A. Pendahuluan
Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan dan tidak menjadi batu penghalang di tengah jalan kemajuannya. Bahkan Islam mendorong untuk belajar, mengaktifkan pikiran dan penelitian terhadap semesta, dan menyimpulkan konsep-konsep teori-teori semesta yang berguna bagi manusia. Allah Swt. berfirman: È@è% (#rãÝàR$# #s$tB �Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö�F{$#ur 4 …
Artinya:
“Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi.” (QS. Yunus (10): 101)
Ilmu falak termasuk bidang-bidang ilmu yang dianjurkan dan didorong oleh Al-Qur’an agar diketahui dan dipelajari, untuk meneliti fenomena-fenomena semesta dan mengetahui rahasia-rahasianya.
Orang-orang islam telah mengenal Ilmu Falak, berhasil menguasai ilmu tersebut dengan penguasaan yang sempurna, dan memfungsikannya untuk kepentingan agama. Maka, merekapun melakukan perhitungan waktu fajar, syuruq (terbit matahari), waktu zuhur, ashar, maghrib dan isya.
Syariaat tidaklah datang untuk mempersulit. Syariat datang dengan mudah dan tersedia bagi semua makhluk, karena ia merupakan agama dunia dan agama Tuhan semesta alam. Dan ini tidak berarti bahwa menentukan waktu-waktu shalat dan puasa dengan perhitungan-perhitungan falak menyalahi manhaj Nabi Saw.
Merupakan sebuah fenomena yang aneh bahwa kita tidak menjumpai adanya perselisihan dalam menetapkan waktu shalat. Justru perselisihan begitu tajam terjadi dalam menetapkan waktu puasa, meskipun shalat lebih penting daripada puasa, karena dilakukan setiap hari.
Fenomena perbedaan pendapat inilah, penulis mencoba mengkaji beberapa pendapat, khususnya para Imam Mazhab dalam melakukan penentapan awal Ramadhan. Maka dari itulah pemakalah akan membahasnya dalam sebuah makalah sederhana yang penulis ber judul “Penentuan Awal Puasa Dan Niat Puasa”.
B. Penetapan Awal Ramadhan
Untuk menentukan kepastian bulan Ramadhan (awal puasa) ada tiga cara:
1. Melihat Bulan
Hilal (Bulan baru) telah bias dilihat (ru’yatul hilal) apabila keadaan cuaca atau langit terlepas dari hal-hal yang menghalang-halangi penglihatan. Missal mendung, asap, ataulun yang lainnya.[1] Orang yang telah melihat bulan pada ufuk, berarti awal ramadhan sudah masuk dan berarti wajib pula melakukan puasa Ramadhan. Penentuan waktu dalam Islam memang dengan bulan (hilal), sebagaimana dalam firman Allah:[2] tRqè=t«ó¡o� Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }�Ïd àM9Ï%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3 }§øs9ur "É9ø9$# br'Î/ (#qè?ù's? Vqãç6ø9$# `ÏB $ydÍ�qßgàß £`Å3»s9ur §É9ø9$# Ç`tB 4 s+¨?$# 3 (#qè?ù&ur Vqã9ç7ø9$# ô`ÏB $ygÎ/ºuqö/r& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÊÑÒÈ
Artinya:
“mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Al-Baqarah: 189).[3] Oleh para ulama masih dipersoalkan, berapa orang harus melihat bulan itu, baru dianggap sah. Mengenai hal ini ada tiga pendapat:
a. Oleh sebagian ulama dianggap sah, bila dilihat oleh orang yang adil, walaupun hanya seorang.
b. Sebagian ulama lagi memandang sah, bila dilihat oleh dua orang yang adil.
c. Sebagian ulama lagi (Hanafiah) menganggap sah, bila dilihat oleh orang banyak, dengan ketentuan bila cuaca terang. Namun, bila cua tidak terang, dianggap sah walaupun hanya dilihat oleh seorang saja.[4] Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa apabila ada yang meliihat Hilal seorang diri, maka ia wajib mengamalkan apa yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara hilal Ramadhan dengan hilal Syawal.barang siapa yang melihat hilal Ramadhan, maka ia wajib berpuasa, sekalipun semua manusia tidak berpuasa. Dan barang siapa yang melihat hilal Syawal, maka ia wajib berbuka walaupun semua orang di bumi masih berpuasa, tidak membedakan apakah yang melihat itu orang yang adil atau tidak, wanita atau lelaki. Tapi dalam masalah ini, ulama mazhab berbeda pendapat:
a. Hanafi, Maliki dan Hambali:
Bila hilal telah Nampak pada suatu daerah, maka seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh dan dekat, dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal.
b. Imammiyah dan Syafi’i: kalau penduduk suatu daerah melihat hilal, dan penduduk daerah lain tidak melihatnya, bila dua daerah tersebut berdekatan, maka hukumnya satu. Tetapi kalau munculnya berbeda, maka setiap daerah memiliki hukum khusus.
c. Kalau hilal itu nampak pada waktu siang sebelum zawal (tergelincir matahari) atau sesudahnya pada tanggal tiga puluh Sya’ban sehingga tidak wajib berpuasa, atau ia sudah termasuk awal bulan Ramadhan sehingga wajib berpuasa? Begitu juga kalau hilal nampak pada waktu siang tanggal tiga puluh Ramadhan atau Syawal? Dengan ungkapan lain, apakah hari itu pada nampaknya hilal termasuk bulan lalu atau yang akan datang?[5] Imamiyah, Syafi’I, Maliki danHambali; ia termasuk pada bulan yang lau, bukan yang akan datang. Dari itu dia wajib beruasa pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir Ramadhan, tetapi mereka sepakat bahwa hilal itu harus ditetapkan dengan ru’yah (penglihatan), berdasarkan sabda Rasulullah saw”.
“Berpuasalah kalian setelah melihat (ru’yah) hilal dan berbukalah berdasarkan ru’yah (penglihatan) hilal”.
Namun merekaberbeda pendapat tentang selain ru’yah. Imamiyah: setiap Ramadhan dan Syawal harus ditetapkan secara mutawatir dan dengan dua orang saksi lelaki yang adil tanpa membedakan apakah cuaca pada waktu itu terang atau berawan, dan juga tidak membedakan apakah dua saksi tersebut dari satu daerah atau dua daerah yang berdekatan, dengan syarat kesaksian keduanya tidak bertentangan dalam menjelaskan tentang hilal. Kesaksian wanita, anak-anak, orang fasik, dan orang yang tidak tahu keadaan tidak diterima.
Hanafi: membedakan hilal Ramadhan dan hilal Syawal dengan pendapatnya: penetapan hilal Ramdhan cukup dengan satu orang laki-laki dan satu orang wanita dengan syarat: Islam, berakal, dan adil. Sedangkan hilal Syawal tidak bisa ditetapkan dengan satu orang lelaki, tapi dengan dua orang saksi lelaki atau satu orang lelaki dan dua orang wanita, ini kalau cuaca tidak terang sehingga ada halangan untuk melihat hilal. Tetapi kalau langit cerah, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian jama’ah, sehingga dapat mengetahuinya (hilal) dengan berita mereka, tanpa membedakan antara hilal dan Ramadhan atau hilal Syawal.[6] Maliki: hilal itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil, tanpa membedakan antara hilal Ramadhan dan Syawal, dan tidak pula antara langit cerah maupun tidak cerah. Syafi’i: setiap hilal Ramadhan atau Syawal, cukup ditetapkan dengan kesaksian satu orang laki-laki yang adil, dengan syarat: Muslim, berakal, dan adil tanpa membedakan apakah langit ketika itu cerah atau tidak.
Hambali: hilal itu bisa ditetapkan cukup dengan kesaksian seorang yang adil, baik wanita maupun lelaki. Kalau Syawal hanya bisa ditetapkan dengan kesaksian dua orang saksi yang adil.
d. Kalau tidak ada seorang pun yang mengajak untuk melihat hilal, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari, dan setelah tiga puluh hari itu, manusia wajib berpuasa menurut kesepakatan semua ulama mazhab, selain Hanafi. Hanafi berpendapat: wajib berpuasa setelah dua puluh Sembilan hari, bukan setelah tiga puluh hari.
Ini kalau melihat pada hilal Ramadhan dan hilal Syawal, Hanafi dan Maliki berpendapat: Kalau langit berawan maka harus menyempurnakan Ramadhan tiga puluh hari, dan setelah itu wajib berbuka. Tapi kalau langit cerah, wajib berpuasa satu hari berikutnya setelah tiga puluh hari, dan menganggap bohong kesaksian orang-orang yang bersaksi mengenai ketetapan awal Ramadhan, sekalipun jumlah mereka cukup banyak. Syafi’i: wajib berpuasa setelah tiga puluh hari, walaupun ada yang menetapkan Ramadhan pada hari setelah itu dengan saksi satu orang, tanpa membedakan cuaca cerah atau tidak.
Hambali: Kalau Ramadhan ditetapkan dengan kesaksian dua orang yang adil, maka wajib berbuka setelah tiga puluh hari. Tetapi kalau Ramadhan itu ditetapkan oleh satu orang yang adil, maka wajib berpuasa pada hari ketiga puluh satu.
Imamiyah: Setiap bulan Ramdhan Syawal ditetapkan dengan menyempurnakannya tiga puluh hari, tanpa membedakan antara cuaca cerah atau tidak, selama awal Ramdhan di tetapkan dengan jalan syara’ yang benar.[7] 2. Menyempurnakan Bilangan Bulan Sya’ban
| صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ (رواه البفخارى) |
Bila tidak mungkin melihat bulan karena sangat mendung atau awan tebal, maka hendaknya dicukupkan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Hendaknya diingat pula, bahwa bilangan Sya’ban dicukupkan bilangannya tiga puluh hari, sekiranya dapat ditentukan atau dilihat awal Sya’ban. Sebagai dasarnya adalah sabda Nabi:
“berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (awal Ramadhan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (awal Syawal). Jika ada yang menghalangi (mendeng) sehingga bulan tidak kelihatan, maka hendaklah kamu sempurnakan (bilangan) bulan Sya’ban tiga puluh hari” (HR. Bukhari).[8] Adapun perbedaan pendapat yang terdapat dalam perincian di kalangan beberapa mazhab, yaitu:
a. Mazhab Hambali
Ulama Mazhab Hambali menerangkan: bila hilal (bulan baru) tertutup mendung pada waktu matahari terbenam tanggal 29 Sya’ban, maka tidak wajib menyempurnakan bulan itu 30 hari, namun seorang diwajibkan niat malam hari dan berpuasa untuk hari berikutnya, baik kenyataannya termasuk bulan Sya’ban ataupun dari bulan Ramadhan. Ia berniat untuk puasa Ramadhan. Bila dipertengahan hari menjadi jelas dari bulan Sya’ban, maka tidak wajib menyempurnakan puasa.[9] b. Mazhab Hanafi (al Hanafiyyah)
Ulama Mazhab Hanafi menerangkan: apabila cuaca dilangit bebas dari penghalang ru’yatul hilal (melihat bulan), maka haruslah bisa dilihat oleh sekelompok manusia yang cukup banyak yang dari kabar yang mereka sampaikan oleh mereka tumbuh kesimpulan. Ukuran banyak dalam hal ini diserahkan kepada imam (kepala Negara) atau wakilnya.
Apabila cuaca di langit tidak bebas dari beberapa hal yang menghalangi tersebut, namun ada seseorang yang menyampaikan kabar bahwa ida melihat bulan baru, maka dinilai cukuplah kesaksiannya itu apabila dia seorang muslim yang adil, berakal sehat dan sudah dewasa.
Apabila cuaca di langit terdapat penghalang, maka tidak wajib bagi sekelompok kaum muslimin melihat hilal. [10] c. Mazhab Syafi’i (Asy Syafi’iyyah)
Ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan: bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yatul hilal yang dilakukan oleh orang yang adil, meskipun keadilannya tidak diketahui secara jelas. Baik keadaan cuaca di langit terang, atau terdapat penghalang. Orang yang melihat hilal disyaratkan hendaknya seorang muslim yang berakal sehat, dewasa, merdeka, laki-laki adil, walaupun secara lahirnya.
d. Mazhab maliki (Al Malikiyyah)
Ulama Mazhab maliki menerangkan: Hilal bulan Ramadhan dapat ditentukan dengan cara ru’yah, artinya melihat bulan. Sedangkan ru’yatul hilal ada tiga macam, yaitu:
1) Hendaknya hilal dilihat oleh dua orang yang adil. Yang dimaksud adil ialah orang lelaki yang merdeka yang sudah dewasa, berakal sehat yang terlepas dari dosa besar atau kecil, atau seorang wanita, atau budak, atau orang fasik, atau orang kafir.
2) Hendaknya hilal dilihat oleh sekelompok orang banyak yang kabarnya menimbulkan pengertian yang yakin dan bias dijamin kedustaan mereka artinya bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta. Namun mereka itu tidak disyaratkan hendaknya mereka semuanya laki-laki, merdeka dan adil.
3) Hendaknya hilal dilihat oleh seorang. Namun ru’yat seorang ini tidak bias dijadikan penetap kecuali untuk dirinya sendiri atau untuk yang diberi kabar, jika orang ini tidak mempunyai perhatian terhadap masalah hilal.[11] 3. Mempergunakan Ilmu Nisab (perhitungan)
| اِذَا رَءَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْ وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْالَهُ (رواه البخاري و مسلم) |
Cara ketiga untuk menentukan awal Ramdhan adalah dengan ilmu hisab (ilmu falak). Cara ketiga ini didasarkan kepada sabda Rasulullah:
“apabila kamu telah melihat bulan (awal Ramadhan), hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan (awal Sya’ban) hendaklah kamu berbuka. Jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak kelihatan, maka hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits di atas yang menjadi persoalan adalah pngertian “hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu”.
Abu Hanifah, Syafi’I dan Jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat, bahwa pengertian dari kalimat di atas adalah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Namun sebagian ulama memahaminya seperti Ibnu Qutaibah, bahwa yang dimaksud dengan kalimat itu adalah dihitung dengan hitungan ilmu falak, yang kita kenal sekarang dengan “ilmu hisab”.[12] Sebagai dasarnya adalah firman Allah:
uqèd �Ï%©!$# @yèy_ [ôJ¤±9$# [ä!$u9ÅÊ tyJs)ø9$#ur #Y�qçR ¼çnu�£0s%ur tAÎ�$oYtB (#qßJn=÷ètFÏ9 yy0tã tûüÏZÅb¡9$# z>$|¡Åsø9$#ur 4 $tB t,n=y{ ª!$# Ï9ºs wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ã@Å_Áxÿã ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇÎÈ
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (Yunus: 5)[13] Maksudnya, Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.
Dalam masyarakat kita di Indonesia ini, masalah ru’yah (melihat bulan) dan hisab (perhitungan ilmu falak), masih dipersoalkan oleh sebagian orang. Tetapi anehnya dalam menentukan waktu shalat, orang berpegang kepada hisab, bukan ru’yah.
Allah sebenarnya banyak sekali member kemudahan, tetapi ada kalanya hamba-hamba-Nya kurang mensyukuri dan memanfaatkan ilmu yang diberikan kepadanya.
Untuk meyakinkan kita dalam menjalankan ibadah puasa, memang ada baiknya dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal dengan cara ru’yah d an hisab (dipadukan), sebagaimana yang berlaku di Negara kita, di IndoneCRsia ini.
Jangan hendaknya sampai terjadi, puasa dan hari raya di laksanakan pada hari yang berbeda. Hal ini bias membawa kepada perpecahan ummat, mulai dari masalah puasa dan hari raya dan akhirnya merambah kepada masalah lain yang kurang menguntungkan umat Islam dalam negara kita ini.[14] C. Penetapan Awal Niat Puasa
Sebagaimana diketahui, bahwa niat itu adalah salah satu rukun dari puasa. Niat adalah penentu arah, apa yang akan kita lakukan. Niat tempatnya di hati, bukan di dada. Akan tetapi ada orang yang tidak dapat berniat dalam hati secara baik, kecuali dibantu dengan lisan. Menurut hemat penulis, hal ini tidak menjadi halangan, karena pada prinsipnya niat itu tetap berada dalam hati.[15] Bukan saja puasa, tetapi semua ibadah harus dimulai dengan niat yang ikhlas kepada Allah, sebagaimana firmannya:
!$tBur (#ÿrâÉDé& wÎ) (#rß0ç6÷èu9Ï9 ©!$# tûüÅÁÎ=øèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm … (رواه البخاري و مسلم (
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” (al-Bayyinah: 5)[16] | انّما الأعمال بنّيات (رواه البخاري و مسلم) |
Nabi juga bersabda; “sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat…”
Mengenai waktu berniat, terdapat perbedaan pendapat:
1. Imam Malik dan Al-Laits bin Sa’ad berpendapat, waktu berniat pada malam hari sebelum terbit fajar, baik puasa fardlu maupun sunah.
2. Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambali mengatakan, waktu niat puasa fardlu pada malam hari, sedangkan puasa sunah boleh pada malam atau pada pagi hari.
3. Meurut hanafiyah, waktu niat pada malam atau pagi hari sampai tengah hari, sebelum zawal, sama dengan niat sunah. Niat semacam ini berlaku untuk puasa Ramadhan, dan puasa nazar tertentu (umpamanya begitu anak saya sembuh, saya akan puasa sekian hari pada bulan rajab).
Puasa yang tidak ditentukan waktunya seperti mengqadha puasa Ramadhan, puasa kafarat dan nazar yang tidak tertentu (umpamanya, disebut jumlah hari, tetapi bebas melaksanakannya), niatnya harus pada malam hari sebelum terbit fajar ataupaling lambat pada saat terbit fajar.
Pendapat-pendapat ulama di atas sengaja dikemukakan untuk mendapatkan jalan keluar, jika sewaktu-waktu kita terlupa berniat pada malam harinya, sehingga kita tidak berpuasa karenanya.
Sebaiknya pada malam awal Ramadhan, kita berniat puasa sebulan penuh, disamping setiap malamnya kita berniat. Demikian pendapat sebagian ulama. Hal ini menunjukkan bahwa niat itu memang amat penting.[17] D. Simpulan
1. Penetapan Awal Ramadhan
Untuk menentukan kepastian bulan Ramadhan (awal puasa) ada tiga cara:
a. Melihat Bulan
b. Menyempurnakan Bilangan Bulan Sya’ban
c. Mempergunakan Ilmu Nisab (perhitungan)
2. Penetapan Awal Niat Puasa
Mengenai waktu berniat, terdapat perbedaan pendapat:
a. Imam Malik dan Al-Laits bin Sa’ad berpendapat, waktu berniat pada malam hari sebelum terbit fajar, baik puasa fardlu maupun sunah.
b. Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambali mengatakan, waktu niat puasa fardlu pada malam hari, sedangkan puasa sunah boleh pada malam atau pada pagi hari.
c. Meurut hanafiyah, waktu niat pada malam atau pagi hari sampai tengah hari, sebelum zawal, sama dengan niat sunah. Niat semacam ini berlaku untuk puasa Ramadhan, dan puasa nazar tertentu (umpamanya begitu anak saya sembuh, saya akan puasa sekian hari pada bulan rajab).
Sebagai manusia yang selalu lalai dan lupa, tentu selalu membutuhkan kritik dan saran yang dapat memberikan motivasi untuk inovasi selanjutnya. Semoga makalah sederhana yang merupakan bentuk kecil dari sejuta karya besar ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi mereka yang haus akan tambahan pengetahuan dan mereka yang menginginkan pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Alal Madzahibil Arba’ah (Fiqih Empat Mazhab) terj. Moh. Zuhri, Achmad Chumaidi Umar, dan Shadiq Hamzah, Semarang: CV. Asy Syifa’ Semarang, 1994.
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2000.
Wahbah zuhaili, Al-Mausu’ah al-Qur’an Aniyyah al-Muyassarah, terj. Imam Gazali Masykur, Ahmad Syaikhu, etc, Jakarta: Al-Mahira, 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I Hambali/ Muhammad Jawad Mughniyah,Jakarta: Lentera, 2008.
Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Alal Madzahibil Arba’ah (Fiqih Empat Mazhab) terj. Moh. Zuhri, Achmad Chumaidi Umar, dan Shadiq Hamzah, (Semarang: CV. Asy Syifa’ Semarang, 1994), h. 372 M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2000), h. 92 Wahbah zuhaili, Al-Mausu’ah al-Qur’an Aniyyah al-Muyassarah, terj. Imam Gazali Masykur, Ahmad Syaikhu, etc, (Jakarta: Al-Mahira, 2009), cet. Ke- 2. H. 30 M. Ali Hasan, Op.cit., h. 93 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I Hambali/ Muhammad Jawad Mughniyah, (Jakarta: Lentera, 2008), h. 170 M. Ali Hasan, Op.cit., h. 93-94 Abdurrahman Al Jaziri, Op.cit, h. 373 M. Ali Hasan, Op.cit., h. 94-95
Wahbah zuhaili, Op.cit., h. 209 M. Ali Hasan, Op.cit., h. 96 Wahbah zuhaili, Op.cit.,h. 559 M. Ali Hasan, Op.cit., h. 98
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️