A. Pendahuluan
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah). Sebagian dari syariah terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariah dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
B. Pengertian Syariah, Tasyri’, Fiqh, hokum Islam, Ijtihad, Ijma’ dan Qiyas
1. Pengertian Syariah
Kata syar’at telah lama dikenal orang arab, jauh sebelum mereka mengenal kata fiqh, kata syar’at degan berbagai bentuknya kita dapatkan dalam berbagai ayat al-Qur’an, misalnya : …. 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Ű %[`$yg÷YÏBur 4 …
Artinya :
“… untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. ….”
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèΰ z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù wur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# w tbqßJn=ôèt ÇÊÑÈ
Artinya :
“kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”
Syariah menurut bahasa adalah jalan yang lurus. Secara istilah syariah diartikan sebagai ketetapan dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Pengertian Syariah dalam kaitannya dengan Fiqh mempunyai pengertian yang sempit yang terbatas pada hukum-hukum yang tegas (Qot’i) yang tak dapat digugat lagi yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, atau yang ditetapkan oleh ijma. Ulama Ushul mengatakan bahwa Syariah adalah Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan ketetapan, pilihan, atau kondisi. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. Setiap pribadi muslim wajib melaksanakan Syari’at Islam dalam kehidupan pribadinya sekalipun sendirian, dimanapun dia berada. Dalam lingkup kehidupan pribadi, Syari’at Islam meliputi ibadah Mahdhah(seperti shalat, puasa, dan sebagainya), dan Syari’at yang terkait dengan kehidupan pribadi (seperti dalam memilih minuman, pakaian, memelihara kebersihan, dan lain-lain). Syaria’at adalah segala sesuatu aturan yang ditetapkan Allah untuk kepentingan hamba-Nya, yang disampaikan oleh para Nabi dan oleh Nabi kita. Baik berkenaan dengan perbuatan lahir manusia yang disebut amaliyah praktis dan kemudian disusun menjadi ilmu fiqh, maupun yang berkenaan dengan persoalan aqidah, atau yang berkenaan dengan aturan tingkah laku manusia yang disusun menjadi ilmu akhlak dan adab. 2. Pengertian tasyri’
Kata tasyri’ adalah masdhar dari fi’il sulasi mazid atau huruf seimbang dengan fa’fili dengan arti menetapkan syari’at. Bila syari’at itu berupa hokum atau aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tidak tanduk manusia, maka tasyri’ berarati penetapan hokum dan tata aturan tersebut. Dengan demikian dapat diartikan abhwa pengetahuan dengan tasyri’ didalamnya menyangkut cara, prosedur, proses, dasar, dan tujuan Allah menetapkan hokum bagi perbuatan manusia dalam kehidupan keagamaan dan keduaniaan mereka. Pengetahuan tenatng syari’at berarti pengetahuan dengan hakikat dan rahasia dari hokum-hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh Allah, bauk yang tersyirat maupun yang tersurat. 3. Pengertian fiqh
Secara istilah Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Syari yang bersifat amaliah ( praktis ) dengan dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh menurut pengertian (istilah) kebanyakan Fuqaha mengatakan bahwa : “Segala hukum Syara’ yang diambil dari Kitab Allah SWT. dan Sunnah Rasul SAW. dengan jalan mendalamkan faham dan penilikan, yakni : Dengan jalan ijtihad dan istinbath”. Pengertian fiqh diatas dapat ditemukan baik dalam al-Qur’an dan sunnah misalnya : …( ÉA$yJsù ÏäIwàs¯»yd ÏQöqs)ø9$# w tbrß%s3t tbqßgs)øÿt $ZVÏtn ÇÐÑÈ
Artinya :
“ … Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan[320] sedikitpun?”
uqè….3 ôs% $uZù=¢Ásù ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9 cqßgs)øÿt ÇÒÑÈ
Artinya :
”… Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.”
Adapun fiqh secara terminology menurut fuqoha ada beberapa defenisi yaitu :
1. Fiqh itu adalah ilmu garapan manusia, berbeda dengan ilmu malaikat yang tidak muktasab, begitu pula ilmu rasulallah yang berkaitan dengan wakyu. Lantaran fiqh ilmu muktasab, maka peran akal mendapat tempat dan diakui dalam batasan-batasan tertentu.
2. Objek ilmu fiqh adalah al-ahkam al-alamiyah. Ia terkait dengan aturan dan penataan kegiatan manusia yang bersifat positif dan real dan tidak bersifat teoristis sebagai mana garapan ilmu kalam.
3. Sumber pokok ilmu fiqh adalah wakyu dalam bentuk yang rinci, baik termuat dalam al-Al-kitab maupun sunnah.
4. Pengertian Hukum Islam
Di indonesia sudah lama berkembang istilah hukum Islam, disamping istilah Fiqh dan Syari’ah. Pengertian hukum Islam itu adalah hukum Fiqh muamalah dalam arti luas, yakni pengertian manusia tentang kaidah-kaidah (norma-norma) kemasyarakatan yang bersumber pertama pada Al-Qur’an, kedua pada Sunnah Rasul dan ketiga pada akal pikiran. Hukum Islam ialah peraturan-peraturan dan ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan kitab al-Qur’an. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dari pengertian hukum tersebut, yang pertama adalah hukum Fiqh muamalah dalam arti yang luas, berarti Fiqh ibadah tidak masuk ke dalam pengertian hukum Islam sebab Fiqh Muamalah dalam arti luas meliputi hubungan manusia dengan manusia. Kedua, pengertian hukum Islam tersebut diusahakan dalam rangak menyamakan pengertian hukum di dalam Islam dengan pengertian hukum di dalam sistem Hukum Romawi dan sistem Hukum Adat.
Pengertian Hukum Islam yang biasa digunakan secara luas di masyarakat adalah pengertian hukum seperti pengertian Fiqh yang dikemukakan oleh Al-Ghazali , yaitu hukum syara yang tertentu bagi perbuatan mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh. Hasbi Ash-Shiddieqy berkeberatan memakai istilah hukum Islam sebagai pengganti Fiqh Islam dikarenakan dua alasan, yaitu pertama, kata “hukum” menurut ahli hukum Islam mencakup segala hukum dan segala bidang. Kedua, kata “hukum” di dalam istilah hukum Islam tidak langsung menggambarkan daya ijtihad dan daya akal untuk memperolehnya. Hukum Islam yang luas ini mengandung arti “ keseluruhan hukum yangh tidak dipisahkan dari kesusilaan yang dipatokkan bukan hanya kepada hak, kewajiban dan paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima penghukuman, yaitu wajib, sunat, jaiz (halal), makruh dan haram. Yang memuat pengertian pahala, dosa, pujian, celaan dan pembiaran. Penegertian hukum Islam sebenarnya tidak jauh dari fiqh Islam, yakni seperangkat aturan yang berisi hukum-hukum syara’ yang bersifat terperinci, yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang dipahami dan digali dari sumber-sumber (al-Quran dan alHadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya (ijtihad). 5. Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah bahasa arab berbentuk “mashdar”yang berasal dari kata dasar “ijtihada”, artinya bersungguh-sungguh, berusaha keras atau mengerjakan sesuatu dengan susah payah. Sedangkan menurut istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat dalm memberikan definisi, diantaranya yaitu: Menurut al-Syaukani Ijtihad adalah mencurahkan sekedar kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’iy yang bersifat operasional (pengamalan) dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istinbath). Imam al-Amidi beranggapan bahwa, Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan yang ada untuk mencari hukum syara’ yang sifatnya dhanni sampai dirinya merasa tidak mampu lagi untuk mencari tambahan kemampuannya.
Menurut para ahli, Ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah ada untuk mencari hukum syara’ yang sifatnya dhanni sampai dirinya tidak mampu lagi untuk mencari kemampuannya.Ahli tahqiq mengemukakan bahwa ijtihad adalah qiyas untuk mengeluarkan (istinbath) hukum dari kaidah-kaidah syara’ yang umum. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Ijtihad adalah menggunakan segala kesanggupan untuk mencari suatu hukum syara’ dengan jalan dzan. Dapat diambil pengertian bahwa dalam masalah ijtihad, ditemukan adanya beberapa unsur yang harus ada didalamnya, yaitu sebagai berikut:
a. Mujtahid, yaitu orang yang melakukan ijtihad.
b. Masalah yang akan di-ijtihadi yang benar-benar membutuhkan pencarian sttus hukumnya.
c. Metode istinbath (pengambilan kesimpulan pendapat)
d. Inatijah, yaitu hasil atau kesimpulan hukum yang telah diijtihadi.
Oleh sebab itu, maka ijtihad dapat dijadikan sebagai jalan untuk mendapatkan beberapa ketentuan hukum dari dalil sebagai landasan pokoknya. Disamping itu bisa dijadikan pula sebagai suatu metode untuk memberikan kepastian hukum yang muncul akibat adanya tuntutan dan kepentingan dalam bermuamalah. 6. Pengertian ijma’
Secara etimologi, ijma’ (الإجماع) berarti “kesepakatan” atau consensus. Pengertian ini dijumpai dalam surat Yusuf ayat 15, yaitu:
فَلَمَّا ذَهَبُوا بِهِ وَأَجْمَعُوا أَنْ يَجْعَلُوهُ فِي غَيَابَةِ الْجُبِّ
Artinya:
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukannya kedasar sumur.
Pengertian etimologi kedua dari ijma’ adalah العزم على شيء (ketetapan hati untuk melakukan sesuatu). Pengertian ini ditemukan dalam surat Yunus ayat 71, yaitu:
فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ
Artinya:
… maka bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-kutumu…
Kata ijma’ secara bahasa berarti “kebulatan tekad terhadap suatu persoalan” atau “kesepakatan tentang suatu masalah”. kata ijma’ merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata أجمعyang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu. Menurut istilah ushul fiqh, seperti dikemukakan ‘Abdul Karim Zaidan, adalah “kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum syara’ pada satu masa setelah Rasulullah wafat”. Perbedaan antara pengertian pertama dan pengertian kedua terletak pada kuantitas (jumlah) orang yang berketepatan hati. Pengertian pertama mencukupkan satu tekad saja, sedangkan untuk pengertian kedua memerlukan tekad kelompok.
Secara terminologi, ada beberapa rumusan ijma’ yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh. Ibrahim ibn Siyar al-Nazzam, seorang tokoh mu’tazilah merumuskan ijma’ dengan “setiap pendapat yang didukung oleh hujjah, sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang.” Akan tetapi, rumusan al-Nazzam ini tidak sejalan dengan pengertian etimologi di atas, Menurut Abul Husayn al-Bashri (w. 436 H) yaitu persetujuan dari satu kelompok (jama’ah) mengenai suatu masalah tertentu melalui tindakan atau penghindaran tindakan. Menurut Muhammad Abu Zahrah, para ‘ulama sepakat bahwa ijma’ adalah sah dijadikan sebagai dalil hukum. Sungguhpun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai jumlah pelaku kesepakatan sehingga dapat dianggap sebagai ijma’ yang mengikat ummat islam. Menurut madzhab Maliki, kesepakatan sudah dianggap ijma’ meskipun hanya merupakan kesepakatan penduduk Madinah yang dikenal dengan ijma’ ahl- al Madinah. Menurut kalangan Syi’ah, ijma’ adalah kesepakatan para imam di kalangan mereka. Sedangkan menurut jumhur ulama, kata Muhammad Abu Zahrah, ijma’ sudah dianggap sah dengan adanya kesepakatan dari mayoritas ulama mujtahid, dan menurut Abdul Karim Zaidan, ijma’ baru dianggap terjadi bilamana merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Jadi, dari beberapa pendapat yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa ijma’ adalah:
اتفاق مجتهدي هذه الأمة بعد النبي صلى الله عليه وسلم على حكم شرعي.
“Kesepakatan para mujtahid umat ini (Islam) setelah wafatnya Nabi SAW terhadap hukum syar’i.”
7. Pengertian Qiyas
Qiyas juga bisa berarti menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum. Karena dengan qiyas ini berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum kepada sumbernya al-quran dan hadits. Sebab dalam hukum Islam kadang tersurat jelas dalam al-quran dan hadits, tapi kadang juga bersifat implicit-analogik (tersirat) yang terkandung dalam nash. Beliau Imam Syafi’i mengatakan “Setiap peristiwa pasti ada kepastian hukum dan umat Islam wajib melaksanakannya”. Namun jika tidak ada ketentuan hukum yang pasti, maka haruslah dicari dengan cara ijtihad. Dan ijtihad itu adalah qiyas.
C. Metode Istinbath Hukum
1. Pengertian
Dalam hal thuruq, Sapiudin Shidiq menjelaskan,”kata thuruq berasal dari bahasa arab bentuk jama’ (pural) dari kata thariqun yang artinya jalan, metode, atau cara”. Metode merupakan sebuah keniscayaan dalam menggapai output hukum yang memiliki nilai nilai universal yang terungkap sebagai salah satu elemen terpenting dalam sebuah prosuk ilmiah, setelah data output maka metode tidak boleh dikesampingkan dalam pembahasan. Karena metode yang keliru akan mengakibatkan output yang keliru. Produk hukum yang selama ini seharusnya menenangkan masyarakat sering meresahkan dan menimbulkan pro kontra yang tak berujung.
Menurut Hasbiyallah, kata “istinbath" secara istilah yaitu upaya menarik hukum dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan jalan ijtihad. Secara garis besar, metode istinbath dibagi menjadi tiga bagian, yaitu segi kebahasaan, segi maqasid (tujuan) syariah, dan segi penyelesaian beberapa dalil yang bertentangan. Setiap istinbath dalam syariat harus berpijak pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Oleh karena itu, dalil-dalil syara’ ada dua macam, yaitu nash dan ghairun nash (bukan nash). Dan dalil yang tidak termasuk dalam kategori nash seperti qiyas dan istihsan, pada hakekatnya digali, bersumber dan berpedoman pada nash.
Oleh karena itu, metodologi Istinbath Hukum Islam adalah ilmu tentang metode-metode penggalian hukum islam dari dalil dalil nash, yang merupakan sumber hukum islam.
2. Bentuk-bentuk Istinbath Hukum
Dalam memahami teks dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Para ulama menyusun semantik (bagian dari ilmu bahasa yang mempelajari tentang makna kata) untuk keperluan istinbath hukum. Oleh karena itu, dalam mengkaji ushul fiqh para ushuliyyin membaginya kepada:
a. Metode bayani
Dalam khasanah ushul fiqh, metode ini sering disebut dengan al-qawaid al-ushulliyah al-lughawiyyah, atau dilalat al-lafadz. Inilah yang disebut dengan metode bayani, yaitu metode istinbath melalui penafsiran terhadap kata yang digunakan dalam nash dan susunan kalimatnya sendiri. Sehingga kaidah kaidah yang dipakai sebagaimana yang digunakan oleh ulama pakar bahasa Arab.
Metode bayani menurut Ali Hasaballah, sebagaimana dikutip oleh Hasbi Umar menjelaskan,”kaidah-kaidah yang dirumuskan para ahli bahasa dan diadopsi oleh para pakar hukum islam untuk melakukan pemahaman terhadap makna lafaz, sebagai hasil analisa induktif dari tradisi kebahasaan bangsa arab sendiri, baik bahasa prosa maupun syair atau nazam”. Dalam hal pembahasan mengenai metode bayani, para ulama membaginya menjadi empat pokok masalah dalam kajian ushul fiqh:
1) Analisa makna kata sesuai dengan bentuk kata
2) Analisa makna lafaz sesuai dengan maksud penggunaan lafaz
3) Analisa lafaz sesuai kekuatannya dalam menunjukkan makna
4) Analisa ke-dalalat-an lafaz
b. Metode ta’lily
Metode ta’lily yakni analisa hukum dengan melihat kesamaan ‘illat atau nilai-nilai substansial dari persoalan aktual tersebut dengan kejadian yang telah diungkapkan oleh nash. Metodologi yang dikembangkan oleh para ulama dalam corak analisa tersebut adalah qiyas dan istihsan.
D. Pembaharuan Hukum
Dalam literature hukum islam kontemporer, kata “pembaruan” silih berganti dipergunakan dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, tarjih, islahdan tajdid. Menurut Yusuf Al-Qadhrawi, yang dimaksud dengan pembaruan adalah berupaya mengembalikannya pada keadaan semula sehingga ia tampil seakan barang baru. Hal itu dengan cara memperkokoh sesuatu yang lemah, memperbaiki yang rusak, dan menambal kegiatan yang retak sehingga kembali mendekat pada bentuknya yang baru.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembaruan hukum islam adalah pembaruan yang dilakukan meliputi Al-Iadah, Al-Ibanah dan Al-Ihya. Al-Iadah artinya menegmbalikan masalah-masalah agama terutama yang bersifat khilafiah kepada sumber agama islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Ibanah adalah pemurnian ajaran agama islam segala macam bid’ah dan pembahasan berfikir ajaran agama dari fanatic madzhab, aliran, yang bertentangan dengan ajaran agama islam. Sedangkan Al-Ihya adalah menghidupkan kembali, menggerakan, memperbaharui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.
Masalah-masalah yang perlu untuk di perbarui adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Manhaj Ilahi, baik tentang aqidah, Syariat atau akhlak untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dan hubungan sesama manusia, agar terwujud kemaslahatan didunia dan akhirat.
2. Fikrah atau pemikiran yang terus maju, bukan diri Allah yang diperbarui, tetapi diri manusia, agar manusia tetap bertambah kokoh iman dan pengamalannya.
3. Oleh karena itu, dalam melakukan pembaruan hukum islam, hendaklah menjauhi hal-hal yang bersifat Qath’I karena objek yang dapat diperbarui adalah hal-hal yang bersifat Dzanni saja. Karena dalam hal yang qath’I tidak ada peluang untuk berijtihad dalam hukum yang telah ada nashnya secara jelas.
Menurut para pakar hukum islam di Indonesia, pembaruan hukum islam terjadi pada saat ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: 1. Untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terdapat hokum masdah yang baru terjadi itu sangat mendesak untuk ditetapkan.
2. Pengaruh globalisasi ekonomi dan IPTEK sehingga perlu ada aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah-masalah yang belum ada aturan hukumnya.
3. Pengaruh reformasi dalam berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hokum islam untuk bahan acuan dalam membuat hukum nasional.
4. Pengaruh pembaruan pemikiran hukum islam yang dilaksanakan oleh para mujtahid baik tingkat internasional maupun nasional, terutama hal-hal yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Peranan Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antar pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipiahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.
2. Konsep Pembaruan Hukum Islam
Langkah awal yang dilaksanakan oleh para pembaru islam di Indonesia adalah mendobrak paham bahwa ijtihad sudah tertutup, membuka kembali kajian-kajian tentang hukum islam dengan metode komperensif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Paham yang mengatakan lebih baik bertaqlid daripada membuat hokum yang baru harus segera dihapuskan.
E. Kesimpulan
Syariah Islam adalah peraturan atau hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah atau hadist nabi. Syariah Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan juga dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam dapat menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
M. Hasbi Umar, Nalar Fiqih Kontemporer Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta, 2007).
M. Hasbi Umar, Nalar Fiqih Kontemporer (Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta, 2007), hlm. 66.
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️