
2)
‘aqidani (dua
orang yang melakukan transa.ksi), yaitu orang yang memesan dan orang yang
menerima pesanan.
3)
Objek transaksi, yaitu harga dan barang yang dipesan.[6]
Adapun
syarat-syarat dalam Salam sebagai
berikut :[7]
1)
Uang dibayar ditempat akad, berarti pembayaran
dilakukan terlebih dahulu
2)
Barangnya menjadi hutang bagi penjual.
3)
Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang
dijanjikan. Berarti pada waktu dijanjikan barang itu harus sudah ada.
4)
Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya,
ataupun bilagannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacan itu.
5)
Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan macam
barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan
antara keddua belah pihak.
6)
Disebutkan tempat menerimanya.[8]
Yang menjadi
dalil pelaksanaan Jual beli Salam yaitu :
1)
QS. Al-Baqarah/2:
282 sebagai berikut : “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.”
2) Al-Hadist
sebagai berikut : “Ibnu Abbas
meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW dating ke Madinah dimana penduduknya
melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan
tiga tahun. Beliau berkata “Barang siapa yang melakukan salafm (salam),
hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula,
untuk jangka waktu yang ditentukan.” Dalam hadist lain : “Dari Shihab r.a, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: Jual beli secara
tangguh, muqharabah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
E.
Bentuk-bentuk Ba’i (Jual beli)
Dari
berbagai tinjauan, ba’i dapat dibagi
menjadi berberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk ba’i :
1. Ditinjau
dari sisi objek akad ba’i yang
menjadi :
a. Tukar-menukar
uang dengan barang
b. Tukar-menukar barang
dengan barang
c. Tukar-menukar
uang dengan uang
2. Ditinjau
dari sisi waktu serah terima, ba’i dibagi
menjadi empat bentuk :
a. Barang dan
uang serah terima dengan tunai, ini bentuk asal ba’i
b. Uang dibayar
dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan Salam
c. Barang
diterima dimuka dan uang menyusul, disebut dengan ba’i ajal (Jual beli tidak tunai). Misalnya Jual beli kredit
d. Barang dan
uang tidak tunai, disebut ba’i dain bi
dain (Jual beli utang dengan utang).[9]
3. Ditinjau
dari menetapkan harga, ba’i dibagi
menjdi :
a. Ba’i Musawamah, (Jual beli dengan tawa- menawar)
yaitu Jual beli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang, akan
tetapi menetapkan tertentu dan membuka peluang untuk ditawar.
b. Ba’i Amanah, yaitu Jual beli dimana piohak
penjual menyebutkan harga jual barang tersebut. Ba’i jenis ini terbagi lagi menjadi tiga bagian:
1) Ba’i Mudharabah, yaitu pihak penjual menyebutkan
harga pokok barang dan laba.
2) Ba’i
al-wadh’iyyah, yaitu pihak penjual menyebutkan harga pokok barang
atau menjual barang tersebut dibawah harga pokok.
3) Ba’i Tauliyah, yaitu penjual menyebutkan harga
pokok dan menjualnya dengan harga tersebut, misalnya penjual berkata : “barang ibu saya beli dengan harga Rp10.000,-
dan saya menjual sama dengan harga pokok.”[10]
F.
Kesimpulan
Jual beli itu adalah tukar menukar barang. Hal ini
telah dipraktikkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai
alat tukar menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam Terminologi
Fiqh disebut dengan Ba’i Al-Muqayyadah.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Alsubaly, Fiqh
Perbankan Syari’ah : Pengntar Fiqh Muammalah dan aplikasinya dalamEkonomi
Modern, Alih Bahasan : Erwandi Tarmizi, (TTP: Darul Ilmi, t.th.
Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Ekslikopedi Muamalah, (Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh
Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002.
Dwe Gemala et, al., Hukum
Perikatan Islam di Indinesia, (Jakarta: Kencana, 2005.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh
Muamalah Sistem Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Amzah, 2010.
[1]Yusuf
Alsubaly, Fiqh Perbankan Syari’ah :
Pengntar Fiqh Muammalah dan aplikasinya dalamEkonomi Modern, Alih Bahasan :
Erwandi Tarmizi, (TTP: Darul Ilmi, t.th,) hlm.6
[2] Ibid
[3] Yusuf
al-Subaily, Loc. Cit. hal 15-16
[4] Ibid,
hlm 17.
[5]Abdullah
bin Muhammad Ath-Thayyar, Ekslikopedi
Muamalah, (Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009), Hlm 237.
[6] Ibid. hlm.
138.
[7] Ghufron A.
Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual,
(Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002), hlm. 108
[8]Dwe
Gemala et, al., Hukum Perikatan Islam di
Indinesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm 114.
[9] Abdul Aziz
Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah Sistem
Transaksi dalam Islam, (Jakarta:
Amzah, 2010), hlm 26
[10] Yusuf
al-Subaily, Loc. Cit. hlm. 4-6
📢 Bagikan Postingan Ini
Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.
🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?
Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.
Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:
Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️