MAKALAH TAFSIR AYAT TENTANG KHITBAH DAN WALI

Baca Juga



A.      Pendahuluan
Hukum perdata Islam berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala hal yang berkaitan dengan transaksi. Sudah jelas bahwa hukum perdata islam itu memuat tentang pernikahan, sebelum akad pernikahan antara laki-laki dan seorang perempuan dilangsungkan, ada proses meminang terlebih dahulu.
Islam juga mensyari’atkan adanya peminangan sebagai pendahuluan sebelum memasuki akad pernikahan. Hal ini bertujuan untuk lebih saling mengenal diantara keduanya. Sebenarnya, pertunangan adalah bagian dari upaya menyeleksi wanita dan wanita menyeleksi pria. Dengan pertunangan akan terukur kesepadanan antara kedua belah pihak sehingga pernikahan dilaksanakan lebih hati-hati, dan keduanya telah memikirkan dengan matang. Hal ini tercantum di surat Al-Baqarah ayat 235, jadi penulis akan membahas penafsiran ayat tersebut yang berkaitan dengan peminangan atau khitbah.
B.       Khitbah (Surat Al-Baqarah: 235)
1.      Bunyi
Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þÎû öNä3Å¡àÿRr& 4 zNÎ=tæ ª!$# öNä3¯Rr& £`ßgtRrãä.õtGy `Å3»s9ur žw £`èdrßÏã#uqè? #ŽÅ  HwÎ) br& (#qä9qà)s? Zwöqs% $]ùrã÷è¨B 4 Ÿwur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6tƒ Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ãNn=÷ètƒ $tB þÎû öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# îqàÿxî ÒOŠÎ=ym ÇËÌÎÈ  
2.      Terjamahan
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 285).[1]
3.      Makna Mufradat
y$oYã_
Dosa
pt7ôÜÅz
meminang
ä!$|¡ÏiY9$#
Wanita-wanita
`ßgtRrãä.õtGy
tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian
$]ùrã÷è¨B
tertulis habis waktunya
¼ã&s#y_r&
tertulis habis waktunya
nrâx÷n$$sù
Maka takutlah kepada-Nya
4 (#þqßJn=ôã$#ur
Dan ketahuilah

4.      Azababun Nuzul
Al Khazin berkata dalam tafsirnya : Ayat kedua diturunkan tentang seorang laki- laki Anshar yang menikahi seorang perempuan Bani Hanifah dengan tidak menyebutkan maharnya, lalu diceraikannya sebelum dicampuri. Begitulah, lalu turun ayat ketiga. Sesudah itu lalu Rasulullah SAW bersabda kepada laki- laki tersebut : “Berilah dia mut’ah sekalipun dengan kopiahmu itu.


5.      Tafsir Surat Al-Baqarah: 235
{ وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم } لوّحتم{ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النسآء } المتوفى عنهن أزواجهن في العدّة كقول الإنسان مثلاً : إنك لجميلة ، ومن يجد مثلك؟ ورُبَّ راغب فيك
(Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau."
{ أَوْ أَكْنَنتُمْ } أضمرتم { فِى أَنفُسِكُمْ } من قصد نكاحهن
(atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka.
{ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ } بالخطبة ولا تصبرون عنهن فأباح لكم التعريض
(Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran
{ ولكن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً } أي نكاحاً { إِلآ } لكن { أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا } أي ما عرف شرعاً من التعريض فلكم ذلك
(tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan.
{ وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النكاح } أي على عقده { حتى يَبْلُغَ الكتاب } أي المكتوب من العدّة { أَجَلَهُ } بأن ينتهي
(Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis.
{ واعلموا أَنَّ الله يَعْلَمُ مَا فِى أَنفُسِكُمْ } من العزم وغيره
(Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya.
{ فاحذروه } أن يعاقبكم إذا عزمتم { واعلموا أَنَّ الله غَفُورٌ } لمن يحذره
(maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya
{ حَلِيمٌ } بتأخيره العقوبة عن مستحقها
(lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.[2]
6.      Hukum Yang Terkandung Dalam Surah Al-Baqarah 235
Tidak ada kesempitan serta tidak dosa bagi seseorang yang memberi sindiran  atau isyarat kepada seorang perempuan yang sedang manjalani masa iddah dengan maksud ingin mengawininya.[3][3]Dalam ayat ini Allah menuntun setiap muslim supaya dapat menahan luapan syahwatnya. Jika ia menginginkan wanita yang sedang menjalani iddah, ia boleh meminangnya secara tidak terang-terangan , yakni dengan kata-kata sindiran yang baik.
Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat,  [ وَلكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا]   “dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”.
Adapun sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pengakuan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu mempercepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan keinginan menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.
Ta’aridh(sindiran) ialah perkataan pada wanita” Aku ingin kawin dan aku ingin wanita yang sifatnya seperti ini”. Atau kalimat “ semoga Allah menjodohan aku dengan wanita yang baik dan salehah.[4][4]
Demikian pula terhadap wanita yang ditalak tiga, yakni boleh melamarnya dengan menggunakan sindiran. Adapun wanita yang ditalak raj’i (yang masih dapat kembali keapda suaminya)  tidak boleh dipinang sebelum selesai iddahnya, walaupun dengan sindiran.
Demikian pula Allah memberikan kemurahan kepada kalian mengungkapkan perasaan yang terpendam,  dalam hati kalian terhadap diri mereka. Allah memahami bahwa kalian tidak akan membendung perasaan semacam ini, sebab cepat atau lambat kalia pasti akan mengatakannya. Untuk itulah Allah berfirman
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah mengetahui apa yang kalian simpan didalam hati kalian, dan kalian merasa berat menyimpannya untuk tidak mengatakannya. Oleh karena itu, ia memberi kemurahan kepada kalian untuk mengungkapkannya, tetapi tidak dengan cara terang-terangan. Dan janganlah kalian menyimpang dari garis-garis kemurahan yang telah Allah berikan kepada kalian dalam masalah ini.[5]
Para ulama sepakat, bahwa tidak sah nikah (akad) yang dilakukan dimasa iddah , hingga selesai masa iddahnya.tetapi para ulama berselisih pendapat mengenai wanita yang dinikahi hingga ia disetubuhi, apakah suami istri itu harus dipisahkan? Kemudian apakah boleh kembali mengawininya atau tidak?
Jumhur ulama berpendapat, bahwa setelah keduanya dipisahkan, maka si suami boleh meminang dan mengawininya setelah selesai iddahnya. Sedangkan Imam Malik berpendapat, sesudah keduannya dipisahkan tetap haram buat selamanya. Sebab, ia telah melanggar dengan masa yang ditentukan Allah, sehingga ia dihukum dengan hal yang berlawanan dengan keinginannya, sama dengan pembunuh ang tidak bisa menerima waris dari si terbunuh.
Karena itu, Allah menutup ayat ini dengan peringata “Dan ketahuilah, bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada didalam hati kalian, Maka takutlah kepada-Nya.
Tetapi disamping itu Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat setelah terlanjur berbuat pelanggaran dan Allah itu sabar, tidak keburu menyiksa orang yang berbuat pelanggaran bukan siksa Nya ditangguhkan kalau-kalau dia meminta ampun.[6]
C.    Melihat Yang  Dipinang Dan Sebaliknya (An-Nur Ayat 30-31)
1.      Bunyi Ayat
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ   @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  

2.      Terjemahan
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
3.      Makna Mufradat (kata kunci)
Arti
Lafadz
Arti
Lafadz
Dan jangan menampakkan
وَلَا يُبْدِينَ
Pada orang yang beriman
لِّلْمُؤْمِنِينَ
Perhiasan mereka
زِينَتَهُنَّ
Mereka menutup
يَغُضُّوا
Dan hendaklah menutupi
وَلْيَضْرِبْنَ
Dari pandangan mereka
مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Dengan kudung mereka
بِخُمُرِهِنَّ
Dan mereka menjaga
وَيَحْفَظُوا
Dada mereka
جُيُوبِهِنَّ
Kemaluan mereka
فُرُوجَهُمْ
Dan jangan menampakkan
وَلَا يُبْدِينَ
Mereka perbuat
يَصْنَعُونَ
Perhiasan mereka
زِينَتَهُنَّ
Mereka menahan
يَغْضُضْنَ
Kepada suami
لِبُعُولَتِهِنَّ
Dari pandangan
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Saudara laki-laki
إِخْوَانِهِنَّ
dan mereka menjaga
وَيَحْفَظْنَ
Anak laki-laki
بَنِي
Kemaluan mereka
فُرُوجَهُنَّ
Dan jangan memukul
وَلَا يَضْرِبْنَ
Wanita
نِسَائِهِنَّ
Dengan kaki mereka
بِأَرْجُلِهِنَّ
Atau apa yang memiliki
أَوْ مَا مَلَكَتْ
Agar diketahui
لِيُعْلَمَ
Budak-budak mereka
أَيْمَانُهُنَّ
Mereka sembunyikan
يُخْفِينَ
Atau pengikut mereka
أَوِ التَّابِعِينَ
Dari perhiasan mereka
مِن زِينَتِهِنَّ
Mempunyai keinginan
أُولِي الْإِرْبَةِ
Dan bertaubatlah
وَتُوبُوا
Atau Anak kecil
أَوِ الطِّفْلِ
Supaya kamu
لَعَلَّكُمْ
Tidak mengerti
لَمْ يَظْهَرُوا
Beruntung
تُفْلِحُونَ
Atas aurat
عَلَىٰ عَوْرَاتِ

4.      Asbabun Nuzul
Sebab turunnya ayat ini, diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih, dari Ali bin Bi Thalib ra, ia berkata : Ada seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW berjalan di sebuah jalan di Madinah lalu ia melihat seorang perempuan dan perempuan itu juga melihat kepadanya dan kemudian keduanya dirayu setan sehingga masing-masing tidak melihat melainkan dengan rasa kagum. Pada waktu si laki-laki sedang berjalan di tepi sebuah dinding, ia pun terpancang pandangannya kepada perempuan itu tiba-tiba ia terbentur mukanya hingga hidungnya pecah. Kemudian ia berucap : demi Allah aku tidak akan mencuci darah ini sampai aku datang kepada Nabi SAW, memberitahukan ihwalku ini. Lalu ia datang kepadanya dan menceritakan apa yang ia alami, kemudian Nabi SAW, bersabda : “Itulah hukuman dosamu!” kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Katakanlah kepada orang-orang mukin : Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mereka….. dst.
Ibnu Katsir ra, meriwayatkan dari Muqatil bin Hayyan dari Jabir bin Abdillah Al-Anshari, ia berkata : Sampailah berita kepada kami – Allah Maha Tahu – bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan bahwa Asma’ binti Murtsid berada dalam kebun kurma Bani Haritsah kemudian perempuan-perempuan pada masuk ke dalam kebun itu tanpa memakai kain panjang, sehingga tampak kaki-kaki mereka yakni pergelangan kaki serta terlihat dada-dada mereka. Maka Asma’ berkata : Alangkah buruknya ini ! kemudian Allah menurunan ayat : “Dan katakanlah kepada orang-orang perempuan mukminah, hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka……..
5.      Tafsiran Ayat
Pada dasar nya memandag  wanita asing haram hukumnya. Sebagaimna difirmankan Allah dalam surat An-Nur [24]: 30. Rasulullah saw. Pernah berkata kepada Ali bin Abi Thalib, “Ya Ali, janganlah engkau ikutkan pandangan dengan pandangan, sesungguhnya bagimu pandangan  yang pertama, bukan pandangan yang akhir.” (H.R.Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Sebagian besar ulama bersepakat, bahwa pandangan hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangan. Namun Imam Abu Hanifah membolehkan memandang lebih dari itu, yaitu: kepala,  leher, kaki, dan betis. Dasarnya adalah riwayat dari Muhammad binAl-Hanafiyyah dan Said bin Manshur, bahwa Umar dating kepada Ali meminang putrinya bernama Ummu Kultsum. Ali pun menceritakan masa kecilnya. Ia berkata kepada Umar, “akan saya bawa ia kepadamu. Bila engkau suka,,aka ia menjadi istrimu.” Ali pun mengutusnya kepada Umar. Lantas Umarpun menyingkap betisnya. Ummu Kultsum berkata, “kalaulah engkau bukan Amirul Mukminin, tentulah sudah kucolok matamu.”
Pada ayat ini Allah memerintahkan pada Rosul-Nya dan orang-orang yang beriman, agar mereka memelihara dan menahan pandanganya dari hal-hal yang diharamkan kepada mereka untuk diharamkan, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang boleh dilihatnya. Bila secara kebetulan dan tidak disengaja pandangan mereka terarah kepada sesuatu yang diharamkan, maka segera dialihkan pandangan tersebut guna menghindari melihat hal-hal yang diharamkan.
Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk memberitakan kepada kaum lelaki yang beriman agar menahan pandangannya kepada kaum wanita yang bukan muhrimnya.  Mereka tidak boleh melihat wanita selain yang dibolehkan. Mereka juga diperintahkan untuk memelihara kemaluannya mereka agar tidak terlihat oleh siapapun dan memeliharanya dari perzinaan. Menghindari pandangan dan memelihara kemaluan merupakan cermin kesucian hati serta jalan menghindari dosa dan kejahatan.
Pandangan kepada wanita yang bukan haknya akan menimbulkan nafsu birahi. Nafsu dapat menimbulkan kesenangan sejenak tapi mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan. Karena itu, jika memandang wanita yang bukan hak secara sengaja, hendaknya segera berpaling.
Ayat itu terlebih dahulu menyuruh kaum lelaki memelihara pandangannya,kemudian memelihara kemaluannya. Rahasia yang tersirat dalam urutan perintah ini adalah untuk mempertegas bahwa pandangan mata merupakan awal petaka yang dapat menjurus kepada perzinaan dan kedurhakaan. Meskipun demikian, adanya perintah memelihara pandangan itu tidak berarti kita tidak boleh memandang sesuatu yang diharamkam. Kata azka menunjukkan amat utamanya memelihara pandangan dan kemaluan sebagai upaya memelihara diri dan hati nurani dari kemungkinan berbuat kejahatan dan dosa yang membawa petaka lahir dan batin.
Ayat ini mengandung ajaran hukum tentang melihat wanita asing yang bukan mahram. Dengan kata lain,seorang lelaki hanya boleh memandang istrinya atau memandang wanita seketika saja. Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Ali Bin Abi Thalib, “Hai Ali, janganlah kamu terus memandang wanita. Pandangan pertamamu adalah bagimu, tetapi tidak untuk kedua kalinya dan seterusnya,” (H.R. Turmudzi dari Ahmad).
Demikian pula dalam hadist yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah al-Bajli yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan kepada wanita secara tiba-tiba. Rosul menyuruhnya untuk segera memalingkan pandangan berikutnya (H.R. Muslim,Ahmad, dan Turmudzi).

6.      Beberapa hokum yang terdapat dalam surat An nur-30-31
Beberapa hokum yang terdapat dalam surat An nur-30-31 adalah :[7]
a.       Anggota Tubuh Terpinang yang Boleh dipandang
1)      Mayoritas Fuqoha’ seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya  mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terpinang yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.  Adapun dalil mereka adalah firman Allah SWT:
وَلأ يُبْدِ يْنَ زِيْنَتَهُنَّ أِلأَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinnya. (QS.  An-Nur (24): 31)
Ibnu Abbas menafsirkan kalimat “apa yang biasa terlihat darinnya”, dimaksudkan wajah dan kedua telapak tangan.  Mereka juga menyatakan, pandangan disini diperbolehkan karena kondisi darurat maka hanya sekedarnya, wajah menunjukkan keindahan dan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan kehalusan dan kelemah lembutantubuh seseorang.  Tidak boleh memandang tubuh selain kedua anggota tubuh tersebut jika tidak ada darurat yang mendorongnya.
2)      Ulama’ Hanbali berpendapat bahwa batas diperbolehkannya memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya disaat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sebagainya.  Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan sesamanya.  Adapun alasan mereka; Nabi SAW tatkala memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.  Diketahui bahwa beliau mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya.  Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama-sama tampak seperti halnya wajah.
3)      Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur mazhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.  Memandang anggota tubuh tersebut dinilai cukup bagi orang yang ingin mengetahui kondisi tubuhnya.  Menyingkap dan memandang wanita lebih dari anggota tersebut akan menimbulkan kerusakan dan maksiat yang pada umumnya diduga maslahat.  Dalam khitbah wajib dan cukup memandang anggota tubuh tersebut saja sebagaimana wanita boleh terbuka kedua tumit, wajah, dan kedua telapak tangannya ketika dalam sholat dan haji.
4)      Dawud Azh-Zhahiri berpendapat bolehnya melihat seluruh anggota tubuh wanita terpinang yang diinginkan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW: “Lihatlah kepadanya.”  Disini Rosulullah tidak menkhususkan suatu bagian bukan bagian tertentu dalam kebolehan melihat.
Pendapat Azh-Zhahiriyah telah ditolak mayoritas ulama, karena pendapat mereka menyalahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekadarnya.
b.      Hukum memandang wanita terpinang
Syariat Islam membolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi, bahkan dianjurkan dan disunnahkan.  Karena pandangan peminang terhadap terpinang bagian dari syarat keberlangsungan hidup pernikahan dan ketentraman.  Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya memandang wanita karena khitbah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi SAW bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah yang telah meminang seorang wanita untuk dinikahi: “ Apakah anda telah melihatnya  ? “ Ia menjawab: “ Belum.” Beliau bersabda:
اُنْظُرْ أِلَيْهاَ فَأِنَّهُ أَحْرَي أَنْ يُؤْدَمُ بَيْنَكُمَا
Lihatlah ia, sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara anda berdua.  (maksudnya menjaga kasih saying dan kesesuaian ).
c.       Kapan waktu melihat wanita terpinang
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa waktu yang diperbolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang laki-laki memiliki azam (keinginan kuat) menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun materiil.  Syarat lain berkenaan dengan wanita yang dipinang pada saat dilihat baik untuk dinikahi, bukan wanita penghibur atau bukan istri orang lain.
Langkah diatas adalah suatu langkah yang baik untuk mencapai maslahat.  Jika dilaksanakan dengan baik, akan mempunyai akibat yang baik pula.  Jika tidak jadi dinikahi karna laki-laki tersebut kurang tertarik, tetap terjaga kehormatan wanita tersebut, tidak tersakiti, dan terpatahkan semangat.  Langkah-langkah inilah yang tempuh oleh orang-orang terhormat yang mempunyai rasa malu.
d.      Empat Mata dengan wanita pinangan
Syariat Islam memperbolehkan laki-laki melihat wanita terpinang, demikian juga wanita terpinang boleh melihat laki-laki peminang.  Penglihatan masing-masing ini dimaksudkan agar saling memahami dan menerima sebelum melangkah ke pernikahan.  Kebolehan melihat tersebut hanya pada saat khitbah.  Oleh karena itu, peminang tidak boleh bersunyian empat mata dengan wanita terpinang , tidak boleh pergi bersama, keluar untuk rekresi, dan lain-lain kecuali disertai dengan mahram (saudara).  Hal tersebut untuk menolak fitnah, menjauhi tempat-tempat keraguan, memelihara kehormatan dan kemuliaan gadis, sungguh-sungguh memelihara masa depan, dan menjaga kehormatan keluarganya.
Syariat Islam memperbolehkan melihat wanita terpinang karena maslahat, sedangkan segala bentuk yang menimbulkan bencana atau kerusakan (mafsadad) terlarang.  Oleh karena itu, tidak boleh melihat wanita terpinang di tempat sepi tanpa disertai salah seorang keluarga (mahram).  Bersepian dengan seorang wanita lain haram hukumnya, kecuali bagi mahram atau suami sendiri.  Asumsi diperbolehkannya pacaran, bergaul bebas, dan bersepian dengan maksud saling mengetahui sifat atau karakter calon teman pasangannya sebelum menikah adalah asumsi batil, tidak benar.  Hal tersebut dikarenakan masing-masing individu akan membebani teman calon pasangannya berdiri di luar karakter dan menampakkan dirinnya tidak seperti biasa.
e.       Hukum Pandangan wanita terpinang terhadap laki-laki peminang
Syariat Islam memperbolehkan  wanita terpinang melihat laki-laki peminang sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk pada akad nikah.  Hokum kebolehannya dianalogikan dengan peminang yang memiliki alas an (illat) yang sama sebagaimanayang ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
ا نْظُرْ أِلَيْهَا فَأِنَهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah wanita itu sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara anda berdua. (HR.  At-Tirmidzi).
Keberlangsungan kasih sayang antara suami istri tidak hanya terletak pada seorang laki-laki, akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.  Jika laki-laki mencari wanita pinangan yang baik, wanita pun akan senang jika dinikahi seorang laki-laki yang baik pula bagi dirinya.
Kesimpulan
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya.





[1]Yayasan Bina’Muahhidin, Al-Quran dan Terjemah, (Suolilo Surabaya: Sukses Publishing), hlm. 39
[2]Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, Tafsir Jalalaian, 36.
[3]Ahmad Mustafa Al-Faraghi Tafsir Al-Maraghi jilid II , 332.
[4][4]  Terjemah singkat Ibnu Katsier Jilid I, 467
[5][5] Tafsir Al-Maraghi jlid II, 333
[6][6]  Tafsir Ibnu Katsier jilid I, 469
[7]Imron Abu Amar.Fat-hul Qarib Jilid 2. (Kudus: Menara Kudus)1983.hal;32

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...