MAKALAH TENTANG JUAL BELI

Baca Juga

 DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR..................................................................

DAFTAR ISI.................................................................................

JUAL BELI...................................................................................

A.       Pendahuluan...........................................................................

B.       Pengertian Jual beli...............................................................

C.       Rukun dan Syarat Jual beli...................................................

D.      Hukum Jual beli.....................................................................

E.       Macam-macam Jual beli.......................................................

F.        Kesimpulan............................................................................

DAFTAR PUSTAKA....................................................................

 

 

A.     Pendahuluan

Atas dasar  pemenuhan kebutuhan sehari –hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan Jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan Riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan Riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:

5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ   ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ  

 

Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan Riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS an-Nisaa’ 160-161)

 

B.       Pengertian Jual beli

Secara Terminologi Fiqh Jual beli disebut dengan Al-Ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Menurut Hanafiah pengertian Jual beli (Al-Ba’i) secara definitif yaitu tukar menukar harta benda atau sesuatu yag diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Adapun menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa jual beli (Al-Ba’i) yaitu tukar menukar harta dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan.

Berdasarkan defenisi diatas, maka pada intinya Jual beli itu adalah tukar menukar barang. Hal ini telah dipraktikkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam Terminologi Fiqh disebut dengan Ba’i Al-Muqayyadah.

C.       Rukun dan Syarat Jual beli

1.      Rukun Jual Beli

Rukun Jual beli ada 3, yaitu :

a.       penjual dan pembeli.

b.      Objek transaksi yaitu harga dan barang.\

c.       Akad (Transaksi), yaitu Pelaku transaksi, segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupun perbuatan.

Menurut kompilasi hukum ekonomi syar’ah, rukun Jual beli ada 3 yaitu :

a.       Pihak-pihak. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian Jual beli terdiri atas penjual, pembeli dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

b.      Objek. Objek Jual beli terdiri atas benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud, yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar

c.       Kesepakatan. Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan dan isyarat, ketiganya mempunyai makna hukum yang sama. Ada dua bentuk akad yaitu :

1)        Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan nama ijab kabul. Ijab yaitu kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu. Misalnya : penjual berkata : “Baju ini saya jual dengan harga Rp 10.000,-. Kabul yaitu kata-kata yang diucapkan kemudian. Misalnya pembeli berkata : “Barang saya terima”.

2)        Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan Mu’athah. Misalnya pembeli memberikan uang seharga Rp 10.000,- kepada penjual, kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua belah pihak.[1]

2.      Syarat-syarat Jual Beli

Suatu Jual beli tidak sah bila tidak memenuhi dalam suatu akad tujuh syarat, yaitu :

a.       Saling rela antara kedua belah pihak, berdasarkan firman Allah:

 

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

 

Hadist Nabi diriwayatkan oleh Ibnu Majah: “Jual beli haruslah atas dasar kerelaan (suka sama suka).”

b.      Pelaku akad adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang telah baligh, berakal dan mengerti.

c.       Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebalumnya oleh kedua belah pihak. Hal ini berdasarkan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi. “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu”.

d.      Objek transaksi adalah barang yang dibolehkan dalam agama. Hal ini berdasarkan Hadist Nabi. “Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamklan nilai jual barang tersebut.”

e.       Objek transaksi adalah barang yang buiasa diserah terimakan. Hal ini berdasarkan hadist Nabi. “Dari Au Hurairah r.a bahwa Nabi Muhammad SAW melarang Jual beli gharar (penipuan).

f.        Objek Jual beli diketahui oleh kedua belah oihak pada saat akad.

g.       Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah Jual beli dimana penjual mengatakan : “aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya”. Hal ini berdasarkan hadist Riwayar muslim tersebut.[2]

Hukum asal persyaratan dalam Jual beli adalah sah dan mengikat, maka dibolehkan bagi kedua belah pihak menambahkan persyaratan dari akad awal. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya. “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu”. (QS al-Maidah/5: 1). Dan hadist Rasulullah SAW : “Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang islam itu terikat dengan persyaratan (yang mereka buat)  selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmizi).

Melihat hadist diatas, maka persyaratan dalam Jual beli dibagi menjadi dua yaitu :

a.       Persyaratan yang dibenarkan dalam agama

b.      Persyaratan yang dilarang dalam agama

Adapun persyaratan yang dibenarkan dalam agama, misalnya :[3]

a.       Persayaratan yang sesuai dengan akad. Misalnya sesorang membeli mobil dan mempersyaratkan kepada penjual agar menanggung cacatnya.

b.      Persyaratan Tausiqiyah, yaitu penjual mesyaratkan pembeli mengajukan dhamin (penjamin/ guarantor).

c.       Persyaratan Wasyfiyah, yaitu pembeli mengajukan persyaratan kriteria tertentu pada barang atau cara tertentu pada pembayaran.

d.      Persyaratan manfaat pada barang.

e.       Persyaratan Taqyidiyyah, yaitu salah satu pihak mensyaratkan hal yang bertentantangan dengan kewenangan kepemilikan.

f.        Persyaratan akad fi akad, yaitu menggabunbgkan dua akad dalam satu akad.

g.       Syarat jaza’i (persyaratan denda/ kausul penalti), yaitu persyaratan yang terdapat dalam suatu akad mengenai pengenaan denda apabila ketentuan akad tiudak terpenuhi.

h.       Syarat Takliqiyyah. Misalnya penjual berkata : “saya jual mobil ini kepadamu dengan harga Rp50.000.000,- jika orangtuaku setuju”. Lalu pembeli berkata, “saya terima”. Dan jika orang tuanya setuju maka akadnya sah.

Adapun persyaratan yang dilarang dalam agama, Misalnya :

a.       Persyaratan yang menggabungkan akad Qaradh dengan Ba’i, misalnya : Pak Ahmad meminjamkan uang kepada Pak Khalid sebanyak Rp50.000.000,- dan akan dikembalikan dengan jumlah yang sama dengan syarat Pak Khalid menjual mobilnya kepada Pak Ahmad dengan harga Rp30.000.000,-. Persyaratan ini hukumnya haram karena merupakan media menuju Riba, karena harga mmobil Pak Khalid lebih mahal dari tawaran Pak Ahmad, akan tetapi ia merasa sungkan menaikkan harga mobil mengingat pinjaman yang akan diberikannya. Rasulullah SAW bersabda : “Tidak dihalalkan menggabungkan akad pinjaman uang dengan akad ba’i.”(HR. Abu Daud).

b.      Persyaratan yang bertentangan dengan tujuan akad. Misalnya, seseorang menjual mobilnya dengan syarat kepemilikannya tidak berpindah kepada pembeli. Persyaratan ini bertentangan dengan tujuan akad, karena tujuan akad Ba’i adalah perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan dengan adanya persyaratan ini maka akad Ba’i menjadi semu. Inilah bentuk-bentuk peryaratan yang tidak dibenarkan dan tidak wajib dipenuhi, berdasarkan sabda Nabi SAW: “setiap persyaratan yang bertentangan dengan nama Allah tidak sah sekalipun 100 persyaratan.” HR. Bukhari Muslim)[4]

D.       Hukum Jual beli

Jual beli telah disahkan oleh Al-qur’an, Sunnah dan Jima’. Adapun dalil Al-Qur’an adalah Q.S. Al-Baqarah/2: 275:

šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  

Artinya : orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

 

Dan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’/4: 29:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

 

Adapun dalil sunnah diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda : “Sesungguhnya Jual beli itu atas dasar saling ridha.” Ketika ditanya usaha apa yang paling utama, beliau menjawab: “Usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap Jual beli yang mabrur.” Jual beli tang mabrur adala setiap Jual beli yang tidak ada dusta dan khianat, sedangkan dusta adalah penyamaran dalam barang yang dijual dan penyamaran itu adalah penyembunyian aib barang dari penglihatan pembeli. Adapun makna khianat itu lebih umum dari itu sebab, selain menyamarkan bentuk barang yang dijual, sifat, atau hal-hal luar seperti dia menyifatkan dengan sifat yang tidak benaratau memberi tahu harta yang dusta.

1.      Saksi dalam Jual beli

Jual beli dianjurkan dihadapan saksi, berdasarekan firman Allah QS. Al-baqarah/2: 82: “Dan persaksikanlah apabila kalian berJual beli”. Demikian ini karena Jual beli yang dilakukan dihadap saksi dapat menghindari terjadinya perselisihan dan menjauhkan diri dari sikap paling menyangkal. Oleh karena itu, lebih baik dilakukan, khusunya bila barang dagangan tersebut mempunyai nilai yang sangat mahal (penting). Billa barang dagangan itu nilainya sedikit, maka tidak dianjurkan mempersaksikannya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Hanafiyah, Ishak dan Ayyub.[5]

2.      Akad dalam Jual beli

a.      Salam

Salam sinonim dengan salaf. Salam secara termonologis adalah transaksi terhadap sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan ditempat transaksi.

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan Jual beli yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.

Sebagaimana Jual beli, dalam akad Salam harus terpenuhi rukun dan syartanya. Adapun rukun Salam menurut jumhur ulama ada 3 yaitu :

1)        Shigat, yaitu ijab dan Kabul

2)        aqidani (dua orang yang melakukan transa.ksi), yaitu orang yang memesan dan orang yang menerima pesanan.

3)        Objek transaksi, yaitu harga dan barang yang dipesan.[6]

Adapun syarat-syarat dalam Salam sebagai berikut :[7]

1)        Uang dibayar ditempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu

2)        Barangnya menjadi hutang bagi penjual.

3)        Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu dijanjikan barang itu harus sudah ada.

4)        Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya, ataupun bilagannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacan itu.

5)        Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan antara keddua belah pihak.

6)        Disebutkan tempat menerimanya.[8]

Yang menjadi dalil pelaksanaan Jual beli Salam  yaitu :

1)      QS. Al-Baqarah/2: 282 sebagai berikut : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.”

2)      Al-Hadist sebagai berikut : “Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW dating ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata “Barang siapa yang melakukan salafm (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang ditentukan.” Dalam hadist lain : “Dari Shihab r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: Jual beli secara tangguh, muqharabah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).

E.       Bentuk-bentuk Ba’i (Jual beli)

Dari berbagai tinjauan, ba’i dapat dibagi menjadi berberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk ba’i :

1.      Ditinjau dari sisi objek akad ba’i yang menjadi :

a.       Tukar-menukar uang dengan barang

b.      Tukar-menukar  barang dengan barang

c.       Tukar-menukar uang dengan uang

2.      Ditinjau dari sisi waktu serah terima, ba’i dibagi menjadi empat bentuk :

a.       Barang dan uang serah terima dengan tunai, ini bentuk asal ba’i

b.      Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan Salam

c.       Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut dengan ba’i ajal (Jual beli tidak tunai). Misalnya Jual beli kredit

d.      Barang dan uang tidak tunai, disebut ba’i dain bi dain (Jual beli utang dengan utang).[9]

3.      Ditinjau dari menetapkan harga, ba’i dibagi menjdi :

a.       Ba’i Musawamah, (Jual beli dengan tawa- menawar) yaitu Jual beli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang, akan tetapi menetapkan tertentu dan membuka peluang untuk ditawar.

b.      Ba’i Amanah, yaitu Jual beli dimana piohak penjual menyebutkan harga jual barang tersebut. Ba’i jenis ini terbagi lagi menjadi tiga bagian:

1)      Ba’i Mudharabah, yaitu pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.

2)       Ba’i al-wadh’iyyah, yaitu pihak penjual menyebutkan harga pokok barang atau menjual barang tersebut dibawah harga pokok.

3)      Ba’i Tauliyah, yaitu penjual menyebutkan harga pokok dan menjualnya dengan harga tersebut, misalnya penjual berkata : “barang ibu saya beli dengan harga Rp10.000,- dan saya menjual sama dengan harga pokok.”[10]

F.        Kesimpulan

Jual beli itu adalah tukar menukar barang. Hal ini telah dipraktikkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam Terminologi Fiqh disebut dengan Ba’i Al-Muqayyadah.

DAFTAR PUSTAKA

 

Yusuf Alsubaly, Fiqh Perbankan Syari’ah : Pengntar Fiqh Muammalah dan aplikasinya dalamEkonomi Modern, Alih Bahasan : Erwandi Tarmizi, (TTP: Darul Ilmi, t.th.

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Ekslikopedi Muamalah, (Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002.

Dwe Gemala et, al., Hukum Perikatan Islam di Indinesia, (Jakarta: Kencana, 2005.

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Islam, (Jakarta:  Amzah, 2010.



[1]Yusuf Alsubaly, Fiqh Perbankan Syari’ah : Pengntar Fiqh Muammalah dan aplikasinya dalamEkonomi Modern, Alih Bahasan : Erwandi Tarmizi, (TTP: Darul Ilmi, t.th,) hlm.6

[2] Ibid

[3] Yusuf al-Subaily, Loc. Cit. hal 15-16

[4] Ibid, hlm 17.

[5]Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Ekslikopedi Muamalah, (Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009), Hlm 237.

[6] Ibid. hlm. 138.

[7] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002), hlm. 108

[8]Dwe Gemala et, al., Hukum Perikatan Islam di Indinesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm 114.

[9] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Islam, (Jakarta:  Amzah, 2010), hlm 26

[10] Yusuf al-Subaily, Loc. Cit. hlm. 4-6

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...