MAKALAH HUBUNGAN POLITIK DENGAN HUKUM

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai kerangka dasar pemikiran, sebaiknya terlebih dahulu perlu di kemukakan batasan rumusan politik. Pembahasan ini juga sangat penting guna memperkuat khasanah pemahaman dan pemikiran menyangkut batasan pengertian politik sehingga dapat memberikan masukan dalam mencermati terminologi politik dalam konteks yang tidak semata bersifat kotor, licik, tipu daya dan kebohongan.
Dalam kehidupan ini kita tidak bisa dilepaskan dengan keterikatan hukum dan politik. Bahkan dalam sistem pemerintahan hal tersebut telah menjadi dasar. Dapat dikatakan bahwa struktur hukum dapat berkembang dalam segala konfigurasi politik. Kerapkali hukum itu tidak ditegakkan seperti sebagaimana mestinya karena adanya intervensi politik.
Sistem politik yang demikian ternyata menyebabkan lahirnya hukum-hukum yang memiliki karakter tersendiri. Sistem hukum tercermin dari politik yang berkembang. Tentu saja hukum tidak bisa dipisahkan dengan politik. Bahwa pada kenyataannya keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi suatu produk hukum. Pengaruh politik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakkan hukumnya dan karakteristik produk-produk serta proses pembuatannya.
Idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Disini kita akan membahas mengenai hubungan antara hukum dan politik di Indonesia. Sejauh mana hubungan antara hukum dan politik tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hubungan Hukum dan Politik secara umum ?
2.      Bagaimana Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional?
3.      Bagaimana Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum?
4.      Bagaimana Hukum sebagai produk politik?
5.      Bagaimana Determinasi Politik atas Hukum?
6.      Bagaimana Hubungan Kausalitas antara Politik dan Hukum ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hubungan Hukum dan Politik secara umum
2.      Untuk mengetahui PengaruhPolitik Dalam Pembentukan Hukum Nasional
3.      Untuk mengetahui PengaruhPolitik Dalam Penegakan Hukum
4.      Untuk mengetahui Hukum sebagai produk politik
5.      Untuk mengetahui Determinasi Politik atas Hukum
6.      Untuk mengetahui Hubungan Kausalitas antara Politik dan Hukum

















BAB II
PEMBAHASAN


A.      Hubungan Hukum Dan Politik Secara Umum
Hubungan antara hukum dan politik tergantung pada persepsi tentang apa yang kita maksudkan sebagai hukum dan apa yang kita maksudkan dengan politik. Jika kita berpandangan non-dogmatik dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita menganut pandangan positif yang memandang hukum semata-mata hanya produk kekuasaan politik maka rasa tak relevan lagi pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik karena pada akhirnya mereka mengidentikkan antara hukum dan politik tersebut.
Pada prinsipnya hubungan hukum dan politik telah di atur dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan UUD 1945 diantaranya menyatakan prinsip Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap fundamental rights(tiada negara hukum tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap fundamental rights).
Menurut Moh. Mahfud MD, menyatakan bahwa jika kita berasumsi bahwa hukum merupakan produk politik, maka dalam menjawab hubungan antara hukum dan politik, dapat dikatakan bahwa hukum dipandang sebagai dependent variable (variabel terpengaruh), sedangkan politik diletakan sebagai independent variable (variabel berpengaruh). Peletakan hukum sebagai variabel yang tergantung atas politik atau politik yang determinan atas hukum itu mudah dipahami dengan melihat realitas, bahwa kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak (pasal-pasal yang imperatif) merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat undang-undang sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan konstestasi agar kepentingan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan menjadi undang-undang.[1]
Demikian pula hukum harus dapat membatasi kekuasaan politik agar tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, sebaliknya kekuasaan politik menunjang terwujudnya fungsi hukum dengan menyuntikan kekuasaan pada hukum yaitu dalam wujud sanksi hukum. Legitimasi hukum melalui kekuasaan politik salah satunya terwujud dalam pemberian sanksi bagi pelanggar hukum. Hukum ditegakkan oleh kekuasaan politik melalui alat-alat negara yang telah diberi kewenangan seperti polisi, penuntut umum dan pengadilan. Setelah hukum memperoleh kekuasaan dari kekuasaan-politik hukum juga menyalurkan kekuasaan itu pada masyarakatnya. Dalam hal ini, tentu saja sanksi hukum dapat pula mengganjar aparat kekuasaan politik yang melanggar hukum.
B.     PengaruhPolitik Dalam Pembentukan Hukum Nasional.
Dalam paradigma baru,  hukum tidak lagi dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan harus mampu berinteraksi dengan entitas lain dengan tujuan pokok untuk mengadopsi kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Untuk itu, tidaklah heran jika hukum bisa berinteraksi dengan politik. Hukum  yang demikian ini akan lebih mampu memahami atau menginterpretasi ketidaktaatan dan ketidakteraturan yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, didalam hukum yang responsif terbuka lebar ruang dialog untuk memberikan wacana dan adanya pluralistik gagasan sebagai sebuah realitas.
Moh. Mahfud dalam disertasinya yang berjudul ”Perkembangan Politik Studi tentang Pengaruh Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia, menunjukkan bahwa ada pengaruh cukup signifikan antara konfigurasi politik terhadap produk hukum di Indonesia. Karena itu, kata Mahfud, kebanyakan produk hukum sudah terkooptasi kekuasaan.[2]
Pengaruh politik dalam pembentukan hukum tampak jelas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terelakkan dari pengaruh politik, yang akhirnya berdampak pada substansi peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari hukum dan memiliki nilai yang urgen bagi perkembangan sistem hukum Indonesia kedepannya. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi dan sosial, dan seterusnya.[3]
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Dengan demikian, maka adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum.
Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan.[4] Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik.
Menurut Bagir Manan, ada 3 (tiga) landasan dalam menyusun peraturan perundang-undangan, yaitu: landasan yuridis, landasan sosiologis dan landasan sosiologis.[5]
Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”
Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas.
C.    PengaruhPolitik Dalam Penegakan Hukum
Menurut Ikrar, meski Indonesia sudah lepas dari era pemerintahan otoriter, namun adanya intervensi poiltik masih belum dapat dilepaskan. Hal ini bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Sementara Todung menjelaskan, Indepedensi peradilan itu hanya mitos yang tidak pernah ada dalam kenyataan. Todung mencontohkan, dalam pemilihan hakim agung. Calon hakim yang diseleksi Komisi Yudisial pada akhirnya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Di sinilah transaksi politik terjadi. orang-orang yang dikirimkan ke Mahkamah Agung merupakan hasil kompromi politik. Memang ada hakim karir, tapi bahkan mereka pun tidak bebas dari transaksi politik. Menurut Todung, indepedensi peradilan ini akhirnya akan bermuara pada lembaga-lembaga peradilan. Kata dia, lembaga-lembaga tersebut perlu ditata ulang lagi. Selain lembaga peradilan, reposisi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat juga harus dilakukan.[6]
Produk hukum yang dihasilkan masih lebih mementingkan kepentingan dan kompromi politik dibandingkan rakyat. Hal ini dapat terlihat banyak produk hukum yang dihasilkan di DPR justru kemudian diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, menurut Wahyudi Jafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), proses pembentukan UU memang tidak dapat dilepaskan dari adanya transaksi poltik. Namun yang terpenting juga adalah bagaimana agar proses pelaksaan penegakan hukum oleh lembaga peradilan menjadi mandiri.[7]
Adanya diskriminasi penegakan hukum. Harus diakui bahwa proses hukum kasus korupsi, khususnya yang berhubungan dengan korupsi DPRD dan Kepala Daerah kental dengan nuansa diskriminasi. Namun diskriminasi ini harus dipandang dalam konteks keadilan masyarakat, yakni ketika para koruptor diberikan kekhususan penanganan dibandingkan dengan kejahatan lainnya. Tidak mengeksekusi anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan putusan tetap (in krahct) merupakan kebijakan diskriminatif. Tidak memproses secara adil semua pelaku korupsi APBD juga diskriminatif.
Akan tetapi, penyikapan politik dengan meminta pembersihan nama baik anggota DPRD/Kepala Daerah akibat dari perlakuan diskriminatif aparat penegak hukum merupakan agenda yang telah keluar dari visi pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penyikapan politik demikian tak lebih dari upaya untuk melindungi politisi daerah dari jangkauan hukum, dengan berlindung dibalik kewenangan mengawasi penegakan hukum yang dimiliki anggota DPR RI. Seharusnya ketika praktek diskriminasi terjadi, DPR RI secara konsisten mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat semua pelaku yang terlibat. Tidak justru sebaliknya, meneriakkan adanya diskriminasi, akan tetapi membuat rekomendasi yang diskriminatif pula.
Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang memberikan kontribusi pengaruh pada mekanisme penegakan hukum, yaitu  pertama, faktor hukum (subtance) atau peraturan perundang-un­dangan. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.[8]
Sementara itu Satjipto Rahardjo, membedakan berbagai unsur yang berpengaruh dalam proses penegakan hukum berdasarkan derajat kedekatan­nya pada proses, yakni yang agak jauh dan yang agak dekat. Berdasarkan kriteria kedekatan tersebut, maka Satjipto Rahardjo membedakan tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Pertama, unsur pem­buatan undang-undang cq. lembaga legislatif.  Kedua, unsur penegakan hukum cq. polisi, jaksa dan hakim. Dan ketiga, unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.[9]
Kedua pandangan di atas tampaknya saling berkesesuaian. Kelima unsur sebagaimana disebutkan oleh Soerjono Soekanto dapat direduksikan menjadi tiga unsur sebagaimana disebutkan oleh Satjipto Rahardjo. Sebaliknya ketiga unsur yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dapat pula dirinci lebih lanjut menjadi lima unsur seperti dikemukakan oleh Soerjono Soekanto.
Telah lazim diungkapkan bahwa hukum khususnya dalam bentuknya sebagai undang-undang merupakan produk politik, artinya ialah bahwa undang-undang dibentuk sebagai hasil kompromi dari berbagai kekuatan sosial dan kemudian diberlakukan dan ditegakkan sebagai sarana untuk merealisasikan kepentingan dan tujuan serta untuk melindungi kepenting­an-kepentingan yang ada. Secara ideal kepentingan-kepentingan yang dilindungi ­tersebut meliputi kepentingan individu, masyarakat, serta bangsa dan negara.
Moh. Mahfud MD mengatakan dalam bukunya yang berjudul Politik Hukum, bahwa dalam kenyataannya produk hukum itu selalu lahir sebagai refleksi dari konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Dengan kata lain kalimat-kalimat yang ada di dalam hukum itu tidak lain merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak yang saling bersaingan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa dalam hubungan antara subsistem hukum dan subsistem politik hukum, politik ternyata memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah[10]. Kondisi demikian mengeksplisitkan bahwa perjala­nan politik di Indonesia tidak ubahnya seperti perjalanan kereta api di luar relnya, artinya banyak sekali praktik politik yang secara substantif bertentangan aturan-aturan hukum.
Statemen-statemen di atas memberikan penegasan, bahwa di dalam realitas empirisnya  politik sangat menentukan bekerjanya hukum, mulai  sejak proses pembentukan sampai dengan tahap implementasinya. Menurut Moh Mahfud, pengaruh politik akan berpengaruh pada karakteristik produk-produk dan proses pem­buatannya. Hubungan kausalitas antara hukum dan politik, khususnya dalam bidang hukum publik tampak dengan jelas bahwa sistem politik yang demokratis senantiasa mela­hirkan produk hukum yang berkarakter responsif atau populistik sedangkan sistem politik yang otoriter senantiasa melahirkan hukum yang berkarakter ortodoks atau koservatif.
D.    Hukum sebagai produk politik
Dalam studi tentang hukum banyak identitifikasi yang diberikan sebagai suatu sifat atau karakter hukum seperti memaksa, tidak berlaku surut, dan umum. Dalam berbagai studi hukum dikemukakan bahwasanya hukum mempunyai sifat umum sehingga peraturan hukum tidak ditujukan kepada seseorang dan tidak akn kehilangan kekuasaannya jika telah berlaku terhadap suatu peristiwa konkret. Peraturan hukum juga mempunyai sifat abstrak, yakni mengatur hal-hal yang belum terkait dengan kasus-kasus konkret. Selain itu juga ada yang mengidentifikasikan hukum bersifat imperatif dan fakultatif. Dengan sifat imperatif yaitu peraturan hukum bersifat apriori harus ditaati, mengikat, dan memaksa. Sedangkan hukum bersifat fakultatif yaitu peraturan hukum tidak secara apriori mengikat, melainkan sekedar melengkapi, subsidair, dan dispositif.[11]
Budaya politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah masyarakat. Dengan sosialisasi politik, individu dalam negara akan menerima norma, sistem keyakinan dan nilai-nilai generasi sebelumnya, yang dilakukan melalui berbagai tahap dan dilakukan oleh berbagai macam agent.[12]Dalam berpolitik kita juga dihadapkan dengan hukum. Hukum merupakan refleksi dari budaya hukum pada suatu tatanan masyarakat.
Hukum merupakan produk politik sehingga setiap produk hukum akan sangat ditentukan oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi.[13]
Jika melihat fenomena yang telah terjadi, hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak rakyat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong keseweang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang harusnya bisa dijawab oleh hukum. Banyak produk hukum yang lebih diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.[14]
Ternyata hukum itu tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul pertanyaan tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam kenyataannya lebih suprematif. Disini hukum tidak bisa hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan das sein bukan tidak mungkin sangat di tentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya, maupun dalam implementasi penegakkannya.[15]
Politik itu selalu berbicara mengenai kepentingan. Semua pemain politik selalu membawa kepentingan yang kadang-kadang dan bahkan selalu bertubrukan atau saling bertentangan. Karena muara kepentingan politik adalah kekuasaan dan pengaruh, maka konflik kepentingan politik menjadi lebih keras dari konflik lainnya. Karena itulah politik harus diikat dengan norma-norma hukum dan tata cara yang disepakati bersama diantara para pemain politik.
Fenomena politik berlangsung dalam berbagai jenis masyarakat, manusia, bangsa-bangsa, provinsi-provinsi, dan kelompok lainnya. Struktur politik adalah pengelompokan sosial yang berbeda-beda.[16]
Elite politik memainkan sejumlah skenario yang mengarah kepada kepentingan diri, partai, atau golongannya sendiri. Politics for itself  menjadi sesuatu yang lazim dan mengobsesi pikiran banyak politikus. Politikus yang di parlemen, yang tengah menjalankan fungsi legislasi, dalam menjalankan tugasnya tidak berorientasi kepada upaya memecahkan problema konstitusional, melainkan didasarkan pada upaya menutup kepentingan dan kelemahan pribadi masing-masing elite politik.[17]
Melihat logika berpikir para politikus, maka nyata benar bahwa aroma politics for itself sangat kental. Praktik politik demikian tentu tidak dapat terlalu diharapkan untuk bisa membangun pemerintahan yang memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa. Akan sulit membangun sebuah pemerintahan yang memiliki state capacity yang jelas dalam menyelesaikan krisis, karena elite politik yang tengah memegang kekuasaan itu sendiri ternyata menjadi sumber dan biang krisis.[18]
Politik memiliki unsur dominan dan mengintimidasi hukum. Para pembuat hukum adalah orang-orang politik yang memegang kekuasaan dan berwenang untuk menentukan hukum. Maka hukum yang ada adalah cerminan dari politik. Hukum berkembang sesuai dengan perkembangan politik. Sudah dibenarkan bahwa hukum merupakan produk politik. Pengaruh politik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakan hukumnya dan karateristik produk-produk serta proses pembuatannya. Philipe None dan Philip Selznick pernah mengatakan bahwa tingkat perkembangan masyarakat tertentu dapat mempengaruhi pola penegakan hukumnya.[19]Maka masyarakat harus menunjukan dan membuktikan bahwa dirinya mampu menguasai keadaan.
Hukum yang di lahirkan dari politik sudah seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi warga negara dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga semua orang sama kedudukan di muka hukum itu dapat berjalan dengan baik dan sempurna. Namun karena yang berpolitik itu adalah manusia yang memiliki nafsu akan kekuasaan maka hukum di bentuk dan di buat atas dasar kepentingan kelompok atau golongan mereka dalam rangka melanggengkan kekuasaan atau melindungi diri mereka. Realita ini tidak dapat di pungkiri, bahwa siapapun yang berkuasa maka mereka akan membentuk peraturan perundang-undangan itu atas dasar sikap egoistik pada perlindungan kelompoknya sendiri dengan mengabaikan kepentingan rakyat pemilik kedaulatan negara.
Produk hukum yang berlaku di indonesia didasari dengan suatu kekuatan politik yang mengatur hukum yang direkomendasikan oleh pemangku jabatan sehingga produk-produk hukum yang berlaku bukan menjadi suatu proyek dasar yang berdasarkan penghayatan pengamalan pancasila, hingga tak jarang  mendengar kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat dalam budaya dan etika moral kekuasaan yang diamanatkan kepada seorang presiden dan di koordinasikan ke DPR sebagai pemangku amanat rakyat. Peradaban yang menjunjung tinggi atas keadilan sosial bagi masyarakat yang mengartikan bahwa masyarakat memiliki kebijakan secara sosial dan politik akan menciptakan sistem hukum yang tetap menjunjung norma-norma produk hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan moralitas peradaban tersebut.
Politik sebagai subsistem kemasyarakatan senantiasa mempengaruhi produk hukum sehingga muncul paham baku bahwa “hukum adalah produk politik”.[20]
E.     Determinasi Politik atas Hukum
Berangkat dari asumsi bahwasanya hukum merupakan produk politik, sehingga hukum merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik. Eksistensi hukum dan kinerja hukum sangat dipengaruhi dengan konfigurasi politik yang sedang terjadi pada periode tertentu.
Sepanjang perjalanan sejarah negara Republik Indonesia telah terjadi tolak dan tarik atau pasang surut antara konfigurasi politik yang demokratis dan politik yang otoriter.
Penetapan demokrasi dan otoriter itu didasarkan pada konsep dan indikator-indikator tertentu sebab kedua istilah tersebut ambigu. Indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan lembaga perwakilan rakyat, peranan eksekutif, dan tingkat kebebasan pers. Beberpa hal yang juga tampak dari hasil studi tersebut adalah:[21]
7.      Lahirnya konfigurasi politik demokratis dan otoriter tidak ditentukan oleh UUD. UUD yang sama pada periode ynag berbeda (seperti UUD 1945) dapat melahirkan konfigurasi politik demokratis (periode 1945-1949 dan 1966-1961/1971) dan konfigurasi politik yang otoriter (periode 1959-1966 dan 1969/1971-sekarang); Dengan demikian, demokratis atau tidaknya suatu sistem politik tidak tergantung semata-mata pada UUD-nya tetapi lebih banyak ditentukan oleh pemain-pemain politiknya.
8.      Khusus untuk hukum publik yang berkaitan dengan hubungan kekuasaan, ternyata konfigurasi politik tertentu melahirkan produk hukum dengan karakter tertentu, yakni “konfigurasi politik yang demokratis senantiasa melahirkan produk hukum yang berkarakter responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan produk hukum yang berkarakter konservatif.
Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum. Pernyataan tersebut bisa dilihat dari bagan berikut ini.[22]

Variabel Bebas
Variabel Terpengaruh
Konfigurasi Politik
Karakter Produk Hukum
Demokratis
Responsif/Populistik
Otoriter
Konservatif/ Ortodoks/ Elitis



F.     Hubungan Kausalitas antara Politik dan Hukum
Persoalan hukum sangat kompleks, karena itu pendekatannya bisa dari multi disiplin ilmu baik sosiologi, filsafat, sejarah, agama, psikologi, antropologi, politik dan lain-lain.
Politik dan hukum tidak dapat dipisahkan, keduanya merupakan satu kesatuan. Dalam kaitannya dengan hubungan keduanya, ada beberapa pendapat :
1.      Menurut Arbi Sanit, bahwa hubungan antara hukum dengan politik memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua aspek kehidupan ini saling mempengaruhi.
2.      Menurut Soeharjo SS, bahwa politik dan hukum merupakan pasangan. Politik membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik.
Dari kedua pendapat diatas, dapat dilihat bahwa hukum dan politik berhubungan sangat erat dikarenakan:[23]
1.        Hukum merupakan produk politik.
2.        Hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya.
3.        Jika sudah menjadi hukum, maka politik harus tunduk pada hukum.
Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem politik dan subsistem hukum, tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah.  Politik sangat menentukan bekerjanya hukum.[24]
Dikalangan ahli hukum minimal ada dua pendapat mengenai hubungan kausalitas antara politik dan hukum. Kaum idealis yang lebih berdiri pada sudut das sollen mengatakan bahwa hukum harus mampu mengendalikan dan merekayasa perkembangan masyarakat, termasuk kehidupan politiknya. Meletakkan hukum sebagai penentu arah perjalanan masyarakat karena dengan itu fungsi hukum untuk menjamin ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakatnya akan menjadi relevan. Tetapi kaum realis pada sudut pandang das seinmengatakan bahwa “hukum selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya”. Ini berarti hukum, mau tidak mau menjadi independent variabel atas keadilan di luarnya, terutama keadaan politiknya.[25]
Untuk kasus Indonesia, kita dapat melihat contoh pada UU No. 1/1974 (tentang Perkawinan) dan UU No. 7/1989 (tentang Peradilan Agama). Meskipun kedua Undang-undang itu lahir pada era Orde Baru, tetapi hubungan politik antara pemerintah dan umat Islam atau hubungan antara Negara dan Agama yang melatarbelakangi keduanya berada dalam suasana yang berbeda. UU No. 1/1974 lahir dalam keadaan politik konflik dan saling curiga, sedangkan UU No. 7/1989 lahir ketika hubungan pemerintah dan umat Islam sedang melakukan akomodasi.[26]
Mahfud MD mengatakan hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya, yaitu:[27]
1.      Hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik.
2.      Politik determinan atas hukum, dalam arti bahwa dalam kenyataannya, baik produk normatif maupun implementasi penegakan hukum itu, sangat dipengaruhi dan menjadi dipendent variable atas politik.
3.      Politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, seperti bunyi bahwa, “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.
Sebaliknya para sarjana hukum melihat negara sebagai lembaga atau institusi dan menganggapnya sebagai organisasi hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban manusia. Fungsi negara adalah menyelenggarakan penertiban, tetapi oleh ilmu hukum penertiban ini dipandang semata-mata sebagai tata hukum. Manusia dilihatnya sebagai obyek dari sistem hukum, dan dianggap sebagai pemegang hak serta kewajiban politik semata-mata. Ilmu hukum tidak melihat manusia sebagai makhluk sosial-budaya.
Akibatnya adalah bahwa ada kecenderungan pada ilmu hukum untuk “meremehkan” kekuatan-kekuatan social dan budaya. Namun, dari aspek-aspek daya yang “memaksa” inilah ilmu politik memandang perlu untuk mengungkap dalam kaitannya seperti dengan kesadaran maupun partisipasi politik. Hal ini sesuai dengan pendapat Hans Kelsen, bahwa negara sebagai suatu badan hukum atau Rechtsperson (juristicperson). Dalam pengertian tersebut badan hukum merupakan sekelompok orang yang oleh hukum diperlaskukan sebagai suatu kesatuan sebagai suatu person yang mempunyai hak dan kewajiban. Setelah mengurai mengenai hubungan antara politik dan hukum, maka penulis mengambil satu asumsi determinan, yaitu politik yang determinan terhadap hukum, karena penulis berpendapat bahwa asumsi inilah yang secara nyata menggambarkan kondisi di Indonesia saat ini.
Di indonesia jika dilihat secara realitanya maka akan cenderung bahwa politik determinan atas hukum. Seperti yang telah diasumsikan penulis bahwasanya politiklah yang berperan aktif dalam mengendalikan hukum. Dimana pada keadaan politik tertentu hukum yang dihasilkan juga berjalan sesuai keadaan politik tersebut.
Maka hukum di pandang sebagai dependent variabel (variabel terpengaruh), sedangkan politik diletakkan sebagai independent variabel (variabel berpengaruh). Peletakan hukum sebagai variabel yang tergantung atas politik atau politik yang determinan atas hukum itu mudah dipahami dengan melihat realitas, bahwa pada kenyataannnya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak (pasal-pasal imperatif) merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat undang-undang sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan kontesasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan menjadi UU. UU yang lahir dari kontesasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan politik.[28]
Berangkat dari studi mengenai hubungan antara politik dan hukum kemudian lahir sebuah teori “politik hukum”. Politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Jadi politik hukum adalah bagaimana hukum akan atau seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya dalam kondisi politik nasional serta bagaimana hukum difungsikan.[29]
Hukum menghadirkan sistem politik sebagai variabel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkannya.[30]
Studi teoritis tentang politik dan produk hukum dilakukan secara lebih mendalam akan terbukti bahwa “aksioma” tersebut berlaku pada produk hukum publik yang berkaitan dengan hubungan kekuasaan. Hubungan kausalitas yang yang perangkat teorinya menggunakan dikotomi tentang sistem politik demokratis dan otoriter serta dikotomi antara hukum responsif dan ortodoks/konservatif.
Harus dipisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan way of lifemasyarakat. Oleh karena demokrasi adalah sistem tang memberi kebebasan dan partisipasi masyarakat, apa yang tampil di publik sangat tergantung dari kecenderungan populasi. Demokrasi adalah cara yang efektif untuk mengontrol operasi kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang. Hal yang lazim jika pembela demokrasi adalah lapisan masyarakat yang terdidik, sedangkan penentangnya adalah mereka yang sedang mengendalikan pemerintahan.[31]
Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yang dapat terbaca dari konteks dan kepentingan yang melahirkan hukum itu dan bagaimana hukum tersebut dijalankan. Berbeda dengan kaidah agama yang didasarkan pada ketaatan individu pada Tuhan atau kaidah kesusilaan dan kesopanan yang didasarkan pada suara hati atau dasar-dasar kepatutan dan kebiasaan, kaidah hukum dibuat untuk memberikan sangsi secara langsung yang didasarkan pada tindakan nyata atas apa yang disepakati/ditetapkan sebagai bentuk-bentuk pelanggaran berdasarkan keputusan politik.
Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum.
Perubahan karakter produk hukum juga terjadi secara tolak-tarik dengan senantiasa mengikuti konfigurasi politik yang melatar belakanginya. Oleh karena itu, jika masyarakat mendambakan lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif,[32]yaitu produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Maka yang lebih dulu diupayakan adalah menata kehidupan politiknya agar menjadi demokratis. Sebab bagaimanapun juga hukum terus mengikuti arus politik.





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hukum tidak bisa dipisahkan dengan politik, hukum membentuk suatu peraturan yang berguna bagi masyarakat untuk mengatur kehidupan. Tetapi hukum di buat oleh lembaga politik yaitu legislatif. Hal ini membuat hasil yang dibuat oleh DPR adalah produk politik bukan produk hukum.
Relasi hukum dan politik dapat dibagi menjadi tiga model hubungan. Pertama sebagai das sollen, hukum determinan atas politik kerena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, sebagai das sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehingga hukum yang ada di depan kita tak lebih dari kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing. Ketiga, politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karena politik tanpa hukum akan zalim sedangkan hukum tanpa pengawalan akan lumpuh.
B.       Saran
Negara sebagai lembaga yang akan mewujudkan harapan masyarakat kepada kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Melalui pemerintahnya harus mampu menyelenggarakan roda kenegaraan berdasarkan hukum sebagai aturan main dalam mengeluarkan berbagai kebijakan. Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, maka pemerintah dalam suatu negara senantiasa menciptakan stabilitas politik, sehingga keputusan-keputusan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten dalam upaya menuju kepada kepastian hukum, demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA


Affan Ghafar, Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006.
Bagir Manan. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 1990.
Daniel Dhakidae,Sosiologi Politik, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Daniel S. Lev. Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3S, 1990.
Denny J.A, Demokrasi Indonesia : Visi dan Praktek, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2006.
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/09/02/26/33863-penegakan-hukum-masih-diintervensi-politik Selasa, 13 Maret 2016.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jalarta : PT Grafindo Persada, 2007.
Miriam Budiardjo.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2009.
                             . Perkembangan Politik: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” (Disertasi Doktor), Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1993.
Satjipto  Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Baru, 1983.
                             . Beberapa Pemikiran tentang Ancaman Antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Sinar Baru, 1985.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.
Zainuddin Maliki, Politikus Busuk : Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik, Yogyakarta : Galang Press, 2004.



[1]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009), hlm 10.
[2]Moh. Mahfud MD. Perkembangan Politik: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” (Disertasi Doktor), (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1993), hlm. 26.
[3]Daniel S. Lev. Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, (Jakarta: LP3S, 1990), hlm. 11
[4]Miriam Budiardjo.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 182
[5]Bagir Manan. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 1990), hlm. 14
[6]http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/09/02/26/33863-penegakan-hukum-masih-diintervensi-politik Selasa, 13 Maret 2016.
[7]Ibid.
[8]Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: Rajawali, 1983),hlm. 4-5.
[9] Satjipto  Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. (Jakarta: Sinar Baru, 1983), hlm. 23-24.
[10]Satjipto Rahardjo. Beberapa Pemikiran tentang Ancaman Antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional. (Bandung: Sinar Baru, 1985), hlm. 71.
[11]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, op.cit., hlm.19
[12]Affan Ghafar, Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 118
[13]Moh. Mahfud MD,Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, op.cit., hlm. 4
[14]Ibid., hlm. 1
[15]Ibid., hlm. 9
[16]Daniel Dhakidae,Sosiologi Politik, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 31
[17] Zainuddin Maliki, Politikus Busuk : Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik, (Yogyakarta : Galang Press, 2004), hlm. 8
[18]Ibid., hlm. 9
[19]Moh. Mahfud MD,Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, op.cit., hlm. 72
[20]Ibid. hlm. 74
[21]Ibid. hlm. 294-295
[22] Ibid.. Hlm. 15
[23] Ibid.
[24] Ibid., hlm. 71
[25]Ibid.
[28] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. Op.cit., hlm. 10
[30] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Jalarta : PT Grafindo Persada, 2007), hlm.5-6
[31] Denny J.A, Demokrasi Indonesia : Visi dan Praktek, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2006). hlm. 74-75
[32]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Op.cit., hlm. 13

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...