MAKALAH PELAKASANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Baca Juga



 A.      Pendahuluan
Pelaksanaan putusan pengadilan adalah realisasi dari apa yang merupakan kewajiban dari pihak yang dikalahkan untuk memenuhi suatu prestasi , yang merupakan hak dari pihak yang dimenangkan, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan suka rela oleh pihak yang dihukum (dikalahkan), jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan secara paksa oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh  Ketua Pengadilan Negeri 
B.       Putusan sebelum Memeriksa Pokok perkara
1.      Penetapan sengketa mengenai wewenang mengadili
Dalam KUHP, penetapan mengenai wewenang mengadili ini harus dilakukan oleh ketua pengadilan ini meskipun terdakwa atau penasehat hokum tikda menajukan ekspesi.[1]
Tatacara penetapan sengketa mengadili adalah sebagai berikut:[2]
a.       Pelimpahan wewenang dilakukan dengan suat penetapan.
b.      Penuntut umum menyampaikan kepada kejaksaan negeri yang berwenang mengadili.
c.       Turunan surat penetapan disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hokum dan penyidik.
2.      Keberatan atas penetapan pengadilan negeri
a.       Keberatan atau perlawanan oleh penuntut hokum
1)      Dalam hal ini  penuntut hokum keberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri, maka:
a)      Ia mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu 7 hari setelah penetapan diterima.
b)      Tidak terpenuhinya tenggang waktu tersebut mengakibatkan batalnya perlawanan.
c)      Perlawanan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri. Dan dicatat dalam daftar panitera.
d)     Dalam waktu 7 hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
2)      Pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.
3)      Pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut hokum, maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
4)      Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.
5)      Tebusan surat penetapan pengadilan tinggi disampaikan kepada penuntut umum.
b.      Keberatan atau perlawanan oleh terdakwa atau penasehat hokum
Pasal 156 mengatakan:
1)      Terdakwa atau penasehat hokum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara  tidak dapat diterima, maka setelah diberikan kesempata kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan.
2)      Jika hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut  tidak diterima, maka perkara tidak tidak diperiksa lebih lanjut dan siding dilanjutkan.
3)      Dalam hal penuntut umum  keberapan terhadap putusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
4)      Perlawanan yang  diajukan terdakwa ataupenasehat hukumnya diterima pengadilan tinggi, maka dalam waktu 14 hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri, dan memerintahkannya untuk memeriksa perkara tersebut.
5)      a) dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding terdakwa atau penasehat hokum kepada pengadilan tinggi, maka dalam 14 hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan  membatalkan putusan pengadilan negeri  dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.
b) pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan kepada  pengadilan negeri yang semua untuk mengadili  perkara yang bersangkutan dengan berkas perkara untuk ditunjukakan ke kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
6)      Apbila pengadilan yang berwenang  sebagaimana dimaksud pada aya t diatas, maka kejaksanaan negeri mengirimkan perkara tersebut ke kejaksaan negeri dalam daerah hokum pengadilan negeri yang berwenang ditempat itu.
7)      Hakim ketua siding karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat umum dan terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang.[3]
C.      Putusan sesudah memeriksa pokok atau materi perkara
1.      Bentuk-bentuk putusan pengadilan
a.       Putusan bebas
Pada pasal 191 ayat 1 mengatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas
Kesalahan yang didakawakan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti,  semua alat bukti yang diajukan dipersidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan ahlim surat dan petunjuk maupun keterangan terdakwa, tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan, karena menurut penilaian hakim semua alat bukti yang diajukan tidak cukup atau tidak memadai membuktikan kesalahan yang didakwakan  tidak memenuhi ketentuan batas minimum pembuktian, misalnya alat bukti yang diajukan dalam persidangan hanya 1 orang saksi saja. Putusan bebas tersebut juga didasarkan atas  penilaian, kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim.
b.      Putusan lepas dari segala tuntutan hokum
Pasal 191 ayat 2, menentukan , jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepasd dari segala tuntutan hokum. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hokum ini biasa disebut onslag van recht vervorging.
c.       Putusan pemindanaan
Pasal 193 ayat 1 berbunyi, jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidaha. Ada dua kemungkinan status penahanan terdakwa yaitu:
1)      Jika terdakwa tidak di tahan, berubah status ditahan.
2)      Jika terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau membebaskannya berdasarkan alasan yang cukup
Yang menjadi problem dari putusanini adalah terdakwa yang ditahan lalu dibebaskan, segi keburukannya, seolah-olah putusan pemindaan tadi dianggap masyarakat kurang sungguh-sungguh, karena masih berkeliaran dimasyarakat.[4]
2.      Putusan tentang benda sitaan
a.       Dalam hal putusan pemindaan atau bebas dan lepas dari segala tuntutan hokum , pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut,  kecuali jika menurut UU barang bukti tersebut harus dirampas.
b.      Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah selesai siding.
c.       Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun.[5]
3.      Syarat sah putusan pengadilan
a.       Diucapkan terbuka untuk umum.
b.      Hadirnya terdakwa,
c.       Wajib diberitahukan hak-hak terdakwa,yaitu:
1)      Hak segera mene rima atau segera menolak putusan.
2)      Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau tidak.
3)      Hak minta penanggulan putusan dalam tenggang waktu yangditentukan undang-undang.
4)      Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan UU.
5)      Hak mencabut pernyataan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU.[6]
4.      Isi putusan pemidanaan
a.       Surat putusan pemidanaan memuat:[7]
1)      Kepala putusan yang  dituliskan berbunyi:”DEMI KEADILAN BERDASARAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2)      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,  jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan terdakwa.
3)      Dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
4)      Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan kedaan berserta alat pembuktian yang diperolah dari sidang.
5)      Tuntutan pidana,
6)      Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemindanaan, dan Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hakim dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
7)      Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim, kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
8)      Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhinya semua unsur dalam rumusan tindakan pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
9)      Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlah yang  pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
10)  Keterangan bahwa seluruh ternyata palsu  atau keterangan dimana letak kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik yang dianggap palsu.
11)  Perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap berada dalam tahanan, atau bebas.
12)  Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutuskan dan nama panitera.
b.      Tidak terpenuhinya pernyataan diatas, maka maka pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hokum.
c.       Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
5.      Seorang hakim atau penuntut umum berhalangan dapat diganti
Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau jabatan kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.[8]
6.      Isi putusan bukan pemidanaan
a.       Surat putusan bukan penidanaan memuat:
1)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat 1 kecuali 5, 6, 8.
2)      Pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hokum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.
3)      Perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.
b.      Ketentuan sebagaiman dimaksud pasal 197 ayat 2 dan 3 berlaku pada pasal ini.[9]
D.      Undang-undang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Dalam KUHP, hanya terdapat 7 buah pasal saja yang mengatur tentnang pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu pasa 270 sampai dengan 276 KUHP. Peraturan itu mengenai:[10]
1.      Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa.
2.      Pelaksanaan pidana mati
3.      Pelaksanaan pidana berturut-turut jika terpidana dijatuhi pidana sejenis berturut-turut.
4.      Pelaksanaan pidana denda jangka waktu satu bulan, kecuali putusan acara pemeriksaaan cepat yang harus seketika dilunais, pembayaran denda tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan dalam hal terdapat alasan kuat.
5.      Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh Negara.
6.      Pelaksanaan putusan ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan
7.      Biaya perkara
8.      Pelsakanaan pidana bersayarat.
E.       Pelaksanaan Putusan pengadilan oleh Jaksa
Setelah semua putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa, yang dalam hal ini tidak lagi berposisi sebagai penuntut umum. Jaksa melaksanakan tugas itu selaku eksekutor yang adadi zaman pra-modren dikenal sebagai algojo. Tentu saja dalam pelaksanaan tugas ini bila diperlukan, institusi kejaksanan dapat meminta bantuan dari semua alat Negara seperti polisi atau tentara bila ada yang relevan.[11]
Menurut KUHP, jaksa lah yang melaksanakan putusan pengadilan, tidak disebutkan bagaimana caranya jaksa melaksanakan keputusan tersebut.[12]  Dalam pasal 36 ayat 4 UUKK pun diataur tentang pelaskanan keputusan hakin yang memperhatikan kemanusiaan dan keadilan.[13]Pertama, panitera membuat dan menandatangani surat keterangan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Kemudian jaksa membuat surat perintah melaksanakan putusan pengadilanmyang dikirim kepada lembaga pemasyarakatan.[14]
1.      Pelaksanaan Putusan Pidana Mati
Khusus mengenai eksekusi pidana mati wajib dilakukan agar tidak dimuka umum.[15]  Dalam peraturannya disebutkan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak mati, jika tidak ditentukan lain oleh menteri kehakiman, maka pidana mati dilaksanakan disuatu tempat dalam dareha hokum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. [16]
Kepala kepolisian atau Kadapol tempat keududkan pengadilan tersebut setelah mendengar nasehat jaksa tinggi, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati. [17]
Kepala polisi tersebutlah yang menjaga keamanan dan menyediakan alat-alat yang diperlukan itu, ia bersama-sama dengan jaksa tinggi menghadiri pelaksanaan pidana mati jaksa tinggi bertanggungjawab atas pelaksanaannya. [18]
2.      Pelaksanaan Hukuman Penjara
Dalam hal putusan hokum penjara dan kemduadian dijatuhi lagi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu, maka semua hokum itu harus dilaksanakn secara berturut-turut, dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.[19]
3.      Pelaksanaan Putusan pidana denda
Pelaksanaan putusan terhadap pidana denda harus dibayarkan lunas seketika pada saat putusan dalam perkara acara cepat, tetapi jika denda itu dalam perkara biasa, maka diberi jangka waktu satu bulan.  Jika barang bukti yang disita diputuskan pengadilan agar dirampas untuk Negara, maka jaksa eksekutior menguasakan barang kepada kantor lelang Negara supaya dijual dalam waktu tiga bulan, dan hasilnya masuk kas Negara. Namun ada barang bukti yang disita diputuskan dikembalikan kepada pemiliknya, yang biasa saja hal itu dilaksanakan sejak tahap penyidikan.[20]
4.      Pelaksanaan Putusan ganti kerugian
Dalam pasal 99 dilaksanakana menurut tata cara acara keperdataan. Dan dalam hal terpidanan lebih dari satu orang yang harus membayar biaya perkara, maka mereka dibebankan bersama-sama secara seimbang. [21]
5.      Pelaksanaan Putusan Pidana Bersyarat
Khusus untuk eksekusi pidana bersyarat, maka si terpidana menjalaninya dengan dilakukan pengawasan serta pengamatan sungguh-sungguh dalam hal itu,digunakan dasar hukum UU yang berlaku tentang pemasyarakatan.[22]
F.       Biaya Perkara
KUHP hanya menyebut tentang biaya perkara tanpa memperinci bagaimana perhitungannya, dalam putusan bagaimana yang diharuskan terpidana membayar biaya perkara, dan bagaimana menaghihnya. Dua pasal yang menyebut biaya perkara itu, yang pertama di bagian keputusan pengadilan dan yang lain dibagian pelaksanaan putusan.
Dalam pasal 197 ayat 1 KUHP yang mengatur apa yang harus dimuat suatu keputusan pada huruf  i  menyebut: “ketentuan kepada siapa biayar perkara dibebankan, dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti, dan ketentuan mengenai barang bukti”.
Ketentuan kedua yaitu pasal 275 KUHP, menyatakan bahwa apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dibebankan, kepada mereka semua secara berimbang.
Dalam undang-undang, baik KUHP maupun HIR tidak mengatur sanksi jika biaya perkara tidak dibayar, jadi, jelas merupakan piutang Negara. Kemudian tidak jelas bagiamna memperhitungkan besarnya biaya perkara tersebut.
Kagiatan-kegiatan yang diperhitungkan untuk biaya perkara. Untuk itu perlu kita bercermin pada hukum acara pidana Belanda yang mengatur lebih jelas dalam pasal 581 yang berbunyi:
“Semua biaya yang timbul karena pemanggilan dang anti rugi saksi-saksi dan ahli-ahli, pelimpahan berkas perkara, dan biaya perjalanan untuk menghadiri siding pengadilan, dengan kecuali biaya-biaya yang tidak perlu”.[23]
G.      Pengawasan dan pengamatan pelaksaan putusan pengadilan (Hakim)
Pada saat dan selama si terpidana menjalankan hukumannya menurut putusan pengadilan yang telah dieksekusi oleh jaksa, masih juga ada aturan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan itu. Aturan detil teknis untuk itu ditentukan dalam KUHP pasal 277-283, diantaranya diatur bahwa setiap pengadilan harus memiliki dan menunjuk khusus hakim yang diberikan tugas membantu ketua pengadilan. Tugasnya adalah untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap setiap putusan pengadilan itu yang menjatuhkan hukuman perampasan kemerdekaan seperti pidana kurungan, penjara, pidana bersyarat, dan sebagainya.[24]
Dengan tugas itu dia disebut sebagai hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk bertugas paling lama dua tahun. Tugas pengawasan dan pengamatan itu sudah dimulai sejak jaksa menyampaikan tebusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukannya. Berita acara itu harus dicacatan oleh panitea didalam register pengawasan dan pengamatan. KUHAP merumuskan secara eksplisit bahwa pengawasan dan pengamatan oleh kaim itu dimaksudkan agar diperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah benar-benar dilaksanakan. [25]
Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim KUHAP adalah sebagai berikut:[26]
1.      Mula-mula jaksa mengirim tebusan berita acara pelaksanaan putusan pengadailan yang ditandangani olehnya, kepada Kalapas, terpidana dan kepada pengadilan yang memutuskan perkara tersbeut pada tingkat pertama.
2.      Penitera mencatat pelaksanaan tersebut dalam register. Register tersebut wajib dibuat, ditutup, dan ditandangani oleh panitera setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandangani juga oleh hakim pengawasan dan pengamat.
3.      Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan dilaksanakan semestinya.  Dan melakukan penelitian yang demi ketetapan yang bermanfaat bagi narapidana.
4.      Atas permintaan hakim pengawasan dan pengamat, Kalapas menyampaikan informasi secara berkala tentang perilaku nadpidana yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
5.      Hakim dapat membiacarakan dengan Kalapan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
Hasil yang diperolah dari pengawasan itu akan menjadi bahan penelitian untuk memperoleh manfaat apakah yang ditemukan dari pemindanaan itu terhadap perilaku si narapidana. Dari hasil penelitian itu, akan dapat pula diketahui bentuk dan cara pembinaan apa yang lebih sesuai dan dapat saling berpengaruh timbal balik terhadap cara hidup si terpidana selama dalam menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan, dan bisa berguna juga sampai dengan setelah terpidana selesai menjalani hukumannya dan kembali kemasyarakat.[27]
Untuk maksud seperti itulah hakim pengawas dapat meminta kepada atau diberikan sebagai laporan oleh kepala LP (Kalapas) secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai perkembangan perilaku dan pembinaan yang diberikan kepada si terpidana. [28]
H.      Kesimpulan
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Setiap putusan pengadilan tertuang dalam bentuk tertulis, yang harus ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan hakim-hakim anggota yang ikut serta memeriksa dan memutuskan perkara serta panitera pengganti yang ikut bersidang.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana IndonesiPa, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Muhammad taufiq Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
                                                            


[1]Muhammad taufiq Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 169.
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm. 170-171.
[4] Ibid.,hlm. 172-178.
[5] Ibid.,hlm. 178.
[6] Ibid.
[7] Ibid.,hlm. 179-180.
[8] Ibid.,hlm. 180.
[9] Ibid.,hlm. 180.
[10]Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 311.
[11]Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), hlm. 314.
[12]Andi Hamzah, Op.cit.,hlm. 312.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15]Nikolas Simanjuntak, Op.cit., hlm. 314.
[16]Andi Hamzah, Op.cit.,hlm. 313.
[17]Ibid.,hlm. 314.
[18] Ibid.
[19]Andi Hamzah, Op.cit.,hlm. 315.
[20] Ibid.,hlm. 315.
[21] Ibid.
[22] Ibid.,hlm. 315.
[23]Andi Hamzah, Op.cit.,hlm. 316-317.
[24]Nikolas Simanjuntak, Op.cit., hlm. 316
[25] Ibid.,hlm. 316.
[26]Andi Hamzah, Op.cit.,hlm. 318-319.
[27]Nikolas Simanjuntak, Op.cit., hlm. 317
[28] Ibid.,hlm. 318.

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...