MAKALAH KAJIAN TENTANG ILMU KALAM

Baca Juga


     A.      Pendahuluan
Dalam sejarah islam persoalan yang mengakibatkan perpecahan mula-mula adalah perso’alan politik, memang aneh kedengarannya akan tetapi itulah faktanya. Perso’alan politik itu lambat laun berubah menjadi perso’alan teologi atau persoalan keyakinan dalam memahami suatu di dalam agama seperti hokum kafir, pelaku dosa besar dan ketentuan Allah (Qodo dan Qodar).  Hal ini lah yang kemudian mengakibatkan umat islam sampai saat ini tidak mampu untuk bersatu.
Ketika berbicara perbedaan maka akan kita akan jumpai di sepanjang kehidupan manusia baik perbedaan dalam politik, ekonomi ataupun yang lainnya. Karena masing-masing manusia memiliki sudut pandang yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Kelompok – kelompok yang mula-mula kecil perlahan-lahan menjadi kelompok yang besar seiring dengan perkembangan islam itu sendiri sehingga golongan-golongan tersebut tidak lagi hitungan satu ,dua tapi puluhan golongan yang berkembang di umat islam , sehingga mau tidak mau umat islam harus menyadari dan memahami semuanya sehingga kejadian masa lalu jangan sampai terulang kembali tentunya kalau terjadi lagi maka jelas akan merugikan umat islam itu sendiri.
B.       Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud-nya Tuhan (Allah), sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifatyang tidak ada padanya dan sifat yang mungkin ada pada-nya dan membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya (lihat Risalah Tauhid).[1]
Ada yang mengatakan bahwa ilmu kalam ialah yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaa-kepercayaan keagamaan (Agama Islam)dengan bukti-bukti yang yakin (lihatal-Husun al-Himidiyah).[2]
Adapun Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam adalah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan Salaf dan Ahli Sunanah.[3]
Senada dengan diatas Sahilun menjelaskan definisi ilmu Kalam mengutip pendapat Muhammad Abduh[4]. Menurut Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905) Ilmu Tauhid juga disebut ilmu kalam, memberikan ta’rif sebagai berikut:
التوحيد علم يبحث فيه عن وجود الله و ما يجب ان يثبت له من صفات, و ما يجوز أن يوصف به و ما يجب أن ينفى عنه, و عن الرسل لإثبات رسالتهم و ما يجب أن يكونوا عليه, و ما يجوز أن ينسب إليهم و ما يمتنع أن يلحق بهم.
“ Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah tentang sifat-sifat yang wajib tetap bagi-nya, sifat-sifat yang jaiz disifatkan kepada-nya dan tentang sifat-sifat yang sama sekali yang wajib ditiadakan (mustahil) daripada-nya. Juga membahas tentang rasul-rasul allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib pada dirinya, hal-hal yang jaiz dihubungkan (dinisbatkan) pada diri mereka dan hal-hal yang terlarang (mustahil) menghubungkannya kepada diri mereka”.
Ilmu ini dinamakan Ilmu Kalam, karena :
1.      Persoalan terpenting yang menjadi pembicaraab abad-abad permulaan Hijrah ialah “firman Tuhan” (kalam Allah) dsn non-azaly-nya Qur’an (khalq al-qur’an).
2.      Dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil fikiran dan pengaruh dalil-dalil ini napak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan para Mutakalimin. Meraka jarang-jarang kembali kepada dalil naqli (Qur’an dan Hadits), kecuali sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan lebih dahulu.
3.      Karena cara pembuktian keprcayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini dinamai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat.
Terdapat beberapa nama-Nama Lain dari Ilmu Kalam,yang sering digunakan antara lain sebagai berikut :


1.      Ilmu Tauhid
Ilmu kalam dinamakan ilmu tauhid, karena tujuannya ialah menetapkan keesaan Allah dalam dzat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta dan hanya Ialah yang menjadi tempat tujuan terakhir alam ini.[5]  “ Adapun tauhid itu adalah bahwa Allah itu esa dalam Dzat-Nya, tidak terbagi-bagi. Esa dalam sifat-sifat-Nya dan Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya.”[6]
2.      Ilmu Akidah  
Sebab ilmu ini membahas tentang kepercayaan Islam. “Aqidah Islam ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang Islam, artinya mereka menetapkan ataskebenarannya.”[7]
3.      Ushuluddin
Sebab Ilmu Ushuludin  membahas tenetang prinsip-prinsip agama Islam.
“Ilmu ushuludin ialah ilmu yang membahas padanya tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’I (Al-Quran dan hadis mutawatir, pen) dan dalil-dalil akal fikiran.”[8]
4.      Ilmu Theology
Sebab kedua istilah antara theology dan ilmu kalam sama, yaitu sekitar:[9]
a.       Kepercayaan tentang Tuhan dengan segala segi-seginya, yang berarti termasuk didalamnya soal-soal wujud-Nya, keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya.
b.      Pertalian-Nya dengan alam semesta, yang berarti termasuk didalamnya persoalan terjadinya alam, keadilan dan kebijaksanaan Tuhan (qadha dan qadar). Pengutusan Rasul-rasul juga termasukdidalam pertalian Tuhan dengan manusia.
C.      Sejarah Timbulnya Ilmu Kalam
1.      Sejarah Kemunculan Ilmu Kalam
Pertama kali ilmu kalam mulai dirintis oleh Abu hasim dan diperkenalkan oleh Ibn Hasan bin Muhammad bin Hanafiah. Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Ustman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawwiyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal menjadi Perang Siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim (arbitrase). Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash, utusan dari pihak Muawwiyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran. La Hukma Illa Lillah (tiada hukum selain dari hukum Allah) atau La Hukma Illa Allah (tiada perantara selain Allah) menjadi semboyan mereka. Mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah, sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam Sejarah Islam mereka terkenal dengan nama Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau Secerders.[10]
2.      Latar Belakang Munculnya Ilmu Kalam
Ada dua latar belakang munculnya Ilmu kalam, yaitu dari dalam (intern) dan dari luar (ekstern), diantaranya:
a.       Dari Dalam (intern)
1)      Qur’an sendiri disamping ajakannya kepada Tauhid dan mempercayai kenabian dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu, meninggung pula golongan-golongan dan Agama yang ada pada masa Nabi Muhammad SAW yang mempunyai kepercayaan-kepercayaan yang tidak benar. Qur’an tidak membenarkan kepercayaan mereka dan membantah alasan-alasannya, yaitu :
a)         golongan yang mengingkari Agama dan adanya Tuhan dan mereka mengatakan bahwa yang menyebabkan kebinasaan dan kerusakan hanyalah waktu saja
b)        golongan-golongan syirik, yang menyembah bintang, bulan, matahari, yang memperTuhankan Nabi Isa dan ibunya, yang menyembah berhala.
c)         golongan yang tidak percaya keutusan Nabi dan kehidupan kembali diakhirat nanti
d)        golongan yang mengatakan bahwa semua yang terjadi didunia ini adalah dari perbuatan Tuhan semuanya dengan tidak ada campur tangan manusia (orang-orang munafiq)
2)      Ketika kaum muslimin selesai membuka negeri baru untuk masuk Islam, mereka mulai tentram dan tenang pikirannya, disamping melimpah-limpahna rizki. Disinilah mulai mengemukakan persoalan agama dan berusaha mempertemukan nas-nas agama yang kelihatannya saling bertentangan.
3)      Soal politik, Contohnya soal khilafah (pimpinan pemerintahan negara) dengan terbunuhnya Ustman.
b.      Dari Luar (ekstern)
1)      Banyak diantara pemeluk Islam yang dulunya memeluk agama Yahudi, dan setelah mereka masuk Islam mereka mengingat kembali ajaran agamnya yang dulu dan dimasukkan didalam ajaran agama Islam.
2)      Golongan Islam yang dulu, terutama golongan Mu’tazilah yang memusatkan perhatiannya untuk penyiaran Islam dan membantah alasan-alasan mereka yang memusuhi Islam.
3)      Sebagai kelanjutan dari sebab-sebab tersebut, para mutakallimin hendak mengimbangilawan-lawannya yang menggunakan filsafat, maka mereka terpaksa mempelajari logika dan filsafat, terutama segi KeTuhanan.[11]
D.      Aliran-aliran Ilmu Kalam
1.      Al-Khawarij
Nama khawarij berasala dari kata kharaja yang berarti keluar.[12]Kaum khawarij terdiri atas pengikut-pengikut Ali ibn Abi Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali ibn Abi Thalib dalam menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khalifah dengan Muawiyah ibn Abi Sufyan. Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan karena kepada mereka, karena mereka keluar dari barisan Ali. Tetapi ada pula pendapat yangmengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surt al-Nisa’.[13]Mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam. [14]
Kaum khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab badawi. Hidup diapadang pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta berani, dan bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang lain.[15]
Kaum khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil. Menurut al-Syahrastani, mereka terpecah menjadi delapan belas sub sekte, dan menurut al-Baghdadi dua puluh sekte. Al-Asy’ari menyebut sub sekte-sub sekte yang jumlahnya lebih besar lagi, yaitu sebagai berikut :[16]
a.       Al-Muhakkimah
Golongan Khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut Ali, disebut golongan al-Muhakkimah. Bagi mereka Ali, Muawiyah, ke dua pengantar Amr Ibn al-As dan Abu Musa al-Asy’ar dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Orang yang membenarkan tahkim adalah kafir.[17]
b.      Al-Azariqah
Khalifah pertama yang mereka pilih ialah Nafi’ ibn  al-Azraq. Sub sekte ini sikapnya lebih radikal dari al-Muhakkimah. Mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musrik atau pholytheist. Dan di dalam islam syirk atau polytheisme merupakan dosa yang terbesar, lebih besar dari kufr. [18]
c.       An-Najdat
Najdah ibn Amir al-Hanafi pemimpin dari golongan ini. Najdah, berpendapat bahwa orang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang islam yang tak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, akan mendapat siksa, tetapi bukan dineraka, dan kemudian akan masuk syurga.  Orang yang tidak termasuk dalam golongan mereka dinyatakan bukan islam.[19]
d.      Al-Ajaridah, adalah pengikut dari Abd al-Karim ibn Ajrad yang menurut al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari ‘Atiah al-Hanafi.
e.       Al-Sufriah
Dalam faham, mereka dekat sama dengan golongan al-Azariqah dan oleh karena itu juga merupakan golongan yang ekstrem.
f.       Al-Ibadiah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan khawarij. Namanya diambil dari ‘Abdullah ibn Ibad, yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan al-Azariqah.
2.      Murjiah
Sebagaimana halnya dengan kaum Khawarij, kaum Murji’ah pada mulanya juga ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan khilafah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelah ‘Usman Ibn Affan mati terbunuh. Seperti telah dilihat kaum Khawarij, pada mulanya adalah penyokong ‘Ali, tapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena adanya perlawanan ini, penyokong-penyokong yang tetap setia kepadanya bertambah keras dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan satu golonganlain dalam Isalmyang dikenal dengan nama Syi’ah. [20]
Kata Murji’ah berasal dari Aarj’a yang mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan kepada yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah. Oleh karena itu ada juga pendapat bahwa nama Murji’ah diberikan kepada golongan ini, bukan karena mereka menunda penentuan hokum terhadap orang Islam yang berbuat dosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat kudian dari iman, tapi karena memberi pengharapan bagi orang yang berbuat dosa besar untuk masuk surga.[21]
Pada umumnya kaum Murji’ah dapat dibagi kedalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim.
Al-Baghadi Membagi aliran ini kepada 3 golongan besar yaitu : [22]
a.       Golongan yang dipengaruhi oleh  paham qadariah, yang didukung oleh Ghailan, Abi Syamar, dan lainnya.
b.      Golongan yang dipengaruhi oleh Jabariah, sebagaimana yang dibawakan oleh Jaham bin Safwan.
c.       Gologan yang tidak dipengaruhi oleh faham jabariah dan Qadariah, dan mereka ini terbagi kepada lima golongan yaitu Yunusiah, Ghassaniah, Tsaubaniah, Thumaniah dan Marisiah.
Salah satu tokoh besar kaum Murji’ah adalah Abu Hanifah. Di dalam hal ini Abu Hanifah memberi definisi iman sebagai berikut: iman adalah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, tentang Rasul-Rasul-Nya dan tentang segala apa yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian, iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang, dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman.[23]
Namun menurut al-Asy’ariyah sendiri iman ialah pengaukuan dalam hati tentang keesaan Tuhan dan tentang kebenaran Rasul-Rasul serta segala apa yang mereka bawa. Mengucapkan dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang dari iman. Orang yang berdosa besar, jika meninggalkan dunia tanpa taubat, nasibnya terletak di tangan Tuhan. Ada kemungkinan Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya, dan ada pula kemungkinan Tuhan tidak akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya dan kemudian baru ia dimasukan ke dalam surga, karena tidak mungkin ia kekal tinggal dalam neraka.[24]
Ringkasnya menurut uraian di atas orang yang berdosa besar bukanlah kafir, dan tidak kekal dalam neraka. Orang demikian adalah mukmin dan akhirnya akan masuk surga.
Selanjutnya, sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa golongan Murji’ah moderat, sebagai golongan yang berdiri sendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran mereka mengenai iman, kufr dan dosa besar masuk ke dalam aliran Ahli Sunnah dan Jama’ah. Adapun golongan Murji’ah ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang berdiri sendiri, tetapi dalam praktek masih terdapat sebagian umat Islam yang menjalankan ajaran-ajaran ekstrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’ah ekstrim.[25]
3.      Syi’ah
Syi’ah adalah golongan umat islam yang terlampau mengagungkan keturunan-keturunan nabi. Mereka mendahulukan keturunan nabi untuk menjadi khalifah. [26]
Syi’ah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan seseorang. Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang berkedok dengan slogan kecintaan kepada Ali bin Abi Thalib beserta anak cucunya bahwasanya Ali bin Abi Thalib lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. (Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm). Sedang dalam istilah syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak masa pemerintahan Utsman bin Affan yang dipimpin oleh Abdullah bin Saba’ Al-Himyari.
Abdullah bi Saba’ mengenalkan ajarannya secara terang-terangan dan menggalang massa untuk memproklamasikan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad saw seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash (teks) Nabi saw. Menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut. Dalam Majmu’ Fatawa, 4/435, Abdullah bi Shaba menampakkan sikap ekstrem di dalam memuliakan Ali, dengan suatu slogan bahwa Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa).
Keyakinan itu berkembang terus-menerus dari waktu ke waktu, sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil suatu tindakan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian dari mereka melarikan diri ke Madain.
Pada periode abad pertama Hijriah, aliran Syi’ah belum menjelma menjadi aliran yang solid. Barulah pada abad kedua Hijriah, perkembangan Syiah sangat pesat bahkan mulai menjadi mainstream tersendiri. Pada waktu-waktu berikutnya, Syiah bahkan menjadi semacam keyakinan yang menjadi trend di kalangan generasi muda Islam: mengklaim menjadi tokoh pembaharu Islam, namun banyak dari pemikiran dan prinsip dasar keyakinan ini yang tidak sejalan dengan Islam itu sendiri.
4.      Qadariyah dan jabariyah
Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia itu sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat Mahakuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Dari sini timbulah pertanyaan sampai dimanakah manusia sebagai ciptaan Tuhan, bergantung kepada kehendak dan kekuasan mutlak Tuhan dalam menetukan perjalanan hidup? Diberi Tuhankah manusia kemerdekaan dalam mengatur hidupnya? Ataukah manusia terikat sepenuhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan?[27]
Qadariah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut faham qadariah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian, nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai Qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar tuhan (free will dan  fre act). Kaum jabariyah berpendapat sebaliknya. Manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Jadi nama Jabariah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa. Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh Qada dan Qadar Tuhan.[28]
Menurut ahli-ahli teologi islam, faham Qadariah pertama kali ditimbulkan oleh Ma’bad al-Juhani. Menurut ibn Nabatah, Ma’bad al-jauhani dan temannya Ghailan al-Dimisqy mengambil faham ini dari seorang kristen yang masuk islam di irak.
Menurut Ghailan, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya; manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan daya sendiri.  Dalam faham ini manusia merdeka dalam tingkah lakunya. Selain dari penganjur faham Qadariah, ghailan juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah. Sedangkan faham jabariah pertama kali  di tonjolkan oleh al-Ja’d Ibn Dirham. Tetapi yang menyiarkannya adalah Jahm Ibn Safwan dari Khurasan.  Menurut jahm, manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa. Manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan, manusia dalam perbuatan-perbuatannya adalah dipaksa dengan tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya.[29]
5.      Mu'tazilah
Aliran Mu’tazilah tidak bisa dipisahkan dengan washil Bin Atha.[30]Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “ kaum rasionalis Islam.”
Ada salah satu keterangan bahwa asal usul kaum aum Mu’tazilah berawal dari peristiwa yang terjadi diantara Wasil Ibn ’Ata’ serta temannya ’Amr Ibn ’Ubaid dan Hasan al-Basri di Masjid Basrah. Pada suatu hari datang seorang bertanya mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Sebagaimana yang diketahui orang Khawarij memandang mereka kafir sedangkan kaum Murji’ah memandang mereka mukmin. Ketika Hasan al-Basir masih berpikir, Wasil mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan: ”Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukanlah kafir, tetapi mengambil posisi diantara keduanya; tidak mukmin dan tidak kafir.” kemudian ia berdiri dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri pergi ke tempat lain di masjid; di sana ia mengulangai pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan: ” Wasil menjuh diri dari kita (i’tazala’ ana).” Dengan demikian ia berserta teman-temannya,kata al-Sayahrastani, disebut kaum Mu’tazilah.[31]
Kata Mu’tazilah berasal dari ”i’tazala” dan ”al-Mu’tazilah” telah dipakai kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri, dalam arti golongan yang tidak mau turut campur dalam pertikain politik yang ada di zaman mereka. Dari uraian-uraian di atas dapat diketahui bahwa orang pertam membina aliran Mu’tazilah adalah Wasil Ibn ’Ata’. Sebagai dikatakan al-Mas’udi, ia adalah, syeikh al-Mu’tazilah wa qadil muha, yaitu kepala dan Mu’tazilah yang tertua. Ia lahir tahun 81 H di Madinah dan meninggal tahun 131 H. Di sana ia belajar pada Abu Hasyim ’Abdullah Ibn Muhammad Ibn al-Hanafiah, kemudian pindah ke Basrah dan belajar kepada Hasan al-Basri.[32]
Dua ajaran yang ditinggal oleh Wasil yaitu posisi menengah dan peniadaan sifat-sifat Tuhan, kemudian merupakan bagian integral dari al-Ushul al-Khamasah atau pancasila Mu’tazilah. Ketiga sila lainnya adalah al-’adl; keadialn tuhan, al-wa’ad wa al wa’id, janji baik dan ancaman dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ’an al-munkar, memrintahkan orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat wajib dijalankan kalau perlu dengan kekerasan. Adapun tokoh-tokoh lain dari Mu’tazilah yaitu Bisyr Ibn Sa’id, Abu ’Usman al-Za’farani, Abu al-Huzail al-’Allaf dan Bisyr Ibn Mu’tamar.[33]
Mu’tazilah berpegang teguh dengan pendirinnya bahwa manusia itu bebas melakukan perbuatan (free will), tidak dipaksa. Sehingga menurut mereka Allah wajib memberikan pahala atas perbuatan baiknya dan wajib memberi siksa atas perbuatan maksiat yang diperbuat oleh manusia.[34]
Menurut al-Khayyat, orang yang diakaui menjadi pengikut atau penganut Mu’tazilah, hanyalah orang yang mengakui dan menerima kelima dasar yang telah disebut di atas. Orang yang menerima hanya sebagian dari dasar-dasar tersebut tidak dapat dipandang sebagai orang Mu’tazilah. Al-Ushul al-Khamasah, sebai dikemukakan oleh pemuka-pemuka Mu’tazilah sendiri, diberi urutan menurut pentingnya kedudukan tiap dasar, sebagai berikut.[35]
Al-Tawhid, al-’Adl, al-Wa’ad wa al-Wa’id, al-Manzilah bain al-Manzilatain dan al-’Amr bi al-Ma’ruf wa alNahy ’an al-Munkar.Demikianlah uraian sekedarnya tentang pemuka-pemuka kaum Mu’tazilah, pendapat-pendapat mereka dan ajaran-ajaran dasar Mu’tazilah.[36]
6.      Ahlussunnah Wa Jamaah
Gologan terbanyak dari salafus Shaleh adalah mereka yang menetapkan sifat-sifat Azali atas Allah, seperti ilmu, Qadrat, hayat, iradat, sama’, bashar, kalam dan sebagainya. Mereka tidak membedakan antara sifat-sifat zat dan sifat-sifat fi’li atau perbuatan[37]
Term ahli Sunnah dan Jama’ah ini timbul sebagai reaksi terhadap paham golongan-golongan Mu’tazilah yang telah dijelaskan sebelumnya dan terhadap sikap mereka yang menyiarkan ajaran-ajaran itu. Mulai dari Wasil, usaha-usah telah dijalankan untuk menyebar ajaran-ajaran itu, di samping usaha-usaha yang dijalankan dalam menentang serangan musuh-musuh Islam. [38]
Puncak kejayaan kaum Mu’tazilah pada waktu itu ialah pada masa khalifah setelah al-Ma’mun di tahun 827 M mengakui Mu’tazilah sebagai madzhab resmi yang dianut oleh negara. Pada hakikatnya kaum Mu’tazilah tidak begitu banyak berpegang pada sunnah atau tradisi, bukan karena mereka tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, tapi mereka ragu akan keorigin[39]ilan hadits-hadits yang mengandung sunnah atau tradisi itu. Oleh karena itu mereka dapat dipandang sebgai golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah.
Mungkin dari sinilah yang menimbulkan term ahli Sunnah dan jama’ah, yaitu golongan yang berpegang pada sunnah lagi merupakan mayoritas, sebagai lawan dari golongan Mu’tazilah yang bersifat minoritas dan tidak kuat berpegang pada sunnah. Bagaimanapun, yang dimaksud dengan Ahli Sunnah dan Jama’ah di dalam lapangan teologi Islam adalah kaum Asy’ariyah dan kaum Maturidi. Walaupun al-Asy’ari sendiri telah telah puluhan tahun menganut paham Mu’tazilah, akhirnya meninggalkan ajaran Mu’tazilah. Tokoh-tokoh dalam golongan Asy’riaah diantaranya, Abu Hamid al-Ghazali, al-Juwani, al-Baqillani, dll.[40]
Adapun ajaran-ajaran al-Asy’ari sendiri dapat diketahui dari buku-buku yang ditulisnya, terutama dari kitab al-Luma’ Fi al-Rad ’ala Ahl al-Ziagh wa al-Bida’ dan al-Ibanah ’an Ushul al-Dianah di damping buku-buku yang ditulis oleh para pengikutnya. Sebagai penentang Mu’tazilah, sudah tentia ia berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat. Mustahil kata al-Asy’ari Tuhan mengetahui dengan zat-nya, karena dengan demikian zat-Nya adalah pengetahuan dan Tuhan sendiri adalah pengetahuan. Tuhan bukan pengetahuan (ilm) tetapi Yang Mengetahui (’Alim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukalah zat-Nya. Demikian pula dengan sifat-sifat seperti sifat hidup, berkuasa, mendenganr dan melihat. [41]
7.      Aliran Maturudiah
Abu Mansur Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Maturidi lahir di Samarkand pada pertengan kedua dari abad ke sembilan Masehi dan meninggal di tahun 944 M. Tidak banyak diketahui mengenai riwayat hidupnya. Ia adalah pengikut Abu H nifah dan faham-faham teologinya banyak banyak persamaannya dengan faham-faham yang dimajukan Abu Hanifah. Sistem pemikiran teologi yang ditimbulkan Abu Mansur termasuk dalam golongan teologi Ahli Sunnah dan Jama’ah dan dikenal dengan nama al-Maturudiah.[42]
Literatur mengenai ajaran-ajaran Abu Mansur dan aliran al-Maturudiah tidak sebanyak literatur mengenai ajaran-ajaran Asy’ariah. Buku-buku yang banyak membahas tentang sekte-sekte seprti buku-buku al-Syahrastani, Ibn Hazm, al-Baghdadi dan lain-lain tidak memuat keterangan-keterangan tentang al-Maturidi atau pengikut-pengikutnya. Karangan-karangan al-Maturidi sendiri belum dicetak dan tetap dalam bentuk MSS (Makhtutat). Diantaranya yaitu, Kitab al-Tauhid, Risalah Fil al-‘Aqa’id, Syarh al-Fiqh al-Akbar, Usul al-Din (dikarang oleh pengikutnya) dan Kitab Ta’wil al-Qur’an.
Al-Maturudi banyak memakai akal dalam sistem teologinya. Oleh karena itu antara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh al-Asy’ari terdapat perbedaan, keduanya timbul sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah.
Salah satu perbedaan tersebut adalah mengenai soal al-wa’ad wa al-wa’id al-Maturidi sefaham dengan Mu’tazilah. Janji-janji dan ancaman-ancaman Tuhan, tak boleh mesti terjadi kelak. Dan juga dalam soal anthropomorphisme al-Maturudi sealiran dengan Mu’tazilah. Ia tidak sependapat dengan al-Asy’ari bahwa ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai bentuk jasmani tidak dapat diberi interprestasi atau ta’wil. Menurut pendapatnya tangan, wajah dan sebagainya mesti diberi arti majazi atau kiasan. Dalam aliran al-Maturidi sendiri terdapat dua golongan: golongan samarkand yaitu pengikut-pengikut al-Maturidi sendiri dan golongan Bukhara yaitu pengikut-pengikut al-Bazdawi.
Aliran al-Maturudiah banyak dianut oleh umat Islam yang memakai mazhab Hanafi.[43]
E.       Ruang lingkup Ilmu Kalam
Adapun ruanglingkup Ilmu Kalam terletak pada tiga persoalan, yaitu:[44]
1.      Esensi Tuhan itu sendiri dengan segenap sifat-sifat-Nya. Esensi ini dinamakan Qismul Ilahiyat. Masalah-masalah yang diperdebatkan yaitu:
a.       Sifat-sifat Tuhan, apakah memang ada Sifat Tuhan atau tidak. Masalah ini di perdebatkan oleh aliran Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
b.      Qudrat dan Iradat Tuhan. Persoalan ini menimbulkan aliran Qadariyah dan Jabbariyah.
c.       Persoalan kemauan bebas manusia, masalah ini erat kaitannya dengan Qudrat dan Iradat Tuhan.
d.      Masalah Al-Qur’an,  apakah makhluk atau tidak dan apakah Al-Qur’an azali atau baharu.
2.      Qismul Nububiyah, hubungan yang memperhatikan antara Kholik dengan makhluk, dalam hal ini membicarakan tentang:
a.       Utusan-utusan Tuhan atau petugas-petugas yang telah di tetapkan Tuhan melakukan pekerjaan tertentu yaitu Malaikat.
b.      Wahyu yang disampaikan Tuhan sendiri kepada para rasul-Nya baik secara langsung maupun dengan perantara Malaikat.
c.       Para Rasul itu sendiri yang menerima perintah dari Tuhan untuk menyampaikan ajarannya kepada manusia.
3.      Persoalan yang berkenaan dengan kehidupan sesudah mati nantinya yang disebut  dengan Qismul Al-Sam’iyat. Hal ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Kebangkitan manusia kembali di akhirat
b.      Hari perhitungan
c.       Persoalan shirat (jembatan)
d.      Persoalan yang berhubungan dengan tempat pembalasan yaitu surga atau neraka
4.      Ayat yang berkaitan dengan ruang lingkup Ilmu Kalam, Dalam surat al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:
”Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ruang lingkup Ilmu Kalam adalah Rukun Iman yang enam.
F.       Metode dan Pendekatan dalam  Kajian Ilmu Kalam
1.      Metode Kajian Ilmu Kalam
Secara garis besar, penelitian ilmu penelitian ilmu kalam dibagi menjadi dua bagian yaitu pertama penelitian yang bersifat dasar atau pemula kedua penelitian yang bersiafat lanjutan atau pengembangan dari penelitaian pemula.[45]
a.       Penelitian pemula
Dalam kaitan ini dapat kita jumpai beberapa karya hasil penelitian pemula sebagai berikut :
1)      Model Abu Mansur Muhammad Bin Muhammad Bin Mahmud Al Maturidi
Beliau telah menulis buku teologi islam yang berjudul kitab at-tauhid dalam buku tersebut disebutkan pembahasan tentang cacatnya taqlid dalam hal beriman, serta kewajiban mengetahui agama dengan dalil al-sama' (dalil naqli) dan dalil aqli, pembahasan tentang alam dan perbedaan faham diantara manusia tenteng cara allah menciptakan makhluk.[46]
2)      Model Al-Imam Abi Al-Hasan Bin Isma'il Al-Asy'ari
Beliau telah menulis buku berjudul maqalat al-islamiyyin wa ikhtilaf al- mushallin, didalam buku tersebut membahas aliran-aliran induk yang ada sepuluh dan dibahas pula masalah aliran syiah, kepemimpinan,kerasulan, keimanan, janji baik dan buruk, siksaan bagi anak necil, tentang tahkim, hakikat manusia[47]
3)      Model Abdul Al-Jabbar Bin Ahmad
Beliau menulis buku sarah al-ushul al-khamsyah dalam buku tersebut disebutkan tentang ajaran mu'tazilah secara mebdalam diantaranya adalah kewajiban yang utama dalam mengetahui allah, ma'na wajib, ma'na keburukan, hakikat pemikiran dan macam-macamnya.[48]
4)      Model Thohariyah
Beliau telah menulis buku yang berjudul syarah al- aqidah at- thahawiyah dan didalam buku tersebut telah dibahs kewajiban mengimani mengenai apa yang telah dibawah oleh rasul kewajiban mengikuti ajran para rasul,ma'na tauhid, dan dibahs pula macam-macam tauhid yang dibawh oleh para rasul
5)      Model Al-Imam Al-Harmain Al-Juwaini
Beliau telah menulis buku yang berjudul al-syamil fi ushul al-din. Didalam buku tersebut membahas tentag penciptaan alam yang didalamnya terdapat hakikat jauhar (subtansi), didalamnya dibahas hakikat tauhid, kelemahan kaum Mu'tazilah, pembahasan tentang Akidah, kajian tentang dalil atas kesucian Allah.


6)      Model Al-Ghazali
Beliau telah menulis buku al-iqtishod fi al-i'tiqod membahas tentang perlunya ilmu dalam memahami agama dan juga perlunya ilmu sebagai fardhu kifayah, pembahasan tentang dzat Allah, tentang qodimnya alam dan penetapan tentang kenabian muhammad SAW.
7)      Model Al-Amidy
Beliau telah menulis buku yang berjudul ghoyah almaram fi ilmu kalam yang membahas tentang sifat-sifat wajib bagi allah sifat nafsianya dan sifat yang jaiz bagi allah dan pembahasan tentang keesaan allah swt perbuatan yang bersfat wajib al-wujud dan tentang tidak ada penciptaan selain allah
8)      Model Al Syahrastani
Beliau telah menukis buku yang berjudul nihayah al-iqdam fi ilmi al-kalam yang membahas tentang barunya alam, tauhid, sifat-sifat azali, hakikat ucapan manusia tentang allah sebagai yang maha pendengar dan perbuatan-perbuatan sebelum datangnya syariat.
9)      Model Al Bazdawi
Beliau telah menulis kitab yang berjudul ushul al-din yang membahas perbedaan pendapat para ulam' mengenai mempelajari ilmu kalam mengerjakan dan menyusunnya, perbedaan pendapat para ulam' mengenai sebab-sebab seorang hamba mengetahui sesuatau macam –macam ilmu pengetahuan, tentang allah sebagai pencipta alam semesta, tentang kehiduan di akhirat Seluruh penelitain yang dilakukan para tokoh islam tersebut dikata gorikan sebagai penelitian pemula yang bersifat eksloratif dan pendekatan doktriner atau subtansi ajaran.
c.       Penelitian Lanjutan
Berbagai hasil penelitian lanjutan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)      Model Abu Zahra
Beliau telah menulis buku yang berjudul tarikh al-mazahib al-islamiyah fi al-siyasyah wa al-aqo'id yang membahas tentang objek-objek yang dijadikan angkal pertentangan oleh berbagai aliran dalam bidang politik yang berdampak pada masalah teologi dan membahas aliran dalam madzab Syiah , Khawarij dengan berbagai sektenya
2)      Model Ali Mustofa Al-ghurabi
Beliau telah meulis buku yang berjudul Tarikh Al-Firakh Al-Islamiyah Wa Nasyatu Ilmu Al-kalam Ind Al-Muslimin yang membahas perkembangan ilmu kalam, keadaan aqidah pada zaman nabi, khulafaurrasyidin dan dilanjutkan pembahasan mengenai aliran mu'tazilah lengkap dengan tokoh-tokoh dan pemikir teoliginya
3)      Model Abdul Al-Latif Muhammad Al-Asyr
Beliau telah menulis buku yang berjudul Al-Fikriyah Li Madzhab Ahl Al-Sunnahyang membahas tentang pokok-pokok yang menyebabkan timbul nya perbedaan pendapat dikalangan umat islam, masalah mantiq dan filsafah, barunya alam, sifat-sifat yang melekat pada allah swt serta ijtihad dalam hokum agama.
4)      Model Ahmad Mahmud Subdi
Beliau telah menulis buku yang berjudul fi ilmi kalam yang membahas tentang aliran mu'tazilah lengkap dengan ajaran dan tokoh-tokohny
5)      Model Ali Sami' Al-Nasyr dan Amar Jam'iy At-Tholibi
Beliau telah melakukan penelitian khusus terhadap akidah kaum salaf dengan mengambil tokoh Ahmad bin hambal, Al-bukhari,Ibn kutaibah,dan usman al-darimi. Buku tersebut telahditerbitkan oleh Al-Ma'arif Iskandariyah tanpa menyebutkan tahunnya.Dalam buku tersebut telah di ungkap tentang pemikiran kaum salaf yang berasal dari tokoh-tokohnya yang menonjol itu.
6)      Model Harun Nasution
Harun Nasution yang dikenal sebagai guru besar filsafat dan teologi banyak mencurahkan perhatiannya pada penelitian dibidang teologi islam (Ilmu Kalam). Salah satu hasil penelitiannya adalah buku fi Ilm al-Kalam (teologi islam).dalam buku tersebut selain dikemukakan tentang sejarah timbulnya persoalan-persaoalan teologi dalam islam,juga dikemukakan tentang berbagai aliran telogi islam lengkap dengan tokoh-tokoh dan pemikirannya.
Dari berbagai penelitian yang sifatnya lanjutan tersebut, dapat diketahui model penelitian yang dilakukan  dengan menggunakan ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Penelitian tersebut termasuk penelitian kepustakaan
b.    Bercorak deskriptif
c.    Menggunakan pendekatan historis
d.   Menggunakan analisis doktrin juga analisis perbandingan.
2.      Pendekatan dalam Kajian kalam
a.       Pendekatan teologis normatif
Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama, ialah upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar bila dibandingkan dengan yang lainnya. Model pendekatan ini, oleh Muh. Natsir Mahmud, disebut sebagai pendekatan teologis-apologis. Sebab cenderung mengklaim diri sebagai yang paling benar, dan memandang yang berada di luar dirinya sebagai sesuatu yang salah, atau minimal keliru.
Menurut Amin Abdullah, teologi tidak bisa tidak, pasti mengacu pada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subjektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis.
Dari pemikiran tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan teologis normatif dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing dari bentuk forma simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar, sedangkan yang lainnya salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik bahwa pahamnyalah yang benar, sedangkan paham lainnya adalah salah, sehingga memandang bahwa paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya. Demikian pula paham yang dituduh keliru, sesat dan kafir itupun menuduh kepada pihak lain sebagai yang sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling mengkafirkan, salah menyalahkan dan seterusnya. Dengan demikian antara satu aliran dengan aliran yang lainnya tidak terbuka dialog atau saling menghargai. Yang ada hanyalah ketertutupan, sehingga yang terjadi adalah pemisahan dan pengkotak-kotakan.
Uraian di atas bukan berarti bahwa pendekatan teologis normatif dalam memahami agama hampir tidak dibutuhkan. Proses pelembagaan perilaku keagamaan melalui mazhab-mazhab sebagaimana halnya yang terdapat dalam teologi, jelas diperlukan, yang antara lain berfungsi untuk mengawetkan ajaran agama dan juga berfungsi sebagai pembentukan karakter pemeluknya dalam rangka membangun masyarakat ideal menurut pesan dasar agama.
Jadi pendekatan teologis normatif dalam agama adalah melihat agama sebagai suatu kebenaran yang mutlak dari Tuhan, tidak ada kekurangan sedikit pun dan nampak bersifat ideal. Dalam kaitan ini, agama tampil sangat prima dengan seperangkat cirinya yang khas.
Untuk agama Islam misalnya, secara normatif pasti benar, menjunjung nilai-nilai luhur. Untuk bidang sosial, agama tampil menawarkan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, kesetiakawanan, tolong-menolong, tenggang rasa, persamaan derajat dan sebagainya. Untuk bidang ekonomi, agama tampil menawarkan keadilan, kebersamaan, kejujuran dan saling menguntungkan.
Demikianlah agama tampil sangat ideal dan ada yang dibangun berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam ajaran agama yang bersangkutan.
b.      Pendekatan Teologis–Dialogis

Pendekatan teologis–dialogis seperti yang telah dijelaskan ialah mengkaji agama tertentu dengan mempergunakan perspektif agama lain. Model pendekatan ini, banyak digunakan oleh orientalis dalam mengkaji Islam.
Seorang Islamolog Barat, Hans Kung, seperti yang disinyalir oleh Dr. M. Natsir Mahmud, dalam berbagai tulisannya dalam pengkajian Islam menggunakan pendekatan teologis-dialogis, yakni bertolak dari perspektif teologi Kristen. Kung menyajikan pandangan-pandangan teologi Kristen dalam melihat eksistensi Islam, mulai dari pandangan teologis yang intern sampai pandangan yang toleran, yang saling mengakui eksistensi agama masing-masing agama.
Dalam melengkapi komentarnya, pertanyaan teologis yang diajukan Kung adalah, bahwa apakah Islam merupakan jalan keselamatan ? pertanyaan ini menjadi titik tolak untuk melihat apakah Islam sebuah agama yang menyelematkan penganutnya bila dilihat dari teologi Kristen. Kung mengemukakan pandangan beberapa teolog Kristen, misalnya, Origan, yang mengeluarkan pernyataan yang terkenal dengan Ekstra Gelesiam Nulla Sulus, artinya tidak ada keselamatan di luar gereja.
Selain itu, pendekatan teologis dialogis juga digunakan oleh W. Montgomery Watt. Hakikat dialog menurut Watt, sebagai upaya untuk saling mengubah pandangan antar penganut agama dan saling terbuka dalam belajar satu sama lain. Dalam hal ini Watt bermaksud menghilangkan sikap merendahkan agama seseorang oleh penganut agama yang lain serta menghilangkan ajaran yang bersifar apologis dari masing-masing agama.
C.W. Trell mengomentari penjelasan Watt tersebut dalam tiga hal: (1) masing-masing penganut agama saling mengakui bahwa mereka adalah pengikut Tuhan yang beriman, (2) sebagai konsekwensi dari yang pertama, perlu merevisi doktrin masing-masing agama untuk dapat membawa pada keimanan kepada Tuhan secara damai, (3) melakukan kritik-kritik yang menghasilkan visi baru. Watt dalam hal ini berusaha melakukan reinterpretasi terhadap ajaran agama yang mengandung nada apologis terhadap agama lain.
c.       Pendekatan Teologis-Konvergensi
Pendekatan teologi konvergensi" adalah merupakan metode pendekatan terhadap agama dengan melihat unsur-unsur persamaan dari masing-masing agama atau aliran. Maksudnya dari pendekatan ini ialah ingin mempersatukan unsur-unsur esensial dalam agama-agama, sehingga tidak nampak perbedaan yang esensial. Dalam kondisi demikian, agama dan penganutnya dapat disatukan dalam satu konsep teologi universal dan umatnya disatukan sebagai satu umat beragama.
Dalam hal pendekatan teologi konvergensi ini, Wilfred Contwell Smith sebagai penganut pendekatan ini menghendaki agar penganut agama-agama dapat menyatu, bukan hanya dalam dunia praktis tetapi juga dalam pandangan teologis. Sehubungan dengan hal tersebut, Smith mencoba membuat pertanyaan di mana letak titik temu keyakinan agama-agama itu untuk mencapai sebuah konvergensi agama ?  Dalam hal ini Smith terlebih dahulu membedakan antara faith (iman) dengan belief (kepercayaan). Di dalam faith agama-agama dapat disatukan, sedang dalam belief tidak dapat menyatu. Belief seringkali normatif dan intoleran. Belief bersifat histotik yang mungkin secara konseptual berbeda dari satu generasi ke generasi yang lain. Dari masalah belief itulah penganut agama berbeda-beda, dan dari perbedaan itu akan menghasilkan konflik. Sebaliknya dalam faith umat beragama dapat menyatu. Jadi orang bisa berbeda dalam kepercayaan (belief), tetapi menyatu dalam faith. Sebagai contoh, dalam masyarakat Islam terdapat berbagai aliran teologis maupun aliran fiqih. Mereka mungkin penganut aliran al-Asy'ariyah atau Mu'tazilah atau pengikut Imam Syafi'i atau Imam Hambal. Belief mereka berbeda yang mungkin menimbulkan sikap keagamaan yang berbeda, tetapi mereka tetap satu dalam faith (iman). Demikian pula antara penganut agama, mereka berbeda dalam belief dan respon keagamaan yang berbeda, tetapi hakikatnya menyatu dalam faith.
Dari ketiga metode pendekatan teologis tersebut di atas, maka yang paling akurat dipergunakan menurut analisa penulis adalah pendekatan teologis konvergensi, di mana pendekatan ini telah tercakup di dalamnya nilai-nilai normatif dan dialogis. Lain halnya hanya dengan menggunakan metode pendekatan normatif atau dialogis saja, belum tentu terdapat unsur konvergensi di dalamnya.


[1] Ahmad Hanafi, Theology Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996)., hlm. 3.
[2] Ibid., hlm. 3
[3] Ibid., hlm., 3
[4]Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam): Sejarah, Ajaran dan Perkembangannya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 1-2.
[5] Ahmad Hanafi, Op. Cit., hlm. 5.
[6] Sahilun, A. Nasir, Op. Cit., hlm. 5
[7] Ibid, hlm. 7.
[8] Ibid, hlm. 6.
[9] A.Hanafi, Op. Cit., hlm. 12-13
[10] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah, Analisa Perbandingan (Jakarta : UI Press, 1986)., hlm. 4-6.
[11] Ahmad Hanafi, Op. Cit., hlm. 6-11.
[12] Laily Mansur, Pemikiran Kalam Dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Pirdaus, 1994)., hlm. 29.
[13] Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 11
[14] Ibid., hlm. 12
[15] Ibid., hlm. 13.
[16] Ibid., hlm. 14-21.
[17] Laily Mansur, Op. Cit.,hlm. 30.
[18] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 14.
[19] Laily Mansur, Op. Cit.,hlm. 31.
[20] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 22
[21] Ibid., hlm. 22.
[22] Laily Mansur, Op. Cit.,hlm. 33.
[23] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 25
[24] Ibid., hlm. 26
[25] Ibid., hlm. 30
[26] Taib Tahir Abdul Mu’in, Ilmu Kalam, (Jakarta: Widjaya, 1986)., hlm. 95.
[27] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 31
[28] Ibid., hlm. 31-32.
[29] Ibid., hlm. 34.
[30] Laily Mansur, Op. Cit.,hlm. 20
[31] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 34
[32] Ibid.,hlm. 40.
[33] Ibid.,hlm. 43
[34] Sahilun A. Nasir,Op. Cit.,hlm. 20.
[35] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 51
[36] Ibid.,hlm. 53.
[37] Laily Mansur, Op. Cit.,hlm. 61.
[38] Harun Nasution., Op. cit., hlm. 61
[39] Ibid., hlm. 65.
[40] Ibid., hlm. 65-67.
[41] Ibid., hlm. 69.
[42] Ibid., hlm. 76
[43] Ibid.,hlm.76-78
[44] Abdul Rozak. Ilmu Kalam. (Bandung :Pustaka Setia. 2007)., hlm. 14
[45] Abudin Nata, Metotologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pres, 2011). Hlm. 270
[46] Ibid, Hlm. 270.
[47] Ibid, Hlm. 277
[48] Ibid, Hlm. 281

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...