A. Pendahuluan Pertama-tama marilah kita ucapkan kepada Allah zat wajjibbal wujud khadirat butjalil yang telah menyingkap tirai rembulan malam di kegelapan malam, yang mengisi seratus satu macam legenda kehidupan langit bernyanyi bumi bersiul ikut menyaksikan kehindahan alam, subhanallah ternyata lukisan seni tak seindah lukisan sang Illahi.
Sebagai langkah yang kedua, salawat beriringan salam kita ucapkan buat Nabi Muhammad SAW sebagai agent of changed umat manusia, yang membawa umat manusia dari yang tidak berilmu pengetahuan sampai kehidupan yang berilmu pengetahuan (who has changed his mimber from the dakness period into the knowladge period as we feel right now)
Selanjutnya, adapun judul makalah kami ini “(Poligami danProseduralnya)” yang didisain dari mata Perkuliahan yang bertujuan agar mahasiswa mengerti dengan dasar-dasar pengambilan hukum-hukum Islam.
kami sebagai pemakalah sangat menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, pemakalah ucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Dosen pembimbing yang telah memberikan tugas serta kepercayaan kepada penulis untuk membuat dan menyusun makalah ini, semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama bagi penulis yang membuat makalah ini.
B. Pengertian poligami
Kata-kata “poligami” terdiri terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi, “poli” artinya banyak, dan “gami” artinya istri. Jadi, poligami artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya Seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri). Pengertian poligami secara terminologi di atas mengacu kepada petunjuk Allah yang membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu istri saja (monogami).
Firman Allah SWT surat Annisa’ ayat 3
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q. S. Annisa’ ayat 3)
Suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam urusan: pangan,pakaian,tempat tinggal, giliran berada pada masing-masing istri, dan lainnya yang bersifat kebendaan, dan tidak membedakan istri yang kaya dan yang miskin atau dari golongan tinggi dengan golongan bawah.
Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram menikahi istri yang keempatnya, bila ia hanya sangup memenuhi hak-hak istri dua orang, maka ia haram menikahi istri yang ketiganya, dan seterusnya.
C. Dasar hukum poligami
Yaitu terletak dalam surat An-Nisa` ayat 3
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Maksudnya berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Dan Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad SAW. Ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Dan demikian juga disebutkan dalam surat An-Nisa` ayat 129, Allah SWT berfirman:
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sejak masa Rasulullah SAW , Sahabat, Tabi`in, periode Ijtihad dan setelahnya sebagian besar kaum Muslimin memahami dua ayat Akhkam itu sebagai berikut:
1. Perintah Allah SWT, “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”, difahami sebagai perintah ibahah (boleh), bukan perintah wajib. Seorang muslim dapat memilih untuk bermonogami (istri satu) atau berpoligami (lebih dari satu). Demikianlah kesepakatan pendapat mayoritas pendapat mujtahid dalam berbagai kurun waktu yang berbeda.
2. Larangan mempersunting istri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana dalam firman Allah “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat”. Menurut alqurtuki, pendapat yang memperkenankan poligami lebih dari empat dengan pijakan nash di atas, adalah pendapat yang muncul karena yang bersangkutan tidak memahami gaya bahasa dalam al-qur`an dan retorika bahasa arab.
3. Poligami harus berlandaskan asas keadilan, sebagaimana firman Allah, “kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.“ (qs. An-nisa`: 3) seseorang tidak dibolehkan menikahi lebih dari seorang istri jika mereka merasa tidak yakin akan mampu untuk berpoligami. Walaupun dia menikah maka akad tetap sah, tetapi dia berdosa terhadap tindakannya itu.
4. Juga sebagaimana termaktub dalam ayat yang berbunyi, “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. adil dalam cinta diantara istri-istri adalah suatu hal yang mustahil dilakukan karena dia berada di luar batas kemampuan manusia. Namun, suami seyogyanya tidak berlaku dzolim terhadap istri-istri yang lain karena kecintaannya terhadap istrinya.
5. Sebagian ulama` penganut madzhab syafi`I mensyaratkan mampu member nafkah bagi orang ayaang akan berpoligami. Persyaratan ini berdasarkan pemahaman imam syafi`I terhadap teks al`qur`an, “yang demikian itu adalah lebih cddekat kepada tidak berbuat aniaya”. Yang artinya agar tidak memperbanyak anggota keluarga. Di dalam kitab “akhkam al-qur`an”, imam baihaqi juga mendasarkan keputusannya terhadap pendapat ini serta pendapat yang lain. Dalam pemahaman madzhab syafi`I jaminan yang mensyaratkan kemampuan memmberi nafkah sebagai syarat poligami ini adalah syarat diyanah (agama) maksudnya bahwa jika yang bersangkutan tahu bahwa dia tidak mampu member nafkah bukan syarat putusan hukum. Dan adalagi yang menyebutkan bahwa poligami itu mubah (dibolehkan) selama seorang mu`min tidak akan khawatir akan aniaya. Dilarang poligami untuk menyelamatkan dirinya dari dosa. Dan terang pula bahwa boleh berpoligami itu tidak bergantung kepada sesuatu selain anaiaya (tidak jujur), jadi tidak bersangkutan dengan mandul istri atau sakit yang menghalanginya ketika tidur dengan suaminya dan tidak pula karena banyak jumlah wanita.
D. Alasan alasan berpoligami
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila diperhatikan alasan pemberian izin melakukan poligami di atas, dapat dipahami bahwa alasannya mengacu kepada tujuan pokok pelaksanaan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal (istilah KHI disebut sakinah, mawaddah, dan rahmah ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila tiga alasan yang disebutkan di atas menimpa suami-istri maka dapat dianggap rumah tangga tersebut tidak akan mampu menciptakan keluarga bahagia (mawaddah dan rahmah).
E. Syarat-Syarat Berpoligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama. Menurut Abdul Karim Zaidan, syarat bolehnya berpoligami dalam tinjauan fiqih hanya ada dua yaitu:
1. Kemampuan bersikap adil
2. Kemampuan untuk memberikan nafaqah. Jika diduga kuat seorang suami yang ingin berpoligami tidak mampu bersikap adil, maka haram baginya untuk melakukannya. Adapun kemampuan memberikan nafkah merupakan syarat bagi umumnya perkawinan.
Menurut Abdurrahman ada 7 syarat poligami
a. Istri mengidap penyakit yang berbahaya dan sulit disembuhkan
b. Istri terbukti mandul dan dipastikan secara medis tidak dapat melahirkan
c. Istri sakit ingatan
d. Istri lanjut usia sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai istri
e. Istri memiliki sifat buruk
f. Istri minggat dari rumah
g. Kebutuhan suami beristri lebih dari satu dan apabila tidak dipenuhi menimbulkan kemudharatan di dalam kehidupan dan keluarganya.s
F. Prosedur Poligami
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun di indonesia dengan kompilasi hukum islamnya telah menggatur hal tersebut sebagai berikut.
Pasal 56
1. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.
3. Perkawinan dengan istri kedua,ketiga,atau keempat tampa izin dari pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b. Istri dapat mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin dari peradilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pada pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:
a. Adanya persetujuan istri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak- anak mereka.
G. Dampak Negatif Poligami Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
- Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
- Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
- Tidak adanya rasa saling pecaya.
- Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
- Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
H. Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
3. Anak mendapat tekanan mental.
4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
5. Dicemooh oleh teman-temannya.
6. Anak tidak betah di rumah.
7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
9. Anak tidak semangat belajar.
10. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.
Abdul Mujieb, M (et al), Kamus Istilah Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994, cet. Ke-1), hal. 261 Fada Abdul Razak Al-Qoshir, Wanita Muslimah Antara Syari`At Islam Dan Budaya Barat, (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2004) hal. 42-45
Zainuddin Ali,
Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 47.
No comments:
💬 Tinggalkan Komentar Anda
Kami sangat senang dengan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda. Mari kita berdiskusi bersama di kolom komentar ini ⬇️