MAKALAH TENTANG RIBA

Baca Juga


A.    PENDAHULUAN
Islam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (a cpmprehensif way of life), yang memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap suatu aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Sangatlah tidak konsisten jika kita menerapkan syariat islam hanya dalam satu atau sebagian sisi saja dalam kehidupan ini, misalnya dalam acara ritual kelahiran bayi,
pernikahan, dan pemakaman mayat, tetapi islam kita tinggalkan ketika berurusan dengan pembiayaan proyek, ekspor-impor, perbankan, asuransi dan pasar modal, maka umat islam telah mengubur isalam dalam-dalam dengan tangannya sendiri.
Khususnya dalam masalah perbankan, sebagian umat islam seringkali menghadapi dilema. Apakah bunga bank itu haram, halal, ataukah subhat; adakah asuransi yang diperbolehkan syariat islam; dan sebagainya seputar masalah perekonomian.
Sangat disayangkan, masih banyak kalangan yang melihat bahwa islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang. Tidak mengherankan, bahwa beberapa cendekiawan dan ekonom melihat islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifny, sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.
B.     Pengertian riba’
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian yaitu :
      Bertambah (Azziyaadah), karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.[1]
                    Berkembang, berbunga (annaamu),karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang di pinjamkan kepada orang lain.
Sedangkan menurut istilah, yang di maksud riba menurut Al-Mali ialah :
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui pertimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad, atau dengan mengakhiri tukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.”

Menurut Syaikh Muhammad Abduh, yang di maksud dengan riba adalah :
penambahan-penambahan yang di isyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya , karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah di tentukan.”
 Allah SWT mengingatkan kita semua dengan firman-Nya dalam surat an-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil­dalam ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang di maksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”
Yang di maksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegetimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya.
C.     Jenis – jenis riba’
Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.[2]
1.      Riba Nasii`ah.
Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.(HR Muslim dari Ibnu Abbas)
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
2.  Riba Fadlal
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.(HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“
“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)
Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان
“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.
Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).
Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.
Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.
3.  Riba al-Yadd.
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Riba Yad juga merupakan riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran.
 Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Misalnya, sebuah televise jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu rupiah tersebut termasuk riba. Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tuani. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga.
4.  Riba Qardhy.
Riba qardhy adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardhdapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.
Misalnya Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkanagar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.
D.    Dampak negatif riba’
1.  Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomim riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentu harga adalah suku bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjaman tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan. contoh paling nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara – negara maju.
meskipun disebut sebagai pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara – negara pengutang harus berutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. akibatnya terjadilah utang yang terus-menerus. ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpah lebih dari separuh masyarakat dunia.
2.  Dampak Sosial kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikannya, misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya.
persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi besok atau lusa. Siapapun tahun bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan yakni berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti akan untung.
E.     Hikmah di haramkannya riba’
Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain karena :
  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain
  5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya. 

F.     KESIMPULAN
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian yaitu :
            Bertambah (Azziyaadah), karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
              Berkembang, berbunga (annaamu),karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang di pinjamkan kepada orang lain.
Sedangkan menurut istilah, yang di maksud riba menurut Al-Mali ialah :
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui pertimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad, atau dengan mengakhiri tukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.”
Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain karena :
  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain
  5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya. 

DAFTAR PUSTAKA
Chapra M. Umer,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,  Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani, 2001
Adiwarman aswar karim, Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani press, 2001
Abdurrahman,jalaludin as-Suyuti,al-asyban wan –Nazhair fi qawaid wa Furu Fiqh asy-syafiyah Beirut:1983
Dawan Raharjo,” The Question of islamic banking in Indonesia”dalam Mohamed Arif Islamic banking in south Asia. Singapura:1998.


[1]Umar Chapra, Sistem Moneter Islam, (Jakarta: Gema Insani Press Dan Tazkia Cendekia, 2000) hlm 22
[2]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek(Jakarta: Gema Insani, 2001)

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...