ETIKA GURU MENURUT KODE ETIK GURU DAN KODE ETIK MENURUT ISLAM
A. Pendahuluan
Guru profesional memiliki arena khusus berbagai minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru professional memiliki kemampuan profesionalisasi secara terus menerus, memotivasi diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengembangkan diri, mengevaluasi diri, kesadaran diri, mengembangkan diri, dan menjalin hubungan yang efektif. Guru profesional adalah pembelajar sejati yang menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja.
Berbicara tentang kode etik guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau asosiasi profesi guru dan kewenangannya, kode etik guru itu sendiri, dan pembinaan guru.
Dalam makalah ini, akan diuraikan secara sederhana tentang Etika Guru Menurut Kode Etik Guru dan Kode Etik Menurut Islam. Akan tetapi, kami sebagai pemakalah masih mempunyai kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu demi kebaikan makalah ini penulis menerima kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaannya pada masa yang akan datang.
B. Pembahasan
1. Pengertian Etika Guru Menurut Kode Etik Guru
Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti: adat kebiasaan. Dalam pelajaran filsafat etika merupakan bagaian dari padanya, dimana para ahli memberikan ta’rib dalam redaksi kalimat yang berbeda-beda, antara lain:
a. Etika ialah ilmu tentang tingkah laku manusia prinsip-prinsip yang disistimatisir tentang tindakan moral yang betul.
b. Bagian filsafat yang memperkembangkan teori tentang tindakan, hujah-hujahnya dan tujuan yang di arahkan kepada tindakan.
c. Ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi tentang nilai-nilai, tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang idenya, karna itu bukan ilmu yang positif tetapi ilmu yang formatif.
d. Ilmu tentang moral / prinsip-prinsip kaidah-kaidah moral tentang tindakan dan kelakuan.
Sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, maka pengertian etika menurut filsafat dapat dirumuskan sebagai berikut:
Etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat di katakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Jadi etika guru ialah tingkah laku atau prinsip-prinsip yang disistimatisir tentang moral seorang pengajar dalam memberikan bimbingan, arahan dan menuntun siswa dalam belajar. Sedangkan kode etik berasal dari dua kata, yaitu kode yang berarti tulisan atau kata-kata, tanda yang punya arti atau maksud tertentu. Sedangkan etik, berarti aturan kata susila, sikap atau akhlak. Dengan demikian kode etik secara bahasa berarti ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan kata susila atau akhlak. Kode etik berarti sumber etik. Etik artinya kata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik diartikan aturan kata susila keguruan.
Yang dimaksud dengan pengertian di atas dalam mengerjakan tugasnya guru terikat pada aturan-aturan kesusilaan yang berkaitan dengan baik atau tidak baiknya sesuatu untuk dikerjakan menurut ketentuan umum. Kode etik pendidikan adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (hubungan relationship) antara pendidik dan anak didik, orang tua, anak didik serta atasannya. 2. Tujuan Kode Etik
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa tugas guru bukan hanya sekadar mengajar tapi juga mendidik dan membimbing anak agar menjadi pribadi yang utuh, mereka mempunyai tanggung jawab besar terhadap keberhasilan program pendidikan. Oleh karena itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kede etik guru agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan, dengan adanya kode etik tersebut penampilan guru akan lebih terarah.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Adapun tujuan ditetapkannya kode etik adalah: a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dengan adanya kode etik, maka setiap profesi tidak dipandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
Dalam kode etik umumnya terhadap larangan-larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif umum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat ddengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengbdiannya alam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi menjalankan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan mutu profesinya
Kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran-anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi para anggotanya.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Dalam meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
3. Komitmen Atas Kode Etik Guru Indonesia
Adapun kode etik guru di Indonesia yang merupakan kerangka landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.kode etik ini ada dua macam yaitu (1)kode etik guru indonesia dan (2)kode etik jabatan guru
a) Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa,Bangsa Dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1) Guru berbakti “membimbing” anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
Maksud dari rumusan ini, guru harus mengadikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik ataupun mental agar menjadi insan yang mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila Pancasila.
2) Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Berkaitan dengan ini, guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. Yang lebih penting lagi guru harus menerapakan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak didik.
3) Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memeroleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan belajar mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik, hal ini terutama agar guru mendapatkan informasi secara lengkap mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan an karakteristik anak didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan proses belajar mengajar yang optimal.
4) Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
Maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak merasa belajar, harus belajar, perlu dididik dan bimbingan. Usaha menciptakan kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud diatas, akan menyangkut dua hal, yaitu:
a. Berkaitan dengan proses belajar mengajar di kelas secara langsung.
b. Menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas, yakn meliputi sekolah secara keseluruhan.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakatnya yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
Sesuai dengan tri pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru juga membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar. Kalau dilihat dari masyarakat secara luas, keterikatan atau hubungan baik guru dengan masyarakat luas itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaimana masyarakat sebagai pemakai lulusan.
6) Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya Dalam meniingkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik di tengah-tengah masyarakat.
7) Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan hubungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan
Kerja sama dan pembinaan hubungan antarguru di lingkungan tempat kerja, merupakan upaya yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antarguru di suatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara kelompok.
8) Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdian, organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan . sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan sesuai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
9) Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintahan dalam bidang pendidikan
Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses belajar mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan olh pemerintah mengenai persoaalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan dengan lanar sehingga bisa menopang pelaksaan pembangunan bangsa secara integral. Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu bersifat umum.
Dalam memahami sembilan kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/sujek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal. b) Kode Etik Jabatan Guru
1. Guru sebagai manusia pancasilais hendaknya menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir.
3. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya pendidikan itu tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
4. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan peribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya pula.
5. didalam hal berpakaian dan berhias seorang guru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.
6. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demogratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian.
7. Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
8. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
9. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam penyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
10. Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politikdan idiologi yang dianutnya,baik secara langsung maupun tidak langsung.
11. Setiap guru berkewajiban berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
12.Setiap guru diwajibkan memakai pearturan-peraturan dan menekankan self dictpline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat secara fleksibel
4.Esensi Kode Etik Menurut Islam
Kode etik pendidik dalam pendidikan islam sebenarnya banyak sekali yang dikembangkan oleh pakar pendidikan islam baik pakar pendidikan islam di dunia maupun di Indonesia.Dari sekian banyak pendapat tersebut penulis mengemukakan kode wtik yang paling lengkap yang pernah disusun oleh para pakar pendidikan islam,yaitu seperti yang dikemukakan oleh AL-Kanani persyaratan seorang pendidik atas tiga macam yaitu (1) yang berkenaan dengan dirinya sendiri,(2) yang berkenaan dengan pelajaran,dan (3) yang berkenaan dengan muridnya.
Pertama, syarat-syarat guru yang brhubungan dengan dirinya yaitu:
1) Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasn Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya
2) Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu, salah satu bentuk pemeliharaanya ialah tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak meneimanya,yaitu orang-orangyang menuntut ilmu untuk kepentingan semata..
3) Hendaknya guru bersipat zuhud artinya ia mengambil dari rezeki dunia hanya untuk sekedarmemenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana,ia hendaknya tidak tamak terhadap kesenangan dunia,sebab sebagai orang berilmu ia lebih tahu ketimbang orang awam bahwa kesenangan itu tidak abadi.
4) Hendaknya guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagaai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan orang lain.
5) Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan \syarat, dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya dimata orang banyak.
6) Hendaknya guru memelihara syiar-syiar islam seperti melaksanakan sholat berjamaah dimesjid,mengucapkan salam,serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar,Dalam melakukan semuai itu hendaknya ia bersabar dan tegar dalam menghadapi cobaan.
7) Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunatkan oleh agama,baik dengan lisan maupun perbuatan,seperti membaca AL-Qur’an,berzikir,dan sholat tengah malam.
8) Guru hendaknya memelihara akhalk yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.sebagai pewaris Rasululloh SAW sudah sepantasnya seorang pendidik untuk memperlihatkan akhlak yang terpuji.
9) Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat,seperti beribadah,membaca dan mengarang,seorang pendidik harus pandai memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak terbuang.
10) Guru hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah daripadanya,baik secara kedudukan ataupun usianya.artinya seorang pendidik hendaknya selalu bersikap terbuka terhadap masukan apapun yang bersipat positip dan darimanapun datangnya.
11) Guru hendaknya rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan itu.
Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran yaitu:
1) Sebelim keluar dari rumah untuk mmengajar,hendaknya guru bersuci dari hadas dah kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syariat.
2) Ketika keluar dari rumah,hendaknya guru selalu berdoa agar tidak sesat dan menyesatkan, dan terus baezikir kepeda Alloh SWT. Hingga sampai ke majelis pengajaran.dan ini menegaskan bahwa sebelum mengajarkan ilmunya seorang guru sepantasnya untuk menyucikan hati dan niatnya.
3) Hendaknya guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid.Artinya ia harus berusaha agar apa yang disampaikannya hendaklah diperkirakan dapat dinikmati oleh seluruh siswanya dengan baik.
4) Sebelum mulai mengajar,guru hendaknya membaca sebagian dari ayat AL-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
5) Guru hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai dengan hirarki nilai kemuliaan dan kepentingannya yaitu tafsir AL-Qur’an, kemudian hadis, ushul aldin, ushul fiqih, dan seterusnya. Barangkali untuk seorang guru pemegang mata pelajaran umum,hendaklah selalu mendasarkan materi pelajarannya dengan AL-Qur’an dan hadis nabi,dan kalau perlu mencoba untuk meninjaunya dari kaca mata islam.
6) Hendaknya guru selalu mengatur volume suarnya agar tidak terlalu keras, hingga membisisngkan ruangan, tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengaolehmurid atau siswa.
7) Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu. Artinya dalam memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan tata cara penyampaian yang baik (sidtemetis).sehingga apa yang disampaikan akan mudah dicerna oleh murid.
8) Guru hendaknya menegur murid-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas, seperti menghina teman, tertawa keras, tidur, dan sebagainya.
9) Guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran, dan menjawab pertanyaan.
10) Terhadap murid baru guru hendaknya bersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya, dengan arti lain guru harus berusaha mempersatukan hati siswanya antara satu dengan yang lainnya.
11) Guru hendaknya menutup setiap akhir kegiatan belajar mengajar dengan kata-kata wallohu a’lam(Alloh yang maha tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Alloh SWT.
12) Guru hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan ilmiah dan sebaliknya akan terjadi hal yang sifatnya untuk memuliakan ilmu dalam proses belajar mengajar.
Ketiga, kode etik gueu ditengah-tengah muridnya antara lain:
1) Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridho Alloh, menyebarkan ilmu, menhghidupkan syara’ menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebathilan serta memelihara kemaslahatan umat.
2) Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
3) Guru hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin, sebagaimana sabda Rasululloh “Tuntutlah ilmu sekalipun kenegeri cina” hadis ini menyiratkan bahwa menuntut ilmu itu tidak ada batasnya, kapan dan dimanapun.
4) Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami pelajaran. Artinya seorang guru harus memahami kondisi murid-muridnya dan mengetahui tingkat kemampuannya dalam berbahasa.
5) Guru hendaklah melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar guru selalu memperhatikan tingkat pemahaman siswanya dan pertambahan ilmu yang di perolehnya.
6) Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya.
7) Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan ataupun hartanya. Apabila murid sakit, guru hendaknya menjenguknya, dan apabila kehabisan bekal, hendaknya guru membantunya.
8) Guru hendaknya terus memantau perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya. Murid yang saleh akan menjadi “tabungan” bagi guru, baik di dunia maupun di akhirat.
1. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kode etik berasal dari dua kata, yaitu kode yang berarti tulisan atau kata-kata, tanda yang punya arti atau maksud tertentu. Sedangkan etik, berarti aturan kata susila, sikap atau akhlak. Dengan demikian kode etik secara bahasa berarti ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan kata susila atau akhlak. Kode etik berarti sumber etik. Etik artinya kata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik diartikan aturan kata susila keguruan.
Tujuan dari pada kode etik tersebut adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkat mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Adapun kode etik guru menurut kongres PGRI dan menurut Islam ialah:
1. Guru berbakti “membimbing” anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memeroleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Dalam Etika Islam guru dianjurkan mengajar dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
5. Menerapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik buruknya perbuatan, didasarkan kepada ajaran Allah swt. (al-Qur’an) dan ajaran Rasul-Nya (Sunnah).
6. Perbuatan yang dilakukan guru tersebut atas niat semata-mata karena Allah swt. Sehingga bernila ibadah yang kelak akan dibalas Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mujid, dan Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam, Landasan Teoritis dan Filosofis, Jakarta: Bumi Aksara, 1993.
Nata, Abuddin, Manajamen Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2003.
Raflis Kosasi, dan Soetjipto, Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
ETIKA GURU MENURUT KODE ETIK GURU
DAN KODE ETIK ISLAM
MAKALAH
Diajukan Dalam Rangka Diskusi Kelas
Mata Kuliah Etika Profesi Keguruan
Dipersentasikan Tanggal 27 Mei 2015
Oleh:
Kelompok IX
Jurusan PAI-3
Nur Alam
Nur Asyiah
Nurliani
Dosen Pembimbing
Drs. Nasruddin Hasibuan, M.Pd
NIP. 19530817 198803 1 001
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN PADANGSIDIMPUAN
2015
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️