 |
| https://www.google.com/ |
A. Pendahuluan
Batak adalah nama sebuah suku di Indonesia. Suku ini kebanyakan bermukim di Sumatra Utara. Mayoritas orang Batak beragama Kristen dan Islam. Tetapi dan ada pula yang menganut kepercayaan animism (disebut Parmalim). Yang dimaksud dengan kebudayaan Batak yaitu seluruh nilai-nilai kehidupan suku bangsa Batak diwaktu-waktu
mendatang merupakan penerusan dari nilai kehidupan lampau dan menjadi faktor penentu sebagai identitasnya. Refleksi dari nilai-nilai kehidupan tersebut menjadi suatu ciri yang khas bagi suku bangsa Batak yakni : Keyakinan dan Kepercayaan bahwa ada Maha Pencipta sebagai Tuhan yang menciptakan alam semesta beserta segala sesuatu isinya, termasuk langit dan bumi. Untuk mewujudkan keseimbangan dalam menjalankan nilai-nilai kehidupan sebagai mahluk sosial yang selalu berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, Tuhan Maha Pencipta sebagai titik orientasi spiritualnya, alam lingkungan sebagai objek integritasnya suku bangsa Batak telah dinaungi
Patik. Patik berfungsi sebagai batasan tatanan kehidupan untuk mencapai nilai-nilai kebenaran. Patik ditandai dengan kata Unang, Tongka, Sotung, Dang Jadi. Sebagai akibat dari penyimpangan tatanan kehidupan yang dimaksud dibuatlah Uhum atau Hukum. Uhum atau Hukum ditandai oleh kata; Aut, Duru, Sala, Baliksa, Hinorhon, Laos, Dando, Tolon, Bura dsb.
B. Pengertian Uhum, Patik Dan Ugari
Patik Adalah Ajaran yang berkaitan dengan budi pekerti, norma sosial yang tidak tertulis yang dijadikan pedoman dalam berbicara dan bertingkah laku di antara anggota masyarakat lain. Tujuannya agar senantiasa tercipta kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Patik ini disusun sebagai ungkapan yang diajarkan secara turun-temurun kepada anggota keluarganya. Misalnya:
- holong manjalahi domu, domu manjalahi holong
- tangi di siluluton, inte di siriaon
- pantun hangoluan, teas hamatean
- tampar marsipagodangan, ulang sayat marsipaenekan
- tarida urat ditutupan, masopak dangka dirautan
- unduk-unduk ditoru ni bulu, ise na tunduk inda tola dibunu
- inda tola marandang sere, angkon marandang jolma do
- suan tobu di bibir dohot ate-ate, dan lain-lain.
Selanjutnya Uhum adalah penjabaran dari patik, semacam undang-undang yang harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap uhum akan dikenakan sanksi. Misalnya, hak dan kewajiban raja, hubungan antar anggota masyarakat, hubungan dengan hutalain, dan lain-lain.
Nilai uhum (law) bagi orang Batak mutlak untuk ditegakan dan pengakuaanya tercermin pada kesungguhan dalam penerapannya menegakan keadilan. Nilai suatu keadilan itu ditentukan dari keta’atan pada ugari (habit) serta setia dengan padan (janji). Setiap orang Batak yang menghormati uhum, ugari, dan janjinya dipandang sebagai orang batak yang sempurna.
Keteguhan pendirian pada orang Batak sarat bermuatan nilai-nilai uhum. Perbuatan khianat terhadap kesepakatan adat amat tercela dan mendapat sangsi hukum secara adat. Oleh karena itu, orang Batak selalu berterus terang dan apa adanya tidak banyak basa-basi.
Ugari adalah peraturan pelaksana Uhum. Misalnya aturan tertulis mengenai sanksi terhadap uhum, tata cara pemberian sanksi, persyaratan, dan lain-lain. Ugari disebut juga dengan na ni adatkon, yaitu keputusan musyawarah bersama yang menyangkut berbagai permasalahan sosial penduduk dan diakui sebagai peraturan yang mengikat. Misalnya, tata cara pelaksanaan potong kerbau dalam upacara pernikahan.
C. Penetapan Uhum
Raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Namora-natoras terdiri dari Raja dan tokoh-tokoh rumpun keluarga lain atau parkahanggian, cerdik pandai, ulama, dan hatobangon. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara kolektif-kolegial dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan:
… muda tartiop opat na
ni paspas naraco holing
ni ungkap buntil ni adat
ni suat dokdok ni hasalaan
ni dabu utang dohot baris …
Bahkan proses persidangannya dilakukan secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat), bukan di ruang kerja raja, agar bisa didengarkan rakyat secara umum. Bahkan sopo juga didirikan lebih dekat kepada ruang pemukiman umum dalam wilayah Bagas Godang, bukan pada posisi yang lebih dekat dengan istana kerajaan. D. Kedudukan Uhum dalam Dalihan Natolu
Dalihan na tolu adalah fondasi budaya angkola-sipirok,padang-lawas dan mandailing,yang saat ini memerlukan pelestariannya sebelum terlambat walaupun gejala kepunaha sudah dapat dibaca sekarang ini. Pada dalihan na tolu terdapat 3 unsur,yaitu: 1. Kahanggi adalah kelompok yang mengayomi.
2. Anak boru adalah kelompok yang melaksanakan tugas.
3. Mora adalah kelompok yang dalam posisi penasehat.
Pada dalihan na tolu terdapat 109 nilai,yang diperas menjadi 9 nilai budaya utama,yaitu:
1. Kekerabatan,mencakup hubungan primordial,suku,kasih sayang atas dasar hubungan darah dan perkawinan.
2. Religi mencakup kehidupan beragama.
3. Hagabeon mencakup banyak anak-cucu serta panjang umur.
4. Hasangapon,kemuliaan,kewibawaan,kharisma.
5. Hamaraon mencakup kekayaan yang banyak tapi halal.
6. Hamajuon mencakup kemajuan dalam menuntut ilmu pengetahuan.
7. Hukum mencakup “ptik dan uhum’’ dalam rangka menegakkan kebenaran.
8. Pengayoman,nilainya lebih kecil dari 7 unsur lainnya,karena orang angkola-mandailing biasanya mandiri.
9. Konflik mencakup terjadi pertarungan kekuatan tentang masalah tanah dan warisan.
E. Uhum dalam Adat Tapsel-Madina
Sebelum masuknya kolonialisme, pemerintahan desa (harajaon) memiliki sumber penghasilan yang otonom. Raja memiliki lahan persawahan (Saba Bolak) yang sepanjang musim bisa memenuhi kebutuhan pangan kerajaan. Lahan tersebut dipinjamkan kepada penduduk dengan sistem bagi hasil. Bagi hasil persawahan tersebut disimpan dalam gudang (opuk bolon) yang banyaknya cukup untuk kebutuhan pangan harajaon dan tamu-tamu, bahkan dalam musim paceklik dapat digunakan untuk membantu rakyat yang kekurangan pangan.
Adanya stok pangan tersebut dan hubungan bagi hasil yang baik dengan petani penggarap, membuat raja sebagai kepala pemerintahan desa dipatuhi otoritasnya. Pemerintahan yang memiliki otoritas menjadi prasyarat kepatuhan komunual atas berbagai peraturan yang berlaku dalam pemerintahan huta. Selain itu, sekalipun menjadi pusat kekuasaan, raja tidak pernah berlaku mutlak tanpa melibatkan pandangan hukum dari kabinet pemerintahannya (namora-natoras).
Seorang pelanggar hukum misalnya, disidang secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat). Persidangan itu disaksikan halayak ramai dalam ruangan yang tidak berdinding. Karena itu azas kepatutan dan keadilan selalu menjadi pendekatan utama. Tidak ada hukuman atas dasar kebencian, karena rakyat (halak na jaji) bukan pihak yang setara dengan keluarga bangsawan harajaon. Selain itu, hukum tradisional Mandailing juga tidak mengenal azas pernyataan kebencian sebagaimana dalam hukum modern.
Hukuman terberat bagi pelanggar hukum hanya diusir dari huta. Pengusiran itu diniatkan agar terpidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Jika yang bersangkutan dapat memperbaiki hidupnya di pengasingan (pandaraman), ia dapat pulang kembali dengan memberikan oleh-oleh kain bagi para tetua yang dulu memutuskan perkaranya. Kasusnya selesai karena dianggap sudah menjalani hukuman. Jadi batas hukuman hanya sampai terdakwa bisa memperbaiki hidupnya kembali.
Hukum mengatur terjaminnya hubungan yang harmonis individu dengan individu lain dalam masyarakat. Hukum juga menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setiap penduduk. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sumber hukum Mandailing melakat pada Surat tumbaga holing, aturan yang tidak pernah tertulis, tetapi harus dapat dibaca roha (hati).
Hukum dalam adat Mandailing dijabarkan dalam konsep patik, uhum, ugari, dan hapantunon. Patikmerupakan sumber hukum tertinggi, seperti UUD dalam konteks bernegara. Patik mengacu kepada satu konsep nilai-nilai luhur dalam masyarakat adat Mandailing, yakni holong dohot domu.
Holong mengacu kepada konsep saling menyayangi, baik secara vertikal (raja dengan rakyat) maupun horisontal (sesama rakyat). Dengan konsep ini setiap orang dituntut untuk memperlihatkan rasa kasih-sayangnya kepada orang lain yang implementasinya dalam bentuk marsihaholongan, sa anak sa boru, ulang majais, dan lain-lain.
Domu mengacu kepada konsep kebersamaan, tidak ada yang mengutamakan diri dan kelompoknya dan selalu mengupayakan kebaikan bersama. Setiap orang merupakan bagian dari nasib bersama yang harus dipelihara dan disantuni. Dalam konsep ini misalnya timbul budaya marsialap ari, manyaraya dan martoktok. Konsep domu tersebut juga tampak dalam ungkapan kerukunan dalam lingkup jenjang na sabagas, na sahudon, na sakahanggi. Dalam kelompok-kelompok kekerabatan itu, semua persoalan menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan melibatkan mora dan anak boru. Karena itu, ketika suatu keputusan diambil, maka setiap orang harus mengikatkan dirinya dalam ikatan kebersamaan itu. Ketidakpatuhan atas keputusan bersama, dianggap sebagai orang yang membahayakan konsep domu, karena itu akan diperlakukan sebagai musuh bersama. Dan hukuman terberat bagi masyarakat adat Mandailing adalah dikucilkan, dijauhkan dari kebersamaan.
Uhum adalah aturan pelaksanaan dari Patik. Uhum menyangkut berbagai aturan teknis dan prosesi. Misalnya aturan tentang horja (pesta pernikahan), patabalkon goar (penobatan gelar kebangsawanan), dan lain-lain. Pelanggaran terhadap uhumdiberi sanksi yang tegas, misalnya membayar denda, dikeluarkan dari ikatan kebersamaan (kahanggi), dan lain-lain.
Ugari adalah aturan tambahan yang disepakati bersama atas aturan yang belum ditentukan dalam patikdan uhum. Misalnya, aturan tentang perkawinan semarga yang timbul karena perubahan nilai-nilai. Di masa lalu misalnya, perkawinan semarga dianggap sebagai pelanggaran adat, karena itu diberikan sanksi yang berat. Tapi karena perubahan nilai-nilai, pelanggaran itu mulai ditolerir sebagai hal yang biasa.
Hapantonon mengacu kepada tata cara berbicara dan sopan santun. Aturan berbicara menyangkut partuturon (sapaan), pilihan kata karena perbedaan usia dan kelas sosial, nada bicara, dan lain-lain. Misalnya berbicara kepada mora, berbicara kepada ompung bayo, atau orang yang kita anggap tidak patut berbicara terbuka. Orang yang mengabaikan tuntutan hapantunon tersebut akan disebut orang yang tidak beradat. Orang yang tidak beradat tidak ada sanksinya, tetapi hanya diperlakukan sebagai orang yang anti-sosial. Orang yang anti-sosial biasanya akan disisihkan dalam pemilihan jodoh dan berbagai kegiatan sosial masyarakat.
Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara bersama-sama dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Termasuk dalam memberikan sanksi kepada orang yang dianggap melanggar adat. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan: … muda tartiop opat na, ni paspas naraco holing, ni ungkap buntil ni adat, ni suat dokdok ni hasalaan, ni dabu utang dohot baris …
F. Beberapa Hata Paruhuman
- Dang tarbahen sasabi manaba hau, dang tarbahen tangke mangarambas.
- Timbang ma daon ni natutu, gana daon ni torpa (daho).
- Tiris ni hudon tu toru, tiris ni solu do tu ginjang.
- Naolo manutung-nutung, naolo mangan sirabun, naolo manangko naolo mangan sirabun.
- Disi pege mago disi manutu-nutu.
- Disi banggik maneak disi asu martunggu.
- Ndang bolas manaputi ia soadong bulung, dang bolas mangarahuti ia soadong tali.
- Andalu sangkotan ni bonang. (manggarar ma natalu, siadapari gogo)
- Sisoli-soli uhum, siadapari gogo.
- Dongan sotarhilala, musu sohabiaran.
- Asa sibarung doho si bontar andora, tung taranggukkon ho so binoto lapang ni gora.
- Tu ginjang manjalahi na rumun tu toru manjalahi na tumandol.
- Tinallik hodong bahen hait-hait ni palia, tagonan na martondong, sian na marsada ina.
- Buruk-buruk ni saong tu aos-aos ni ansuan, molo gabe taon ingkon olo manggarar utang.
- Seak-seak borhu madabu tu bonana, tanda ni anak, patureon ni amana.
- Si idupan do nauli, si saemon do nahurang.
- Ndang suhat be nunga bira, ndang tuhas be nungnga tarida.
- Molo adong unsimmu, dada gaol mu mardo, ai molo adong panuhormu, ndada ho pandobo.
- Rompu tuju, si dua gumo, molo so malo pangulu dapotan duri.
Rompu tuju, sidua gumo, molo malo pangulu dapotan uli. - Siuangkap batang buruk, sibarbar na niampolas.
- Sada umpaka hite, luhut halak marhitehonsa.
- Lulu anak, lulu tano, lulu boru, lulu harajaon.
- Simbar dolok sitingko ulu balang, boi tu hasundutan boi tu habinsaran.
G. Uhum (hukum) dalam ajaran islam
1. Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan bathal. Masyarakat Indonesia disamping memakai istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait. 2. Sumber Hukum dalam Islam
Ada 2 sumber hukum dalam islam yaitu : a. Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Tiga Fungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
1) doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi manusia.
2) Ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi,kaum
3) Mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
b. Hadis sebagai sumber Hukum:
Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai sumber adalah hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan syarat:
1) Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
2) Memiliki beberapa jalur sanad
3) Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis dibuat oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
3. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam: a. Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
b. Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
c. Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
d. Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan.
e. Memlihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
H. Kesimpulan
Suku Batak memiliki adat budaya yang baku yang disebut Dalihan Na Tolu yang dapat menembus sekat-sekat agama/kepercayaan mereka yang dapat berbeda-beda. Adat budaya Batak ini memiliki tujuh nilai inti yaitu kekerabatan, agama, hagabeon, hamoraan, uhum dan ugari, pangayoman, dan marsisarian. Nilai kekerabatan atau keakraban berada di tempat paling utama dari tujuh nilai inti budaya utama masyarakat batak. Nilai budaya hagabeon bermakna harapan panjang umur, beranak, bercucu yang banyak, dan baik-baik. Nilai hamoraan (kehormatan) terletak pada keseimbangan aspek spiritual dan material yang ada pada diri seseorang. Nilai uhum (law) mutlak untuk ditegakan dan pengakuaanya tercermin pada kesungguhan dalam penerapannya dalam menegakan keadilan. Nilai suatu keadilan itu ditentukan dari keta’atan pada ugari (habit) serta setia dengan padan (janji). Pengayoman (perlindungan) wajib diberikan terhadap lingkungan masyarakat. Marsisarian artinya saling mengerti, menghargai, dan saling membantu.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️