MAKALAH KAJIAN TENTANG SYARIAH 2

Baca Juga


A.    Pendahuluan
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah).
Sebagian dari syariah terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariah dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
B.     Pengertian Syariat
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :[1]

1.      Surat Asy-Syura ayat 13
* tíuŽŸ° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Óœ»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZøŠ¢¹ur ÿ¾ÏmÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤ŠÏãur ( ÷br& (#qãKŠÏ%r& tûïÏe$!$# Ÿwur (#qè%§xÿtGs? ÏmŠÏù 4 uŽã9x. n?tã tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# $tB öNèdqããôs? ÏmøŠs9Î) 4 ª!$# ûÓÉ<tFøgs Ïmøs9Î) `tB âä!$t±o üÏökuur Ïmøs9Î) `tB Ü=Ï^ムÇÊÌÈ  
Artinya : “Dia telah mensyariahkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). “(Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2.      Surat Asy-Syura ayat 21
÷Pr& óOßgs9 (#às¯»Ÿ2uŽà° (#qããuŽŸ° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsŒù'tƒ ÏmÎ/ ª!$# 4 Ÿwöqs9ur èpyJÎ=Ÿ2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3 ¨bÎ)ur šúüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇËÊÈ  
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
3.      Surat Al-Jatsiyah ayat 18
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ 
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariah (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18)
Adapun pengertian syariah secara etimologis kata Syari’ah berakar kata syara’a yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar kepadanya”. Dari sinilah terbentuk kata syari’ah yang berarti “sumber air minum”. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan yang lurus yang harus diikuti. Secara terminologis, Muhammad Ali al-Sayis mengartikan syari’ahdengan jalan “yang lurus”. Kemudian pengertian ini dijabarkan menjadi: “Hukum Syara’ mengenai perbuatan manusia yang dihasilkan dari dalil-dalil terperinci”. Syekh Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah sebagai hukum- hukum dan tata aturan yang disyariahkan oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti.[2]
C.    Hubungan Antara Pengertian-Pengertian Syari’ah-Fiqh-Ushul Fiqh- Kaidah Fiqh- Hukum Islam
Kata Syariah mempunyai arti lain dari hukum yang suci sepenuhnya, dan mengandung nilai-nilai uluhiyah. Sedangkan Fiqh merupakan ilmu tentang Syari’ah. Syari’ah dan Fiqh dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan karena sebagai ukuran tingkah laku manusia baik di dalam Syari’ah maupun di dalam Fiqh adalah sama, yakni mencari keridhaan Allah SWT. dengan jalan mentaati suatu sistem hukum. Selain itu seorang mujtahid yang menghasilkan Fiqh, berarti mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali sebanyak mungkin nilai-nilai Syari’ah, karena itulah ada hadis yang menyatakan bahwa “apabila seorang hakim berijtihad kemudian benar hasil ijtihadnya maka dia mendapatkan dua pahala dan apabila salah tetap mendapatkan satu pahala”. Lalu pada usaha pentarjihan terhadap beberapa hasil ijtihad (Fiqh) yang berbeda, pada hakekatnya menilai kembali mana diantara pendapat-pendapat ulama itu yang paling kuat dan besar bobot nilai-nilai Syariahnya atau yang paling mendekati kepada kebenaran menurut Syari’ah dan nilai kebenaran Syari’ah ini menurut Ibn Qayim adalah “Adil, membawa rahmat, maslahat, dan mengandung hikmah”.
Ruang lingkup Syari’ah dan Fiqh terus berkembang di dalam pemikiaran manusia. Pada masa pertama Islam, ruang lingkup Syari’ah sama dengan ruang lingkup Fiqh, yaitu meliputi seluruh ajaran Islam. Kemudian, karena perkembangan ilmu, keduanya dibatasi oleh ruang lingkupnya hanya mengenai perbuatan manusia saja, dibedakan antara Syari’ah (ilmu Fiqh) dari ilmu Kalam dan ilmu Tasawuf dan terakhir dibedakan antara Syariah dan Fiqh.
Ushul Fiqh adalah “thurukul istinbath” yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah lainnya agar Fiqh yang dihasilkan meraih sebanyak mungkin nilai-nilai Syari’ah. Singkatnya hubungan anatara Ushul Fiqh dan Fiqh seperti hubungan antara ilmu Nahwu (tata bahasa Arab) dan bahasa Arab.
Kaidah-kaidah Fiqh muncul setelah adanya Fiqh dan merupakan prinsip-prinsip umum yang disimpulkan oleh ulama dari aturan-aturan Fiqh, karena Kaidah Fiqh ini termasuk prinsip umum Fiqh, maka sering pula pada akhirnya digunakan untuk pedoman di dalam penarikan hukum.
Jadi secara sederhana urutannya sebagai berikut : Sumber hukum, Ushul Fiqh sebagai metodologi, menghasilkan Fiqh, yang banyak sekali macamnya, kemudian disimpulkan prinsip-prinsip umum menjadi kaidah-kaidah Fiqh. Akhirnya kaidah Fiqh sebaghai lambang kearifan Fiqh mendampingin Ushul Fiqh sebagai cara berfikir hukum di dalam Fiqh untuk memecahkan masalah-masalah baru yang timbul. Ini semua mengisi terminologi Hukum Islam, baik pengertian hukum Islam dalam arti sempit maupun arti luas.
Dari semua pengertian tersebut diatas bisa digambarkan sebagai berikut, Allah SWT. menurunkan Syari’ah agar manusia merasakan rahmat-Nya dan keadilan-Nya, hidup maslahat dan mempunyai makna, bahagia dunia dan akhirat. Untuk mengaktualisasikannya Syari’ah, di dalam kenyataan hidup digunakan Ushul Fiqh dan kaidah-kaidah Fiqh. Di dalam Fiqh sikap dan perbuatan manusia diukur dengan “Al-Ahkam Al-Khamsah”(wajib, haram, sunah, makruh, mubah). Kesemuanya itu diwarnai oleh rasa keindahan, tidak kaku dan gersang. Dengan semua itu dibangun sistem hukum Islam dalam arti yang sangat luas.
Syariah yang dimaksudkan disini adalah artinya yang sangat luas, yaitu meliputi akidah, akhlak dan hukum-hukum. Adapaun yang dimaksud dengan Fiqh adalah Fiqh yang dalam arti luas yaitu hukum-hukum baik hasil ijtihad (Fiqh Ijtihad) maupun bukan hasil ijtihad (Fiqh Nabawi). Istilah hukum Islam yang dimaksud adalah hukum Islam dalam arti yang luas.[3]
D.    Tujuan Syariah Islam
Tujuan dari syariah adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan kita. Paling tidak ada 8 tujuan yaitu :[4]
  1. Memelihara Kemaslahatan Agama (hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)..” QS. Al-Baqarah:256.
  1. Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan.
  1. Memelihara Akal (hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akal adalah dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi.
  1. Memelihara Keturunan dan Kehormatan (hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariah Islam telah jelas ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikai, dan siapa yang tidak boleh di nikahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak orang) agar para pezina bertaubat.
  1. Memelihara Harta Benda (hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariah Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Dengan demikian Syariah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.
  1. Melindungi kehormatan seseorang
Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luarbiasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain.
  1. Melindungi rasa aman seseorang
Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”
  1. Melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam “dengan cara yang Islami”.
Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, digantung atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin.
E.     Ruang Lingkup Syariah
Ruang lingkup syariah antara lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :[5]
1.      Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a.        Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shat, zakat, puasa, dan haji.
b.       Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
c.        Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
d.       Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2.      Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam h tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3.      Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4.      Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5.      Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6.      Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7.      Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
F.     Sumber Sumber Dan Klasifikasi Syariah
Sumber-sumber syariah ialah:[6]
  1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
  2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
  3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :[7]
  1. Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat paha, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
  2. Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat paha dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
  3. Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat paha dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.          
  4. Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat paha dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain
G.    Prinsip-Prinsip Syariah Islam
Terdapat beberapa prinsip-prinsip syariah dalam islam yaitu sebagai berikut :[8]
1.        Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam menetapkann syariah Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2.        Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallafagar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa dasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan memperberat diri sendiri.
3.        Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya?. Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariah dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format  yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariah yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini  akan kami kemukakan tiga periode tasryi’al-Quran
a.       Mendiamkan, yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang sebaliknya.
b.      Menyinggung manfaat ataupun madlaratnya secara global. Dalam contoh khamr di atas, sebagai langkah kedua, turun ayat yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan menyinggung efek khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)
c.       Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shat misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam (di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shat hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kahawatir terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.
4.        Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
  1. Persamaan dan Keadilan (al-Musawah wa al-Adalah)
Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariah Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
H.    Kesimpulan
Syariah Islam adalah peraturan atau hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah atau hadist nabi. Syariah Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan juga dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam dapat menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA



Abd. Wahab Khlaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh) Jakarta: Rajawali, 1989.
Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
M.Hasbi ash Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang, 1970.
Minhajuddin, Pengantar Ilmu Fiqh-Ushul Fiqh Ujung Pandang: Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983.
Nandang Hakim, Pendidikan agama islam,  Bandung: Ganeca Exac, 1988.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Attahiriyah, 1976.
Zakiah Haradjat Dkk, Dasar – Dasar Agama Islam, Jakarta: RIneka CIpta, 1999.


[1] Minhajuddin, Pengantar Ilmu Fiqh-Ushul Fiqh (Ujung Pandang: Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983), h. 3.
[2] Abd. Wahab Khlaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh)(Jakarta: Rajawali, 1989), h. 20.
[3] M.Hasbi ash Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam.( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1970)., h.1
[4] Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 17-18.
[5] Zakiah Haradjat Dkk, Dasar – Dasar Agama Islam, (Jakarta: RIneka CIpta, 1999)., h. 26,.
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Attahiriyah, 1976)., h. 16.
[7] Ibid. , h. 18.
[8] Nandang Hakim, Pendidikan agama islam,( Bandung: Ganeca Exac, 1988)., h. 23-28.

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...