BAB I
PENDAHULUAN
Dengan berlakunya Undang-undang no.8 Tahun 1981 Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), telah menimbulkan perubahan yang cukup pudamental, baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di indonesia. Sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP maka sistem peradilan pidana “criminal justice system” di indonesia terdiri dari komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. Keempat aparat penegak hukum tersebut memiliki hubungan yang erat satu sama lainnya, bahkan dapat dikatakan saling menentukan satu sama lainnya. Pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan KUHAP seharusnya, merupakan suatu usaha yang sistematis.
Dalam hal ini berbicara tentang mekanisme peradilan pidana sebagai suatu proses, atau disebut sebagai “criminal justice preocess” yang dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan dimuka pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana dilembaga pemasyarakatan. Dimana tujuan dibentuknya KUHAP ini adalah tidak lain untuk menegakkan hukum dan keadilan yang tidak memihak, yang tentunya keberlakuan KUHAP ini sesuai dengan pendekatan “hukum dan ketertiban”.
Salah satu yang paling membuat bangga bangsa dan negara indonesia dari terbentuknya KUHAP adalah adanya bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan. Hal ini, merupakan perbedaan fundamental antara KUHAP dengan HIR, yang intinya lebih menitik beratkan pada perlindungan harkat dan martabat manusia. Bantuan hukum merupakan asas hukum acara pidana yang penting, karena setiap orang yang tersangkut perkara pidana diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya. Berkaitan dengan masalah bantuan hukum ini, Mien Rukmini, mengatakan:
“.......Berkaitan dengan masalah bantuan hukum, hal yang sangat penting untuk dikemukakan adalah bahwa dalam Bab VI (KUHAP) mengenai tersangaka dan terdakwa, tidak ada satu pasalpun yang secara tegas mewajibkan aparat penyidik untuk segera memberitahukan hak-haknya kepada tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi oleh penasehat hukum......”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian bantuan hukum
Bantuan hukum dalam pengertian yang paling luas dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Menurut adnan buyung, upaya ini mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu aspek perumusan aturan-aturan hukum, aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, an aspek pendidikkan masyarakat agar aturan-aturan itu dihayati. Yang menjadi persoalandalam hal ini adalah siapa yang dimaksud dengan masyarakat yang kurang atau tidak mampu?.. kita perhatikan uraian yang dikemukakan oleh prof.Dr.Mochtar kusumaatmadjha.,SH. Sebagai berikut: “.....pemberian bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu sama tuanya dengan profesi hukum itu sendiri. Hal ini dilakukan atas asar amal dengan tujuan utama untuk memberikan kepada orang-orang tidak mampu kesempatan yang sama dalam usaha mereka untuk mencapai apa yang dikehendakinya melalui jalan hukum............”
Uraian diatas mengisyaratkan bahwa keberadaan dan pelaksanaan bantuan hukum, maka hal ini sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dengan sistem sosial yang ada. Yang dalam prakteknya juga turut mewarnai dalam menentukan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu. Apabila demikian halnya, hukum yang diharapkan dapat memberikan pengaturan secara adil. Sedangkan menurut lokakarya bantuan hukum tingkat nasional tahun 1978 mengartikan sebagai: “....merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan yang tidak mampu (miskin) baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif.....”
Disamping itu, Jaksa Agung Republik Indonesia mengartikan bantuan hukum adalah sebagai berikut: “...pembelaan yang diperoleh seorang terdakwah dari seorang penasehat hukum sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya dimuka pengadilan.....”
Dari berbagaai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum adalah bantuan memberikan jasa untuk: memberikan nasehat hukum, bertindak sebagai pendamping atau kuasa seorang untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena adanya perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang baik diluar maupun di muka pengadialan; bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang dituduh melakukan kejahatan perkara pidana.
B. Konsep bantuan hukum
Pada tahun 1959-1965 kepercayaan masyarakat terhadap bantuan hukum sempat hilang. Hal ini karena merosotnya peran advokat sebagai dampak dari sistem peradilan yang tidak bebas dan mandiri, sebagai akibat intervensi pemerintah yang terlalu besar. Kondisi ini terlihat disaat kompromi para hakim, jaksa dan pengacara pada waktu memutus suatu perkara. Efeknya bahwa pengadillan menjadi jatuh dan orang tidak melihat terhadap bantuan hukum . dan lebih senang meminta pertolongan kepada jaksa, hakim, atau orang kuat lainnya yang mempunyai pengetahuan hukum daripada para advokat atau pengacara.
Kemudian pada tahun 1964 berdirilah persatuan advokat, yang salah satu tujuannya adalah memperjuangkan hak asasi manusia dalam bidang hukum. Maka dengan sendirinya bantuan hukumpun menjadi berkembang sangat pesat. Berbicara mengenai konsep bantuan hukum kita tidak pernah terlepas dari pembicaraan mengenai konsep bantuan hukum moderen, artinya konsep bantuan hukum tak lepas dari fenomena hukum itu sendiri. Maka konsep bantuan hukum disini adalah termasuk konsep yang moderen yang akan mengantarkan kita terhadapsuatu penglihatan bahwa hukum itu bukan hanya merupakan saranan dan pengendalian atau kontrol sosial. Melainkan dari itu hukum dapat dijadikan sebagai saranan perubahan dalam masyarakat.
Berkaitan dengan hal diatas, maka ikhwal tentang bantuan hukum tidak dapat kita pandang sebelah mata yang hanya bertumpu pada peraturan perundangan belaka, tetapi harus kita lihat realitas sosialnya dari bantuan hukum itu. Berikut adalah tiga konsep bantuan hukum yang dimaksud:
1. Konsep bantuan hukum tradisional, dimana bantuan hukum berupa pelayanan hukum yang diberikan pada masyarakat miskin secara individual, sifat dari bantuan hukum ini fasif dan cara pendekatannya sangat formal-legal.
2. Konsep bantuan hukum konstitusional: merupakan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam rangka usaha-usaha dan tujuan yang lebih luas seperti: menyadarkkan hak-hak masyarakat miskin sebagai sujek hukum, penegakan dan pengembagan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum.
3. Konsep bantuan hukum struktural: berupa kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju kearah struktural yang lebih adil,tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya dapat menjamin persamaan kedudukan baik dilapangan hukum atau politik.
C. Bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana indonesia
Dengan adanya hukum positif yang mengatur tentang hak tersangka dan terdakwa sebagaimana dalam pasal 50-68 KUHAP yaitu:
1. Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan
2. Hak untuk diberitahukan dengan bahasa yang dimengerti
3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
4. Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa
5. Hak untuk mendapatkan bantuan penasehat hukum
6. Pejabat penegak hukum wajib menunjuk penasihat hukum
7. Hak menghubungi penasihat hukum
8. Hak menerima kunjungan dokter pribadi
9. Hak menerima kunjungan keluarga
10. Hak menerima dan mengirim surat
11. Hak menerima kunjungan rohaniawan dan diadili secara terbuka untuk umum
12. Hak mengajukan saksi yang menguntungkan
13. Hak meminta ganti kerugian
14. Hak memperoleh rahabilitasi
Dari hak-hak tersangka yang sudah diuraikan diatas dimana salah satunya ialah hak untuk mendapatkan bantuan penasehat hukum guna kepentingan pembelaan, dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam UU. Pasal 54 KUHAP. Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut tersangka berhak memilh sendiri penasehat hukumnya (pasal 55 KUHAP).
Setelah tersangka memilih penasehat hukumnya, maka saat dalam tingkat atau tahap penyidikan, bantuan hukum diberikan kepada tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan akan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum (advokat) atau penasehat hukum yang wajib disediakan penyidik walaupun tersangka tidak menghendaki. Hak bantuan hukum bagi tersangka tersebut juga berlaku bagi terdakwa pada saat penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan, bahkan hak tersebut dimiliki oleh terdakwa sampai dengan terjadinya proses upaya hukum setelah adanya putusan hukum.
D. Peran advokat dalam pelaksanaan bantuan hukum
Advokat sebagai penegak hukum, harus mampu mengamati putusan atau mengkoreksi putusan dan tindakan para praktisi hukum lainnya. Advokat juga harus tanggap terhadap tegaknya hukum dan keadilan ditengah lapisan masyarakat, dengan menghilangkan rasa takut kepada siapapun dan tidak membeda-bedakan tempat, etnis, agama, kepercayaan, miskin dan kaya dll.
Berbicara mengenai peran berarti tidak terlepas dari tugas (kewajiban) dan fungsi. Dimana seorang advokat dalam memberikan pelayanan pelaksanan bantuan hukum kepada kliennya. Dan kewajiban-kewajiban tersebut seyogianya dilaksanakan agar kehormatan advokat tetap terjaga dalam masyarakat. Karena apabila kewajiban ini tidak terlaksanakan maka advokat yang bersangkutan akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan KEAI. Kewajiban advokat dapat dilihat dari dua pengaturan yaitu: Kode etik advokat indonesia (KEAI) dan Undang-undang advokat.
1. Kewajiban menurut KEAI
Berdasarkan KEAI, kewajiban advokat meliputi:
a. Memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat (pasal 3 huruf d KEAI)
b. Memberikan bantuan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa suatu perkara pidana baik atas permintaan sendiri maupun karena penunjukan organisasi profesi (pasal 3 huruf e KEAI)
c. Bersikap sopan semua teman sejawat dan mempertahankan martabat advokat (pasal 4 huruf d KEAI)
d. Dalam menentukan besarnya honorium, wajib mempertimbangkan kemampuan klien (pasal 4 huruf d KEAI)
e. Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan tetap menjaga rahasia tersebut setelah sampai berakhir hubungannya dengan klien (pasal 4 huruf h KEAI)
f. Memberikan surat dan keterangan apabila perkara akan diurus advokat baru dengan memperhatikan hak retensi (pasal 5 hurf f KEAI)
g. Wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada orang yang tidak mampu (pasal 7 huruf h KEAI)
h. Menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ditangani kepada klien (pasal 7 huruf i KEAI)
2. Kewajiban menurut undang-undang advokat
Berasarkan undang-undang advokat, kewajiban advokat adalah merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, sesuai dengan pasal 19. Kerahasiaan ini meliputi perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi eletronik advokat.
Kewajiban dan tanggung jawab advokat menurut Dr.artidjo alkostar ialah:
a. Avokat selalu menjaga kehormatan dan martabat profesinya, mereka pada advokat sebagai pelantar dari administrasi keadilan.
b. Memberi nasehat kepada kliennya tentang hak-hak hukum dan tanggung jawabnya, sehingga bekerjanya sistem hukum memiliki relevansi dengan hak dan kewajiban kliennya.
c. Membantu kliennya dengan jalan yang benar dan melakukan upaya hukum demi untuk kepentingan kliennya
d. Membela kliennya di muka sidang pengadilan atau dalam berhadapan dengan instansi pemerintah di mana perlu secara pantas
e. Melindungi hak-hak kliennya dalam menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam hukum nasional dan selalu bersikap mandiri dan penuh ketekunan sesuai dengan hukum serta standar etika profesi hukum.
f. Menghormati dan loya terhadap kepentingan kliennya.
Dan yang menjadi fungsi dari advokat adalah sebagai pembela mereka yang di pengadilan, dari kewajiban dan tanggung jawab advokat diatas diambil dari prinsip-prinsip dasar dari advokat yang diadopsi dari kongres kesembilan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang pencegahan kejahatan dan perlakuan atas pelaku kejahatan,27 agustus , 7 septembber 1997, dihavana, kuba. Prinsip-prinsip peran advokat (lawyers)antara lain: 1. Akses terhadap lawyers (advokat) dan pelayanan umum
2. Perlindungan khusus dalam peradilan pidana
3. Kualifikasi dan pelatihan
4. Kewajiban dan tanggung jawab
5. Jaminan terhadap pelaksanaan tugas lawyer
6. Kemerdekaan organisasi dan menyatakan pendapat
7. Organisasi profesional dari lawyer
8. Pengadilan disiplin.
E. Peran advokat dalam peradilan HAM
Prasyarat adanya kebebasan dalam menjalankan profesinya bagi advokat, maka advokat mempunyai kewajiban moral untuk memainkan peran sebagai pelantar (agent) dari pembaharuan masyarakat. Hal ini untuk membedakan antara pekerjaan lain yang tidak memiliki kebebasan dan terikat oleh hirarki kekuasaan dan terbelenggu oleh komando atasan. Peran pembaharu sosial yang dapat dimainkan oleh advokat mengacu pada sifat altruistik (mengabdi kepada kepentingan umum) dari advokat dalam relasi sosial kehidupan masyarakat. Altruisme advokat yang mengacu pada komitmen penegakan hak asasi, keadialan dan demokrasi, berkorelasi dengan bobot peran advokat alam proses peradilan HAM.
Peran advokat yang bergumul dengan proses demokrasi dan penegakan HAM akan menjadi “minyak pelumas” roda demokrasi agar berjalan dinamis dan tidak menyimpang dari jalur konstitusi dan hukum yang rasional. Selama orde baru fenomena penegakan hukum yang tidak bermartabat dan pelanggaran HAM seperti penculikan, peradilan rakayasa, penahanan yang sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan nyawa orang secara paksa, pembunuhan karakter, penghilangan hak perdata, dan lain sejenisnya, menjadi indikator adanya praktek pelaksanaan kekuasaan politik dan ekonomi yang korup. Advokat yang secara individual maupun institusi yang terkooptasi oleh kekuasaan pemerintah akan kehilangan relevansi peran sosialnya.
Peradilan HAM yang diatur dalam pasal 104 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, merupakan upaya rasional dan manusiawi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat lalu dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM yang akan dibentuk undang-undang paling lama 4 tahun sejak tahun 1999, dan sebelum dibentuk pengadilan HAM, maka kasus-kasus pelanggaran HAM diadili oleh pengadilan yang berwenang.
Peradilan HAM yang diatur dalam uu No. 26 tahun 2000 tentang peradilan hak asasi manusia, merupakan upaya rasional dan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga untuk mengadili pelanggaran Ham yang berat lalu dibentuk pengadilan HAM.
Peradilan HAM dalam era globalisai saat ini memiliki korelasi dengan dunia ekonomi dan politik luar negeri, karena HAM sudah menjadi simbol universal dalam tata pergaulan manusia beradab. Untuk itu, jika profesi hukum mengambil peran dalam peradilan HAM, maka diperlukan adanya paradigma baru dari peran profesional hukum agar tidak terbelenggu alam kapsul dogmatika undang-undang. Tidak mungkin ada peran profesional hukum alam peradilan HAM jika profesional hukum bersikap “apolitik”. Tetapi dituntut untuk dapat menguak nilai-nilai kemanusiaan baik dalm hukum nasionalmaupun dalam konvensi-konvensi internasional. Untuk itu, profesional hukum dituntut untuk mrmiliki predikat kompetensiyaitu, knowledge, legal skill, character, capasibility, dan management. Lebih ari itu, karena profesional hukum adalah “profesional” dan bukan “technician”, maka orientasinya bukan berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam proses penegakan hukum dan peraktik pradilan, advokat senantiasa merupakan komponen yang sangat penting bagi transparansi tegaknya keadilan prosedural, keadilan subtansial, dan terwujudnya total justice. Habitat advokat yang bebas dan egaliter selalu merangsang advokat untuk berkreasi mencari jalan bagi pencapaian maksimal legalitas prosedur an legitimasi produk peradilan dan putusan pengadilan. Seoarang advokat akan melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali apabila advokat tersebut tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan atau putusan pengadilan.
Secara organisatoris, komunitas lawyer indonesia di tuntut untuk mampu merespon tantangan dalam era global dengan mempergunakan startegic managemen sesuai dengan tantangan zamannya. Terutama alam upaya memenuhi tanggung jawab sosialnya, sehingga yang harus dipenuhi adalah:
1. Mengelola aktivitas organisasi advokat untuk memenuhi tuntutan mainstream masyarakat banyak, misalnya pemberantasan korupsi, tegaknya hak asasi manusia, lingkungan hidup, perlindungan anak, dan sejenis lainnya.
2. Merespon secara positif munculnya harapan kemasyarakatan.
3. Menunjukkan keinginan bertindak secara kolektif dalam pembentukan perangkat perundang-undangan yang bersipirit kerakyatan dan bersukma keadilan dan mengapus perangkat undang-undang yang tidak rasional dan menghambat demokrasi dan tidak sesuai dengan kaidah hak asasi manusia.
4. Menyeimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) komunitas advokat dan menghilangkan oligarki kekuasaan politik dan menghapus dominasi kekuatan ekonomi yang merugikan demokrasi.
5. Menjadi warga negara yang baik dalam masyarakat luas.
Prinsip-prinsip dasar umum yang terkandung dalam deklarasi ini adalah: semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu, pasal 3 tidak seorang pun boleh disiksa atau di perlakukan secara kejam, di perlakukan atau di hukum sacara tidak manusiawi atau di hina, pasal 5 semua orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada, pasal 6 semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhaap setiap b ntuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi ini, pasal 7 tidak seorangpun boleh di tangkap, di tahan atau di buang dengan sewenang-wenang, pasal 9 setiap orang yang di tuntut karena di sangka melakukan suatu tindak pidana, di anggap tidak bersalah sampai di buktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan yang di perlukan untuk pembelaannya.
6. Kendala dalam pelaksanaan bantuan hukum pada setiap tingkat peradilan pidana
Lembaga peradilan ( pengadilan ) sebagai salah satu bagian dari sistem peradilan pidana, akhir-akhir ini kembali menjadi pembicaraan yang hangat. Hal itu dilakukan karena lembaga peradilan, memainkan peranan yang sangat penting. Lembaga peradilan dalam hal ini di beri mandat untuk mengelola segala permasalahan hukum dari setiap warga negara dalam mencari keadilan.
Selain itu juga lembaga ini menjadi andlan masyarakat dan bahkan menjadi tumpuan an harapan terakhir bagi mereka yang mencari keadilan melalui hukum. Satjibto raharjo, banyak membantu kita lewat tulisannya agar mampu melihat dan menilai, dan memutuskan apakah institusi peradilan berlaku untuk semua atau hanya untuk golongan orang tertentu. Hal diatas dapat di lihat dari pemberian hak tersangka dalam bentuk bantuan hukum, dalam pemenuhan HAM tersangka atau tedrakwa apabila memang kecenderungan bahwa di antara aparat penegak hukum justru tidak memenuhi kewajiban sebagai prosedur yang di tentukan dalam KUHAP, maka aspek pengawasan terhadap aparat di maksudkan yang menjadi kendala. Faktor yang menghambat pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam peraktek peradilan pidana di indonesia adalah :
1. Pandangan masyarakat terhadap advokat bahwa bantuan jasa hukum yang di berikan advokat, pengacara atau pembela merupakan komoditi atau barang mewah yang hanya dapat di jangkau oleh orang kaya.
2. Ketersediaan penasihat hukum sangat terbatas dan hanya ada di kota-kota besar. Hal ini di karenakan jumlah kasus yang sedikit menyebabkan keengganan dari para advokat untuk menjalankan propesinya di daerah-daerah terpencil.
3. Masih kuarangnya jumlah penasehat hukum dan kurangnya tenaga penasehat hukum yang prosional dan terakwa sendiri untuk tak mau di dampingi penasihat hukum.
4. SDM aparat penegak hukum yang tidak siap kalau harus berhubungan dengan advokat dan sikap apatis yang menganggap advokat sudah terkenal pasti tidak mau menangani perkara perodeo.
5. Keterbatasan anggaran dari departemen kehakiman dan HAM untuk biaya bantuan hukum itu sendiri.
Kendala yang lebih utama adalah, kurangnya memanisme kontrol internal oleh beberapa kalangan di anggap kurang mampu mengatasi permasalahan penyimpangan dalam institusi penegakan hukum yang ada saat ini. selayaknya mekanisme kontrol di maksudkan untuk memastikan kinerja setiap lembaga dalam mencapai tujuan organisasi yang telah di gariskan. Sejauh ini cukup banyak alternatip di ajukan untuk mengembangkan pola dasar yang cukup memadai bagi peningkatan kerja praktisi peradilan dan sejauh ini hasilnya belum memuaskan, meskipaun slalu tidak akan memuaskan. Keprihatinan itu tentu saja tidak semata-mata terbatas pada persoalan peraktisi, akademisi, hakim, jaksa, dan lainnya tetapi meluas untuk bidang kajian hukum secara hukum secara umum.
Berbagai hambatan pemberian bantuan hukum dalam pemeriksaan perkara pidana, pada dasarnya meliputi distoris komunikasi, lemahnya kontrol internal ( struktur ), dan kontrol ekternal, kultur dan struktur peradilan yang kurang mendukung, lemahnya penegakan etika dan perlunya pembenahan subtansi hukum.
Kendala-kendala lain yang muncul berkaitan dengan fungsi perailan pidana sebagai sarana kontrol di sebabkan sering kali terdapat suatu penafsiran yang berbeda-beda dari aparat hukum, bahkan sering kali menagrah pada ketidak patuhan terhadap hukum positif yang ada, baik hukum acara pidana maupun administrasi peradilan dalam peraktek sehari-hari di lembaga peradilan. Adapun yang menjadi faktor dominan penyebab buruknya kondisi peradilan indonesia itu apabila di kuantipisir adalah sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih
2. Perbedaan penafsiran atas peraturan perundang-undangan
3. SDM yang tidak berkualitas
4. Terjadi KKN di lembaga peradilan, dll.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian bantuan hukum merupakan ialah bantuan memberikan jasa untuk: memberikan nasehat hukum, bertindak sebagai pendamping atau kuasa seseorang untuk menyelesaikan masalah masalah yang timbul karena adanya perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang baik diluar pengadilan maupun dimuka pengadilan yang bertindak sebagai pendamping atau pembela seseorang yang dituduh melakukan kejahatan perkara pidana.
Konsep bantuan hukum ada tiga macam yaitu:
1. Konsep bantuan hukum tradisional
2. Konsep bantuan hukum konstitusional
3. Konsep bantuan hukum struktural
Peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada orang yang membutuhkan bantuan hukum, penasehat hukum (pengacara) ialah sebagai penegak hukum, harus mampu mengkoreksi dan mengamati putusan dan tindakan para praktisi hukum lainnya. Sebagaimana peran dan kewajiban seorang advokat yang diatur dalam kode etik advokat indonesia (KEAI).
DAFTAR PUSTAKA
Artidjo Alkostar, Peran Dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, FFH UII Press, Yogyakarta: 2010.
V.Harlen Sinaga, Dasar-Dasar Profesi Advokat, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta: 2011.
Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung: 2009.
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️