A. Pendahuluan
Perintah shalat adalah merupakan perintah yang sangat penting dikerjakan karena orang-orang yang mengerjakan shalat akan dijauhkan dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat adalah merupakan tiang agama. Shalat juga adalah merupakan pembeda bagi orang-orang kafir, karena ini adalah merupakan suatu kewajiban tiap-tiap muslim yang sudah mukallaf atau sudah dewasa dan dikenai suatu kewajiban. Siapa-siapa yang melalaikan shalat ini, berarti ia telah
merubuhkan tiang agamanya sendiri.
Dalam hal shalat ini, ada beberapa bagian yaitu ada shalat wajib dan ada juga shalat sunat. Shalat wajib adalah shalat yang diwajibkan bagi tiap-tiap muslim yang sudah mukallaf. Sedangkan shalat sunat adalah shalat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak apa-apa.
Terlepas dari shalat adalah merupakan kewajiban, maka umat Islam juga diwajibkan untuk bersih dari segala kotoran dan najis sebagai salah satu syarat dari ibadah. Kebersihan adalah sebagian dari iman (Al – Hadits). Bagi umat islam memahami menghayati dan mengamalkan isi kandungan hadits tersebut wajib hukumnya. Islam sangat memperhatikan pentingnya kebersihan baik kebersihan jasmani maupun rohani.
Kebersihan jasmani berarti bersih hadas dan najis. Apabila kita akan menjalankan shalat harus mandi dahulu, jika sedang berhadas besar. Berwudhu dahulu jika sedang berhadas kecil. Pakaian, badan, tempat harus suci dari najis. Kebersihan rohani jauh lebih penting, karena jika kita akan menjalankan ibadah, hati kita harus bersih dari sifat iri, dengki, hasud, riya’, takabur, suudzan dan lain-lain.
B. Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Dalam istilah fiqih, pengertian thaharah lebih terkait dengan kebersihan dan kesucian dari kotoran yang bersifat material, seperti kencing dan kotoran, maupun secara hukum, seperti berhadats. Seseorang dikatakan bersih dari hadats apabila telah mandi dan wudhu’. Seseorang yang dalam keadaan junub disebut kotor secara hukum karena dia belum mandi. Mandi adalah cara membersihkan badan dari junub (hadas besar). Seseorang juga dipandang kotor secara hukum, apabila ia belum berwudhu’. Kesucian dalam ajaran Islam dijadikan syarat sahnya sebuah ibadah, seperti shalat, thawaf, dan sebagainya. Bahkan manusia sejak lahir hingga wafatnya juga tidak bisa lepas dari masalah kesucian. Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa berthaharah adalah sebuah kewajiban. Sehingga Allah sangat menyukai orang yang mensucikan diri sebagaimana firman berikut ini:
... إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci(QS. al-Baqarah/2: 222)
Dalam sebuah hadis dijelaskan pula:
الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيمْاَنِ
“Kesucian itu sebagian dari iman.”
Secara umum ruang lingkup thaharah ada dua; yakni membersihkan najis (istinja’) dan membersihkan hadas. Dari masing-masing ruang lingkup akan diperinci lagi. Dalam istinja’ akan dibahas mengenai benda najis, bahan untuk membersihkan najis, dan cara membersihkan najis. Sementara pada sub bab membersihkan hadas akan dibahas mengenai hadas, cara membersihkan hadas, yang diantaranya adalah mandi, wudlu dan tayamum.
C. Najis dan Cara Mensucikannya
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu. Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
- Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis yang paling ringan. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan kecuali air susu ibunya. Cara membersihkannya cukup dengan cara diperciki air saja. Sebagaimana terdapat dalam hadis berikut:
Dari Ummi Qais binti Mihshon, bahwa dia mendatangi Rasulullah saw. bersama anak laki-lakinya yang belum apapun kecuali susu ibunya, kemudian Rasulullah memangkunya, lalu bayi tersebut mengencingi baju beliau. Lalu Rasulullah minta diambilkan air, dan kemudian dia memerciki pakaiannya dan tidak mencucinya. . (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim)
Dari Ummi Qais semoga meridhoi Allah dari padanya pernah mendatangi Nabi sambil membawa laki-laki nya yang belum mencapai usia makan, dengan kata lain, bayi tersebut hanya meminum air susu ibunya, lantas bayi itu kencing dalam pangkuan Nabi kemudian Nabi meminta air lalu memercikkannya.
Dari Ali semoga meridhoi Allah dari padanya berkata Rasululloh SAW; kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air keatasnya sedangkan bayi perempuan hendaklah dicuci.
- Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
Najis mutawasithah adalah najis sedang yang cara membersihkannya cukup dicuci dengan air tiga kali atau lebih sampai hilang bau, warna, dan bentuk najisnya. Contoh benda-benda najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Darah Haid dan Nifas
Mengenai kenajisan darah haid dijelaskan di dalam al-Qur’an berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى ...
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. (Al-Baqarah/2: 222)
Dalam sebuah hadis juga dijelaskan sebagai berikut:
Dari Asma’ berkata: datang seorang perempuan kepada Nabi saw., dan berkata: salah satu di antara kami pakaiannya terkena darah haid, bagaimana kami membersihkanya? Keriklah kemudian cuci dengan air, kemudian gunakan dan shalatlah dengannya.”
Dari hadis di atas dijelaskan cara membersihkan darah haid adalah dengan cara mengeriknya kemudian dicuci dengan air. Namun apabila setelah dicuci masih meninggalkan bekas pakaian tersebut tetap dianggap suci sebagaimana hadis dari Abu Hurairah berikut ini:
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Khaulah binti Yasar berkata, ‘Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.’ Maka Rasulullah menjawab, ‘Apabila kamu telah suci, maka cucilah yang terkena haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.” Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tak bisa hilang?’ Rasulullah menjawab, ‘Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tak membahayakan (shalat)mu.”
b. Wadi dan Madzi
Wadi adalah air putih kental yang keluar mengiringi kencing. Biasanya keluar diakibatkan kelelahan. Sementara madzi adalah air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercumbu. Keluarnya tidak terasa, terjadi pada perempuan dan laki-laki.Hal ini diterangkan dalam hadis berikut: عَلِىٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Ali bin Abi Thalib berkata: Aku adalah laki-laki yang kerap keluar madzi dan aku malu menanyakannya kepada Nabi saw, karena putrinya menjadi istriku, maka aku meminta Miqdad menannyakannya kepadanya, lalu beliau menjawab: cucilah kemaluanya dan berwudhulah.” c. Tinja
Semua tinja hewan, baik yang dagingnya dimakan ataupun tidak. Berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى الْخَلَاءَ وَقَالَ ائْتِنِي بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَالْتَمَسْتُ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَلَمْ أَجِدْ الثَّالِثَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ إِنَّهَا رِكْسٌ
Dari Abdullah bahwa Rasulullah saw. buang air besar mandi dan meminta: “Bawakan kepadaku tiga batu.” Lalu aku mencari namun aku dapatkan dua buah batu dan aku tidak mendapat yang ketiga, lalu aku bawakan dua buah batu dan kotoran unta. Beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotoran unta, beliau bersabda: “Ini adalah kotoran (najis).” (HR. Abu Dawud)
Seandainya kotoran onta yang kering tidak najis, tentu Nabi saw. tidak menolak menggunakannya untuk bersuci.
d. Air seni
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
“Pada suatu ketika ada seorang Arab badui kencing di dalam masjid, maka sebagian sahabat mendatanginya, berkata Rasulullah saw.: biarkan dia, ketika selesai kencing, Rasulullah menyuruh salah seorang sahabat untuk menyiramnya dengan air satu ember.
e. Bangkai
Paraulama bersepakat bahwa bangkai termasuk najis. Hal ini disandarkan pada hadis berikut ini:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ أَتَى عَلَى بَيْتٍ فَإِذَا قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَسَأَلَ الْمَاءَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ دِبَاغُهَا طُهُورُهَا
Dari Salamah Ibnul Muhabbaq berkata, “Ketika perang Tabuk, Rasulullah saw. mendatangi sebuah rumah, lalu beliau menemukan sebuah wadah dari kulit yang digantung. Beliau kemudian minta diambilkan air dengan wadah tersebut, maka para sahabat pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya wadah itu dari kulit bangkai!” beliau bersabda: “Penyamakannya telah menjadikan ia suci.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kulit bangkai jika disamak menjadi suci. Namun tidak semua bangkai najis. Dalam Islam ada dua jenis bangkai yang dianggap suci, yakni bangkai ikan dan bangkai belalangatau hewan yang tidak memiliki darah.
f. Babi
Semua ulama sepakat bahwa babi adalah najis. Sebagaimana firman Allah berikut:
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. Al-An’am/6: 145)
g. Muntah
Ada sebagian ulama yang memasukan muntah sebagai barang najis. Sebagaimana hadis berikut:
يا عمار إنما يغسل الثوب من خمس من الغائط والبول والقيء والدم والمني
“Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari 5 hal : kotoran, air kencing, muntah, darah dan mani.”
Namun dalam hadis ini terdapat dua orang perawi, Ibrahim Ibn Zakariya dan Thâbit Ibn Humâdi yang dinilai kalangan hadis sangat dhaif. Dari keterangan ini berarti muntah tidak dapat dikatakan najis, meskipun termasuk kotoran.
- Najis Mughallazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya.
Najis mughaladah adalah najis berat yang cara membersihkannya adalah dengan cara diusap dengan tanah, kemudian dicuci dengan air sebanyak tujuh kali. Contoh yang diberikan Nabi adalah liur anjing sebagaimana hadis berikut:
“Apabila anjing minum dalam bejana milik salah seorang diantara kamu, bersihkanlah dengan tanah, kemudian cucilah dengan air sebanyak tujuh kali.”
Dari Abi Hurairah semoga meridhoi Allah dari padanya berkata Rasululloh SAW sucikanlah bejanamu yang terkena jilatan anjing yaitu mencuci sebanyak tujuh kali dan cucian yang pertama mesti menggunakan tanah.
D. Hadas dan Macam-macamnya
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
- Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
a. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
b. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
c. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
d. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
- Hadas besar
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut:
a. Bersetubuh (hubungan suami istri)
b. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
c. Keluar darah haid
d. Nifas
e. Meninggal dunia
Dalam Islam ada tiga cara membersihkan hadas, yakni dengan mandi, wudlu, dan terakhir adalah tayamum. Adapun mandi untuk menghilangkan hadas besar. Kalau wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. Kalau tayamum untuk menghilangkan hadas besar dan kecil dengan catatan tidak ada air (baik karena kemarau ataupun di perjalanan), dan sakit yang berbahaya jika tersentuh air.
E. Benda-benda yang Dapat Digunakan Bersuci (Thaharah)
Dalam Islam ada beberapa benda yang dapat digunakan untuk bersuci, antara lain:
1. Air
Air dibagi dalam kajian fiqih dibagi lagi menjadi lima: 1) air mutlak, 2) air musta’mal, 3) air perahan, 4) air campur, dan 5) air najis.
a. Air Mutlak
Air mutlak adalah air suci yang dapat mensucikan (untuk membersihkan najis dan hadas). Adapun macam-macam air tersebut yaitu: air hujan, salju, air, embun, sumur, sungai, es yang sudah hancur kembali.Sebagaimana firman Allah:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan Kami turunkan dari langit air (hujan) yang mensucikan (Al-Furqan/25: 48)
Air Laut, berdasarkan hadis Abu Hurairah. Ia berkata: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air jika kami pakai air itu untuk berwudlu, kami akan kehausan, bolehkan kami berwudlu dengan air laut?, lalu Rasulullah bersabda:
Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal dimakan (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Turmidzi dan Nasai).
Air telaga, diriwayatkan oleh Ali ra. Bahwa Rasulullah saw. pernah meminta satu ember air zam-zam lalu diminumnya sedikit dan sisanya dipakai untuk berwudlu(HR. Ahmad)
b. Air Musta’mal (yang terpakai)
Air musata’maladalah air curahan bekas bersuci (mandi dan wudlu). Air yang demikian hukumnya suci dan mensucikan seperti air mutlak, hal ini dikarenakan asalnya yang suci, sehingga tidak ada satu alasanpun yang dapat mengeluarkan air dari kesuciannya.
Adapun dasarnya adalah hadis beriku. “Jabir ibn Abdullah meriwayatkan pada suatu hari Rasulullah menjengukku tatkala sakit dan tidak sadarkan diri, maka Rasulullah berwudlu lalu menuangkan sisa air wudlunya kepadaku (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Air Campur
Air campur adalah air suci yang bercampur dengan barang suci seperti sabun, kapur barus dan benda-benda lain yang biasanya terpisah dari air, namun tidak merubah bentuk, bau dan rasanya. Misalnya air kapur barus, air mawar, dan sebagainya. Air tersebut hukumnya menyucikan selama kemutlakannya (bau, bentuk dan rasanya) masih terjaga tetapi, jika sudah tidak dapat lagi dikatakan air mutlak maka hukumnya suci pada dirinya, tetapi tidak menyucikan bagian yang lain (dapat digunakan untuk mensucikan najis namun tidak dapat digunakan untuk membersihkan hadas).
Berdasarkan hadis Umi Athiyah yang artinya: Rasulullah saw masuk ke ruang kami ketika wafat putrinya Zainab lalu berkata: mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air dan daun bidara, dan campurlah yang penghabisan dengan kapur barus atau sedikit dari padanya (HR. Jamaah). d. Air Perahan
Air perahan adalah air suci yang berasal dari perahan tumbuhan atau buah-buahan. Misalnya air jus, air lira, air kelapa dan sebagainya. Hukum air ini suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci(maksudnya dapat digunakan membersihkan najis namun tidak dapat digunakan untuk membersihkan hadas), sebab tidak memiliki ciri-ciri air mutlak.
e. Air Najis
Air najis adalah yang tercampur benda najis sehingga merubah rasa, warna, dan baunya. Air najis hukumnya tidak dapat mensucikan, baik untuk mensucikan najis maupun hadas.
2. Tanah
Bahan kedua untuk membersihkan najis adalah tanah. Jadi tanah hukumnya suci dan mensucikan. Dalam hadis digambarkan bahwa sandal yang terkena kotoran cara membersihkannya adalah dengan menggosoknya di tanah.
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
“Jika salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan sendalnya, maka sesungguhnya debu (tanah) menjadi penyuci baginya.” (HR. Ibnu Hibban)
عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
Dari Ummu walad Ibrahim bin Abdirrahman bin Auf bahwasanya dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi saw. seraya berkata; Sesungguhnya saya seorang wanita yang suka memanjangkan ujung (bagian bawah) pakaian dan berjalan di tempat yang kotor. Maka Ummu Salamah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Ia (bagian bawah pakaian yang kotor) tersucikan oleh tempat setelahnya (yang dilewati)”. (HR. Abu Dawud)
3. Batu dan Benda Padat yang dapat Menyerap Kotoran
Benda alternatif lainnya yang dapat digunakan untuk bersuci adalah batu. Dikisahkan pada saat tidak ada air, Nabi saw. bersuci dengan menggunakan tiga batu, sebagaimana hadis berikut ini:
عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الِاسْتِنْجَاءِ ثَلَاثَةُ أَحْجَارٍ لَيْسَ فِيهَا رَجِيعٌ
Dari Khuzaimah bin Tsabit ia berkata; Rasulullah saw. bersabda berkenaan dengan istinja`: “Hendaklah menggunakan tiga batu dan tanpa dengan menggunakan kotoran.” (HR. Ibnu Majah)
F. Fungsi Taharah
Fungsi taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
- Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
- Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
- Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
- Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
G. Kesimpulan
Demikianlah yang bisa penuli paparkan tentang thoharoh dari najis dan benda-benda yang bisa dipakai dalam berthaharah.
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Benda-benda yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
2. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
3. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️