MAKALAH ETIKA GURU TERHADAP TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Baca Juga




A.     Pendahuluan
Kode etik bagi seoarang guru sanagat di penting kan bagi seorang pendidik karna kode etik adalah karakter, watak, susila, norma-norma yang di miliki seorang guru dalam bersikap, terlebih lagi dia adalah sebagai seorang pendidik yang akan di contoh dan di lihat oleh banyak orang harus mencerminkan sikap yang baik dan mulia.
Kode etik seoang guru bukan hanya terbatas kepada dirinya sendiri, namun juga menyangkut aspek lainnya seperti etika pendidik terhadap ilmunya, etika pendidik terhadap peserta didiknya,etika pendidik terha, etika pendidik terhadap pemerintah.
Oleh karna itu kode etik bagi seroang pendidik menjadi snagtlah penting mengingat ia adalah sebagi panutan dan contoh orang banyak.
B.     Udang-undang Tentang Guru Dan Dosen
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pemenuhan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan Dosen menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga pendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 3 Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 5 Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 6 Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Prinsip keprofesionalitas dalam Pasal 7 : Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Undang-undang Guru dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak azasi pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
  1. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen
a.       Hak dan kewajiban.
b.      Pembinaan dan pengembangan.
c.        Penghargaan,
d.        Perlindungan
e.       Organisasi profesi dan kode etik.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Pasal 8 menyebutkan : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah memberikan pencerahan yang cukup berarti bagi guru dan dosen. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dapat memayungi seluruh guru, posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada, dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS). Sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan, sehingga ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta, guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.
Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya. ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, gaji yang layak, jaminan sosial, perlindungan hukum, hak dan kewajiban. Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur  profesi guru.Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah :
a.       Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
b.      Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
c.       Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
d.      Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
e.       Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
f.       Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
1.      Guru
a.       Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
b.      Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
c.       Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
d.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
e.       Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
f.       Penghargaan (Pasal 36-38)
g.      Perlindungan (Pasal 39)
h.      Cuti (Pasal 40)
i.        Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)

2.      Dosen
a.       Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
b.      Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
c.       Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
d.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
e.       Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
f.       Penghargaan (Pasal 73-74)
g.      Perlindungan (Pasal 75)
h.      Cuti (Pasal 76)
Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan untuk guru dan dosen meliputi :
1.          Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.          Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.          Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.      Tunjangan pendidikan.
2.      Asuransi pendidikan.
3.      Beasiswa.
4.      Penghargaan bagi guru.
5.      Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6.      Pelayangan kesehatan.
7.      Bentuk kesejahteraan lain.
(UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan, ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan pengembangan profesi, memiliki jaminan perlindungan hukum, emiliki organisasi profesi.
Selain itu, pemerintah juga harus bena-benar memperhatikan seluk beluk dan akar-akar pendidikan. Agar pendidik merasa nyaman dengan kependidikan yang ada di Indoneseia. Bila semua itu terlaksana, maka bukan hal yang tidak mungkin lagi bagi bangsa Indonesia untuk memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik dan lebiih berkembang dari yang ada saat ini.
C.     Tugas Utama  Guru
Tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi siswanya secara optimal, agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas secara fisik, intelektual, sosial, emosional, moral dan spiritual. Sebagai konsekuensi logis dari tugas yang diembannya, guru senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswanya. Dalam konteks tugas, hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional, yang diikat  oleh kode etik. 
Tugas utama seorang guru diantaranya adalah menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan semangat.[1]
Menurut Rosmali, tugas seorang guru itu mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut:[2]
1.       Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih :
a.        Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan.
b.        Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.        Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
2.       Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadi dirinya sebagai orangtua kedua. Guru harus mampu menarik simpati sehingga guru tersebut menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswa dalam belajar. Apabila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah guru tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik.
3.       Sedangkan masyarakat telah menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukkan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.[3]
Ada tiga macam tugas Profesi Guru yang tidak dielakkan, yaitu tugas profesional, tugas sosial, dan tugas personal.
1.       Tugas profesional
Tugas profesional guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan kependidikan.
2.       Tugas Sosial
Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan, yaitu  “pemanusiaan manusia”- dalam artian transformasi diri dan auto-identifikasi peserta didik sebagai manusia dewasa yang utuh. Karenanya di sekolah,  guru  harus dapat menjadikan dirinya sebagai “orang tua kedua”  bagi peserta didik, dan di masyarakat sebagai figur panutan “digugu dan ditiru”.
Realitanya, menurut Uzer Usman masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan. Ini berarti bahwa guru memiliki kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat dan bangsa menuju pembentukan manusia seutuhnya. [4]
3.       Tugas Personal
Tugas personal menyangkut pribadi dan kepribadian guru. Itulah sebabnya setiap guru perlu manatap dirinya dan memahami konsep dirinya. Wiggens dalam Sahertian (1994) mengemukakan tentang potret diri guru sebagai pendidik. Menurutnya, seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Bila ia berkaca pada dirinya, ia akan melihat bukan satu pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yaitu: (1) Saya dengan konsep diri saya (self concept); (2) Saya dengan ide diri saya (self idea); dan (3) Saya dengan realita diri saya (self reality).
Dengan refleksi diri, maka guru mengenal dirinya (autoidentifikasi) dan selanjutnya haruslah mengubah (tranformasi) dirinya, karena guru itu adalah “digugu dan ditiru” dan haruslah “ing ngarso asung tuladha”. Karena itu sebelum ia mengemban misinya haruslah “membangun jati dirinya”. Misalnya dalam penampilan, guru harus mampu menarik simpati para siswanya, karena bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya kepada para siswanya. Maka guru harus memahami hal ini dan berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian juga dalam hal kepribadian lainya.
Sedangkan Tanggung jawab guru menurut Hamalik yaitu sebagai berikut:[5]
1.      Guru harus menuntut murid-murid belajar
Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
2.      Turut serta membina kurikulum sekolah
Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
3.      Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah)
Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggung jawab guru.
4.      Memberikan bimbingan kepada murid
Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan. Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
5.      Menyelenggarakan penelitian
Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
6.      Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif
Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
7.      Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
8.      Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia
Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
9.      Turut menyukseskan pembangunan
Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materiil.
10.  Tanggung jawab meningkatkan peranan profesional guru
Bertitik tolak dari tanggung jawab guru yang telah dikemukakan di atas maka dengan demikian guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya.
Wijaya dkk. menyebutkan beberapa tanggung jawab yang memerlukan sejumlah kemampuan yang lebih khusus dari seorang guru, yaitu:[6]
1.      Tanggung jawab moral adalah setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah adalah setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat satuan pelajaran, mampu dan memahami kurikulum dengan baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasihat, menguasai teknik-teknik pemberian bimbingan dan layanan, mampu membuat dan melaksanakan evaluasi dan lain-lain.
3.      Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan adalah turut serta menyukseskan pembangunan dalam bidang kemasyarakatan, untuk itu guru harus mampu membimbing, mengabdi kepada dan melayani masyarakat.
4.      Tanggung jawab guru dalam bidang keilmuan, yaitu guru selaku keilmuan bertanggung jawab dan turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.

D.     Guru Sebagai Komunitas Pembelajar
Senge (1990) mendefinisikan komunitas pembelajaran sebagai; Sebuah organisasi dimana anggotanya mengembangkan kapasitasnya secara terus menerus untuk mencapai hasil yang diinginkan, mendorong pola berpikir yang baru dan luas, dan terus belajar bagaimana belajar bersama-sama.
Perubahan yang cepat dan mendasar di dalam masyarakat yang berkaitan dengan informasi, teknologi dan pertumbuhan ekonomi mengharuskan kita untuk meninjau kembali pandangan dan bayangan kita mengenai organisasi, termasuk sekolah. Bagi Indonesia, kehadiran otonomi daerah, kurikulum baru (KBK dan sekarang KTSP) serta Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menambah urgensi perubahan. Perubahan tersebut dapat dimulai dari pengembangan komunitas pembelajaran. Model dan manajemen sekolah semestinya berubah bila Indonesia ingin mengatasi berbagai tantangan yang muncul dan meningkatkan hasil belajar dan kehidupan siswa
Model manajemen sekolah merupakan keyakinan tentang bagaimana sebuah sekolah bekerja. Seringkali, bagi kebanyakan orang dewasa, mereka mendasarkan ingatan mereka akan saat-saat mereka dahulu bersekolah. Model seperti ini membatasi pengertian kita tentang bagaimana seharusnya sekolah bekerja dalam situasi yang berbeda. Model sekolah yang dikelola oleh stakeholder berbeda secara signifikan karena mereka sangat menentukan kelangsungan manajemen sekolah. Para stakeholder perlu secara kontinyu memikirkan berbagai model, dan mengembangkan gagasan-gagasan mengenai sekolah yang seharusnya.
Inti dari model baru dimana sekolah berfungsi sebagai sebuah komunitas pembelajaran adalah konsep bahwa belajar sepanjang hayat merupakan aktivitas dasar setiap individu dan warga sekolah secara keseluruhan. Sebuah sekolah seyogyanya dapat menjawab secara kreatif dan adaptif perubahan yang terjadi di dunia pendidikan dan di dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat belajar hendaknya dihargai dan memiliki tujuan yang sama untuk mencapai pendidikan yang bermutu. Semua stakeholder perlu bertekad dan terlibat aktif di dalam penemuan dan pemecahan masalah di kelas, pelaksanaan pengajaran dan manajemen sekolah.
Model sekolah sebagai sebuah komunitas pembelajaran akan bermuara pada:
  1. Peningkatan kualitas hasil belajar siswa
  2. Peningkatan yang bersifat terus menerus
  3. Meningkatkan inovasi dan kreatifitas
  4. Menumbuhkan keterampilan dan pemahaman
  5. Meningkatkan tekad dan energi
  6. Menumbuhkan respon terhadap lingkungan luar
  7. Meningkatkan pelatihan dan program pengembangan untuk seluruh anggota komunitas, dan
  8. Sekolah dan partisipasi masyarakat yang lebih efektif
Siswa diberdayakan, menjadi pelajar yang mandiri (self-directed) dan committed
  1. Guru dan administrator merupakan pelajar yang committed dengan inkuiri dan refleksi yang berkesinambungan. Mereka adalah pelajar sepanjang hayat yang mengetahui detil pengajaran dan kebutuhan untuk terus memperdalam pengetahuan mereka
  2. Kepala Sekolah adalah pemimpin pembelajaran, menjadi model belajar sepanjang hayat dan membantu pembelajaran anggota komunitas lainnya
  3. Orang tua adalah parner pembelajaran
  4. Tercipta lingkungan bekerja berfokus belajar, aktivitas belajar formal dan informal diberi penghargaan yang sama
E.     Kesimpulan
Kode etik guru merupakan kaidah-kaidah yang di tetapkan dan telah di sepakati bersama serta di terapkan di dunia pendidikan,dan bermasyarakat.Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai pedoman guru dalam menjalankan tugas Negara yang di amanahkan kepada dirinya, mendidik, dan mencerdaskan generasi muda Indonesia agar memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, akhlak mulia, dan menjujung tinggi harkat martabat manusia.


























DAFTAR PUSTAKA


Djamarah Syaiful Bahri, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.
Sudarwan Danim, Profesionalisasi Dan Etika Profesi Guru, Bandung : Alfabeta, 2010.
Moh User Usman, Profesi Keguruan, Jakarata: Alpabeta,  1998.
Hamalik, Psikologi Belajar dan Mengajar. Jakarta: Sinar Baru Algesindo, 2007.
Wijaya, Etika Profesional Keguruan, Jakarata: RajaGrafindo Persada, 1994.



[1] Djamarah Syaiful Bahri, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005) , hlm. 122
[2] Sudarwan Danim, Profesionalisasi Dan Etika Profesi Guru, (Bandung : Alfabeta, 2010), hlm. 98
[3] Moh User Usman, Profesi Keguruan, (Jakarata: Alpabeta,  1998)., hlm. 8
[4] Ibid., hlm. 8
[5] Hamalik, Psikologi Belajar dan Mengajar. (Jakarta: Sinar Baru Algesindo, 2007)., hlm. 12
[6] Wijaya, Etika Profesional Keguruan, (Jakarata: RajaGrafindo Persada, 1994)., hlm. 122

📢 Bagikan Postingan Ini

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman atau media sosial Anda.

Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

🤝 Butuh Bantuan atau Dokumen Lain?

Terima kasih telah berkunjung ke blog KhairalBlog21. Jika Anda membutuhkan makalah, format surat resmi, administrasi sekolah, atau dokumen lain yang belum tersedia di blog ini, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak. Kami juga menerima request untuk pembuatan dokumen sesuai kebutuhan Anda.

Jangan ragu untuk memberikan saran dan masukan agar blog ini bisa lebih bermanfaat untuk semua. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi kami via WhatsApp:

Kami siap membantu menyediakan dokumen pendidikan dan administrasi sesuai kebutuhan Anda 📚✍️


No comments:

💬 Tinggalkan Komentar Anda

Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️

Featured Post

CONTOH DAN DONWLOAD SURAT LAMARAN SEBAGAI SPG

Bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) , tentunya diperlukan sebuah surat lamaran kerja yang baik dan b...